Legazy

Apakah Iklan Berbayar Harus Bayar Pajak? (FB Ads, Google Ads, TikTok Ads)

Dalam beberapa tahun terakhir, UMKM di Indonesia semakin agresif beriklan di platform digital seperti Facebook Ads, Google Ads, hingga TikTok Ads.

Strategi ini memang ampuh untuk meningkatkan penjualan, menjangkau audiens baru, dan membangun brand. Namun di balik kemudahannya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa aktivitas iklan digital juga memiliki aturan perpajakan yang harus dipenuhi.

Akibatnya, banyak UMKM yang terjebak tagihan mendadak, potensi sanksi, atau salah perhitungan biaya iklan karena pajaknya tidak dihitung dengan benar.

Artikel ini membahas secara ringkas dan jelas bagaimana pajak iklan digital bekerja, siapa yang harus membayar, dan apa yang wajib dipahami pelaku usaha agar tetap aman serta efisien.

Apakah Iklan Digital dari Platform Asing Kena Pajak?

Banyak pelaku UMKM masih mengira bahwa iklan digital seperti Facebook Ads, Google Ads, dan TikTok Ads tidak kena pajak karena pembayarannya dilakukan via kartu kredit atau dipotong otomatis oleh platform. Padahal, menurut aturan perpajakan Indonesia, setiap transaksi jasa digital dari luar negeri tetap dikenakan PPN 11%.

Sejak 2020, pemerintah mewajibkan platform digital luar negeri yang punya banyak pengguna di Indonesia untuk memungut PPN Jasa Digital (PPN PMSE). Artinya, setiap kali kamu beriklan di Google, Meta, atau TikTok, pajak sudah otomatis dihitung dan ditagihkan langsung dalam invoice.

PPN 11% ini tidak dibayarkan secara manual oleh pelaku UMKM, karena platform tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN resmi (Digital Service Provider). Jadi, saat kamu beriklan, biaya yang kamu lihat biasanya sudah termasuk pajak. Inilah sebabnya angka billing Ads sering lebih tinggi daripada budget iklan mentahnya.

Namun satu hal penting yang sering diabaikan: ketika UMKM menjadi PKP, PPN yang dipungut oleh platform bisa menjadi PPN Masukan.

See also  Cara Urus Izin Rokok Rumahan Sesuai Aturan di Indonesia

Artinya, pajak itu bisa dikreditkan untuk mengurangi PPN Keluaran, membuat biaya iklan jadi lebih efisien. Inilah kenapa banyak UMKM besar akhirnya memilih menjadi PKP agar iklan digital mereka lebih “ngirit” secara pajak.

PPN PMSE: Pajak 11% Otomatis Ketika Bertransaksi

Sejak diberlakukannya aturan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), hampir semua transaksi iklan digital dari platform asing otomatis dikenakan PPN 11%.

Artinya, ketika U

MKM memasang iklan di Facebook Ads, Google Ads, atau TikTok Ads, pajaknya sudah langsung dipotong oleh platform.

Pemungutan ini dilakukan karena platform tersebut telah ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh pemerintah.

Dalam praktiknya, biaya iklan yang UMKM bayar sudah termasuk pajak, jadi tidak perlu setor sendiri. Namun, banyak pelaku usaha yang tidak tahu bahwa pajak ini sebenarnya bisa menjadi PPN Masukan dan dapat dikreditkan ketika bisnis sudah berstatus PKP.

Itu sebabnya memahami mekanisme PPN PMSE penting, karena berdampak langsung pada efisiensi biaya iklan dan perhitungan pajak bulanan.

Bukti Potong & Invoice: Bagaimana Mekanismenya?

Banyak pelaku usaha tidak memahami bagaimana cara mendapatkan bukti potong, invoice, maupun dokumen yang diperlukan untuk pembukuan dan pelaporan pajak.

Pertama, setiap platform akan menerbitkan invoice iklan yang berisi detail pengeluaran, termasuk biaya iklan dan komponen PPN 11% yang sudah dibebankan secara otomatis. Invoice ini bukan hanya bukti pembayaran, tetapi juga menjadi dasar pencatatan biaya iklan saat membuat laporan keuangan.

Kedua, untuk keperluan pajak, UMKM perlu memahami bahwa PPN yang dibayar pada platform asing tidak bisa dikreditkan, karena platform digital tersebut hanya bertindak sebagai pemungut PPN PMSE, bukan PKP dalam negeri. Artinya, PPN 11% pada transaksi iklan digital tidak dapat dijadikan pengurang PPN keluaran bagi bisnis PKP.

See also  Mau Punya NIB, Pengusaha Wajib Daftar Izin Lingkungan Dulu

Ketiga, terkait bukti potong, platform asing seperti Meta dan Google tidak menerbitkan bukti potong PPh karena mereka dikenakan pajak PPh 26 berdasarkan mekanisme pajak transaksi digital, bukan melalui pemotongan oleh pengguna. UMKM cukup menyimpan invoice resmi dari dashboard sebagai bukti biaya operasional yang sah.

Kesimpulannya, bisnis perlu mengunduh dan menyimpan semua invoice iklan dari dashboard masing-masing platform, mencatatnya sebagai biaya, dan memahami bahwa pajak yang muncul pada invoice merupakan bagian dari kewajiban PPN PMSE yang sudah dipungut otomatis.

Apakah Iklan Digital Termasuk Biaya yang Bisa Dikurangkan Pajak?

Biaya iklan digital, baik di Facebook Ads, Google Ads, TikTok Ads, maupun platform lain, secara prinsip termasuk biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam perpajakan, sebuah biaya baru bisa dianggap deductible jika benar-benar terkait kegiatan usaha, mempunyai bukti yang sah, dan tidak termasuk jenis biaya yang secara eksplisit dilarang. Iklan digital memenuhi unsur tersebut karena merupakan bagian dari aktivitas pemasaran yang bertujuan meningkatkan penjualan.

Namun, agar biaya iklan digital aman dikurangkan, pelaku usaha wajib memastikan bahwa seluruh transaksi memiliki bukti pembayaran, invoice, dan bukti pungut PPN PMSE jika platform termasuk penyelenggara PMSE yang ditunjuk DJP.

Tanpa dokumen ini, biaya iklan berpotensi tidak bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam laporan SPT.

Kesimpulan

Iklan digital memang menjadi senjata utama UMKM untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan penjualan. Namun di balik kemudahannya, ada kewajiban pajak yang tidak boleh diabaikan.

Semua transaksi dengan platform luar negeri seperti Facebook Ads, Google Ads, atau TikTok Ads otomatis dikenakan PPN PMSE 11%, dan sebagian bahkan menyediakan bukti potong pajak yang perlu dicatat dalam laporan tahunan.

See also  Pembubaran PT: Syarat, Prosedur, Dokumen, dan Biaya Terbaru

Dengan memahami mekanisme pajaknya, mulai dari cara kerja PPN PMSE, pentingnya invoice resmi, hingga status biaya iklan sebagai beban yang dapat dikurangkan pajak, UMKM bisa menjalankan iklan lebih efisien, lebih aman, dan terhindar dari risiko pemeriksaan fiskus.

Intinya: Iklannya jalan, pajaknya aman. Bisnis bisa tumbuh tanpa perlu khawatir masalah administrasi di kemudian hari.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts