Berbelanja dari luar negeri kini semakin mudah, tapi beberapa bulan terakhir banyak konsumen dan pelaku usaha mengeluhkan satu hal yang sama: paket mereka tiba-tiba ditahan Bea Cukai. Barang yang sudah dibayar penuh, bahkan sudah mendapatkan nomor resi, mendadak tidak bisa keluar dari gudang pemeriksaan.
Fenomena ini bukan sekadar “Bea Cukai makin ketat”, tetapi terkait perubahan besar pada regulasi barang kiriman dan barang bawaan luar negeri yang mulai berlaku tahun ini.
Aturan baru tersebut mengubah batas nilai bebas pajak, mekanisme pemeriksaan, jenis barang yang bisa masuk, hingga kategori barang pribadi versus barang komersial.
Artikel ini akan membahas secara sederhana dan jelas: apa aturan barunya, kenapa paket bisa ditahan, siapa yang paling terdampak, dan bagaimana caranya agar pengiriman dari luar negeri tetap aman serta legal, baik untuk konsumen biasa maupun pelaku bisnis, reseller, dan jastip.
Apa Regulasi Baru dari Bea Cukai di 2025
Pada awal 2025, pemerintah melalui DJBC resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025), sebagai revisi atas aturan barang kiriman sebelumnya. egulasi ini mulai berlaku sejak 5 Maret 2025.
Tujuannya: menjawab tingginya volume paket impor, mempercepat layanan, dan memberi kepastian hukum, sambil memperketat aturan fiskal dan kepabeanan agar sesuai kebijakan nasional.
Tujuannya: menjawab tingginya volume paket impor, mempercepat layanan, dan memberi kepastian hukum, sambil memperketat aturan fiskal dan kepabeanan agar sesuai kebijakan nasional.
Berikut beberapa poin penting dalam regulasi (dan revisinya) yang harus kamu pahami jika sering kirim atau menerima barang dari luar negeri:
- Regulasi membedakan antara barang kiriman pribadi dan barang hasil perdagangan. Barang kiriman dari luar negeri yang ditujukan untuk dijual kembali dikenai ketentuan fiskal berbeda dibanding barang kiriman untuk penggunaan pribadi.
- Sistem penilaian bea masuk dan pajak barang kiriman kini lebih transparan, dengan ketentuan nilai pabean (FOB) yang jelas sebagai basis penghitungan.
- Untuk barang kiriman dengan nilai pabean tertentu, ada penyesuaian tarif bea masuk, serta beberapa komoditas dikenai tarif khusus, misalnya produk tekstil, alas kaki, tas, sepeda, kosmetik.
- Bagi penerima barang perorangan, mekanisme pemeriksaan dan perhitungan bea/pajak dilakukan oleh petugas resmi (official assessment), bukan self-assessment seperti untuk badan usaha/importir besar.
- Regulasi memberikan kelonggaran atau pengecualian fiskal untuk kategori tertentu, misalnya barang kiriman jemaah haji, barang hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, selama memenuhi persyaratan administratif dan dokumentasi yang valid.
Selain PMK 4/2025, DJBC juga mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025), revisi atas regulasi barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan ini mengatur batasan nilai bawaan bebas bea, tarif bea masuk bagi barang di atas ambang batas, dan ketentuan pajak bagi barang non-pribadi.
PMK 34/2025 mulai berlaku efektif 6 Juni 2025, memperjelas status barang bawaan, pembebasan bea/PPN/PPh untuk barang pribadi di bawah batas, serta penegasan tarif dan pungutan untuk barang bawaan komersial atau di atas nilai bebas.
Dengan regulasi baru ini, alasan “barang dibayar, resi ada, masa ditahan?” menjadi sedikit lebih jelas: paket bisa ditahan jika nilai barang melebihi ketentuan, atau jika kategori barang termasuk komersial, terutama jika pengiriman dilakukan untuk tujuan jual kembali.
Kenapa Paket Bisa Ditahan? Faktor yang Perlu Dipahami
Banyak orang mengira paket ditahan karena “Bea Cukai ribet” atau “aturan makin ketat”. Padahal, sebagian besar penahanan terjadi karena ketidaksesuaian data, kategori barang yang salah, atau nilai barang yang tidak sesuai dokumen.
Regulasi baru membuat proses verifikasi lebih detail, sehingga sedikit saja ada perbedaan data, paket langsung masuk pemeriksaan.
Salah satu penyebab terbesar adalah deklarasi nilai barang yang tidak sesuai. Banyak penjual luar negeri menuliskan nilai barang lebih rendah untuk menghindari pajak, atau pembeli sengaja meminta nilai dikecilkan.
Ketika petugas menemukan perbedaan mencolok antara barang fisik dan yang tertulis di dokumen, paket otomatis ditahan untuk pemeriksaan lanjut. Selain itu, banyak paket ditahan karena ternyata dikategorikan sebagai barang komersial, bukan pribadi.
Misalnya jumlah barang lebih dari satu jenis, barang terlihat untuk dijual kembali (reseller/jastip), atau penerima sering mendapatkan paket serupa dalam jumlah banyak. Dalam regulasi 2025, barang yang dianggap komersial mendapatkan perlakuan fiskal berbeda, sehingga harus diverifikasi lebih dulu.
Tidak sedikit juga paket yang tertahan karena barang termasuk kategori dibatasi atau diawasi. Produk seperti kosmetik, suplemen, makanan, tekstil, atau elektronik tertentu memiliki aturan impor tersendiri dan sering memerlukan izin tambahan sebelum bisa dikeluarkan. Jika izin tidak ada atau tidak sesuai, petugas wajib menahan paket sampai klarifikasi selesai.
Ketidaksesuaian dokumen lain seperti alamat yang tidak lengkap, identitas penerima yang berbeda dengan KTP, dan resi tanpa invoice yang sah juga sering jadi penyebab.
Bea Cukai membutuhkan bukti transaksi resmi untuk menghitung bea masuk dan pajak, sehingga paket tanpa bukti pembayaran rentan tertunda.
Pada intinya, paket bisa ditahan bukan semata karena aturan baru lebih ketat, tetapi karena sistem sekarang menuntut data yang konsisten, transparan, dan sesuai kategori.
Selama dokumen lengkap, nilai barang jujur, dan barang tidak masuk kategori terlarang, proses custom clearance biasanya berjalan lancar.
Dampak ke Pelaku Bisnis, Reseller, dan Pembeli Online (Jastip / POC)
Aturan Bea Cukai yang semakin ketat tidak hanya berdampak pada pembeli individu, tetapi juga kelompok yang paling sering bergantung pada impor kecil: UMKM, reseller, jastip, hingga pelaku POC (purchase on consignment).
Bagi mereka, perubahan regulasi ini bisa memperlambat arus barang, menambah biaya, bahkan memengaruhi kepercayaan pelanggan jika tidak dipahami dengan benar.
Bagi pelaku bisnis yang mengimpor bahan baku atau aksesori dalam jumlah kecil, pengetatan ini berarti mereka harus lebih disiplin dalam dokumentasi. Invoice tidak boleh asal, nilai barang harus sesuai, dan deskripsi produk harus lengkap. Kesalahan kecil bisa membuat stok terhenti berhari-hari, yang berpotensi menghambat produksi dan penjualan.
Reseller dan jastip adalah kelompok yang paling terdampak. Karena aktivitas mereka sering dianggap sebagai impor komersial, paket yang sebelumnya lolos tanpa pemeriksaan kini lebih mudah ditandai oleh sistem.
Jika tidak bisa membuktikan transaksi, tujuan pengiriman, atau nilai barang, paket bisa ditahan lebih lama. Bahkan ada risiko penetapan tarif komersial yang lebih tinggi, membuat margin keuntungan semakin tipis. Sistem baru juga memantau frekuensi penerimaan paket, sehingga pelaku jastip tidak bisa lagi “menyamar” sebagai pembeli pribadi.
Untuk pelaku POC atau penjual pre-order, risiko semakin besar jika pembeli sudah transfer tetapi barang tertahan di Bea Cukai. Keterlambatan bisa menimbulkan komplain, refund, bahkan sengketa hukum.
Karena itu, pelaku PO harus menyiapkan estimasi waktu lebih realistis, memberi edukasi kepada buyer, dan memastikan dokumen impor benar sejak awal.
