Saat memulai bisnis, banyak pelaku usaha hanya fokus pada produk, promosi, dan penjualan.Ada satu hal penting yang sering terlupakan adalah memilih bentuk badan usaha yang tepat.
Padahal, keputusan ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas, tanggung jawab hukum, hingga peluang bisnis kedepan.
Dua bentuk usaha yang paling umum dipilih oleh pelaku usaha di Indonesia adalah UD (Usaha Dagang) dan CV (Commanditaire Vennootschap).
Keduanya sama-sama legal, tetapi memiliki perbedaan mendasar dari segi struktur kepemilikan, legalitas, hingga perlindungan hukum.
Bagi kamu yang masih bingung, tenang. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap perbedaan CV dan UD, kelebihan dan kekurangannya serta kapan waktu yang tepat untuk memilih salah satunya.
Sekilas tentang CV (Commanditaire Vennootschap)
CV (Commanditaire Vennootschap) atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. CV merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih dengan peran yang berbeda:
- Sekutu aktif, yaitu pihak yang menjalankan kegiatan operasional dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya bisnis.
- Sekutu pasif, yaitu pihak yang menyertakan modal namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
Struktur ini memungkinkan adanya kerja sama modal dan tenaga, sehingga cocok untuk bisnis yang ingin berkembang lebih serius
Dari sisi legalitas, pendirian CV memerlukan akta notaris dan harus didaftarkan ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
Setelah itu, CV juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, serta izin usaha sesuai bidangnya.
Prosesnya sedikit lebih panjang dibanding UD, tetapi memberikan status legal yang lebih kuat dan kredibel.
Kelebihan CV terletak pada citra profesional dan peluang yang lebih besar untuk mengikuti tender, kerja sama bisnis, atau memperoleh pendanaan. Namun, berbeda dengan PT, CV belum berbadan hukum, sehingga sekutu aktif masih memiliki tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban perusahaan.
Secara umum, CV cocok untuk pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis ke level yang lebih serius, memiliki beberapa pemilik modal, dan membutuhkan kepercayaan pasar yang lebih tinggi.
Sekilas tentang UD (Usaha Dagang)
UD (Usaha Dagang) merupakan bentuk usaha paling sederhana dan banyak dipilih oleh pelaku UMKM atau bisnis perorangan yang baru mulai.
UD biasanya dimiliki dan dikelola oleh satu orang, tanpa ada pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha. Inilah yang membuat proses pendiriannya relatif mudah dan cepat.
Untuk mendirikan UD, pelaku usaha tidak memerlukan akta notaris. Cukup dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, membuat NPWP usaha, dan jika perlu, melengkapi dengan izin usaha sesuai bidangnya.
Dalam banyak kasus, UD digunakan untuk bisnis skala kecil seperti toko, jasa rumahan, atau usaha kuliner lokal. Kelebihan utama UD adalah praktis dan murah, sehingga cocok untuk tahap awal bisnis.
Namun, di sisi lain, UD memiliki tanggung jawab hukum yang tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban usaha, termasuk jika terjadi kerugian atau utang.
Selain itu, kredibilitas UD di mata mitra bisnis atau lembaga keuangan biasanya masih terbatas karena tidak berbadan hukum.
Secara umum, UD sangat cocok untuk individu yang baru merintis usaha dengan risiko kecil dan pengelolaan sederhana. Namun, jika bisnis mulai berkembang dan membutuhkan kerja sama lebih luas, bentuk usaha ini sering kali perlu di-upgrade ke CV atau PT.
Perbedaan Utama UD dan CV
Meskipun sama-sama populer di kalangan pelaku usaha, UD (Usaha Dagang) dan CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki perbedaan mendasar dari sisi struktur, tanggung jawab hukum, legalitas, dan peluang pengembangan bisnis.
Memahami perbedaan ini penting agar kamu bisa memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnismu.
| Aspek | UD (Usaha Dagang) | CV (Commanditaire Vennootschap) |
| Bentuk Badan Usaha | Bukan badan hukum, dimiliki oleh satu orang | Bukan badan hukum, tetapi berbentuk persekutuan antara sekutu aktif & pasif |
| Pemilik / Pengelola | Satu orang pemilik | Minimal dua orang: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyetor modal) |
| Tanggung Jawab Hukum | Tidak terbatas – pemilik bertanggung jawab penuh terhadap utang & kewajiban usaha | Sekutu aktif: tanggung jawab tidak terbatas. Sekutu pasif: sebatas modal yang disetor |
| Proses Pendirian | Mudah dan cepat, cukup dengan NIB & NPWP | Perlu akta notaris & pengesahan dari Kemenkumham melalui OSS |
| Citra Legalitas | Lebih sederhana, sering dipandang kurang kredibel untuk kerja sama besar | Lebih kredibel dan sering menjadi pilihan untuk tender, kerja sama B2B, dan ekspansi |
| Akses ke Modal | Terbatas, biasanya menggunakan dana pribadi pemilik | Lebih fleksibel karena bisa menarik sekutu pasif untuk penyertaan modal |
| Skalabilitas | Cocok untuk usaha kecil & individual | Cocok untuk usaha yang ingin berkembang dengan struktur kemitraan |
Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa UD cocok untuk usaha kecil yang masih tahap awal, sedangkan CV lebih tepat untuk usaha yang sudah berkembang dan membutuhkan kejelasan peran antar pemilik serta akses pendanaan yang lebih luas.
Kapan Sebaiknya Memilih UD vs CV?
Memilih bentuk badan usaha bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal strategi bisnis jangka panjang.
Baik UD maupun CV punya kelebihan masing-masing tergantung pada tahap perkembangan bisnis, tujuan usaha, dan rencana ekspansi ke depan.
Berikut panduan sederhananya:
Pilih UD jika
- Kamu baru merintis usaha kecil secara individu dan ingin proses legalitas yang cepat serta biaya rendah.
- Fokus utama masih pada operasional harian dan penjualan langsung, bukan pada ekspansi besar.
- Modal usaha sepenuhnya berasal dari dana pribadi dan belum membutuhkan investor atau rekan usaha.
- Skala kerja sama masih terbatas, misalnya dengan pemasok atau pelanggan lokal.
Contoh: Seorang pengusaha kuliner rumahan yang ingin legalitas cepat untuk keperluan izin usaha dan mendaftar di platform online, bisa mulai dari UD.
Pilih CV jika…
- Kamu menjalankan bisnis bersama partner dan ingin ada pembagian peran yang jelas (pengelola & penyetor modal).
- Kamu menargetkan proyek atau kerja sama yang membutuhkan citra usaha yang lebih kredibel, seperti tender B2B atau kemitraan dengan instansi besar.
- Ada rencana untuk menarik investor atau sekutu pasif, sehingga struktur permodalan lebih fleksibel.
- Usaha sudah berkembang dan butuh pondasi legal yang lebih kuat untuk ekspansi ke level berikutnya.
Contoh: Sebuah tim dua orang yang menjalankan usaha jasa konstruksi ingin mengikuti tender pemerintah — memilih CV bisa meningkatkan peluang diterima karena legalitasnya lebih formal dan terpercaya.
Dengan memahami kondisi dan tujuan bisnismu, kamu bisa menentukan pilihan yang tepat antara UD dan CV — bukan sekadar karena “ikut-ikutan” tren usaha.