Legazy

Legalitas Digital di Era AI dan E-Commerce: Tanda Tangan Elektronik, Kontrak Online, dan Keabsahannya

Bayangkan sebuah kontrak kerja sama bernilai ratusan juta rupiah hanya disepakati lewat email dan ditandatangani secara digital melalui aplikasi.

Tidak ada kertas, tidak ada tatap muka, semuanya berlangsung dalam hitungan menit.
Pertanyaannya: apakah kontrak seperti itu sah secara hukum?

Transformasi digital, terutama dengan hadirnya AI dan e-commerce, membuat dunia bisnis bergerak lebih cepat dari sebelumnya.

Proses yang dulu memerlukan pertemuan formal kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Tanda tangan elektronik, dokumen digital, hingga sistem otomatis berbasis AI menjadi hal yang lumrah.

Namun, kemajuan teknologi ini memunculkan satu pertanyaan penting:

“Apakah sistem hukum kita siap mengikuti kecepatan dunia digital?”

Sebagai pelaku bisnis, memahami legalitas digital bukan sekadar formalitas. Ia adalah pondasi agar setiap transaksi, kolaborasi, dan inovasi tetap berdiri di atas landasan hukum yang kuat.

Artikel ini akan membahas bagaimana tanda tangan elektronik, kontrak online, dan teknologi AI diakui secara hukum di Indonesia, serta apa yang perlu Anda pahami untuk menjaga bisnis digital Anda tetap aman dan sah.

Dasar Hukum: E-Sign dan Kontrak Online

Perkembangan teknologi sempat menimbulkan pertanyaan: kalau semua dilakukan secara digital, bagaimana dengan kekuatan hukumnya? Untungnya, Indonesia sudah cukup siap menghadapi era ini.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakui sah secara hukum dan dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.

Artinya, dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, selama memenuhi syarat tertentu.

Meski medianya berubah, kontrak online tetap tunduk pada aturan klasik hukum perdata.

See also  Kenapa Legalitas Aset Penting untuk Cegah Sengketa Lahan?

Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat unsur:

  1. Ada kesepakatan antara para pihak,
  2. Pihak yang membuat perjanjian cakap hukum,
  3. Ada objek tertentu yang diperjanjikan, dan
  4. Sebabnya halal atau tidak bertentangan dengan hukum.

Jadi, baik kontrak ditandatangani di atas kertas, lewat e-mail, atau bahkan platform digital, prinsip hukumnya tetap sama, yang berubah hanyalah cara dan medianya.

Kini, teknologi bahkan melangkah lebih jauh. Platform digital berbasis AI mulai digunakan untuk membantu menyusun, meninjau, bahkan mengeksekusi kontrak otomatis.

Misalnya, sistem yang secara otomatis mengirim pembayaran ketika syarat dalam kontrak terpenuhi (smart contract).

Namun perlu diingat, AI hanyalah alat bantu, bukan subjek hukum. Jika terjadi kesalahan, seperti bug, kesalahan interpretasi, atau pelanggaran data, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang menggunakan atau mengoperasikan sistem tersebut.

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tidak semua tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum yang sama. Dalam praktiknya, ada dua jenis TTE yang diakui di Indonesia:

TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi.

1. TTE Tersertifikasi

Ini adalah jenis tanda tangan elektronik yang dibuat melalui penyelenggara resmi yang diakui pemerintah, seperti Peruri, Privy, VIDA, dan lainnya.

Prosesnya melibatkan verifikasi identitas pengguna secara formal, misalnya lewat KTP elektronik, biometrik, atau sistem keamanan khusus.

Karena keaslian dan integritas datanya bisa diverifikasi, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum penuh dan diakui setara dengan tanda tangan basah.

Jika terjadi sengketa, dokumen dengan TTE tersertifikasi umumnya lebih kuat pembuktiannya di pengadilan.

2. TTE Tidak Tersertifikasi

Sementara itu, tanda tangan yang dibuat di atas file PDF, aplikasi umum, atau bahkan hasil scan tanda tangan manual tergolong tidak tersertifikasi.

See also  Jasa Pengurusan Legalitas Usaha UMKM

TTE jenis ini tetap sah secara hukum, selama dapat dibuktikan bahwa pihak yang bersangkutan memang benar menandatangani dokumen tersebut.

Namun, dari sisi pembuktian, posisinya lebih lemah. Misalnya, jika salah satu pihak menyangkal keaslian tanda tangan, maka proses verifikasinya bisa jauh lebih sulit dibandingkan TTE tersertifikasi.

Jadi, bukan berarti tanda tangan digital biasa nggak sah, tetap sah, hanya saja tingkat kekuatan buktinya berbeda.
Untuk transaksi penting atau bernilai besar, penggunaan TTE tersertifikasi tentu jauh lebih aman dan disarankan.

Tantangan Baru: AI dan Smart Contract

Perkembangan teknologi kini telah melahirkan babak baru dalam dunia hukum dan bisnis: era kontrak digital berbasis AI

Kini, sistem berbasis kecerdasan buatan dapat membantu menyusun, meninjau, bahkan mengeksekusi kontrak secara otomatis, dikenal dengan istilah smart contract.

Misalnya, dalam kerja sama bisnis digital, pembayaran bisa dilakukan otomatis oleh sistem setelah syarat tertentu terpenuhi, tanpa perlu campur tangan manusia. Semua terekam di dalam sistem, transparan, dan efisien.

Namun di balik kemudahan itu, muncul tantangan besar:

Siapa yang bertanggung jawab jika AI salah membaca klausul, atau terjadi bug yang menyebabkan kerugian?

Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik di Indonesia maupun dunia yang mengakui AI sebagai subjek hukum.

Artinya, AI tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara langsung. Jika terjadi kesalahan, tanggung jawab tetap berada di tangan pengguna, pengembang, atau pihak yang mengoperasikan sistem tersebut.

Di sinilah pentingnya peran legal partner yang paham teknologi.

Bisnis digital bukan hanya perlu memahami cara kerja AI, tetapi juga harus mampu mengelola risiko hukumnya — mulai dari penyusunan kontrak, perlindungan data, hingga mekanisme tanggung jawab jika sistem otomatis gagal berfungsi.

Teknologi bisa mempercepat bisnis, tapi hanya dengan pemahaman hukum yang tepat, inovasi digital bisa berjalan aman, sah, dan terlindungi.

Kesimpulan: Legalitas Digital, Pondasi Bisnis Masa Depan

Dunia hukum kini bergerak secepat teknologi. Setiap inovasi digital, dari tanda tangan elektronik, kontrak online, hingga pemanfaatan AI — membuka peluang besar bagi efisiensi bisnis.

See also  Izin Teknis Turunan yang Wajib Dimiliki Sebelum Menebang Kayu.

Namun di sisi lain, juga menghadirkan risiko hukum baru yang tidak boleh diabaikan.

Memahami legalitas digital bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah bentuk perlindungan atas ide, data, dan transaksi bisnis Anda.

Karena di era digital, kecepatan bukan satu-satunya kunci, keabsahan dan keamanan hukum adalah fondasi agar bisnis bisa tumbuh berkelanjutan.

Legazy hadir sebagai legal partner modern yang memahami dinamika dunia digital.

Kami siap membantu bisnis Anda memastikan setiap transaksi, dokumen, dan inovasi digital tetap aman, sah, dan terlindungi hukum.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts