Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, ia adalah pusat pembentukan karakter, moral, dan peradaban umat.
Dari dulu hingga kini, pesantren memegang peran penting dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan mandiri.
Namun, di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mendirikan pesantren, masih banyak calon pendiri yang belum memahami bagaimana proses pendirian dan legalitas yang harus disiapkan.
Padahal, memiliki dasar hukum yang jelas bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan lembaga di masa depan.
Mulai dari pendirian badan hukum, izin dari Kementerian Agama, hingga administrasi pendukung seperti NIB dan sertifikat tanah, semua memiliki perannya masing-masing dalam memastikan pesantren berdiri secara sah dan diakui oleh negara.
Artikel ini akan membahas langkah mendirikan pesantren sesuai ketentuan terbaru pemerintah, sekaligus menjelaskan dokumen legalitas yang perlu disiapkan agar pesantren dapat beroperasi dengan aman, profesional, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Pendirian Pesantren
Pemerintah secara resmi mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia beriman dan berakhlak mulia.
Pengakuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi payung hukum utama dalam pendirian dan penyelenggaraan pesantren di Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga memiliki fungsi dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi umat.
Karena itu, pendirian pesantren tidak bisa dilakukan secara sembarangan, perlu memenuhi ketentuan hukum dan administratif agar mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Legalitas ini menjadi penting karena menjadi dasar bagi pesantren untuk memperoleh bantuan pemerintah, menjalin kerja sama resmi, serta memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai standar nasional.
Dengan kata lain, legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi lembaga dan para santri di dalamnya.
Syarat dan Dokumen Administratif yang Diperlukan
Agar dapat diakui secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag), lembaga pesantren wajib melengkapi sejumlah dokumen legal dan administratif yang menjadi dasar pengesahan.
Pertama, calon pendiri harus membuat surat permohonan pendirian pesantren yang diajukan kepada Kemenag setempat. Surat ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa lembaga tersebut siap menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, apabila pesantren didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, maka perlu dilengkapi dengan Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain itu, Kemenag juga mensyaratkan dokumen pendukung seperti data pengasuh atau kiai pendiri, profil lembaga dan kurikulum pendidikan diniyah, serta surat domisili dan rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota.
Tak kalah penting, harus disertakan pula bukti kepemilikan tanah atau izin penggunaan lahan tempat pesantren berdiri, untuk memastikan keberlanjutan operasional dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Semua dokumen ini menjadi pondasi awal agar pesantren berdiri secara legal, transparan, dan diakui secara resmi oleh negara.
Proses Pendaftaran Pesantren ke Kementerian Agama
Setelah seluruh dokumen administratif siap, tahap berikutnya adalah proses pendaftaran pesantren ke Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ini, pemerintah telah menyediakan sistem digital bernama Sistem Informasi Manajemen Pesantren (SIMPES) sebagai platform resmi untuk pendaftaran dan verifikasi pesantren di seluruh Indonesia.
Melalui SIMPES, pendiri pesantren dapat mengunggah seluruh dokumen seperti profil lembaga, kurikulum diniyah, data pengasuh, serta bukti kepemilikan lahan
Data yang dikirim akan diverifikasi langsung oleh Kemenag kabupaten atau kota setempat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas.
Dalam beberapa kasus, Kemenag juga akan melakukan penilaian lapangan untuk meninjau kesiapan fisik dan kegiatan pembelajaran di lokasi pesantren.
Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar aktif menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pengabdian masyarakat.
Jika semua tahapan telah terpenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka Kemenag akan menerbitkan Tanda Daftar Pesantren (TDP).
Dokumen ini menjadi bukti resmi pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren tersebut sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang sah.
Dengan memiliki TDP, pesantren dapat beroperasi secara legal, mengakses program bantuan pemerintah, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak secara formal.
Legalitas Penunjang untuk Operasional Pesantren
Selain dokumen utama untuk pendaftaran ke Kementerian Agama, pesantren juga perlu menyiapkan sejumlah legalitas penunjang agar kegiatan operasionalnya berjalan secara sah dan terstruktur.
Pertama, jika pesantren memiliki unit usaha, seperti toko, koperasi santri, atau usaha kuliner, maka lembaga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus pintu masuk ke berbagai izin lainnya melalui sistem OSS.
Kemudian, pesantren juga perlu mendaftarkan NPWP lembaga untuk keperluan administrasi keuangan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Dari sisi bangunan, pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, yang memastikan bahwa sarana fisik sesuai standar keselamatan dan tata ruang.
Jika pesantren menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal, seperti pelatihan kejuruan atau kursus keterampilan, maka diperlukan pula izin operasional pendidikan nonformal dari dinas terkait.
Selain itu, untuk pesantren yang memiliki dapur umum atau menjual produk makanan, penting juga mengurus sertifikasi halal dari BPJPH.
Sebagai pelengkap, pesantren disarankan memiliki rekening atas nama lembaga untuk memisahkan keuangan pribadi dan lembaga, sekaligus memudahkan pengelolaan dana secara transparan.
Dengan legalitas yang lengkap, pesantren tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga siap berkembang menjadi lembaga pendidikan yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.
Tantangan Umum dalam Pendirian Pesantren
Dalam praktiknya, banyak calon pendiri pesantren menghadapi sejumlah kendala yang cukup umum.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah kesalahan pada dokumen yayasan. Banyak yayasan yang belum menyesuaikan akta notaris dan SK Kemenkumham sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Agama. Akibatnya, proses pengajuan Tanda Daftar Pesantren (TDP) menjadi tertunda.
Selain itu, status lahan juga kerap menjadi hambatan. Tanah wakaf yang belum bersertifikat atau belum memiliki izin penggunaan lahan resmi membuat verifikasi lapangan tidak bisa disetujui oleh pihak Kemenag.
Proses verifikasi itu sendiri sering kali memakan waktu lama, terutama jika ada kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data antara yayasan dan pengurus pesantren.
Tantangan berikutnya adalah kurangnya pemahaman soal perizinan tambahan, seperti PBG untuk bangunan dan NIB untuk unit usaha pesantren.
Padahal, dua izin ini sangat penting agar aktivitas ekonomi dan pembangunan pesantren berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kendala-kendala ini menunjukkan bahwa pendirian pesantren memerlukan pendampingan profesional agar prosesnya efisien dan sesuai regulasi, bukan hanya agar diakui oleh Kemenag, tapi juga agar operasional pesantren dapat berlangsung dengan aman dan berkelanjutan.