Akhir-akhir ini bisnis jualan online tumbuh pesat dan melahirkan dua model yang paling populer: reseller dan distributor resmi. Banyak orang mulai ambil barang dari supplier, lalu menjualnya kembali secara bebas di marketplace atau media sosial.
Namun, tidak sedikit pula yang naik level menjadi distributor resmi karena ingin harga lebih murah dan akses stok lebih stabil.
Sayangnya, di balik peluangnya yang besar, banyak pelaku bisnis tidak memahami perbedaan legalitas antara reseller dan distributor resmi.
Banyak yang berjualan tanpa invoice, tanpa kontrak, dan tanpa izin usaha, padahal semua itu bisa menimbulkan risiko hukum, sengketa dengan supplier, hingga masalah pajak.
Pembahasan ini akan membantu kamu memahami apa bedanya reseller dan distributor resmi secara hukum, apa saja legalitas yang wajib dipenuhi, serta risiko apa yang sering terjadi jika bisnis dijalankan tanpa perlindungan yang tepat.
Apa Bedanya Reseller dan Distributor Resmi?
Secara konsep, reseller dan distributor resmi sama-sama menjual kembali barang dari pihak lain. Namun dari sisi legalitas, hak, dan kewajibannya, keduanya berada pada level yang berbeda.
Reseller biasanya membeli barang dari supplier atau pihak ketiga dalam jumlah kecil atau menengah, kemudian menjualnya kembali tanpa hubungan kontraktual yang mengikat. Harga yang didapatkan pun umumnya bersifat “harga grosir umum”, tanpa ada hak eksklusif, tanpa jaminan ketersediaan stok, dan tanpa perlindungan hukum jika terjadi masalah.
Reseller juga biasanya tidak mendapatkan hak untuk menggunakan materi promosi resmi atau klaim-klaim tertentu tentang produk, kecuali diizinkan secara informal oleh penjual.
Sebaliknya, distributor resmi berada dalam hubungan hukum yang lebih jelas karena bekerja langsung dengan produsen atau principal. Biasanya ada perjanjian distribusi yang mengatur wilayah pemasaran, target penjualan, harga khusus distributor, hak menggunakan brand secara resmi, hingga ketentuan retur.
Distributor resmi juga punya kewajiban tertentu, misalnya menjaga standar harga, tidak menjual di luar wilayah yang ditetapkan, dan menjalankan promosi sesuai arahan principal.
Intinya, reseller beroperasi lebih bebas tetapi dengan risiko lebih besar karena tanpa perlindungan kontrak, sedangkan distributor resmi memiliki posisi yang lebih kuat namun harus mengikuti regulasi dan perjanjian yang formal.
Risiko Besar Reseller Tanpa Invoice
Banyak sekali reseller bekerja modal kepercayaan, ambil barang, bayar, jual kembali, tanpa pernah meminta invoice atau bukti pembelian yang sah. Padahal, tidak adanya invoice bisa membuka risiko yang cukup serius.
Tanpa dokumen resmi, reseller tidak dapat membuktikan asal barang jika suatu saat terjadi pemeriksaan, sengketa dengan supplier, atau komplain dari pembeli. Barang bisa dianggap tidak jelas sumbernya, bahkan dicurigai sebagai barang ilegal atau hasil impor tidak resmi.
Masalah lain muncul ketika ada cacat produk atau pembeli meminta retur. Tanpa invoice, reseller tidak memiliki dasar kuat untuk meminta pertanggungjawaban kepada supplier. Jika supplier menolak, reseller harus menanggung kerugian sendiri.
Bahkan dalam beberapa kasus, reseller juga kesulitan menentukan harga pokok penjualan karena tidak adanya bukti transaksi yang valid, sehingga laporan keuangan menjadi kacau.
Risiko terbesar adalah saat menjalankan bisnis dalam skala besar. Tanpa invoice, reseller bisa terkena masalah perpajakan karena tidak memiliki dokumen pendukung untuk pembukuan.
Pajak dapat menganggap seluruh pemasukan sebagai penghasilan tanpa biaya, sehingga beban pajak bisa jauh lebih tinggi.
Singkatnya, bekerja tanpa invoice membuat reseller rentan secara hukum, finansial, dan operasional.
Sengketa Ke-agen-an: Ketika Klaim “Distributor Resmi” Tidak Terbukti
Banyak pelaku usaha menggunakan label “Distributor Resmi” atau “Agen Resmi” untuk meningkatkan kepercayaan pembeli, padahal tidak memiliki perjanjian keagenan yang sah. Ketika status ini tidak dapat dibuktikan, konsekuensinya bisa panjang dan serius.
Jika brand pemilik produk mengetahui klaim palsu tersebut, mereka berhak menegur, meminta pencabutan klaim, bahkan mengambil langkah hukum karena penggunaan istilah “resmi” dianggap menyesatkan konsumen dan merugikan reputasi brand.
Sengketa juga sering terjadi antara reseller dan supplier itu sendiri. Tanpa perjanjian tertulis, batasan wilayah penjualan, harga minimal, atau struktur komisi tidak pernah disepakati secara jelas.
Akibatnya, ketika reseller merasa dirugikan, misalnya harga tiba-tiba dinaikkan, wilayah penjualan diambil alih, atau stok tidak diberikan sesuai janji, mereka tidak punya dasar hukum untuk menggugat.
Di sisi lain, supplier juga bisa merasa dirugikan jika reseller menjual terlalu murah atau menggunakan materi promosi brand tanpa izin.
Situasi makin rumit jika reseller menggunakan klaim “resmi” untuk ikut tender, menjual ke instansi, atau memasok ke toko besar. Ketika pemeriksaan dilakukan dan status keagenan tidak dapat dibuktikan, reputasi bisnis dapat jatuh dalam sekejap.
Pada akhirnya, tanpa kontrak keagenan, klaim keagenan hanya berbasis asumsi dan kepercayaan, bukan legalitas, dan itu adalah sumber sengketa paling umum dalam bisnis distribusi.
Pajak untuk Reseller dan Distributor: Mirip Tapi Tidak Sama
Meskipun sama-sama menjual kembali barang, kewajiban pajak reseller dan distributor resmi sebenarnya tidak sepenuhnya identik. Perbedaannya muncul dari struktur bisnis, besar omzet, hingga pola kerja sama dengan supplier.
Reseller umumnya bekerja secara individual atau usaha kecil tanpa kontrak eksklusif, sehingga pencatatan pajaknya sederhana: omzet dari penjualan dihitung sebagai penghasilan, kemudian dikenakan PPh sesuai skema yang dipilih (UMKM 0,5% atau normal bila omzet besar).
Karena sering membeli tanpa invoice atau bukti potong, banyak reseller kesulitan membuat laporan keuangan yang rapi dan akhirnya rawan dianggap “tidak valid” saat pemeriksaan pajak.
Distributor resmi biasanya lebih tertib secara administrasi karena diwajibkan oleh brand untuk memiliki perjanjian, struktur harga, dan pembelian dalam jumlah besar. Setiap pembelian biasanya dilengkapi invoice jelas, sehingga pencatatan HPP, stok, dan margin lebih mudah ditelusuri.
Jika omzet menyentuh batas PKP (di atas Rp 2 miliar setahun), distributor wajib memungut dan menyetor PPN atas penjualannya, sementara reseller kecil umumnya masih berada di bawah ambang batas itu.
Selain itu, pembayaran komisi atau insentif dari brand kepada distributor juga masuk objek pajak dan harus dicatat sebagai penghasilan.
Perbedaan paling penting ada pada akuntabilitas: distributor resmi hampir selalu berada dalam radar fiskus karena transaksi mereka lebih besar dan terstruktur, sedangkan reseller sering beroperasi secara informal. Namun ketika skala penjualan reseller meningkat, kewajiban pajaknya otomatis mengikuti.
Artinya, baik reseller maupun distributor tetap harus memastikan administrasi pajak rapi, hanya saja tingkat kerumitan dan risiko pemeriksaannya berbeda.
Kesimpulan
Bisnis reseller maupun distributor resmi sama-sama bisa menghasilkan omzet besar, tetapi tingkat keamanan hukumnya sangat berbeda.
Reseller cenderung fleksibel, modal kecil, namun penuh risiko jika tidak memiliki invoice, tidak ada bukti pembelian, atau bahkan memakai klaim “resmi” tanpa dasar hukum. Ini bisa menimbulkan masalah mulai dari barang disita, sengketa dengan brand, hingga kesulitan urusan pajak.
Distributor resmi lebih terlindungi karena memiliki kontrak, invoice lengkap, hak keagenan yang jelas, serta pembukuan dan pajak yang lebih terstruktur. Namun konsekuensinya: pengawasan lebih ketat dan kewajiban pajak lebih kompleks.
Intinya, semakin besar volume penjualan dan semakin dekat Anda dengan brand, semakin penting legalitasnya. Reseller boleh saja beroperasi secara sederhana, tapi wajib sadar risiko. Distributor resmi membutuhkan dokumen lengkap agar aman.
Jika ingin naik level dan membangun bisnis jangka panjang, legalitas bukan pilihan, melainkan kebutuhan.