Dividen merupakan salah satu sumber penghasilan bagi investor saham dan pemegang saham perusahaan.
Namun, uang dividen yang diterima tidak selalu langsung bebas pajak.
Besarnya pajak dividen ditentukan oleh status penerima, asal dividen, penggunaan dana, serta kelengkapan dariĀ pelaporannya.
Aturan perpajakan di Indonesia memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri untuk mendapatkan tarif pajak 0% atas dividen dalam negeri.
Fasilitas tersebut dapat digunakan apabila dana dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, ditempatkan pada instrumen yang diperbolehkan, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut saya, kebijakan pembebasan pajak melalui reinvestasi ini memberikan manfaat bagi investor dan perekonomian.
Investor dapat menambah nilai portofolio, sedangkan dana yang diterima tetap berputar di dalam negeri.
Meskipun tarif pajaknya bisa menjadi 0%, investor tetap harus memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan.Ā
Apa Itu Pajak Dividen?
Pajak dividen adalah Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
Aturan pajaknya berbeda-beda tergantung jenis penerima dividen, seperti orang pribadi, badan usaha, penerima dividen dalam negeri, atau penerima dividen dari luar negeri.
Dividen berasal dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Jumlah dividen yang diterima biasanya disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki.
Pembagian dividen umumnya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau melalui keputusan pembagian dividen sementara sesuai aturan perusahaan.
Aturan mengenai pajak dividen terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aturan pelaksanaannya dijelaskan dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Sementara itu, tata cara administrasi melalui Coretax diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya.
Kapan Dividen Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak?
Dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dapat bebas dari PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia.
Dana tersebut harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir dan harus dipertahankan selama minimal tiga tahun pajak.
Sebagai contoh, dividen yang diterima selama tahun 2026 harus sudah diinvestasikan paling lambat akhir Maret 2027.
Investor boleh memindahkan dana ke instrumen investasi lain selama instrumen penggantinya juga termasuk dalam daftar investasi yang diperbolehkan pemerintah.
Investor juga perlu memperhatikan bahwa pembebasan pajak tidak hanya bergantung pada pembelian instrumen investasi.
Bukti transaksi, waktu penempatan dana, jangka waktu investasi, dan laporan kepada DJP harus dipenuhi secara lengkap.
Penelitian mengenai sejarah konsep pajak dividen menjelaskan bahwa Indonesia mulai bergerak dari sistem pajak berlapis menuju sistem yang lebih sederhana.
Perubahan tersebut bertujuan mengurangi beban pajak berganda dan meningkatkan daya tarik investasi.
Namun, pengawasan dan kepatuhan tetap diperlukan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan.
Pajak Dividen Saham untuk Investor dan PT
Dividen dalam negeri yang diterima oleh PT atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak termasuk objek PPh dan tidak wajib diinvestasikan kembali.
Sementara itu, investor orang pribadi dikenai PPh Final sebesar 10% atas bagian dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan.
Berikut perbandingannya:
| Penerima dividen dalam negeri | Perlakuan pajak | Ketentuan utama |
| Orang pribadi dalam negeri | PPh Final 10% | Dikenakan atas dividen yang tidak diinvestasikan |
| Orang pribadi yang melakukan reinvestasi | Bebas PPh | Harus memenuhi waktu, jenis investasi, masa penahanan, dan pelaporan |
| PT atau badan dalam negeri | Tidak termasuk objek PPh | Tidak wajib melakukan reinvestasi |
Dividen yang diterima oleh PT tetap perlu dicatat dalam pembukuan perusahaan.
Dividen tersebut juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Pemahaman mengenai pajak dividen semakin penting karena jumlah investor pasar modal Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan data KSEI, jumlah investor pasar modal telah mencapai sekitar 28,3 juta investor per 12 Juni 2026.
Sebagian besar investor berasal dari kelompok usia 40 tahun ke bawah.
Pertumbuhan jumlah investor menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang menerima penghasilan dari saham, reksa dana, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dividen perlu dimiliki sejak awal.
Instrumen Reinvestasi Dividen yang Diperbolehkan
Dana dividen tidak harus diinvestasikan kembali pada saham perusahaan yang sama.
Investor dapat memilih berbagai instrumen investasi yang diakui pemerintah selama penempatannya dilakukan di Indonesia.
Beberapa pilihan investasi yang dapat digunakan antara lain:
- Surat Berharga Negara atau SBN.
- Sukuk negara.
- Obligasi atau sukuk perusahaan yang memenuhi ketentuan.
- Saham perusahaan di Indonesia.
- Reksa dana.
- Deposito, tabungan, atau giro.
- Investasi langsung pada perusahaan di Indonesia.
- Properti tertentu yang tidak mendapat subsidi pemerintah.
- Emas batangan dengan kadar minimal 99,99% yang memenuhi standar yang berlaku.
Investor perlu menyimpan dokumen pendukung seperti bukti pembelian, laporan rekening, konfirmasi transaksi, dan bukti kepemilikan aset.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa dana dividen benar-benar telah diinvestasikan sesuai aturan.
Penggunaan rekening khusus untuk investasi juga dapat membantu.
Rekening terpisah membuat aliran dana lebih mudah diperiksa dan mengurangi risiko tercampurnya uang investasi dengan pengeluaran pribadi.

Cara Menghitung Pajak Dividen
Cara menghitung pajak dividen bagi orang pribadi dilakukan dengan mengenakan tarif PPh Final 10% atas jumlah dividen yang tidak diinvestasikan.
Dividen yang sudah diinvestasikan sesuai aturan tidak dihitung sebagai dasar pengenaan pajak.
Rumusnya adalah:
PPh Final terutang = 10% Ć jumlah dividen yang tidak diinvestasikan
Contoh Cara Menghitung Pajak Dividen
Perhitungan pajak dilakukan dengan memisahkan dividen yang diinvestasikan dan dividen yang digunakan untuk kebutuhan lain.
Pajak hanya dikenakan pada bagian yang tidak memenuhi syarat pembebasan.
Skenario A: Seluruh Dividen Diinvestasikan
Seorang investor menerima dividen sebesar Rp20.000.000.
Seluruh dana tersebut kemudian ditempatkan pada SBN sesuai batas waktu yang ditentukan.
Perhitungannya:
10% Ć Rp0 = Rp0
Investor tidak memiliki PPh Final terutang karena seluruh dividen telah diinvestasikan.
Skenario B: Dividen Tidak Diinvestasikan
Seorang investor menerima dividen sebesar Rp20.000.000. Seluruh dana digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Perhitungannya:
10% Ć Rp20.000.000 = Rp2.000.000
Investor wajib membayar PPh Final sebesar Rp2.000.000.
Skenario C: Sebagian Dividen Diinvestasikan
Seorang investor menerima dividen sebesar Rp20.000.000. Sebesar Rp12.000.000 ditempatkan pada reksa dana, sedangkan Rp8.000.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Perhitungannya:
10% Ć Rp8.000.000 = Rp800.000
PPh Final yang wajib dibayar adalah Rp800.000.
Agar perhitungannya lebih mudah, investor sebaiknya mencatat tanggal penerimaan dividen, jumlah dana yang diinvestasikan, jenis investasi, serta bagian dana yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Cara Bayar Pajak Dividen Saham melalui Coretax
Investor orang pribadi yang tidak menginvestasikan seluruh dividen wajib menyetor sendiri PPh Final sebesar 10%.
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah masa pajak saat dividen diterima.
Secara umum, cara bayar pajak dividen saham melalui Coretax dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax DJP.
- Buka menu e-Bupot.
- Pilih bagian Penyetoran Sendiri.
- Pilih jenis pajak untuk dividen orang pribadi.
- Masukkan jumlah dividen yang tidak diinvestasikan.
- Buat kode billing.
- Lakukan pembayaran melalui bank atau saluran pembayaran yang tersedia.
- Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui Coretax.
Investor perlu membedakan antara pembayaran dan pelaporan.
Setelah pajak dibayar, kewajiban administrasi belum selesai.
Wajib Pajak tetap harus menyampaikan SPT Masa sesuai aturan yang berlaku.
Cara Melaporkan Reinvestasi Dividen
Investor yang menggunakan fasilitas bebas pajak wajib melaporkan realisasi investasi melalui Coretax selama tiga tahun.
Pelaporan dilakukan setiap tahun sesuai batas waktu yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Laporan realisasi investasi dapat disampaikan melalui menu:
Layanan Wajib Pajak ā Layanan Administrasi ā Buat Permohonan Layanan Administrasi ā AS.39 e-Pelaporan ā Laporan Realisasi Investasi.
Dividen yang mendapatkan fasilitas bebas pajak tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Pelaporannya dimasukkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Instrumen hasil investasi juga perlu dicatat dalam daftar harta pada SPT Tahunan.
Investor perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Bukti penerimaan dividen.
- Bukti pembelian instrumen investasi.
- Laporan rekening bank atau rekening efek.
- Nilai dan tanggal penempatan investasi.
- Bukti kepemilikan aset.
- Laporan realisasi investasi tahun sebelumnya.
Pencatatan dokumen sejak awal dapat membantu investor menghindari kesalahan saat batas pelaporan sudah dekat.
Risiko dan Sanksi Jika Dividen Tidak Dilaporkan
Fasilitas bebas pajak dapat dibatalkan apabila investor tidak memenuhi syarat investasi dan pelaporan.
DJP dapat menagih pajak yang belum dibayar beserta sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.
Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:
- Dividen dikenai PPh Final sebesar 10%.
- DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
- DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Wajib Pajak dapat dikenai bunga akibat keterlambatan pembayaran.
- SPT Masa atau SPT Tahunan dapat dikoreksi.
- DJP dapat meminta penjelasan mengenai perbedaan data dividen dan laporan investasi.
Tarif bunga sanksi tidak selalu sama setiap bulan.
Besarnya ditentukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan untuk periode tertentu.
anksi dihitung berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar dan lamanya keterlambatan.
Risiko juga dapat muncul ketika investor sudah membeli instrumen investasi, tetapi lupa menyampaikan laporan realisasi. Dari sisi keuangan, dana memang sudah diinvestasikan.
Dari sisi administrasi pajak, fasilitas tersebut tetap dapat dipermasalahkan apabila laporan tidak disampaikan.
Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya menyimpan bukti transaksi. Jadwal pelaporan juga perlu dibuat dan dipantau setiap tahun.
Strategi Mengelola Pajak Dividen bagi Pemilik Usaha
Pengelolaan pajak dividen perlu direncanakan sebelum perusahaan membagikan keuntungan kepada pemegang saham.
Perencanaan yang baik membantu pemegang saham memilih antara menggunakan dana, menginvestasikannya kembali, atau membagi dana untuk kedua tujuan tersebut.
Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain:
- Pisahkan uang pribadi dan uang perusahaan
Pemilik usaha perlu membedakan dividen, gaji, pinjaman pemegang saham, penggantian biaya, dan penarikan dana perusahaan. Setiap jenis transaksi memiliki perlakuan pajak dan pencatatan yang berbeda. - Gunakan keputusan pembagian dividen yang resmi
Pembagian dividen sebaiknya didukung oleh keputusan RUPS atau dokumen perusahaan yang sah. Dokumen tersebut menjadi dasar pencatatan dan pelaporan pajak. - Tentukan penggunaan dana sejak awal
Pemegang saham perlu menentukan jumlah dividen yang akan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jumlah yang akan diinvestasikan. Keputusan tersebut membantu menghitung pajak dengan lebih tepat. - Pilih instrumen investasi yang diperbolehkan
Jangan hanya memilih investasi berdasarkan keuntungan yang ditawarkan. Pastikan instrumen tersebut termasuk dalam daftar investasi yang diakui untuk fasilitas bebas pajak. - Gunakan rekening khusus investasi
Rekening terpisah memudahkan pemeriksaan arus dana. Investor juga lebih mudah menunjukkan hubungan antara penerimaan dividen dan pembelian investasi. - Buat kalender kepatuhan pajak
Catat batas waktu pembayaran pajak, pelaporan SPT Masa, pelaporan SPT Tahunan, dan laporan realisasi investasi selama tiga tahun. - Lakukan pemeriksaan data setiap akhir tahun
Cocokkan bukti dividen, mutasi rekening, laporan sekuritas, daftar aset, dan data yang sudah masuk ke Coretax.
Kesalahan pajak dividen sering terjadi karena dokumen tidak tersusun, batas waktu terlewat, atau investor menganggap pajak 0% berarti tidak perlu lapor.
Padahal, kelengkapan administrasi menjadi syarat penting untuk mempertahankan fasilitas bebas pajak.
Kesimpulan
Dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dapat bebas dari PPh apabila diinvestasikan kembali sesuai aturan. Jika dividen tidak diinvestasikan, bagian tersebut dikenai PPh Final sebesar 10%.
Dividen yang diterima oleh PT atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak termasuk objek PPh dan tidak harus diinvestasikan kembali.
Meskipun demikian, perusahaan tetap perlu mencatat dan melaporkannya dengan benar dalam pembukuan dan SPT Tahunan.
Menurut saya,kebijakan pajak dividen dapat membantu investor meningkatkan nilai portofolio dalam jangka panjang.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak dapat tetap berkembang melalui investasi.
Manfaat tersebut hanya dapat diperoleh apabila investor memenuhi syarat investasi, menyimpan bukti transaksi, dan melaporkan realisasi melalui Coretax secara rutin.

Jasa pendirian PT Umum dan CV bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!
Ringkasan Cepat
- Pajak dividen orang pribadi dikenakan sebesar 10% atas dividen yang tidak diinvestasikan.
- Dividen dapat bebas pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai aturan.
- Batas reinvestasi adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
- Investasi harus dipertahankan minimal selama tiga tahun pajak.
- Dividen yang diterima PT atau badan dalam negeri tidak termasuk objek PPh.
- PPh dividen yang terutang dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pembayaran pajak dilakukan melalui Coretax dan dilanjutkan dengan pelaporan SPT Masa.
- Laporan realisasi investasi wajib disampaikan selama tiga tahun.
- Dividen bebas pajak tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Kegagalan memenuhi syarat dapat menimbulkan tagihan pajak dan sanksi administrasi.
