Bentuk badan usaha menentukan bagaimana bisnis diakui secara hukum, aturan pajaknya, besar kecilnya risiko yang ditanggung pemilik, serta peluang mendapat modal dari bank atau investor.
Singkatnya, keputusan ini bisa menjadi pondasi penting yang akan menentukan seberapa jauh usaha bisa berkembang.
Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha yang umum digunakan, mulai dari yang sederhana hingga yang lebih kompleks.
Masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya.
Artikel ini akan mengulas berbagai jenis dan bentuk badan usaha di Indonesia, perbedaannya, serta tips memilih yang paling cocok untuk bisnismu.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha dibagi menjadi tiga jenis yakni badan usaha berdasarkan kegiatan, kepemilikian modal, dan badan usaha berdasarkan wilayah negara.
Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan
– Ekstraktif, merupakan kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya yang tersedia di alam, misalnya hasil hutan, hasil laut, dan lainnya.
– Agraris, adalah kegiatan usaha yang berhubungan dengan pertanian.
– Perdagangan, yaitu kegiatan usaha jual beli barang tanpa mengubah bentuk. Contoh perdagangan beras yang dilakukan oleh seorang penghasil padi.
– Industri, adalah kegiatan usaha yang mengolah bahan-bahan baku dan bahan tambahan menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti sepatu, pakaian, dan lainnya.
– Jasa, merupakan kegiatan usaha yang menyediakan layanan dan kemudahan guna memenuhi berbagai kebutuhan. Contohnya jasa transportasi barang, perbankan, dan sebagainya.
Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikian Modal
– Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah atau negara.
– Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Merupakan perusahaan dengan modal yang dimiliki oleh pihak swasta, baik swasta nasional maupun asing.
– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah perusahaan yang kepemilikan usaha dan modalnya berada di pemerintah daerah.
– Badan Usaha Campuran, adalah perusahaan denga modal yang berasal dari gabunga pemerintah dan pihak swasta.
Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
– Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah investasi usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
– Penanaman Modal Asing (PMA), merupakan perusahaan dengan kepemilikan modal dari pihak asing yang beroprasi di Indonesia.
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Setelah memahami jenis-jenisnya, selanjutnya perlu mengenal berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Secara umum, bentuk badan usaha terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pertama, ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
a. Perusahaan Persero (Persero)
Persero adalah badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara.
Persero adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan menyediakan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Contoh badan usaha Persero antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Pertamina, dan lain-lain.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Selanjutnya, BUMN bisa berbentuk Perusahaan Umum (Perum), dengan kepemilikan modal sepenuhnya berada di tangan negara.
Kegiatan Perum adalah menyediakan barang dan jasa untuk kemanfaatan umum dan mendapat keuntungan.
Contoh badan usaha berbentuk Perum antara lain Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, dan Perum Bulog.
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Yang terakhir adalah Perusahaan Jawatan (Perjan), yaitu badan usaha yang berfokus pada penyediaan layanan bagi masyarakat.
Meski demikian, bentuk usaha ini sudah tidak dipakai lagi akibat tingginya biaya pemeliharaan.
Adapun salah satu contoh badan usaha berbentuk Perjan adalah Perjan Kereta Api, yang saat ini telah bertransformasi menjadi Persero Kereta Api (PT KAI).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berikutnya, salah satu bentuk badan usaha adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
BUMS terbagi menjadi dua jenis. Pertama, BUMS dalam negeri, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Kedua, BUMS asing, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
Selain itu, BUMS juga bisa dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatannya, yaitu:
a. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan dengan modal berupa saham.
Kepemilikan PT ditentukan dari jumlah saham yang dimiliki, sehingga pemilik utama PT adalah mereka yang memegang saham terbanyak.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berstatus badan hukum dan didirikan atas dasar perjanjian.
b. Perusahaan perseorangan (PO)
Perusahaan Perseorangan (PO) adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.
Artinya, pemilik berperan penuh sebagai pemimpin sekaligus penanggung jawab usahanya.
Biasanya, PO beroperasi dalam skala kecil dengan jumlah produksi dan tenaga kerja yang terbatas.
Contoh usaha berbentuk PO bisa kita temui sehari-hari, seperti restoran, laundry, toko kelontong, hingga berbagai jenis UKM lainnya.
c. Firma
Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang dijalankan dengan satu nama bersama.
Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama, termasuk menanggung risiko bila perusahaan mengalami kebangkrutan.
d. Coommanditaire Vennootschap (CV)
Seperti firma, Commanditaire Vennootschap (CV) juga merupakan bentuk kemitraan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha.
Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu: aktif dan pasif.
– Sekutu aktif adalah mereka yang mengelola perusahaan dan berhak membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
– Sekutu pasif hanya menyertakan modal, namun tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Selanjutnya ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sesuai namanya, modal BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah.
Badan usaha ini bergerak di sektor umum dan berperan penting dalam pembangunan daerah.
4. Koperasi
Terakhir, ada Koperasi, yaitu badan usaha yang dijalankan dengan asas kekeluargaan dan berlandaskan pada prinsip ekonomi kerakyatan.
Koperasi bisa didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum. Tujuan utamanya adalah memberikan kesejahteraan bagi
anggotanya.
Mana yang Cocok untuk Pemula vs. Skala Besar?
Setelah mengetahui jenis-jenis dan bentuk badan usaha di Indonesia, pertanyaan selanjutnya adalah mana yang paling cocok untuk pemula dan mana yang tepat untuk bisnis skala besar?
– Untuk Pemula & Modal Terbatas
Pemula yang baru memulai bisnis dengan modal kecil biasanya lebih tepat memilih Perusahaan Perorangan (PO).
Alasannya sederhana: prosesnya mudah, biaya relatif murah, dan fleksibel dalam pengelolaan.
Jika bisnis dijalankan bersama teman atau keluarga, CV atau Firma bisa menjadi pilihan. Namun tetap perlu diingat, tanggung jawab pribadi pada bentuk usaha ini cukup besar.
– Untuk Skala Besar & Profesional
Ketika bisnis sudah berkembang, memiliki banyak karyawan, dan butuh pendanaan dari investor atau bank, Perseroan Terbatas (PT) adalah pilihan terbaik.
PT memberi batasan tanggung jawab pemilik hanya sebesar modal yang ditanamkan. Selain itu, PT juga punya kredibilitas lebih tinggi di mata partner bisnis, distributor, hingga pemerintah.
Tips Memilih Badan Usaha yang Tepat
Memilih badan usaha yang sesuai memang bisa jadi membingungkan, terutama bagi yang baru terjun ke dunia bisnis. Berikut beberapa tips yang bisa jadi pertimbangan:
1. Pahami Visi Bisnismu
Apakah tujuan bisnismu hanya sekadar usaha sampingan, atau memang ingin dibangun menjadi perusahaan besar yang profesional?
2. Hitung Risiko dengan Bijak
Jika ingin membatasi risiko pribadi, lebih baik pilih badan usaha berbadan hukum seperti PT.
3. Sesuaikan dengan Kebutuhan Modal
Bisnis dengan rencana ekspansi besar membutuhkan akses modal dari investor atau bank, sehingga PT lebih ideal. Untuk tahap awal dengan modal pribadi, UMKM perorangan sudah cukup.
4. Perhatikan Legalitas Digital
Marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop sering mensyaratkan dokumen legalitas resmi untuk membuka toko. Jika target bisnismu ada di ranah digital, pastikan memilih bentuk usaha yang mendukung akses ke platform tersebut.
5. Konsultasikan dengan Ahli
Tidak ada salahnya berdiskusi dengan konsultan atau penyedia layanan legalitas agar tidak salah langkah sejak awal.
Saatnya Amankan Legalitas dengan Legazy
Memilih badan usaha hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah mengurus semua dokumen legalitas agar bisnismu benar-benar diakui secara resmi. Proses ini kadang membingungkan dan memakan waktu, terutama bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada operasional harian.
Di sinilah Legazy hadir untuk mendampingi.
Dengan Legazy, kamu tidak hanya mendapatkan dokumen resmi, tetapi juga pondasi kokoh untuk membangun bisnis yang aman, profesional, dan siap berkembang.