Legazy

Penjualan Barang Bekas (Thrifting): Aturan Impor, Larangan, dan Legalitas Jual Beli di Indonesia

Bisnis thrifting kembali meledak beberapa tahun terakhir. Mulai dari pakaian vintage, jaket branded, hingga tas second import, semuanya laris karena harganya jauh lebih murah dibanding barang baru. Media sosial ikut mendorong tren ini lewat konten haul, kurasi style, hingga rekomendasi toko thrift favorit.

Namun, di balik popularitasnya, ada sisi legalitas yang jarang dibahas pelaku usaha. Banyak barang thrift yang ternyata berasal dari impor pakaian bekas, padahal pemerintah secara tegas melarang impor barang bekas, terutama pakaian. Penindakan oleh Bea Cukai, Kemendag, hingga Pemerintah Daerah pun makin sering diberitakan.

Masalahnya bukan hanya soal izin impor. Penjualan barang bekas juga bersinggungan dengan aturan kesehatan, perlindungan konsumen, persaingan usaha, hingga potensi pidana jika menjual barang bermerek yang tidak jelas asal-usulnya.

Inilah yang membuat fenomena thrifting perlu dibahas dari sisi hukum: apa yang boleh, apa yang dilarang, dan bagaimana pelaku usaha bisa berjualan dengan aman tanpa melanggar aturan.

Kenapa Impor Pakaian Bekas Dilarang?

Larangan impor pakaian bekas bukan hal baru. Aturannya sudah jelas tercantum dalam Permendag dan diperkuat lewat berbagai operasi penertiban.

Pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dianggap membawa risiko kesehatan, ekonomi, dan industri dalam negeri.

Barang bekas dari luar negeri sering kali masuk tanpa proses sterilisasi, tanpa standar kebersihan, dan tidak melalui pengawasan mutu apa pun. Risiko jamur, bakteri, hingga bahan kimia dari proses penanganan limbah tekstil bisa membahayakan konsumen.

Selain masalah kesehatan, ada alasan ekonomi. Industri tekstil dan UMKM fesyen dalam negeri bisa terdampak karena tidak mampu bersaing dengan harga pakaian bekas impor yang sangat murah.

Larangan ini menjadi bentuk proteksi terhadap produsen lokal agar tidak kalah oleh banjir barang murah yang tidak sesuai standar produksi nasional.

Di sisi lain, banyak pakaian bekas yang masuk sebenarnya berasal dari limbah negara lain. Indonesia tidak ingin menjadi tempat pembuangan barang yang tidak lagi layak jual di negara asalnya.

See also  Foto Produk Dicuri Brand Lain: Apakah Bisa Dituntut?

Karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa barang yang beredar di pasar memiliki kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan pelaku usaha lokal maupun konsumen.

Aturan Impor Barang Bekas: Apa yang Diizinkan dan DIlarang?

Secara hukum, impor barang bekas di Indonesia diatur sangat ketat. Pemerintah melalui Permendag secara tegas menetapkan bahwa pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor, tanpa pengecualian untuk tujuan komersial.

Artinya, siapa pun yang membawa atau memasukkan pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual kembali dianggap melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan.

Namun tidak semua barang bekas dilarang. Ada beberapa kategori yang masih diperbolehkan untuk masuk, selama memenuhi syarat.

Misalnya mesin industri second yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan masih layak operasi bisa diimpor melalui persyaratan ketat, termasuk uji kelayakan, sertifikat asal, dan inspeksi dari negara pengirim. Barang-barang seperti alat berat, suku cadang, atau peralatan tertentu yang memang tidak diproduksi di Indonesia sering menjadi pengecualian karena kebutuhan industri.

Untuk kategori barang konsumsi, aturan jauh lebih keras. Produk tekstil, pakaian, sepatu, mainan anak, hingga barang rumah tangga bekas merupakan kategori yang tidak boleh diimpor sama sekali.

Tujuannya menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi produsen lokal. Bea Cukai juga aktif melakukan penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.

Jadi secara garis besar, impor barang bekas yang diperbolehkan adalah jenis barang yang menunjang kegiatan industri dan lolos pemeriksaan kelayakan. Sebaliknya, barang bekas konsumsi seperti pakaian thrifting adalah kategori yang benar-benar masuk daftar larangan dan tidak bisa mendapatkan perizinan legal.

Apakah Menjual Barang Bekas Lokal Legal?

Menjual barang bekas asalnya dari dalam negeri adalah aktivitas yang sepenuhnya laegal dan diatur sebagai kegiatan perdaganan biasa. tidak ada larangan untuk menjual pakaian bekas, sepatu, elektronik, funitur, atau barang preloved lainnya selama barang tersebut berasal dari pemakaian pribadi atau pembelian sah di Indonesia. Kegiatan ini masuk kategori perdagangan eceran barang bekas, dan dapat dicatat menggunakan NIB dengan KBLI yang sesuai.

