Tren food truck semakin ramai di berbagai kota besar di Indonesia. Konsep dapur berjalan ini bukan cuma menarik dari sisi kreativitas, tapi juga menawarkan fleksibilitas lokasi dan biaya operasional yang relatif lebih rendah dibandingkan restoran konvensional.
Mulai dari sajian kopi kekinian, burger artisan, hingga jajanan lokal, semua kini bisa hadir di atas roda.
Food truck menjadi pilihan ideal bagi pengusaha muda yang ingin terjun ke dunia F&B tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk sewa tempat.
Namun, dibalik tampilannya yang simpel dan fleksibel, bisnis food truck ternyata memiliki tantangan perizinan yang cukup kompleks.
Karena bersifat mobile, pelaku usaha wajib memperhatikan legalitas usaha, izin lokasi, hingga regulasi lingkungan yang kini semakin ketat seiring diberlakukannya aturan baru seperti PP 28 Tahun 2025.
Apa Itu Bisnis Food Truck?
Bisnis food truck adalah bisnis kuliner yang dijalankan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi dapur berjalan.
Didalam terdapat peralatan masak, penyimpanan bahan makanan, dan area pelayanan pelanggan yang serba ringkas, namun fungsional.
berbeda dengan restoran atau kafe yang beroprasi di lokasi tetap, food truck bersifat mobile, yang artinnya,pemilik usaha bisa berpindah tempat sesuai kebutuhan.
Misalnya berjulaan di area perkantoran pada siang hari, lalu pindah ke kawasan wisata atau acara malam hari. Fleksibilitas ini yang membuat food truck menjadi model bisnis yang menarik dan hemat biaya.
Dari sisi model bisnis, food truck termasuk dalam kategori “mobile kitchen”, di mana mobilitas dan pengalaman unuk pelanggan menjadi daya tarik utama.
Banyak pelaku usaha yang menjadikan sebagai langkah awal untuk membangun brand kuliner, sebelum membuka cabang tetap di masa depan.
Namun, dengan karakter bisnis yang berpindah-pindah ini membuat food truck menghadapi tantangan tersendiri dalam hal izin lokasi, operasional, dan lingkungan, yang seringkali tidak ditemukan pada usaha kuliner biasa.
Legalitas yang Dibutuhkan untuk Food Truck
Meski terlihat sederhana dan fleksibel, bisnis food truck tetap tergolong usaha formal yang wajib memiliki izin lengkap. Berikut dokumen legal utama yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha:
1. NIB & KBLI yang Tepat
Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Untuk kategori usaha, pelaku food truck dapat menggunakan KBLI 56290 (Penyedia Makanan Keliling / Jasa Boga Keliling), atau KBLI lain yang relevan dengan jenis makanan yang dijual.
NIB ini menjadi dasar untuk seluruh izin usaha berikutnya, tanpa NIB, operasional food truck bisa dianggap ilegal.
2. Izin Lokasi dan Operasional
Karena bersifat berpindah-pindah, pelaku usaha wajib memperoleh izin lokasi dan operasional dari pemerintah daerah di setiap titik berjualan.
Izin ini penting agar food truck tidak dianggap melanggar ketertiban umum atau menggunakan area publik tanpa izin resmi.
3. Persetujuan Lingkungan (PP 28/2025)
Sesuai ketentuan baru dalam PP 28 Tahun 2025, seluruh jenis usaha, termasuk food truck, wajib memiliki persetujuan lingkungan sederhana.
Tujuannya untuk memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait limbah makanan dan penggunaan energi di kendaraan.
4. Pajak dan Retribusi Daerah
Food truck tetap dikenakan kewajiban pelaporan omzet dan pembayaran pajak sesuai zona operasionalnya.
Selain pajak pusat, pemilik juga perlu memperhatikan retribusi daerah jika berjualan di kawasan publik atau acara khusus yang dikelola pemerintah.
Tips Agar Bisnis Food Truck Tetap Legal dan Aman
Menjalankan food truck bukan hanya soal rasa dan tampilan, tapi juga kepatuhan pada aturan.
Berikut beberapa langkah agar bisnismu tetap beroperasi dengan aman dan dipercaya:
1. Cek KBLI Terbaru Sebelum Daftar di OSS
Pastikan kamu menggunakan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha.
Perubahan regulasi seperti PP 28/2025 bisa memengaruhi klasifikasi risiko, jadi penting untuk update sebelum mengurus NIB.
2. Koordinasi dengan Dinas Perizinan Daerah
Setiap kota punya kebijakan berbeda terkait lokasi berjualan.
Selalu laporkan rencana titik operasional ke dinas perizinan atau dinas UMKM setempat agar tidak terkena razia atau sanksi.
3. Siapkan Dokumen Pajak & Izin Lingkungan
Walau skalanya kecil, food truck tetap wajib punya NPWP, laporan omzet, dan persetujuan lingkungan sederhana.
Dokumen ini juga jadi syarat penting saat ingin ikut event kuliner atau bazar resmi.
4. Gunakan Branding & Legalitas yang Profesional
Tampilan dan legalitas yang rapi akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memudahkan kamu bekerja sama dengan instansi, sponsor, atau EO.
Legalitas bukan beban, tapi investasi untuk tumbuh lebih besar.