Saat bencana terjadi, solidaritas publik biasanya bergerak cepat. Media sosial dipenuhi ajakan donasi, baik dari individu, komunitas, hingga figur publik.
Niatnya satu: membantu korban secepat mungkin.
Namun belakangan, muncul perbincangan yang cukup menyita perhatian, penggalangan dana bencana ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib dilaporkan untuk diaudit.
Mengapa harus ada izin dan audit? Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian memicu diskusi luas di masyarakat, terutama di kalangan komunitas.
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan mudah dipahami:
apa dasar hukum penggalangan dana bencana, siapa saja yang wajib melapor, serta bagaimana cara menyalurkan niat baik agar tetap aman dan sah secara hukum.
Kenapa Isu Ini Muncul?
Isu kewajiban pelaporan dan audit penggalangan dana bencana muncul seiring meningkatnya jumlah donasi terutama melalui media sosial.
Dalam banyak kasus, penggalangan dana dilakukan secara cepat, spontan, dan tanpa perencanaan administrasi yang matang.
Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat juga menghadapi sejumlah masalah yang berulang, seperti ketidakjelasan alur dana, keterlambatan penyaluran bantuan, hingga kasus dugaan penyalahgunaan donasi.
Selain itu, semakin banyak brand, komunitas, dan figur publik yang ikut menggalang dana dengan jangkauan besar. Semakin besar dana yang terkumpul, semakin tinggi pula tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada penggalang dana tersebut.
Tanpa mekanisme laporan dan audit, risiko konflik dan persoalan hukum menjadi sulit dihindari.
Karena itulah isu ini kembali diangkat ke ruang publik. Aturan pelaporan dan audit bukan untuk mempersulit solidaritas, melainkan untuk memastikan bahwa niat baik benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, serta melindungi semua pihak yang terlibat.
Dasar Hukum Penggalangan Dana di Indonesia
Secara umum, penggalangan dana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan adanya izin atau pelaporan kepada pemerintah, terutama jika dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat luas. Aturan ini berlaku baik untuk penggalangan dana yang dilakukan secara offline maupun online, termasuk melalui media sosial.
Selain izin, terdapat kewajiban pelaporan penggunaan dana setelah penggalangan selesai atau dalam periode tertentu. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan publik, serta dasar dilakukannya audit jika diperlukan.
Pemerintah menempatkan penggalangan dana sebagai aktivitas sosial yang memiliki dampak besar. Karena itu, negara berhak mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan, penipuan, atau konflik di kemudian hari.
Dengan kata lain, aturan hukum hadir untuk melindungi niat baik, bukan untuk membatasi solidaritas.
Memahami dasar hukum ini menjadi penting, terutama bagi individu, komunitas, brand, atau organisasi yang ingin terlibat dalam aksi kemanusiaan secara berkelanjutan dan aman dari risiko hukum.
Siapa Saja yang Wajib Lapor Saat Galang Dana?
Pada dasarnya, setiap pihak yang melakukan penggalangan dana secara terbuka kepada masyarakat memiliki kewajiban untuk melapor dan mempertanggungjawabkan dana yang dihimpun.Kewajiban ini tidak terbatas pada organisasi besar saja.
Pertama, individu.
Seseorang yang mengajak publik berdonasi, terutama melalui media sosial, tetap memiliki tanggung jawab hukum, meskipun penggalangan dana dilakukan atas nama pribadi dan dengan niat kemanusiaan.
Kedua, komunitas dan kelompok sosial.
Komunitas relawan, organisasi informal, hingga kelompok hobi yang menggalang dana bersama juga termasuk pihak yang wajib mematuhi aturan pelaporan, terlebih jika dana yang terkumpul berasal dari masyarakat luas.
Ketiga, organisasi atau lembaga sosial.
Yayasan dan organisasi kemanusiaan wajib melaporkan penggalangan serta penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin besar skala kegiatan, semakin ketat pula kewajiban administrasinya.
Keempat, brand, perusahaan, dan figur publik.
Perusahaan, UMKM, influencer, atau public figure yang membuka donasi, baik secara langsung maupun melalui kampanye, memiliki tanggung jawab lebih besar karena jangkauannya luas dan melibatkan kepercayaan publik.
Intinya, bukan soal siapa pelakunya, tetapi bagaimana donasi dihimpun. Jika penggalangan dana dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, maka kewajiban pelaporan dan transparansi tetap berlaku.
Kewajiban Audit dan Laporan Dana
Setelah penggalangan dana dilakukan, penggalang dana wajib menyusun laporan penggunaan dana, yang mencakup jumlah dana yang terkumpul, cara penyaluran, serta sisa dana jika ada.
Laporan ini biasanya disampaikan kepada instansi terkait dan juga dapat diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika dana yang terkumpul cukup besar, audit diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.
Audit tidak selalu berarti proses yang rumit, tetapi menjadi alat verifikasi agar tidak ada penyimpangan atau kesalahan pengelolaan.
Dengan adanya laporan dan audit yang jelas, penggalangan dana dapat berjalan lebih profesional, kredibel, dan berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Penggalangan dana bencana adalah bentuk solidaritas yang sangat dibutuhkan saat krisis terjadi. Namun di tengah niat baik tersebut, ada aturan hukum yang tidak bisa diabaikan.
Baik individu, komunitas, brand, maupun organisasi memiliki tanggung jawab yang sama ketika menghimpun dana dari publik. Tanpa izin, laporan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, penggalangan dana berisiko menimbulkan persoalan hukum serta merusak kepercayaan publik.
Pada akhirnya, niat baik perlu dijalankan dengan cara yang benar. Dengan memahami aturan dan mengikuti jalur legal yang tersedia, penggalangan dana bencana tidak hanya membantu korban secara nyata, tetapi juga melindungi semua pihak yang terlibat dari risiko di kemudian hari.