Bisnis makanan frozen sedang naik daun. Banyak pelaku UMKM memulainya dari dapur rumah, mulai dari nugget homemade, dimsum, hingga lauk siap santap yang tinggal dipanaskan. Modalnya kecil, pasarnya luas, dan tren konsumsi praktis membuat bisnis ini cepat berkembang.
Namun, di balik peluang yang besar, banyak pelaku usaha yang masih bingung soal legalitas apa saja yang wajib dipenuhi. Banyak yang berpikir, “Yang penting produknya enak dulu,” padahal urusan izin edar untuk makanan bukan sekadar formalitas.
Karena produk pangan langsung masuk ke tubuh konsumen, ada risiko kesehatan, tanggung jawab hukum, hingga potensi produk ditolak marketplace atau distributor jika izin tidak lengkap.
Di sinilah pentingnya memahami legalitas frozen food, supaya bisnis aman, dipercaya, dan bisa berkembang lebih jauh.
PIRT vs BPOM MD: Mana yang Kamu Butuhkan?
Apa Itu PIRT?
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk makanan olahan yang diproduksi dalam skala rumahan atau UMKM. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan prosesnya relatif lebih cepat serta terjangkau.
PIRT cocok untuk bisnis frozen food yang masih dalam tahap awal, produk dibuat dari dapur kecil, dijual melalui media sosial, dan distribusinya belum besar.
Namun, PIRT memiliki batasan. Ada beberapa kategori produk berbahan daging, susu, dan makanan berisiko tinggi yang tidak dapat menggunakan PIRT dan wajib naik ke level BPOM MD.
Dengan kata lain, PIRT bagus untuk langkah awal, tapi punya keterbatasan jika bisnismu ingin tumbuh.
Apa Itu BPOM MD?
BPOM MD adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk pangan yang diproduksi secara profesional dan memenuhi standar industri.
Prosesnya lebih kompleks dibanding PIRT karena harus melalui:
- Uji laboratorium
- Pemeriksaan fasilitas produksi
- Standar higienitas yang lebih ketat
- Sistem manajemen keamanan pangan (HACCP/CPPOB)
BPOM MD umumnya dibutuhkan jika kamu ingin:
- Masuk ke retail modern (Indomaret, Alfamart, supermarket)
- Distribusi nasional
- Kerja sama dengan distributor besar
- Ekspor produk
Untuk bisnis frozen food yang serius ingin membangun merek besar, BPOM MD adalah fondasi utamanya.
Perbandingan Singkat PIRT vs BPOM MD
| Aspek | PIRT | BPOM MD |
| Skala Usaha | Rumahan – UMKM | Industri menengah – besar |
| Biaya & Waktu | Relatif murah, proses cepat | Lebih mahal, proses lebih panjang |
| Produk yang Diizinkan | Tidak semua olahan daging/risiko tinggi | Hampir semua jenis makanan olahan |
| Potensi Distribusi | Lokal, media sosial, reseller kecil | Retail modern, nasional, ekspor |
Dengan memahami perbedaan ini, kamu bisa menentukan jalur legalitas yang paling sesuai dengan tujuan dan skala bisnismu.
Sertifikat Halal: Wajib atau Tidak?
Dalam bisnis makanan frozen, pembahasan soal halal tidak bisa dihindari. Sejak berlakunya UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), banyak kategori produk pangan yang dipasarkan secara luas wajib memiliki sertifikat halal, terutama jika dijual di marketplace, retail modern, atau bekerja sama dengan distributor besar.
Produk frozen food hampir selalu masuk kategori wajib halal, mulai dari olahan ayam, daging sapi, ikan, seafood, hingga makanan siap masak yang menggunakan bumbu atau aditif tambahan. Semua bahan tersebut harus diverifikasi kehalalannya.
Proses sertifikasi halal mencakup beberapa tahap penting:
- Audit seluruh bahan baku dan supplier
- Pemeriksaan fasilitas produksi dan kebersihan
- Penilaian oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Pengesahan oleh MUI dan penerbitan sertifikat
Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal memberikan keuntungan besar pada brand. Produkmu lebih dipercaya, lebih mudah masuk retail modern, dan lebih diterima konsumen, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas menginginkan jaminan halal pada produk pangan.
Uji Laboratorium: Kenapa Penting?
Dalam bisnis frozen food, uji laboratorium bukan sekadar formalitas, ini adalah fondasi untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
Proses pengujian biasanya mencakup tiga aspek utama: uji mikrobiologi, kandungan gizi, dan keamanan pangan. Ketiganya memastikan bahwa produk tidak mengandung bakteri berbahaya, memiliki komposisi yang sesuai, dan stabil saat disimpan beku.
Uji laboratorium sangat dibutuhkan untuk beberapa proses penting, seperti:
- Pengajuan sertifikat halal
Hasil uji lab digunakan untuk verifikasi bahan dan memastikan tidak ada kontaminasi yang melanggar standar halal.
- Pengajuan BPOM MD
Ini menjadi syarat wajib untuk membuktikan produk aman, memenuhi standar higienitas, dan layak dipasarkan secara luas.
- Membangun kepercayaan di marketplace
Banyak konsumen lebih percaya pada produk dengan bukti uji lab, terutama untuk makanan yang prosesnya panjang seperti frozen food.
Selain itu, uji laboratorium membantu menekan risiko produk cepat rusak, tercemar bakteri, atau tidak aman dikonsumsi, risiko yang bisa merusak reputasi brand dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Singkatnya, uji lab adalah investasi dasar untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen.
Legalitas Tambahan yang Sering Terlewat
Selain izin edar dan sertifikat halal, ada beberapa aspek legal yang sering diabaikan pelaku bisnis frozen food. Padahal, dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan bisnis berjalan lancar dan siap bekerja sama dengan pihak mana pun.
NIB dan KBLI untuk Industri Pangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha, termasuk industri makanan. UMKM sering lupa menyesuaikan KBLI yang relevan, seperti:
- Industri makanan olahan
- Makanan beku
- Perdagangan besar makanan beku
KBLI yang tepat akan mempermudah pengurusan izin lanjutan dan menghindarkan dari masalah saat diaudit atau diajak kerja sama.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Untuk produksi skala kecil atau rumahan, SLHS dibutuhkan untuk membuktikan bahwa dapur atau ruang produksi memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Dokumen ini sering diminta saat mengurus PIRT atau kerja sama dengan pihak tertentu.
Label Kemasan Sesuai Standar
Banyak pelaku usaha lupa bahwa label kemasan juga termasuk aspek legalitas. Informasi wajib yang harus dicantumkan antara lain:
- Komposisi bahan
- Berat bersih
- Tanggal kedaluwarsa
- Cara penyimpanan (misal: simpan pada suhu -18°C)
- Informasi produsen
- Nomor izin edar (PIRT atau MD)
Label yang sesuai standar bukan hanya soal estetika, tapi juga melindungi konsumen dan membuat produk lebih profesional.
Perjanjian Produksi untuk Maklon Frozen Food
Jika menggunakan jasa maklon (pabrik yang memproduksi atas nama brand kamu), penting memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini mengatur:
- Formulasi dan resep
- Bahan baku
- Proses produksi
- Hak cipta resep
- Tanggung jawab jika terjadi masalah produk
Tanpa perjanjian, risiko sengketa atau kebocoran formulasi produk bisa meningkat.
Kesimpulan
Bisnis makanan frozen memang menawarkan peluang besar, praktis, diminati masyarakat, dan bisa dimulai dari dapur rumah. Namun di balik potensi tersebut, ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap produk aman, halal, dan memenuhi standar regulasi.
Legalitas seperti PIRT atau BPOM MD, sertifikat halal, uji laboratorium, hingga NIB dan SLHS, semuanya bukan beban tambahan. Justru dokumen-dokumen inilah yang menjadi fondasi agar bisnis frozen food bisa dipercaya konsumen, diterima marketplace, masuk ke retail modern, hingga siap ekspansi ke skala nasional.
Dengan legalitas yang lengkap, bisnis tidak hanya aman dari risiko hukum, tapi juga punya peluang lebih besar untuk naik kelas dan bersaing di industri pangan yang semakin ketat.