Legazy

Kewajiban Laporan Keuangan PT: Jenis, Aturan, dan Cara Pelaporannya

Banyak Pemilik PT Belum Paham Soal Kewajiban Ini

Banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) yang sudah mendirikan badan usaha secara resmi, tapi belum benar-benar memahami kewajiban administrasi setelahnya, terutama soal laporan keuangan tahunan.

Padahal, kewajiban ini bukan hanya formalitas. Laporan keuangan menjadi bukti bahwa perusahaan aktif, transparan, dan patuh hukum.

Masih banyak kasus di lapangan di mana PT dianggap “tidak aktif” hanya karena tidak pernah melaporkan keuangan tahunan ke sistem yang semestinya.

Akibatnya, perusahaan kesulitan mengurus izin baru, perpanjangan OSS, hingga akses ke pembiayaan bank.

Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan laporan keuangan PT? Siapa yang wajib menyampaikannya? Dan bagaimana cara melaporkannya agar tetap sesuai aturan?

Yuk, kita bahas satu per satu.

Apa Itu Laporan Keuangan PT dan Mengapa Wajib Dilaporkan

Laporan keuangan adalah dokumen resmi yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan dalam satu periode, meliputi pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, hingga laba-rugi.

Bagi sebuah PT, laporan ini bukan hanya alat analisis bisnis, tapi juga bukti transparansi dan kepatuhan hukum.

Secara fungsi, laporan keuangan memiliki tiga peran utama:

  1. Sebagai alat transparansi internal, agar pemilik atau pemegang saham mengetahui kinerja bisnis secara objektif.
  2. Sebagai dasar perpajakan, untuk menghitung kewajiban pajak tahunan perusahaan dengan akurat.
  3. Sebagai dokumen legalitas, yang menjadi syarat wajib dalam pelaporan tahunan PT ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dasar hukum kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, serta Pembubaran PT.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap PT, termasuk PT Perorangan, wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangannya setiap tahun.

Artinya, sekalipun kamu hanya memiliki satu pemilik dan menjalankan bisnis kecil, kewajiban laporan keuangan tetap berlaku.

See also  Panduan Lengkap KBLI untuk Bisnis di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memilih Kode yang Tepat

Tanpa laporan tersebut, status perusahaan di OSS bisa dianggap tidak aktif, dan berisiko menghadapi kendala saat mengurus izin baru atau pembiayaan.

Jenis Laporan Keuangan yang Wajib Disampaikan oleh PT

Setiap Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan menyusun dan melaporkan sejumlah dokumen keuangan utama yang mencerminkan kondisi finansial perusahaannya secara menyeluruh. Berikut lima jenis laporan keuangan yang perlu kamu ketahui:

  1. Laporan Laba Rugi

Laporan ini menunjukkan berapa besar pendapatan dan pengeluaran perusahaan selama satu periode, serta berapa keuntungan (profit) yang dihasilkan.

Dari laporan laba rugi, kamu bisa menilai seberapa efisien bisnis dijalankan, apakah biaya operasional sudah terkendali, dan bagaimana tren pendapatan perusahaan.

  1. Neraca (Balance Sheet)

Neraca menggambarkan posisi keuangan perusahaan pada satu titik waktu, mencakup tiga komponen utama:

Aset (Assets): harta atau sumber daya perusahaan.
Kewajiban (Liabilities): utang atau kewajiban ke pihak lain.
Ekuitas (Equity): modal milik pemegang saham.

Laporan ini penting untuk mengetahui kesehatan finansial dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban.

  1. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

Dokumen ini mencatat aliran uang masuk dan keluar selama periode tertentu.

Dengan laporan arus kas, perusahaan dapat memastikan likuiditasnya, apakah masih mampu membayar gaji, operasional, dan kewajiban rutin tanpa gangguan.

  1. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Laporan ini berisi penjelasan rinci terhadap angka-angka di laporan utama, seperti metode akuntansi yang digunakan, rincian aset tetap, atau penjelasan transaksi tertentu.

CALK membantu auditor, investor, dan pihak berwenang memahami konteks di balik angka-angka yang tercantum.

  1. Laporan Perubahan Moda

Laporan ini disusun jika ada perubahan dalam struktur permodalan, misalnya penambahan modal dari investor baru atau pengurangan modal disetor.

