Legazy

Content Creator Wajib Punya NIB? Ini Aturan dan Kriteria Usahanya

Profesi content creator kini semakin dekat dengan aktivitas bisnis. Penghasilan kreator digital dapat berasal dari monetisasi YouTube, TikTok atau platform lain, endorsement, sponsorship, affiliate marketing, penjualan produk digital, kelas online, jasa konsultasi, hingga kerja sama dengan brand.

Pemerintah juga telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. KBLI terbaru tersebut telah mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, termasuk ekosistem content creator.

Lantas, kapan content creator perlu punya NIB dan kapan legalitas usaha tersebut belum dibutuhkan?

Apakah Content Creator Wajib Punya NIB?

Tidak semua content creator wajib memiliki NIB. Kewajiban legalitas perlu dilihat berdasarkan aktivitas ekonomi yang dijalankan, sumber pendapatan, dan apakah kegiatan tersebut telah berkembang menjadi usaha profesional.

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif pada 22 Juni 2026 menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku kepada seluruh kreator digital. Kemenekraf juga menyampaikan bahwa kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB.

Sementara itu, kreator yang mengembangkan aktivitas kreatif menjadi usaha profesional perlu mulai memperhatikan legalitas usahanya.

Contohnya antara lain kreator yang:

  • rutin menerima endorsement berbayar
  • memperoleh pendapatan dari monetisasi platform
  • menjalankan affiliate marketing secara komersial
  • menjual jasa pembuatan konten;
  • menawarkan kelas atau konsultasi berbayar
  • menjual produk digital maupun produk fisik
  • memiliki kontrak rutin dengan brand atau agensi
  • membangun tim untuk menjalankan bisnis konten

Artinya, jumlah followers bukan satu-satunya indikator. Kreator dengan 20.000 followers dapat menjalankan bisnis yang lebih aktif dibanding akun dengan ratusan ribu followers yang belum dimonetisasi.

Jasa pendirian PT Umum bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!

Apa Dasar Aturan NIB bagi Content Creator?

Perizinan usaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28 Tahun 2025 telah menggantikan sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak 5 Juni 2025.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan ditentukan berdasarkan karakter dan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.

NIB sendiri merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko yang menentukan dokumen perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Selain PP 28 Tahun 2025, terdapat dua perkembangan regulasi yang relevan bagi kreator digital:

  1. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, yang memperbarui klasifikasi kegiatan ekonomi mengikuti perkembangan model bisnis digital.
  2. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
See also  7 Langkah Memulai Bisnis Dari Nol: Dokumen Wajib dan Urutan Legalitas

BPS juga menyatakan bahwa aktivitas baru seperti content creator telah tercakup dalam KBLI 2025. Implementasi KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026.

Kapan Content Creator Perlu Mengurus NIB?

Content creator sebaiknya mulai mengurus NIB ketika kegiatan kreatif sudah memiliki pola bisnis yang jelas dan dijalankan untuk menghasilkan pendapatan secara profesional. Legalitas semakin relevan ketika kreator mulai memiliki transaksi rutin, kontrak komersial, produk, jasa, atau kerja sama bisnis.

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran sederhananya:

Kondisi Content CreatorPerlu Mempertimbangkan NIB?
Membuat konten sebagai hobi tanpa penghasilanBelum tentu
Sesekali memperoleh penghasilan dengan nilai terbatasPerlu melihat kondisi dan aktivitas usahanya
Penghasilan masih di bawah PTKPBerdasarkan klarifikasi Kemenekraf, tidak diwajibkan NIB
Rutin menerima endorsement dan sponsorshipYa, sebaiknya mulai mengurus legalitas
Menjual jasa produksi konten kepada klienYa
Menjual kelas, konsultasi, template, atau produk digitalYa
Menjual barang melalui platform digitalYa, perizinan PMSE juga perlu diperhatikan
Memiliki tim dan kontrak dengan banyak brandSangat disarankan memiliki struktur usaha yang lebih rapi

Kemenekraf menekankan bahwa kebijakan NIB diarahkan untuk memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional.

NIB Content Creator Tidak Berarti Harus Langsung Mendirikan PT

Content creator dapat memiliki NIB sebagai pelaku usaha orang perseorangan. Karena itu, kreator yang baru membangun bisnis tidak selalu harus langsung mendirikan Perseroan Terbatas untuk mendapatkan NIB.

Ini menjadi salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul.

