Pemerintah menargetkan Net Zero Emission pada tahun 2060, dan mendorong percepatan investasi di sektor bisnis hijau dan energi terbarukan.
Mulai dari panel surya, pengelolaan limbah, hingga pertanian organik, peluang usaha ramah lingkungan kini terbuka luas. Namun di balik potensi besar ini, ada satu hal penting yang sering terabaikan: legalitas usaha.
Perizinan bisnis hijau memiliki karakteristik khusus. Tidak hanya berurusan dengan NIB di OSS, tapi juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan, izin operasional energi, hingga laporan keberlanjutan.
Artikel ini akan membahas peluang besar sektor energi terbarukan sekaligus panduan lengkap legalitas yang wajib kamu siapkan sebelum memulai bisnis hijau di Indonesia.
Apa Itu Bisnis Hijau dan Energi Terbarukan
“Bisnis hijau” atau green business adalah bentuk usaha yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, efisiensi sumber daya, dan minim dampak negatif terhadap ekosistem.
Tujuan utamanya bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Sektor bisnis hijau sangat luas, mulai dari:
- Energi surya & angin: pemasangan panel surya, pengembangan turbin angin, atau sistem penyimpanan energi.
- Pengolahan limbah: daur ulang plastik, pengelolaan sampah organik, hingga produksi biogas.
- Pertanian organik & eco-farming: sistem pertanian tanpa bahan kimia sintetis.
- Kendaraan listrik & infrastruktur EV: penyediaan charging station atau komponen baterai.
- Produk ramah lingkungan: kemasan biodegradable, sustainable fashion, atau produk digital penghemat energi.
Bisnis-bisnis ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendorong ekonomi hijau dan investasi berkelanjutan.
Melalui inisiatif seperti Rencana Aksi Nasional Ekonomi Hijau dan Indonesia Green Taxonomy, pemerintah mendorong pelaku usaha agar lebih transparan dalam aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Artinya, ke depan, bisnis yang memiliki nilai hijau bukan hanya diminati pasar, tapi juga didukung secara regulatif dan finansial.
Regulasi dan Payung Hukum Bisnis Hijau di Indonesia
Bisnis hijau dan energi terbarukan tidak hanya menjadi tren global, tetapi juga sudah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia.
Pemerintah secara bertahap membangun sistem regulasi yang mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan. Berikut payung hukumnya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Undang-undang ini menjadi fondasi utama untuk seluruh kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan.
Setiap bisnis wajib menjalankan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan lingkungan, termasuk memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tergantung skala risikonya.
- PP No. 22 Tahun 2021 & PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko
PP 28/2025 merupakan pembaruan penting yang memperluas kewajiban persetujuan lingkungan untuk semua jenis usaha, termasuk bisnis berisiko rendah seperti pengelolaan limbah kecil atau produksi energi ramah lingkungan.
Sistemnya kini terintegrasi penuh melalui OSS dan AMDALNET, sehingga lebih efisien, tapi juga menuntut kelengkapan data dari pelaku usaha.
- Peraturan Menteri ESDM tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur investasi, produksi, dan distribusi energi bersih seperti panel surya, bioenergi, panas bumi, hingga PLTS atap.
Regulasi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk berkontribusi di sektor energi hijau.
- Peran OSS & AMDALNET dalam Sistem Perizinan Lingkungan
Dalam konteks bisnis hijau, OSS (Online Single Submission) menjadi pintu utama pengurusan izin, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga perizinan operasional.
OSS kini terhubung langsung dengan AMDALNET, yang berfungsi memverifikasi dokumen lingkungan secara digital, memastikan bahwa setiap bisnis hijau memiliki izin yang sah dan transparan.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan sistem yang semakin terintegrasi, pelaku bisnis hijau kini memiliki arah legalitas yang lebih pasti dan kredibel untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Legalitas yang Wajib Disiapkan Pelaku Usaha Hijau
Meskipun bisnis hijau dikenal sebagai usaha yang ramah lingkungan, bukan berarti bebas dari kewajiban legalitas.
Justru, karena berada di sektor yang bersinggungan langsung dengan sumber daya alam dan energi, bisnis hijau harus memenuhi standar hukum yang ketat dan transparan.
Berikut adalah dokumen legalitas yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha hijau dan energi terbarukan:
Langkah pertama adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Pastikan kamu memilih KBLI yang sesuai dengan bidang usahamu, misalnya:
- 35103 – Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya (Energi Surya)
- 38211 – Pengumpulan Limbah yang Tidak Berbahaya dan Beracun untuk Didaur Ulang
- 38220 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah Non B3
- 38110 – Pengumpulan Sampah Non B3
Pemilihan KBLI yang tepat akan menentukan klasifikasi risiko dan jenis perizinan yang kamu butuhkan selanjutnya.
Berdasarkan PP 28/2025, semua jenis usaha, termasuk bisnis berisiko rendah, wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Proses ini dilakukan secara digital melalui OSS yang terhubung dengan AMDALNET, di mana kamu akan diminta mengisi formulir UKL-UPL atau AMDAL tergantung skala dan dampak kegiatanmu.
Untuk sektor energi terbarukan seperti PLTS, bioenergi, atau pengolahan limbah, pelaku usaha perlu mengurus izin tambahan dari:
- Kementerian ESDM, jika bergerak di bidang energi baru dan terbarukan skala nasional.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah, jika usaha bersifat lokal atau skala kecil-menengah.
Izin ini meliputi operasional, distribusi, hingga pelaporan hasil kegiatan.
Setelah izin diterbitkan, pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan secara berkala.
Laporan ini menjadi bukti bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan komitmen keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Jika bisnis hijau kamu melibatkan investor luar negeri, maka wajib memiliki izin penanaman modal asing dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
PMA ini penting untuk menjamin transparansi, legalitas investasi, dan kepatuhan terhadap regulasi pajak lintas negara.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen di atas, bisnis hijau bukan hanya akan terlihat profesional di mata investor dan mitra, tapi juga siap berkembang secara berkelanjutan dan sesuai hukum yang berlaku.
Tantangan dalam Bisnis Hijau
Bisnis hijau di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Salah satu yang paling sering ditemui adalah perizinan lintas sektor.
Proses legalitas bisnis hijau biasanya melibatkan beberapa instansi sekaligus, seperti Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sistem OSS yang kini terintegrasi dengan AMDALNET.
Koordinasi antar lembaga ini sering kali membuat proses perizinan menjadi lebih panjang dan rumit, terutama bagi pelaku usaha baru.
Selain itu, biaya awal untuk legalitas dan sertifikasi juga menjadi hambatan tersendiri. Pelaku usaha di sektor ini perlu memenuhi standar izin lingkungan, sertifikasi emisi, hingga uji kelayakan teknis — yang semuanya membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Tantangan lainnya adalah ketergantungan terhadap insentif pemerintah dan kebijakan daerah.
Bisnis hijau sangat membutuhkan dukungan berupa subsidi, insentif pajak, serta kemudahan investasi.
Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak merata, ada daerah yang sangat mendukung, ada pula yang belum memiliki regulasi yang selaras dengan arah pembangunan hijau nasional.
Tetapi, ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha yang siap dan adaptif terhadap regulasi baru, untuk tumbuh menjadi pionir di sektor bisnis hijau yang kini semakin dilirik oleh publik dan investor.