Dalam dunia bisnis, penyusutan aset tidak hanya berfungsi untuk menyusun laporan keuangan, tetapi juga memiliki peran penting dalam perhitungan pajak. Namun, banyak pelaku usaha yang menganggap penyusutan menurut akuntansi dan perpajakan selalu sama. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum, metode, dan ketentuan yang berbeda.
Di Indonesia, penyusutan untuk kepentingan pajak atau penyusutan fiskal diatur dalam peraturan perpajakan yang menjadi acuan bagi wajib pajak badan saat menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kesalahan dalam menerapkan penyusutan fiskal dapat menyebabkan koreksi saat pemeriksaan pajak hingga memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar.
Lalu, bagaimana aturan penyusutan aset menurut ketentuan pajak di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Aturan Penyusutan Aset Perusahaan
Penyusutan fiskal merupakan proses pengalokasian biaya perolehan aset berwujud yang digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Berbeda dengan penyusutan komersial yang mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK), penyusutan fiskal wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dalam penghitungan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga perhitungan pajak menjadi lebih objektif.
Landasan Hukum UU HPP: Batasan Legal Depresiasi Aktiva Tetap Korporasi
Ketentuan mengenai penyusutan fiskal di Indonesia berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta perubahan-perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengelompokan harta berwujud dan masa manfaatnya.
- Peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus disusutkan.
Penyusutan dimulai pada bulan ketika aset digunakan untuk memperoleh penghasilan atau mulai menghasilkan manfaat ekonomis.
Untuk kepentingan fiskal, wajib pajak hanya diperbolehkan menggunakan metode penyusutan yang diakui oleh peraturan perpajakan, yaitu:
- metode garis lurus (straight-line method); atau
- metode saldo menurun (declining balance method) untuk kelompok aset tertentu.
Pemilihan metode harus dilakukan secara konsisten dan tidak dapat diubah sembarangan tanpa memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tabel Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan Fiskal Resmi Ditjen Pajak
Dalam perpajakan, aset tidak disusutkan berdasarkan estimasi perusahaan, melainkan berdasarkan kelompok harta yang telah ditentukan pemerintah.
Berikut gambaran umum kelompok aset berwujud bukan bangunan:
| Kelompok | Masa Manfaat | Garis Lurus | Saldo Menurun |
|---|---|---|---|
| Kelompok I | 4 tahun | 25% | 50% |
| Kelompok II | 8 tahun | 12,5% | 25% |
| Kelompok III | 16 tahun | 6,25% | 12,5% |
| Kelompok IV | 20 tahun | 5% | 10% |
Sementara itu, untuk aset berupa bangunan berlaku ketentuan sebagai berikut:
| Jenis Bangunan | Masa Manfaat | Tarif Garis Lurus |
|---|---|---|
| Bangunan permanen | 20 tahun | 5% |
| Bangunan tidak permanen | 10 tahun | 10% |
Contoh aset berdasarkan kelompok:
Kelompok I
- komputer;
- printer;
- kendaraan roda dua;
- peralatan kantor tertentu.
Kelompok II
- kendaraan operasional;
- mesin ringan;
- peralatan produksi.
Kelompok III
- mesin industri dengan masa pakai lebih panjang.
Kelompok IV
- alat berat;
- mesin industri berskala besar;
- aset dengan umur ekonomis tinggi.
Penentuan kelompok aset harus mengikuti daftar resmi yang ditetapkan pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan saat pemeriksaan pajak.
Mengapa Penyusutan Komersial Akuntansi Kerap Beda dengan Fiskal
Salah satu hal yang sering membingungkan pelaku usaha adalah adanya selisih antara penyusutan menurut laporan keuangan dan penyusutan menurut pajak.
Perbedaan tersebut terjadi karena tujuan keduanya memang berbeda.
Penyusutan Komersial
Penyusutan komersial mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Perusahaan dapat menentukan sendiri estimasi umur manfaat aset berdasarkan kondisi sebenarnya.
Misalnya:
- mesin diperkirakan bertahan selama 12 tahun;
- kendaraan digunakan selama 6 tahun;
- komputer selama 4 tahun.
Perusahaan juga dapat memilih metode penyusutan yang paling mencerminkan pola penggunaan aset.
Penyusutan Fiskal
Sebaliknya, penyusutan fiskal harus mengikuti masa manfaat dan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.
Walaupun perusahaan memperkirakan suatu mesin mampu digunakan selama 15 tahun, jika menurut ketentuan fiskal mesin tersebut termasuk Kelompok II, maka penyusutannya tetap mengikuti masa manfaat delapan tahun.
Perbedaan ini menyebabkan munculnya selisih antara laba komersial dan laba fiskal yang nantinya harus direkonsiliasi dalam perhitungan pajak.
Cara Melakukan Koreksi Fiskal Atas Selisih Biaya Penyusutan di SPT Badan
Karena terdapat perbedaan antara penyusutan komersial dan fiskal, perusahaan perlu melakukan koreksi fiskal ketika menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Secara umum, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Hitung Penyusutan Menurut Akuntansi
Perusahaan terlebih dahulu menghitung penyusutan sesuai kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan.
2. Hitung Penyusutan Menurut Fiskal
Selanjutnya, lakukan perhitungan kembali berdasarkan kelompok aset dan tarif penyusutan yang berlaku menurut ketentuan perpajakan.
3. Bandingkan Kedua Nilai
Apabila terdapat selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, maka selisih tersebut menjadi dasar koreksi fiskal.
Misalnya:
- Penyusutan komersial: Rp180 juta
- Penyusutan fiskal: Rp150 juta
Selisih Rp30 juta harus disesuaikan dalam rekonsiliasi fiskal.
4. Catat dalam Rekonsiliasi Fiskal
Seluruh perbedaan dicantumkan dalam lampiran rekonsiliasi fiskal sebagai bagian dari penyusunan SPT Tahunan Badan.
Langkah ini penting agar penghasilan kena pajak dihitung sesuai ketentuan perpajakan dan mengurangi risiko koreksi saat pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tips Agar Penyusutan Tidak Menimbulkan Masalah Pajak
Untuk menjaga kepatuhan perpajakan, perusahaan sebaiknya menerapkan beberapa langkah berikut:
- menyusun daftar aset tetap secara lengkap;
- mendokumentasikan tanggal perolehan dan mulai digunakannya aset;
- mengelompokkan aset sesuai ketentuan perpajakan;
- menerapkan metode penyusutan secara konsisten;
- melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan dan laporan fiskal setiap akhir tahun; serta
- menyimpan seluruh dokumen pendukung sebagai bukti apabila dilakukan pemeriksaan pajak.
Dengan administrasi yang baik, perusahaan dapat meminimalkan risiko koreksi fiskal maupun sengketa perpajakan.
Kesimpulan
Penyusutan fiskal merupakan bagian penting dalam kepatuhan perpajakan perusahaan. Berbeda dengan penyusutan komersial yang mengikuti Standar Akuntansi Keuangan, penyusutan fiskal wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksananya, termasuk pengelompokan aset dan tarif penyusutan yang telah ditetapkan pemerintah.
Memahami perbedaan antara penyusutan komersial dan fiskal akan membantu perusahaan menyusun laporan keuangan dan SPT Tahunan Badan secara lebih akurat.
Selain itu, rekonsiliasi fiskal yang dilakukan dengan benar dapat mengurangi risiko koreksi saat pemeriksaan pajak dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