Dokumen ini penting karena setiap perubahan modal harus dilaporkan dan tercatat secara hukum, terutama bagi PT yang sudah berbadan hukum di bawah Kemenkumham.

See also  LEGALITAS BISNIS TITIP JUAL / TITIP BELI (PO, JASTIP, KONSINYASI)

Kewajiban Pelaporan Keuangan PT Berdasarkan Regulasi

Kewajiban laporan keuangan tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi seluruh Perseroan Terbatas (PT) yang telah berbadan hukum, termasuk PT Perorangan.

Setiap bentuk PT memiliki tanggung jawab pelaporan yang berbeda, tergantung pada skala dan status hukumnya.

  1. PT Tertutup (Non-Publik)

PT jenis ini wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, laporan juga digunakan sebagai dasar pelaporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SPT Tahunan Badan.

  1. PT Terbuka (Publik / Tbk)

Perusahaan yang sudah go public memiliki kewajiban tambahan untuk melaporkan laporan keuangan secara berkala ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tujuannya untuk menjaga transparansi dan melindungi kepentingan investor.

  1. PT Perorangan

Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan juga wajib menyampaikan laporan tahunan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), paling lambat lima bulan setelah akhir tahun buku.

Laporan ini mencakup ringkasan keuangan dan aktivitas bisnis dalam satu tahun berjalan.

Selain itu, seluruh bentuk PT wajib melaporkan aktivitas keuangannya ke DJP, karena menjadi dasar perhitungan pajak dan status kepatuhan perusahaan.

Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa laporan keuangan juga menjadi bagian dari penilaian kepatuhan badan usaha di OSS.

Ketika laporan tidak diperbarui, status izin usaha bisa dianggap pasif atau tidak aktif, yang berpotensi menghambat proses legalitas lainnya.

Cara Melaporkan Laporan Keuangan PT

Agar proses pelaporan keuangan berjalan lancar dan sesuai regulasi, setiap PT perlu memahami alur penyusunannya dengan benar.

Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha:

  1. Susun Laporan Keuangan Sesuai Standar Akuntansi (SAK)
See also  Panduan Lengkap Cek Legalitas Perusahaan Secara Online

Gunakan pedoman Standar Akuntansi Keuangan (SAK) agar laporanmu bisa diterima secara legal dan profesional.

Laporan harus mencakup: neraca, laba rugi, arus kas, perubahan modal, dan catatan keuangan.

  1. Validasi oleh Akuntan Publik (Untuk PT Skala Menengah dan Besar)

Bagi perusahaan dengan omzet tertentu atau yang wajib audit, laporan keuangan perlu diverifikasi oleh akuntan publik bersertifikat (CPA).

Tujuannya memastikan laporan valid dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan regulator maupun mitra bisnis.

  1. Unggah atau Sampaikan ke Instansi Terkait
    • PT Perorangan: unggah laporan tahunan ke portal OSS yang terhubung dengan Kemenkumham.
    • PT Non-Publik: sertakan dalam SPT Tahunan Badan di sistem DJP Online.
    • PT Tbk: laporkan secara berkala ke OJK dan BEI.
  2. Simpan Arsip dan Bukti Pelaporan

Simpan salinan digital dan fisik dari laporan keuangan serta bukti pelaporannya. Dokumen ini penting untuk kebutuhan audit, pinjaman bank, atau pembaruan izin OSS di kemudian hari.

Banyak PT kecil menunda pelaporan karena menganggapnya rumit, padahal dengan sistem digital OSS sekarang, prosesnya jauh lebih cepat, asalkan dokumen dan struktur keuanganmu sudah tertata rapi.

Kesimpulan

Pelaporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bukti profesionalisme dan kredibilitas perusahaan.

Dengan melaporkan laporan keuangan tepat waktu, PT bisa membangun kepercayaan investor, menjaga reputasi bisnis, serta terhindar dari sanksi hukum.

Kini, prosesnya pun semakin mudah berkat sistem OSS dan DJP Online yang sudah terintegrasi secara digital.

Yang terpenting, pastikan laporan keuanganmu disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan diarsipkan dengan baik untuk kebutuhan audit di masa mendatang.

Jika kamu baru mendirikan PT dan belum memahami cara pelaporannya, Legazy siap membantu mulai dari pendirian badan usaha hingga kepatuhan legalnya, agar bisnismu bukan hanya berjalan, tapi juga berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts