Legazy

Panduan Pajak Transaksi Digital 2025: Kewajiban Baru Untuk Para Pebisnis

Tahun 2025 menjadi titik penting bagi dunia bisnis digital di Indonesia. Pemerintah resmi memperketat pengawasan pajak transaksi digital, dari marketplace lokal hingga platform internasional seperti TikTok Shop, Meta, dan Shopee Global.

Langkah ini bukan tanpa alasan.

Nilai transaksi e-commerce yang terus melonjak membuat potensi pajak digital kian besar, namun masih banyak pelaku usaha yang belum tercatat atau melaporkan kewajibannya dengan benar.

Kini, setiap penjual online, afiliasi, hingga pelaku social commerce harus lebih waspada:
bukan hanya soal omzet, tetapi kepatuhan pajak dan legalitas transaksi digital.

Bagi bisnis online, perubahan ini bukan sekadar aturan baru, melainkan tanda bahwa ekonomi digital sudah masuk ke fase kedewasaan hukum, di mana transparansi, data, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama pertumbuhan.

Apa yang Dimaksud Pajak Transaksi Digital?

Secara sederhana, pajak transaksi digital adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik, mulai dari marketplace, aplikasi, hingga platform sosial seperti TikTok Shop dan Instagram.

Kebijakan ini mencakup dua aspek utama:

1. PPN atas transaksi digital lintas negara (PMSE), yang berlaku bagi platform atau penjual luar negeri yang menjual produk ke konsumen Indonesia.

2. Pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha online lokal, termasuk UMKM dan penjual individu yang bertransaksi secara digital.

Landasan hukumnya antara lain:

– UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
– PMK No. 60/2022 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang dan Jasa dari Luar Daerah Pabean
– Kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pelaporan dan pemotongan pajak di marketplace.

Tujuan utamanya jelas, menciptakan keadilan pajak antara bisnis konvensional dan bisnis digital, sekaligus memastikan setiap transaksi di ruang digital tetap transparan dan sah secara hukum.

See also  Pengurusan PKP: Panduan Daftar, Syarat, dan Cara Mengurus PKP

Apa yang Berubah di 2025

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan pajak digital.

Jika sebelumnya regulasi pajak digital masih bersifat administratif, kini pemerintah bergerak ke arah integrasi sistem dan pelaporan otomatis lintas platform.

Berikut beberapa pembaruan yang perlu diperhatikan pelaku bisnis online:

  1. Integrasi Data Transaksi Lintas Platform

Marketplace, payment gateway, dan platform social commerce kini wajib melaporkan data transaksi secara terintegrasi ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini memungkinkan pemerintah memantau aktivitas penjualan lintas platform secara real time.

  1. Pengawasan terhadap PPN dan PPh Usaha Digital Lokal

Penjual online di platform e-commerce lokal akan otomatis teridentifikasi dalam sistem pajak.

Artinya, baik PPN maupun PPh yang terkait dengan transaksi digital akan lebih mudah diawasi dan diverifikasi.

  1. Kewajiban Registrasi Pajak bagi Platform Asing

Perusahaan luar negeri seperti Google, Meta, TikTok, Amazon, hingga Shopee Singapore wajib terdaftar sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.

Kebijakan ini memastikan setiap transaksi lintas negara memberikan kontribusi pajak yang adil bagi negara.

  1. Sistem Pelaporan Otomatis untuk Transaksi di Atas Nilai Tertentu
    Mulai 2025, transaksi digital dengan nilai tertentu akan otomatis masuk dalam sistem pelaporan pajak, tanpa perlu pelaporan manual dari penjual.

Pemerintah berupaya menutup “celah pajak” dari penjualan lintas negara yang selama ini sulit dilacak.

Bagi bisnis online, ini menjadi tanda bahwa era baru transparansi dan kepatuhan digital telah dimulai.

Dampaknya bagi Bisnis Online & UMKM

Perubahan aturan ini membawa dampak langsung bagi pelaku usaha digital, terutama UMKM yang selama ini berjualan lewat marketplace atau media sosial.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Wajib Pastikan Data Legalitas Lengkap
See also  Logo Perusahaan Bukan Sekadar Gambar: Fungsi, Filosofi, dan Standar Profesional

UMKM kini harus memastikan NPWP dan NIB aktif, karena sistem marketplace akan otomatis mencocokkan data penjual dengan database DJP.

Tanpa data yang valid, penjual bisa mengalami kendala dalam transaksi atau penarikan dana.

  1. Pemotongan Pajak Otomatis oleh Platform

Marketplace dan platform digital kini berfungsi sebagai pemungut pajak, artinya pajak atas transaksi penjual akan otomatis dipotong dan disetorkan ke negara. Transparansi meningkat, tapi margin keuntungan juga perlu disesuaikan.

  1. Kewajiban Baru bagi Dropshipper, Reseller, dan Afiliasi

Model bisnis seperti dropship, reseller, hingga affiliate marketing kini harus memahami status PPh (Pajak Penghasilan) mereka.

Pendapatan dari komisi atau selisih harga tetap dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

  1. Risiko Sanksi Administratif

Penjual yang belum terdaftar atau tidak melaporkan pajak digitalnya dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pembekuan akun di platform tertentu.

Strategi Kepatuhan: Apa yang Bisa Disiapkan Bisnis

Menghadapi era pajak digital 2025, pelaku bisnis online perlu mulai menata ulang administrasi dan sistem keuangan. Tujuannya sederhana, agar tetap patuh, efisien, dan aman secara hukum.

Berikut beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:

1. Periksa Kembali Legalitas Usaha

Pastikan NIB dan NPWP aktif, serta jenis pajak usaha sudah sesuai dengan kegiatan bisnis. Legalitas ini menjadi syarat utama agar transaksi di marketplace atau platform digital tidak terblokir otomatis oleh sistem.

2. Pisahkan Rekening Pribadi dan Bisnis

Langkah sederhana tapi krusial, pisahkan arus kas pribadi dan bisnis agar laporan keuangan lebih transparan dan mudah diaudit.

3. Catat Semua Transaksi Digital

Gunakan aplikasi pencatat atau software akuntansi sederhana untuk merekam setiap transaksi.

catatan ini akan sangat membantu jika dilakukan pemeriksaan atau pelaporan pajak tahunan.

See also  Apakah Yayasan Boleh Punya Usaha? Ini Aturan Hukumnya

4. Pahami Kewajiban PPN Digital dan PPh Final UMKM

Pelajari kapan bisnis perlu memungut PPN digital, dan apakah anda masuk kategori UMKM dengan tarif PPh Final 0,5% dari omzet.

5. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Legal Partner

Lakukan audit ringan secara berkala untuk memastikan semua kewajiban lintas platform sudah terpenuhi, terutama jika bisnis beroperasi di beberapa marketplace sekaligus.

Kesimpulan

Tahun 2025 menjadi titik penting bagi pelaku bisnis digital di Indonesia.

Pemerintah kini semakin serius menata ekosistem pajak digital lintas platform, mulai dari marketplace, social commerce, hingga payment gateway.

Bagi pelaku usaha online, ini bukan sekedar soal pelaporan, tapi juga tentang membangun bisnis yang kredibel, legal, dan siap bekembang secara global.

Dengan memastikan legalitas usaha, mencatat transaksi dengan rapi, dan memahami kewajiban pajak digital, bisnis terhindar dari risiko sanksi sekaligus membuka peluang baru, seperti kerja sama dengan investor, ekspor, atau kemitraan lintas negara.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts