Legazy

Izin Usaha Apotek 2026: Syarat, SIPA, dan Cara Mengurusnya

Apotek memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman serta pelayanan kefarmasian yang tepat. Kegiatan validasi data Kementerian Kesehatan pada 2024 mencatat data dari 63.905 apotek di Indonesia. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 juga menunjukkan 41 persen masyarakat memperoleh antibiotik tanpa resep dokter, sehingga pengawasan dan profesionalisme pelayanan apotek menjadi semakin penting.

Apotek modern tidak hanya menjual obat. Apotek juga menjadi tempat pelayanan resep, konsultasi penggunaan obat, penyimpanan sediaan farmasi, pelayanan swamedikasi, hingga telefarmasi.

Namun, calon pemilik apotek sering menganggap bahwa Nomor Induk Berusaha atau NIB sudah cukup untuk memulai operasional. Padahal, usaha apotek juga memerlukan Apoteker Penanggung Jawab, Surat Izin Praktik, pemenuhan standar sarana, serta persetujuan Perizinan Berusaha Apotek.

Menurut penulis, legalitas apotek bukan sekadar urusan administrasi. Kelengkapan izin merupakan bagian dari sistem perlindungan pasien sekaligus fondasi untuk membangun bisnis kesehatan yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Jasa Pembuatan PT UMUM BISA BAYAR BELAKANGAN! Konsultasi GRATIS!

Apa Itu Izin Usaha Apotek Modern?

Izin usaha apotek modern adalah rangkaian legalitas yang harus dipenuhi sebelum apotek memberikan pelayanan kepada masyarakat. Legalitas tersebut mencakup identitas usaha melalui OSS, pemenuhan standar fasilitas, tenaga kefarmasian berizin, serta Perizinan Berusaha Apotek yang telah disetujui.

Pengertian Apotek Modern

Apotek adalah fasilitas pelayanan kesehatan penunjang tempat apoteker menjalankan praktik kefarmasian.

Istilah “apotek modern” sebenarnya bukan kategori hukum khusus, melainkan istilah bisnis untuk menggambarkan apotek yang memakai sistem pelayanan, pencatatan, manajemen persediaan, dan teknologi digital secara lebih terintegrasi.

Berdasarkan standar terbaru, kegiatan apotek menggunakan KBLI 47721, Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek.

Apotek berbeda dengan toko obat. Apotek dapat memberikan pelayanan resep dan wajib melibatkan apoteker, sedangkan toko obat memiliki ruang lingkup penjualan yang lebih terbatas dan tidak dapat menjalankan pelayanan resep seperti apotek.

Pelaku usaha apotek dapat berbentuk:

  • Orang perseorangan.
  • Perseroan Terbatas.
  • CV atau bentuk badan usaha lain yang sesuai.
  • Badan hukum lain sepanjang memenuhi ketentuan OSS dan sektor kesehatan.

Dasar Hukum Perizinan Apotek

Perizinan apotek pada 2026 mengacu pada sistem perizinan berbasis risiko dan standar subsektor kesehatan.

Dasar hukum utamanya bukan lagi PP Nomor 5 Tahun 2021 karena peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025.

Regulasi utama yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha subsektor kesehatan.
  • Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
  • Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang masih berstatus berlaku.

Kementerian Kesehatan menetapkan norma dan standar nasional. Sementara itu, penilaian izin apotek dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Kesehatan.

Apotek Tradisional dan Apotek Modern di Era Digital

Apotek tradisional dan apotek modern memiliki kewajiban hukum yang sama. Perbedaannya lebih banyak terlihat pada cara mengelola pelayanan, stok, transaksi, rekam administrasi, dan komunikasi dengan pasien.

See also  Panduan Alur Resmi Izin Usaha Apotek via OSS-RBA
AspekApotek KonvensionalApotek Modern
PencatatanBanyak dilakukan manualMenggunakan sistem digital
PersediaanPemeriksaan stok berkalaPemantauan stok secara langsung
PelayananBerpusat di lokasi fisikDapat dilengkapi telefarmasi
PelaporanDiolah secara terpisahLebih mudah diintegrasikan
Pengalaman pelangganTransaksi dasarKonsultasi dan layanan terintegrasi

Apotek yang menyediakan telefarmasi tidak boleh sekadar membuat aplikasi atau menerima resep melalui pesan singkat. Apotek harus memiliki Perizinan Berusaha sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau bekerja sama dengan PSEF yang telah memiliki legalitas.

Syarat Mendirikan Apotek Modern

Syarat mendirikan apotek meliputi dokumen pemilik usaha, NIB, data lokasi, fasilitas penyimpanan obat, Apoteker Penanggung Jawab, serta SIP bagi seluruh tenaga kefarmasian. Semua data harus sesuai antara OSS, dokumen usaha, dan kondisi apotek di lapangan.

Persyaratan Administratif

Dokumen administratif yang umumnya diperlukan meliputi:

  • KTP dan NPWP pelaku usaha.
  • Akta pendirian dan pengesahan badan usaha, jika menggunakan badan usaha.
  • NIB dari sistem OSS.
  • Data alamat dan titik koordinat apotek.
  • Denah bangunan.
  • Foto sarana dan prasarana.
  • Struktur organisasi.
  • Surat permohonan serta pernyataan pemenuhan kewajiban.

Nama, alamat, bentuk usaha, dan KBLI harus konsisten. Perbedaan satu data saja dapat membuat verifikasi tertunda, terutama jika alamat pada OSS tidak sama dengan lokasi yang diajukan ke Dinas Kesehatan.

Persyaratan Tenaga Kefarmasian

Setiap apotek wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab atau APJ. Apoteker Penanggung Jawab dapat dibantu oleh apoteker lain dan tenaga vokasi farmasi sesuai kebutuhan pelayanan.

Dokumen tenaga kefarmasian meliputi:

  • Surat Tanda Registrasi atau STR.
  • Surat Izin Praktik atau SIP.
  • Identitas Apoteker Penanggung Jawab.
  • Jadwal praktik apoteker.
  • Perjanjian kerja sama apabila apoteker bukan pemilik usaha.
  • SIP bagi seluruh tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek.

Istilah SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker masih sering digunakan oleh masyarakat. Namun, regulasi terbaru lebih banyak memakai istilah SIP Apoteker. SIP adalah izin praktik, bukan sertifikat kepemilikan usaha.

Persyaratan Lokasi dan Sarana

Lokasi apotek dapat berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, apartemen, kawasan perumahan, maupun bergabung dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Lokasi tersebut tetap harus memenuhi persyaratan tata ruang, bangunan, keselamatan, dan akses pelayanan.

Apotek setidaknya perlu memiliki ruang atau area untuk:

  • Penerimaan resep.
  • Pelayanan resep dan peracikan.
  • Penyerahan obat.
  • Konseling.
  • Penyimpanan obat dan bahan medis.
  • Penyimpanan arsip serta dokumen.

Penyimpanan obat harus memperhatikan suhu, kelembapan, keamanan, pemisahan jenis obat, masa kedaluwarsa, dan pengendalian akses.

Sertifikasi Pendukung

NIB bukan satu-satunya legalitas apotek. Pelaku usaha harus melanjutkan proses OSS sampai memperoleh persetujuan PB Apotek atau Sertifikat Standar yang telah melalui penilaian kesesuaian.

Dokumen lain dapat mencakup:

  • Persetujuan lingkungan sesuai skala dan lokasi.
  • Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi jika dipersyaratkan.
  • Dokumen pengelolaan limbah.
  • Legalitas papan nama.
  • Perizinan tambahan untuk layanan digital atau PSEF.

Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Apotek

Dokumen utama apotek terdiri dari NIB, SIP Apoteker, dan PB Apotek. Ketiganya memiliki fungsi berbeda sehingga satu dokumen tidak dapat menggantikan dokumen lainnya.

