Legazy

Cara Mendirikan Pondok Pesantren: Syarat, Legalitas, dan Solusi Praktis

Mendirikan pondok pesantren bukan hanya tentang niat mulia dalam menyebarkan ilmu dan nilai keislaman, tetapi juga tentang memastikan lembaga tersebut berdiri secara sah dan berkelanjutan.

Banyak calon pendiri fokus pada pembangunan fisik, pengasuh, dan santri, namun seringkali belum memahami tahapan mendirikan pondok pesantren dari sisi hukum dan administrasi.

Padahal, tanpa mengikuti tahapan yang benar, pondok pesantren berisiko tidak diakui secara resmi dan mengalami kendala dalam pengembangan ke depan.

Legalitas menjadi fondasi penting agar pesantren dapat beroperasi dengan aman, mendapatkan perlindungan hukum, serta membuka peluang bantuan dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Artikel ini, akan membahas secara jelas tahapan mendirikan pondok pesantren, mulai dari syarat pendirian, pentingnya legalitas, hingga solusi praktis agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.

Landasan Hukum Pendirian Pondok Pesantren

Pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan jelas. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi landasan:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

UU Nomor 18 Tahun 2019 yang disahkan pada 15 Oktober 2019 memberikan pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren.

Undang-undang ini mengatur bahwa pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat yang menanamkan keimanan kepada Allah dan menyemaikan akhlak mulia melalui pendidikan.

Melalui undang-undang ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, memberikan landasan hukum bagi pengakuan terhadap peran pesantren dalam membangun dan menjaga NKRI.

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020

PMA Nomor 30 Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai pendirian dan penyelenggaraan pesantren, termasuk:

  • Jenis-jenis pesantren berdasarkan pendidikan yang diselenggarakan
  • Persyaratan pendirian pesantren
  • Prosedur pendaftaran dan perizinan
  • Penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP)

3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 mengatur pedoman izin operasional pondok pesantren, yang kemudian dilengkapi dengan Keputusan Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Mengapa Legalitas Pondok Pesantren Itu Penting?

Dengan memiliki legalitas pondok pesantren yang jelas, lembaga pendidikan keagamaan ini diakui secara resmi oleh negara dan memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Legalitas memberikan perlindungan hukum bagi pengasuh, pengelola, dan seluruh aktivitas pesantren.

Ketika terjadi persoalan administratif atau kerja sama dengan pihak luar, pondok pesantren yang legal memiliki kepastian dan kejelasan status di mata hukum.

See also  Legal Partner di Era Digital: Bagaimana Hukum Bisa Jadi Akselerator, Bukan Penghambat Bisnis

Selain itu, legalitas menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan dan fasilitas pemerintah, seperti bantuan operasional, program pembinaan, hibah, maupun kerja sama pendidikan. Tanpa legalitas yang lengkap, pesantren berpotensi kehilangan kesempatan tersebut.

Menurut Saya, mengurus legalitas pondok pesantren bukan berarti mengubah nilai pesantren itu sendiri, melainkan untuk memastikan bahwa pesantren dapat berkembang dengan aman, diakui, dan memiliki masa depan yang lebih terjamin.

Risiko Jika Pondok Pesantren Tidak Memiliki Legalitas

Pondok pesantren yang beroperasi tanpa legalitas menghadapi berbagai risiko serius, baik dari sisi hukum maupun keberlangsungan pendidikan. Risiko ini sering kali baru disadari ketika pesantren mulai berkembang atau menghadapi pemeriksaan administratif.

1. Pesantren dianggap sebagai lembaga non resmi

Tanpa pengakuan hukum, aktivitas pendidikan yang dijalankan tidak tercatat secara formal, sehingga menyulitkan pesantren untuk diakui oleh pemerintah maupun lembaga terkait.

Dampaknya, ijazah atau program pendidikan yang dijalankan bisa tidak memiliki kekuatan administratif.

2. Rentan terkena sanksi administratif hingga penghentian kegiatan

Operasional tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika pesantren memiliki asrama, kegiatan belajar mengajar rutin, dan pengelolaan dana masyarakat.

3. Sulit mengakses bantuan dan kerjasama resmi

Pesantren tanpa legalitas tidak dapat menerima bantuan pemerintah, hibah, atau program pembinaan secara sah.

Kerja sama dengan lembaga pendidikan, perbankan, maupun pihak swasta juga menjadi terbatas karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Rawan konflik pengelolaan dan kepemilikan aset

Tanpa badan hukum, aset seperti tanah, bangunan, dan fasilitas pesantren berisiko dipersoalkan di kemudian hari, terutama jika terjadi pergantian pengurus atau konflik internal.

5. Masa depan pesantren menjadi tidak pasti

Ketergantungan pada individu tertentu tanpa sistem hukum yang jelas membuat keberlangsungan pesantren rentan terhenti, meskipun memiliki santri dan dukungan masyarakat.

Itulah kenapa memastikan legalitas pondok pesantren sejak awal merupakan upaya penting untuk melindungi pesantren dari risiko hukum dan menjamin keberlanjutan pendidikan jangka panjang.

Syarat Pendirian Pondok Pesantren

Sebelum masuk ke tahapan administrasi dan pengurusan izin, penting bagi pendiri untuk memahami syarat mendirikan pondok pesantren sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Secara umum, berikut persyaratan pondok pesantren yang perlu dipenuhi:

1. Memiliki Pimpinan Pesantren (Kyai atau Pengasuh)

Pondok pesantren harus dipimpin oleh seorang kyai atau pengasuh yang memiliki keilmuan agama Islam serta diakui oleh masyarakat.

Kyai, guru, syekh, ajaran, ustad atau sebutan lain dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren. Pimpinan ini nantinya akan berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan pendidikan dan pengelolaan pesantren.

See also  Apakah Iklan Berbayar Harus Bayar Pajak? (FB Ads, Google Ads, TikTok Ads)

2. Memiliki Santri Mukim

Salah satu ciri utama pesantren adalah adanya santri yang menetap (mukim). Pesantren harus memenuhi persyaratan memiliki minimal 15 santri mukim, sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan.

Keberadaan santri mukim menjadi bukti bahwa pesantren menjalankan sistem pendidikan khas pesantren, bukan sekadar lembaga pengajian nonformal.

3. Tersedianya Asrama atau Tempat Tinggal Santri

Pondok pesantren wajib memiliki fasilitas asrama atau tempat tinggal yang layak bagi santri. Fasilitas ini bagian yang penting dalam proses pembinaan dan pendidikan karakter santri secara berkelanjutan.

4. Memiliki Sarana Ibadah

Pesantren memerlukan masjid atau mushalla sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri, yang juga dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat sekitar.

5. Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan Keagamaan

Pesantren wajib menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan Islam secara terstruktur, baik melalui kajian kitab atau dirasah islamyah dengan pola pendidikan mu’allimin.

6. Memiliki Struktur Pengelolaan yang Jelas

Agar dapat diakui secara administratif, pesantren perlu memiliki struktur kepengurusan yang jelas, seperti pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan, keuangan, dan operasional pesantren.

7. Komitmen terhadap Nilai-Nilai Kebangsaan

Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.

Jenis Legalitas yang Dibutuhkan Pondok Pesantren

Untuk menjalankan pondok pesantren secara sah dan tertib, terdapat beberapa legalitas dasar yang perlu dimiliki sejak awal, yaitu:

Untuk menjalankan pondok pesantren secara sah dan tertib, terdapat beberapa legalitas dasar yang perlu dimiliki sejak awal, yaitu:

  • Akta Pendirian Yayasan
    Dokumen resmi yang menjadi dasar pendirian pondok pesantren sebagai lembaga berbadan hukum.
  • SK Pengesahan Kemenkumham
    Bukti bahwa yayasan pesantren telah disahkan dan diakui secara hukum oleh negara.
  • NPWP Yayasan
    Digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan pesantren secara resmi.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Diperlukan jika pesantren memiliki atau menjalankan kegiatan usaha penunjang, serta sebagai identitas usaha di sistem OSS.

Dengan legalitas dasar tersebut, pondok pesantren dapat beroperasi dengan aman, diakui secara hukum, dan siap berkembang secara berkelanjutan.

Tahapan Mendirikan Pondok Pesantren Secara Legal

Memahami tahapan mendirikan pondok pesantren akan membantu pendiri menjalankan proses secara tertib dan sesuai hukum.

See also  Bisnis Produk Digital dan Kelas Online: Apakah Harus Punya Legalitas?

Secara sederhana, berikut cara mendirikan pondok pesantren yang perlu dilakukan:

1. Menyiapkan Konsep dan Kepengurusan Pesantren

Tentukan pengasuh, santri mukim, serta sistem pendidikan yang akan dijalankan. Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.

2. Mendirikan Yayasan Pesantren

Buat Akta Pendirian Yayasan dan ajukan pengesahan ke Kemenkumham. Yayasan harus berbadan hukum dan didirikan oleh umat Islam serta bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

3. Mengurus NPWP Yayasan

NPWP diperlukan untuk administrasi keuangan dan kepatuhan pajak.

4. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menjadi identitas legal pesantren, terutama jika memiliki unit usaha.

5. Memberitahukan Keberadaan kepada Kepala Desa

Pesantren wajib memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren.

6. Mendaftarkan Keberadaan Pesantren ke Kementerian Agama

Ajukan pendaftaran melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Struktur organisasi pesantren
  • Data tenaga pendidik dan kependidikan
  • Data santri
  • Data kurikulum
  • Daftar kitab kuning
  • Dokumentasi fasilitas (papan nama, asrama, masjid/musala, ruang belajar, dapur, MCK)
  • Surat keterangan domisili
  • Akta notaris yayasan dan SK Kemenkumham
  • Surat pernyataan komitmen

7. Verifikasi dan Penerbitan Piagam Statistik Pesantren

Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan selambat-lambatnya 4 x 7 hari jam kerja setelah berkas lengkap diterima. Jika hasil verifikasi sesuai, Kepala Kantor Kemenag menerbitkan rekomendasi dan Menteri memberikan izin terdaftar dalam bentuk PSP.

Dengan mengikuti tahapan mendirikan pondok pesantren tersebut, pesantren dapat beroperasi secara legal, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk berkembang.

Kesimpulan

Dengan memahami tahapan mendirikan pondok pesantren secara legal, pengelola dapat menjalankan pesantren dengan lebih tenang, tertib, dan berkelanjutan.

Legalitas seperti pendirian yayasan, pengesahan Kemenkumham, NPWP, hingga NIB dan PSP menjadi pondasi penting agar pesantren diakui secara resmi, terlindungi dari risiko hukum, dan siap berkembang di masa depan.

Regulasi yang ada, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2019, PMA Nomor 30 Tahun 2020, hingga petunjuk teknis dari Dirjen Pendidikan Islam, semuanya disusun untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan fasilitasi

Bagi pengelola yang ingin fokus pada pengembangan pendidikan dan pembinaan santri, proses legalitas dapat dilakukan secara lebih praktis dengan pendampingan yang tepat.

Disini Legazy siap membantu pengurusan legalitas pondok pesantren secara profesional dan sesuai ketentuan, agar pesantren dapat berdiri dan berkembang tanpa kendala hukum.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts