Pendahuluan: Kini UMKM Bisa Punya Badan Hukum Sendiri
Ada kabar baik buat kamu yang sedang menjalankan usaha mikro atau kecil. Sekarang, cara membuat PT perorangan jauh lebih mudah dari sebelumnya, bahkan bisa dilakukan sendirian tanpa perlu mencari rekan pendiri.
Kemudahan ini hadir berkat PT Perorangan, sebuah bentuk badan usaha yang lahir setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Salah satu tujuan utama UU ini adalah memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang ingin naik kelas secara legal. Dengan aturan baru ini, siapa pun yang menjalankan usaha mikro atau kecil kini bisa mendirikan PT hanya dengan satu orang pendiri saja.
Hadirnya PT Perorangan membawa dua manfaat nyata bagi UMKM. Pertama, usaha kamu lebih mudah dipercaya oleh bank sehingga akses ke pendanaan menjadi lebih terbuka. Kedua, harta pribadi kamu terpisah secara hukum dari harta perusahaan, sehingga risiko pribadi bisa ditekan jika terjadi masalah keuangan pada usaha.
Syarat dan Cara Membuat PT Perorangan
Sebelum mulai proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu.
Kriteria Pendiri
Syarat sebagai pendiri PT Perorangan cukup sederhana. Kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan dianggap cakap secara hukum, artinya tidak sedang dalam pengampuan atau memiliki keterbatasan hukum lainnya.
Kriteria Usaha
PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha yang masuk kategori usaha mikro dan kecil (UMK). Kategori ini ditentukan berdasarkan batasan modal usaha dan omzet tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika usaha kamu sudah melampaui batas tersebut, maka bentuk badan usaha yang tepat bukan lagi PT Perorangan.
Syarat Administrasi
Untuk cara membuat PT Perorangan, dokumen yang dibutuhkan tidak sebanyak pendirian PT pada umumnya. Berikut yang perlu kamu siapkan:
- E-KTP pendiri
- NPWP Pribadi pendiri
- Surat Pernyataan Pendirian (dokumen ini menggantikan fungsi Akta Notaris)
- Nama PT yang ingin digunakan, alamat usaha, dan kode bidang usaha (KBLI) yang sesuai
Beda PT Umum dan PT Perorangan
Sebelum memutuskan bentuk badan usaha mana yang akan kamu pilih, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara PT Perorangan dan PT Umum agar tidak salah langkah.
Jumlah Pendiri
PT Perorangan cukup didirikan oleh 1 orang saja. Orang tersebut sekaligus berperan sebagai Direktur dan Pemegang Saham. Sementara PT Umum (dikenal juga sebagai PT Biasa atau Persekutuan Modal) wajib didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih.
Keterlibatan Notaris
PT Perorangan bisa didirikan cukup dengan Surat Pernyataan Pendirian, tanpa harus membuat Akta Notaris di tahap awal. PT Umum mewajibkan adanya Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagai syarat utama.
Skala Usaha
PT Perorangan dibatasi hanya untuk usaha yang masuk kriteria UMK. Jika di kemudian hari usaha kamu berkembang melampaui batas tersebut, atau kamu ingin mengajak investor masuk, maka status PT Perorangan harus ditingkatkan menjadi PT Umum.
Cara Membuat PT Perorangan Tanpa Pusing Bersama Legazy
Memang benar bahwa cara membuat PT Perorangan dirancang agar bisa dilakukan sendiri secara online. Tapi pada praktiknya, banyak pemula yang tersandung di tengah jalan.
Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain: salah memilih kode KBLI yang tidak sesuai bidang usaha, gagal sinkronisasi data ke sistem OSS untuk mendapatkan NIB, hingga lupa mengurus NPWP Perusahaan setelah badan usaha resmi berdiri. Kalau salah satu langkah ini terlewat atau keliru, prosesnya bisa molor dan kamu harus mengulang dari awal.
Di sinilah Legazy hadir untuk membantu. Tim ahli Legazy siap mengurus seluruh proses cara membuat PT perorangan kamu dari awal sampai selesai, mulai dari pemilihan kode KBLI yang tepat, pendaftaran di sistem OSS, pengurusan NIB, hingga NPWP Perusahaan. Semua dokumen dijamin valid, prosesnya cepat, dan kamu tinggal fokus menjalankan bisnis.
Jangan biarkan urusan administrasi menghambat langkah bisnismu. Hubungi tim konsultan Legazy hari ini untuk konsultasi gratis dan wujudkan legalitas usahamu sekarang juga!
Kesimpulan
PT Perorangan adalah pilihan yang masuk akal bagi kamu yang menjalankan usaha mikro atau kecil dan ingin segera memiliki badan hukum resmi. Syaratnya tidak rumit, tidak memerlukan rekan pendiri, dan tidak wajib melibatkan notaris di tahap awal.
Yang perlu diingat, bentuk usaha ini memiliki batasan. Jika usaha kamu nantinya berkembang melampaui kriteria UMK atau membutuhkan tambahan pemodal, maka langkah selanjutnya adalah beralih ke PT Umum.
Soal proses pendiriannya, kamu bisa mengurusnya sendiri secara online. Tapi jika ingin lebih praktis dan minim risiko kesalahan, menggunakan jasa profesional seperti Legazy adalah pilihan yang lebih efisien, supaya kamu bisa langsung fokus membangun usaha.