DokumenFungsi
NIBIdentitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS
SIP ApotekerIzin bagi apoteker untuk menjalankan praktik pada tempat tertentu
PB Apotek atau Sertifikat StandarPersetujuan agar kegiatan apotek dapat dijalankan
STRBukti bahwa tenaga kesehatan telah terdaftar dan memenuhi persyaratan registrasi

Istilah “izin operasional apotek dari Kemenkes” perlu dipahami secara tepat. Kementerian Kesehatan menetapkan standar nasional, tetapi penilaian PB Apotek dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota melalui DPMPTSP dan Dinas Kesehatan.

See also  Syarat Mutlak SIPA dan STRA Apoteker Pengelola

Cara Mengurus Izin Apotek Melalui OSS

Pengurusan izin apotek dilakukan melalui OSS dan dilanjutkan dengan verifikasi oleh pemerintah daerah. Proses baru dianggap selesai setelah standar usaha dinilai sesuai dan PB Apotek disetujui.

1. Menentukan Bentuk Usaha

Pilih bentuk usaha berdasarkan struktur kepemilikan, kebutuhan modal, rencana ekspansi, dan perlindungan tanggung jawab.

Usaha perseorangan lebih sederhana, tetapi tanggung jawab pemilik tidak terpisah. PT lebih tepat untuk bisnis yang direncanakan berkembang, memiliki investor, membuka cabang, atau bekerja sama dengan mitra besar.

2. Mengurus NIB di OSS

Buat akun OSS, masukkan data pelaku usaha, lalu pilih KBLI 47721. Pastikan alamat, luas lokasi, rencana kegiatan, dan data badan usaha sudah benar sebelum NIB diterbitkan.

NIB berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi NIB belum otomatis menjadi izin untuk langsung melayani pasien.

3. Mengunggah Dokumen Teknis

Pelaku usaha perlu mengunggah dokumen lokasi, denah, foto fasilitas, struktur organisasi, data APJ, SIP tenaga kefarmasian, dan komitmen pelaporan.

Apotek juga harus menyatakan kesediaan melakukan penilaian mandiri tahunan serta pelaporan pelayanan kefarmasian, narkotika, dan psikotropika sesuai ketentuan.

4. Menjalani Verifikasi Dinas Kesehatan

DPMPTSP dan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota akan memeriksa dokumen dan kesesuaian fasilitas. Verifikasi lapangan dapat dilakukan melalui kunjungan fisik maupun pemeriksaan virtual.

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu penerbitan PB Apotek paling lama sembilan hari. Jangka waktu praktik dapat menjadi lebih panjang apabila dokumen belum lengkap atau perlu diperbaiki.

5. Memperoleh PB Apotek

Setelah seluruh standar dinyatakan sesuai, PB Apotek dapat disetujui melalui OSS. Apotek baru dapat menjalankan operasional setelah perizinan dan tenaga profesionalnya lengkap.

Pemilik juga harus memasang identitas apotek serta informasi nama, STR, SIP, dan jadwal praktik apoteker.

Perpanjangan Izin dan Pengawasan Apotek

Legalitas apotek harus dijaga selama usaha berjalan. Perubahan alamat, Apoteker Penanggung Jawab, data usaha, maupun layanan digital harus diperbarui melalui OSS dan instansi berwenang.

Kapan Legalitas Perlu Diperbarui?

Pembaruan diperlukan ketika terjadi:

  • Pergantian Apoteker Penanggung Jawab.
  • Perubahan nama atau data pelaku usaha.
  • Perubahan jadwal tenaga kefarmasian.
  • Perubahan fasilitas atau layanan.
  • Perpindahan alamat apotek.
  • Berakhirnya masa berlaku SIP.

Jika perpindahan alamat mengubah titik koordinat, pelaku usaha wajib mengajukan PB Apotek baru.

Pengawasan Berkala

Apotek wajib menjaga standar pelayanan, memastikan seluruh SIP aktif, melakukan penilaian mandiri tahunan, dan menyampaikan laporan yang diwajibkan.

Dinas Kesehatan dapat melakukan pengawasan terhadap:

  • Pelayanan resep.
  • Penyimpanan dan penyerahan obat.
  • Kehadiran apoteker.
  • Pencatatan narkotika dan psikotropika.
  • Kebersihan serta kelayakan fasilitas.
  • Pelayanan digital dan pengantaran obat.