See also  Galang Dana Bencana Wajib Lapor & Diaudit: Ini Aturan Hukumnya

Legalitas jual beli barang bekas lokal menjadi sah ketika penjual dapat membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil impor terlarang. Bukti pembelian, riwayat kepemilikan, atau foto-foto saat barang digunakan biasanya cukup untuk menunjukkan asal barang.

Marketplace pun biasanya meminta kepastian bahwa produk preloved tidak berasal dari barang selundupan atau impor pakaian bekas, untuk menghindari potensi pelanggaran aturan perdagangan.

Persoalan hukum baru muncul ketika penjual mencampur barang preloved lokal dengan barang impor ilegal. Dalam kasus seperti ini, penjual bisa dikenai sangkaan ikut mengedarkan barang yang dilarang, meskipun hanya sebagian item yang bermasalah.

Oleh karena itu banyak pelaku thrifting lokal menekankan transparansi asal barang untuk membangun trust dengan pembeli sekaligus menjaga bisnis tetap sesuai aturan.

Kesimpulannya, menjual barang bekas lokal sepenuhnya diperbolehkan, asalkan tidak bersinggungan dengan impor pakaian bekas. Dengan legalitas sederhana seperti NIB dan pencatatan transaksi yang baik, bisnis preloved bisa berkembang tanpa risiko hukum.

Bagaimana Cara Membuat Usaha Thrift yang Legal?

Mendirikan usaha thrift yang benar-benar legal bukanlah hal yang rumit, tetapi perlu mengikuti beberapa langkah agar bisnis tidak terseret isu impor ilegal.

Langkah pertama adalah memastikan sumber barang sepenuhnya berasal dari dalam negeri. Penjual perlu membangun sistem kurasi yang jelas, seperti mengambil barang dari pengguna pribadi, garage sale, lelang lokal, atau pusat barang bekas domestik. Transparansi asal barang menjadi pondasi agar bisnis tetap aman dan terpercaya di mata pembeli maupun platform marketplace.

Setelah urusan sumber barang aman, langkah berikutnya adalah menyiapkan legalitas usaha. Pelaku thrift cukup membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan memilih KBLI perdagangan barang bekas dan KBLI perdagangan eceran yang sesuai.

See also  Dokumen Pajak yang Wajib Dimiliki Setelah Mempunyai PT

Legalitas sederhana ini sudah cukup untuk membuka rekening usaha, bekerja sama dengan marketplace, hingga melakukan pengiriman dalam jumlah besar tanpa dicurigai sebagai penyelundupan. Memiliki legalitas juga membuat penjual lebih mudah mengurus retur, komplain, hingga membangun brand preloved yang kredibel.

Agar operasional rapi, penjual juga perlu menerapkan standar pengecekan barang sebelum dijual. Setiap item sebaiknya melewati proses sortir, pencucian, perbaikan minor, hingga pelabelan kondisi barang.

Foto produk dan deskripsi harus jujur serta tidak menutupi cacat, karena masalah konsumen paling sering muncul dari ketidaksesuaian barang. Catatan transaksi yang tertib juga penting, terutama jika bisnis sudah berkembang dan mulai terkena kewajiban pajak UMKM.

Dengan sumber barang yang legal, izin usaha yang tepat, dan operasional yang transparan, bisnis thrift dapat berjalan aman sekaligus profesional.

Pendekatan ini bukan hanya melindungi pemilik usaha dari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dari pelanggan yang semakin peduli pada keaslian dan legalitas barang preloved.

Kesimpulan

Bisnis thrift memang sedang naik daun, tetapi di balik popularitasnya terdapat aturan hukum yang harus dipahami. Impor pakaian bekas tetap menjadi aktivitas terlarang karena alasan kesehatan, perlindungan industri lokal, dan pengendalian barang masuk.

Namun menjual barang bekas asal berasal dari dalam negeri sepenuhnya legal dan diakui dalam regulasi perdagangan. Pelaku usaha hanya perlu memastikan sumber barang jelas dan bukan hasil impor ilegal.

Dengan membuat NIB, memilih KBLI yang tepat, menjaga transparansi asal barang, serta menerapkan proses sortir dan pencatatan transaksi yang rapi, bisnis thrift dapat berjalan secara aman dan profesional. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan dari risiko penyitaan, komplain konsumen, hingga penutupan usaha.

Intinya, thrifting tetap bisa menjadi peluang bisnis yang besar, asal dilakukan dengan cara yang benar, sesuai aturan, dan menghargai perlindungan konsumen serta industri lokal.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts