Di lapangan, tidak sedikit yayasan yang aktif menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan, namun di saat yang sama juga memiliki unit usaha untuk menopang operasional.
Mulai dari koperasi pesantren, usaha percetakan sekolah, hingga unit usaha produktif lainnya. Masalahnya, banyak yayasan menjalankan usaha tersebut tanpa kejelasan aturan hukum.
Kondisi ini membuat pengelola yayasan berada di wilayah abu-abu secara legal. Di satu sisi, usaha dibutuhkan agar yayasan mandiri dan tidak bergantung pada donasi.
Di sisi lain, muncul pertanyaan yang sering membingungkan: apakah yayasan boleh punya usaha menurut hukum?
Kebingungan ini wajar, karena yayasan kerap dipahami sebagai lembaga nirlaba yang “tidak boleh berbisnis sama sekali”.
Padahal, aturan hukumnya tidak sesederhana itu. Ada batasan, syarat, dan struktur yang harus dipenuhi agar usaha yayasan tetap sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara bertahap bagaimana hukum memandang usaha yayasan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, hingga risiko yang sering luput disadari oleh pengelola yayasan.
Kenapa Banyak Yayasan Memiliki Unit Usaha?
Biaya pendidikan, perawatan fasilitas, gaji tenaga pendidik, hingga program sosial membutuhkan sumber dana yang stabil dan berkelanjutan. Di sinilah unit usaha mulai menjadi pilihan.
Banyak yayasan mendirikan usaha sebagai bentuk kemandirian finansial. Usaha dianggap mampu membantu yayasan bertahan dan berkembang tanpa harus terus bergantung pada sumbangan.
Terlebih bagi yayasan pendidikan atau pesantren, unit usaha juga sering dijadikan sarana pembelajaran kemandirian bagi santri atau peserta didik.
Bentuk usaha yang dijalankan pun beragam, mulai dari koperasi, kantin, percetakan, pertanian, hingga usaha jasa..
Namun, meskipun niatnya baik dan dibutuhkan secara operasional, keberadaan unit usaha yayasan tetap harus dipahami dari sisi hukum.
Tanpa struktur yang tepat, usaha yang semula dimaksudkan untuk membantu justru dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Miskonsepsi Umum: Yayasan = Lembaga Nonprofit, Jadi Tidak Boleh Usaha
Salah satu anggapan yang paling sering ditemui adalah bahwa yayasan sebagai lembaga nonprofit berarti sama sekali tidak boleh memiliki atau menjalankan usaha.
Pandangan ini membuat banyak pengelola yayasan ragu untuk menata unit usaha yang sebenarnya sudah berjalan.
Masalahnya, istilah nonprofit sering disalahartikan. Dalam konteks hukum, nonprofit bukan berarti yayasan dilarang menghasilkan keuntungan, melainkan dilarang membagikan keuntungan tersebut kepada pengurus, pembina, atau pihak pribadi.
Artinya, yang dilarang bukan kegiatan usahanya, tetapi pembagian hasil usaha untuk kepentingan pribadi.
Keuntungan yang diperoleh harus digunakan kembali untuk mendukung tujuan yayasan, seperti pendidikan, kegiatan sosial, atau keagamaan.
Kesalahpahaman ini membuat banyak yayasan menjalankan usaha secara informal dan tanpa struktur hukum yang jelas. Padahal, justru ketidakjelasan inilah yang berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Untuk memahami apakah yayasan boleh memiliki usaha atau tidak, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai aturan hukum yayasan di Indonesia, bukan sekadar asumsi umum yang berkembang di masyarakat.
Dasar Hukum Yayasan di Indonesia
Untuk memahami apakah yayasan boleh memiliki usaha, penting terlebih dahulu melihat dasar hukum yang mengatur yayasan di Indonesia.
Mengenai yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Karena sifatnya nirlaba, yayasan tidak memiliki pemilik dan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas.
Namun, undang-undang juga tidak melarang yayasan untuk memperoleh penghasilan. Yang ditekankan adalah bagaimana penghasilan tersebut diperoleh dan digunakan.
Setiap hasil kegiatan yayasan wajib dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai tujuan pendirian yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan inilah yang sering kali disalahpahami. Banyak pengelola yayasan berhenti pada kata “nirlaba”, tanpa membaca lebih jauh bagaimana hukum sebenarnya mengatur aktivitas dan sumber pendanaan yayasan.
Pemahaman atas dasar hukum ini menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan selanjutnya: apakah yayasan boleh memiliki usaha, dan jika boleh, dalam bentuk seperti apa?
Apakah Yayasan Boleh Punya Usaha?
Pertanyaan ini menjadi inti dari kebingungan banyak pengelola yayasan.
Setelah melihat tujuan yayasan yang bersifat nirlaba, muncul anggapan bahwa yayasan sama sekali tidak boleh terlibat dalam kegiatan usaha.
Padahal, jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Secara prinsip, yayasan tidak boleh menjalankan usaha secara langsung layaknya badan usaha pada umumnya. Yayasan juga tidak boleh menjadikan kegiatan usaha sebagai tujuan utama pendiriannya.
Namun, hukum membuka ruang bagi yayasan untuk memiliki kegiatan usaha secara tidak langsung, sepanjang usaha tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan yang dijalankan yayasan.
Dengan kata lain, yang diatur bukan boleh atau tidak bolehnya memperoleh penghasilan, melainkan bagaimana struktur dan pengelolaan usaha tersebut dilakukan.
Inilah batas penting yang sering terlewat dan menjadi sumber masalah bagi banyak yayasan.
Untuk memahami batasan ini secara lebih jelas, perlu dilihat dalam bentuk apa yayasan diperbolehkan memiliki usaha dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar tetap sesuai hukum.
Syarat Yayasan Memiliki Usaha Secara Legal
Agar kegiatan usaha yang dimiliki yayasan tetap sah dan tidak menimbulkan masalah hukum, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Syarat ini menjadi batas tegas antara usaha yayasan yang legal dan yang berisiko.
Usaha Harus Mendukung Tujuan Yayasan
Kegiatan usaha tidak boleh berdiri sendiri atau menyimpang dari tujuan yayasan. Usaha harus berfungsi sebagai penunjang kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan yang dijalankan yayasan.
Keuntungan Digunakan Kembali untuk Kegiatan Yayasan
Setiap keuntungan yang diperoleh dari usaha wajib digunakan untuk membiayai program dan operasional yayasan.
Keuntungan tersebut tidak boleh dibagikan kepada pengurus, pembina, atau pihak pribadi.
Bentuk Usaha Harus Terpisah
Usaha yayasan wajib dijalankan melalui badan usaha yang sah, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
Dalam hal ini, yayasan dapat menjadi pemilik atau pemegang saham badan usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan Saham oleh Yayasan
Yayasan diperbolehkan memiliki saham dalam PT atau menjadi bagian dari koperasi, sepanjang kepemilikan tersebut bertujuan mendukung kegiatan yayasan dan tidak melanggar prinsip nirlaba.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Dalam menjalankan usaha, yayasan tidak diperbolehkan:
- Membagikan keuntungan usaha kepada pengurus atau pembina
- Menyamarkan usaha pribadi seolah-olah milik yayasan
- Mencampur keuangan yayasan dengan keuangan usaha
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, yayasan dapat memiliki unit usaha secara aman, tertib, dan sesuai hukum tanpa mengorbankan status nirlaba yang melekat padanya.
Kesimpulan
Memiliki unit usaha bukanlah hal yang dilarang bagi yayasan, selama dijalankan dengan struktur dan tujuan yang benar.
Yang perlu dipahami, yayasan tidak boleh berbisnis secara langsung, tetapi dapat memiliki usaha melalui badan hukum terpisah seperti PT atau koperasi untuk mendukung kegiatan utamanya.
Selama usaha tersebut selaras dengan tujuan yayasan, keuntungan digunakan kembali untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan, serta tidak dibagikan kepada pengurus, maka kegiatan usaha tersebut dapat dijalankan secara legal dan aman.
Bagi pengelola yayasan yang ingin memastikan pendirian yayasan dan unit usahanya sesuai ketentuan, pendampingan hukum dapat membantu proses berjalan lebih rapi dan efisien.
Legazy siap membantu pengurusan yayasan dan penataan legalitas usaha yayasan secara profesional, sehingga yayasan dapat fokus menjalankan misi utamanya tanpa khawatir aspek hukum.