Legazy Siap Membantu Pengurusan Izin Usaha Apotek

Pengurusan izin usaha apotek melibatkan OSS, dokumen badan usaha, tenaga kefarmasian, fasilitas, serta verifikasi pemerintah daerah. Pendampingan profesional membantu setiap tahapan berjalan dalam urutan yang tepat dan menggunakan regulasi terbaru.

See also  Apa Hubungannya Legalitas dan Pajak?

Legazy dapat membantu proses:

  • Pemilihan bentuk badan usaha.
  • Pengurusan NIB dan KBLI.
  • Pemeriksaan dokumen APJ.
  • Persiapan persyaratan PB Apotek.
  • Pendampingan proses OSS dan verifikasi.
  • Penyesuaian legalitas apotek yang sudah berjalan.

Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan apotek modern atau merapikan izin apotek lama, tim Legazy siap membantu proses konsultasi dan pengurusan legalitas hingga selesai.

FAQ Seputar Izin Usaha Apotek

Apakah apotek wajib memiliki NIB?

Ya. NIB merupakan identitas dasar usaha, tetapi apotek tetap harus memperoleh PB Apotek sebelum beroperasi.

Apa perbedaan STR dan SIP?

STR membuktikan tenaga kesehatan telah terdaftar. SIP memberikan izin kepada apoteker untuk praktik di lokasi tertentu.

Siapa yang dapat mendirikan apotek modern?

Apotek dapat didirikan oleh orang perseorangan atau badan usaha, tetapi pelayanan kefarmasiannya wajib berada di bawah tanggung jawab apoteker.

Berapa lama proses izin apotek?

Standar penerbitan PB Apotek paling lama sembilan hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Revisi dokumen dapat memperpanjang waktu keseluruhan.

Bagaimana cara mengurus izin apotek melalui OSS?

Pelaku usaha mendaftarkan KBLI 47721, memperoleh NIB, mengunggah dokumen teknis, lalu menjalani verifikasi DPMPTSP dan Dinas Kesehatan.

Apakah izin apotek harus diperpanjang?

Pembaruan diperlukan ketika masa berlaku SIP berakhir atau terjadi perubahan data, lokasi, APJ, maupun kegiatan usaha.

Apa risiko menjalankan apotek tanpa izin?

Apotek tanpa izin dapat dikenai pembinaan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, pencabutan legalitas, dan risiko hukum apabila pelayanan merugikan pasien.

Jasa Pembuatan PT UMUM Terpercaya! Konsultasi GRATIS!

Kesimpulan

Izin usaha apotek modern tidak berhenti pada penerbitan NIB. Pelaku usaha juga harus memiliki Apoteker Penanggung Jawab, SIP yang aktif, fasilitas sesuai standar, dan PB Apotek yang telah disetujui.

Menurut penulis, legalitas apotek merupakan investasi jangka panjang. Dokumen yang lengkap membantu melindungi pasien, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mempermudah kerja sama bisnis, serta mendukung ekspansi apotek pada masa depan.

Ringkasan Cepat Izin Usaha Apotek

  • KBLI apotek adalah 47721.
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 telah diganti PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Standar terbaru apotek mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
  • NIB saja belum cukup untuk mengoperasikan apotek.
  • Apotek wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab dan SIP aktif.
  • PB Apotek dinilai oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
  • Waktu penerbitan PB Apotek secara normatif paling lama sembilan hari.
  • Telefarmasi memerlukan legalitas PSEF atau kerja sama dengan PSEF berizin.

Referensi

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan. Diakses 20 Juli 2026.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Database Peraturan BPK. Diakses 20 Juli 2026.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Database Peraturan BPK. Diakses 20 Juli 2026.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Database Peraturan BPK. Diakses 20 Juli 2026.
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 2024. Buletin Infarkes Edisi 3 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses 20 Juli 2026.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Artikel ini bersifat edukasi umum. Persyaratan tambahan dapat berbeda berdasarkan lokasi, kondisi bangunan, layanan yang diberikan, serta kebijakan pemerintah daerah.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts

Seedbacklink