Secara sederhana:

  • NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.
  • PT atau badan usaha berkaitan dengan bentuk dan struktur hukum bisnis.
  • NPWP dan kewajiban pajak berkaitan dengan administrasi serta kewajiban perpajakan.

Ketiganya saling berkaitan dalam pengelolaan bisnis, tetapi memiliki fungsi berbeda.

Seorang content creator dapat memulai sebagai usaha perseorangan. Ketika bisnis berkembang, memiliki karyawan, menerima investasi, bekerja dengan perusahaan besar, atau membutuhkan pemisahan aset pribadi dan perusahaan, pembentukan badan usaha dapat mulai dipertimbangkan.

KBLI Apa yang Digunakan Content Creator?

Pemilihan KBLI content creator sebaiknya mengikuti kegiatan usaha yang benar-benar menghasilkan produk atau jasa, bukan hanya berdasarkan sebutan profesi di media sosial. Satu kreator bahkan dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus sehingga kebutuhan KBLI dapat berbeda.

KBLI 2025 memang telah mengakomodasi perkembangan aktivitas content creator dan ekonomi digital. Namun, model bisnis kreator sangat beragam.

Contohnya:

  • kreator yang fokus memproduksi video memiliki karakter kegiatan berbeda dengan influencer yang menyediakan jasa promosi;
  • kreator yang menjual merchandise menjalankan aktivitas tambahan berupa perdagangan;
  • kreator yang membuka kelas online mempunyai aktivitas jasa yang berbeda;
  • kreator yang membangun production house memiliki struktur bisnis yang lebih luas dibanding kreator individu.
See also  Kapan Harus Upgrade dari PT Perorangan ke PT Umum?

Information Gain: jangan menentukan KBLI hanya berdasarkan nama profesi “content creator”. Petakan dahulu seluruh sumber pendapatan bisnis, kemudian tentukan kegiatan utama dan kegiatan pendukungnya. Pendekatan tersebut membantu mengurangi risiko memilih klasifikasi usaha yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

Apa Manfaat NIB bagi Content Creator?

NIB memberikan identitas usaha yang lebih jelas ketika content creator mulai berhubungan dengan brand, perusahaan, lembaga keuangan, maupun mitra bisnis. Legalitas juga dapat membantu kreator membangun sistem bisnis yang lebih profesional ketika skala kerja sama meningkat.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • memiliki identitas resmi sebagai pelaku usaha
  • mempermudah pengurusan perizinan lanjutan jika dibutuhkan
  • mendukung proses verifikasi vendor atau mitra
  • meningkatkan kredibilitas ketika bekerja sama dengan perusahaan
  • membuka akses terhadap pembiayaan usaha
  • membuka kesempatan mengikuti program pengembangan UMKM
  • mempermudah pengembangan struktur usaha

Kemenekraf menyebut kepemilikan NIB dapat membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), investasi, pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, dan fasilitas pengembangan usaha lainnya.

Bagi kreator yang mulai mendapatkan kontrak bernilai besar, manfaat tersebut dapat menjadi semakin relevan karena perusahaan biasanya memiliki proses procurement dan compliance yang lebih terstruktur.

Apa Risiko Jika Content Creator Tidak Memiliki NIB?

Content creator yang telah menjalankan kegiatan usaha tetapi tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan dapat menghadapi kendala administratif maupun bisnis. Bentuk konsekuensinya bergantung pada kegiatan, tingkat risiko, serta regulasi sektoral yang berlaku.

Risiko yang mungkin muncul antara lain:

  • kesulitan memenuhi persyaratan vendor perusahaan
  • terhambat dalam proses due diligence mitra bisnis
  • sulit mengakses fasilitas pembiayaan tertentu
  • tidak dapat memanfaatkan program pemerintah tertentu
  • kesulitan mengurus perizinan lanjutan
  • berpotensi menghadapi sanksi administratif apabila kewajiban perizinan memang berlaku tetapi tidak dipenuhi.

PP 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, risiko legalitas sebaiknya dinilai berdasarkan model bisnis kreator, bukan dengan menyamaratakan seluruh pengguna media sosial sebagai pelaku usaha.

Sudah Punya NIB Lama, Apakah Harus Daftar Ulang karena KBLI 2025?

Content creator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI sebelumnya tidak otomatis harus mencabut NIB dan mendaftar dari awal. Pemerintah memastikan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak membuat izin usaha lama menjadi tidak berlaku.

BPS menjelaskan bahwa penyesuaian kode dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS apabila tidak terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.

See also  Seni Memilih Nama Bisnis Unik: Antara Estetika dan Keamanan Hukum

Penyesuaian manual biasanya baru diperlukan ketika terdapat perubahan seperti:

  • ruang lingkup usaha;
  • kegiatan utama perusahaan;
  • maksud dan tujuan badan usaha;
  • struktur kegiatan usaha yang berbeda dari sebelumnya.

Kemenekraf juga menegaskan bahwa kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang selama tidak terdapat perubahan struktur kegiatan usaha.

Jasa pendirian PT Perorangan bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!

Checklist Sebelum Content Creator Mengurus NIB

Sebelum mendaftarkan usaha melalui OSS, content creator sebaiknya memetakan kegiatan bisnis terlebih dahulu. Tahap tersebut membantu menentukan KBLI dan kebutuhan perizinan secara lebih akurat.

Gunakan checklist berikut:

  1. Catat seluruh sumber penghasilan dari aktivitas digital.
  2. Tentukan kegiatan yang menjadi sumber pendapatan utama.
  3. Pisahkan kegiatan endorsement, produksi konten, perdagangan, kelas, atau jasa lainnya.
  4. Tentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
  5. Siapkan identitas dan alamat usaha.
  6. Tentukan apakah usaha akan dijalankan sebagai perseorangan atau badan usaha.
  7. Periksa tingkat risiko dan perizinan tambahan melalui OSS.
  8. Evaluasi kembali KBLI ketika model bisnis berkembang.

Pendekatan tersebut jauh lebih aman dibanding memilih KBLI berdasarkan perkiraan atau mengikuti kode yang digunakan content creator lain.

Ringkasan

  • Tidak semua content creator otomatis wajib memiliki NIB.
  • Kewajiban legalitas ditentukan berdasarkan aktivitas usaha yang dijalankan.
  • Kemenekraf menyatakan kreator berpenghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan memiliki NIB.
  • Kreator yang menjalankan kegiatan usaha profesional perlu mulai memperhatikan legalitas.
  • PP 28 Tahun 2025 menjadi regulasi utama Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan telah menggantikan PP 5 Tahun 2021.
  • KBLI 2025 telah mengakomodasi perkembangan aktivitas content creator dan ekonomi digital.
  • NIB dapat dimiliki oleh usaha perseorangan sehingga kreator tidak harus langsung mendirikan PT.
  • Pemilihan KBLI sebaiknya berdasarkan aktivitas bisnis dan sumber pendapatan sebenarnya.
  • Kreator yang sudah memiliki NIB lama tidak otomatis wajib membuat NIB baru karena implementasi KBLI 2025.
  • NIB dapat membantu meningkatkan kesiapan content creator untuk bekerja sama dengan brand, perusahaan, perbankan, dan mitra bisnis lainnya.

Kesimpulan

Content creator perlu punya NIB ketika aktivitas kreatif telah berkembang menjadi kegiatan usaha profesional dan memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebaliknya, aktivitas membuat konten sebagai hobi atau aktivitas yang belum memenuhi kriteria usaha tidak otomatis menimbulkan kewajiban NIB.

Perkembangan KBLI 2025 menunjukkan bahwa bisnis content creator semakin diakui sebagai bagian dari ekonomi nasional. Karena model pendapatan setiap kreator berbeda, penentuan legalitas perlu dilakukan dengan melihat aktivitas sebenarnya, mulai dari monetisasi, endorsement, affiliate marketing, produksi konten, penjualan produk hingga jasa profesional.

Bagi content creator yang bisnisnya mulai berkembang, pengurusan NIB dapat menjadi fondasi untuk membangun administrasi usaha yang lebih tertata, memperkuat kredibilitas di depan brand, serta mempersiapkan bisnis menghadapi kerja sama dengan nilai yang lebih besar.

Jika Anda masih bingung menentukan KBLI content creator, membutuhkan NIB melalui OSS, atau ingin menentukan apakah bisnis digital sebaiknya dijalankan sebagai usaha perseorangan atau badan usaha, Legazy dapat membantu mulai dari konsultasi kegiatan usaha, pemilihan KBLI, pengurusan NIB, hingga penyusunan legalitas bisnis sesuai regulasi yang berlaku.

Jasa pendirian CV bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts

Seedbacklink