Di sisi lain, pembeli online juga merasakan dampaknya. Paket dari marketplace luar negeri seperti AliExpress, Taobao, dan platform Jepang/Korea lebih sering diminta klarifikasi.
Pembeli harus menyiapkan KTP, bukti transaksi, dan detail pembelian untuk mempercepat rilis paket. Ketidaksiapan dokumen dapat membuat biaya tambahan dan waktu tunggu lebih lama.
Tips & Cara Agar Paket / Impor Barang dari Luar Negeri Bisa Aman
Agar paket dari luar negeri tidak mudah tertahan atau terkena biaya tambahan yang tidak terduga, pelaku UMKM, reseller, jastip, maupun pembeli individu perlu mengikuti langkah-langkah praktis yang sudah sesuai standar Bea Cukai. Semakin rapi dokumen dan alur pembeliannya, semakin kecil risiko pemeriksaan mendalam.
Langkah pertama adalah memastikan invoice sesuai nilai barang sebenarnya. Jangan menggunakan invoice palsu atau undervalue. Ketidaksesuaian ini justru membuat paket masuk red flag dan tertahan lebih lama. Pastikan juga deskripsi produk di invoice tepat dan tidak terlalu umum, misalnya menggunakan “electronic accessory” tanpa detail.
Kemudian, gunakan identitas penerima yang jelas dan konsisten. Nama penerima, alamat, kode pos, hingga nomor telepon harus sama dengan yang digunakan pada marketplace atau kurir. Jika sering impor dalam jumlah banyak, gunakan satu ID penerima untuk kebutuhan pribadi dan ID lain khusus bisnis, agar tidak dinilai mencurigakan.
Pelaku jastip atau reseller perlu mulai mencatat semua transaksi secara rapi. Siapkan bukti pembayaran, screenshot order, hingga percakapan dengan pembeli sebagai cadangan.
Jika diminta klarifikasi oleh petugas, Anda bisa mengunggah bukti dalam hitungan menit tanpa harus mencari-cari lagi. Untuk pelaku bisnis yang impor bahan baku, pastikan dokumen pendukung seperti katalog barang atau technical sheet sudah tersedia.
Memilih jasa pengiriman yang memiliki layanan customs clearance juga membantu mempercepat proses. Ekspedisi besar biasanya memiliki tim yang dapat membantu mengurus dokumen, memberikan notifikasi cepat, dan mengurangi risiko paket tercecer atau tertahan tanpa informasi.
Jika barang bernilai tinggi atau dalam jumlah banyak, pertimbangkan untuk membuat NIB dan mengimpor secara resmi. Dengan cara ini, izin dan pajak lebih jelas, sehingga paket tidak perlu melalui proses pemeriksaan yang berbelit.
Terakhir, jangan menunda respons ketika kurir atau Bea Cukai meminta dokumen tambahan. Semakin cepat Anda memberikan klarifikasi, semakin cepat paket diproses. Banyak kasus keterlambatan berhari-hari terjadi hanya karena penerima terlambat mengirimkan data yang diminta.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses impor menjadi jauh lebih aman dan minim risiko. Paket lebih cepat sampai, biaya lebih terprediksi, dan bisnis yang bergantung pada barang luar negeri bisa berjalan lebih stabil.
Kesimpulan
Paket dari luar negeri yang tertahan bukan semata-mata karena “ketatnya Bea Cukai”, tetapi karena regulasi 2025 menuntut transparansi dan ketertiban yang lebih tinggi. Pemeriksaan kini lebih detail, nilai barang dipantau lebih cermat, dan setiap paket wajib memiliki dokumen yang jelas.
Bagi pelaku UMKM, reseller, jastip, hingga pembeli individu, memahami aturan impor bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dengan invoice yang benar, deskripsi barang yang presisi, identitas penerima yang konsisten, serta dokumen pendukung yang rapi, risiko paket tertahan dapat ditekan secara signifikan.
Pada akhirnya, kepatuhan pada prosedur justru membuat proses impor jauh lebih cepat, aman, dan hemat biaya. Bisnis tetap lancar, pelanggan puas, dan Anda bisa terhindar dari drama paket hilang atau tak kunjung keluar dari gudang Bea Cukai.