Banyak pelaku usaha di Indonesia memilih untuk langsung menjalankan bisnis tanpa memikirkan dokumen legalitas terlebih dahulu.
Alasannya beragam: merasa ribet, Biaya tambahan, atau berpikir “yang penting jalan aja dulu”.
Dokumen legalitas bukan sekedar formalitas, tetapi pondasi utama agar bisnis bisa berjalan dengan aman, dipercaya, dan bertumbuh dalam jangka panjang.
Legalitas bisnis ibarat identitas resmi bagi perusahaan, sama seperti KTP bagi individu.
Dengan dokumen legalitas, bisnis diakui oleh negara, terlindungi secara hukum, dan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari konsumen, partner, hingga investor.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dokumen-dokumen legalitas yang wajib dimiliki setiap bisnis di Indonesia, serta bagaimana cara mengurusnya dengan cepat dan praktis.
Jenis Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen pertama yang wajib dimilik setiap pelaku usaha.
Dokumen ini diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS), dan berfungsi sebagai:
– Identitas Usaha Resmi: NIB sebagai identitas resmi yang membuktikan pendaftaran usaha.
– Izin Usaha: NIB menjadi dasar untk mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
– TDP dan API: NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Importir (API).
– Akses Kepabeanan: Memberikan hak akses kepabeanan bagi pelaku usaha.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Identitas wajib pajak bagi bisnis yang beroprasi di Indonesia.
Dokumen ini perlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak penghasilan, pelaporan pajak, dan transaksi keuangan.
NPWP badan usaha juga merupakan persyaratan penting untuk mengikuti tender proyek pemerintah dan menjelakan bisnis secara legal.
3. Akta Pendirian Usaha & Pengesahan (PT/CV/Firma)
Dokumen legal yang dibuat oleh notaris dan mengesahkan pendirian suatu badan usaha seperti PT, CV, atau Firma.
Berisi informasi penting seperti nama usaha, data pendiri, modal, hingga struktur kepengurusan.
4. Izin Usaha Sesuai Bidang
Izin spesifik yang dibutuhkan sebuah bisnis berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, dan skala usahanya.
Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk dagang, atau Izin Usaha Industri (SIUI) untuk industri.
5. Dokumen Tambahan
Seperti Sertifikat Halal sebagai bukti produk sesuai syariat Islam untuk F&B
BPOM izin keamanan dan kelayakan edar produk makanan, obat, dan kosmetik
HKI Melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki individu atau badan usaha, seperti merek dagang (trademark) dan hak cipta (copyright).
Bagaimana Cara Mengurusnya?
Banyak orang menganggap mengurus legalitas usaha itu ribet dan memakan waktu.
Faktanya, kalau dipahami alurnya, prosesnya cukup jelas. Berikut gambaran sederhana tahapan yang biasanya dilalui:
1. Membuat Akta Pendirian Usaha
Untuk bentuk usaha seperti PT, CV, atau Firma, langkah pertama adalah membuat akta pendirian melalui notaris. Bagi PT, akta ini kemudian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
2. Mengajukan NPWP Badan Usaha
NPWP diperlukan agar perusahaan sah sebagai wajib pajak.
Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor pajak atau secara online dengan membawa dokumen pendukung seperti akta pendirian dan identitas pengurus.
3. Mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB merupakan identitas resmi usaha dan menjadi izin dasar untuk beroperasi.
Pembuatan NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di situs resmi pemerintah.
4. Mengurus Izin Usaha dan Izin Teknis
Jenis izin ini berbeda-beda tergantung bidang usaha.
Misalnya izin restoran, izin klinik, IUMK (untuk usaha mikro kecil), atau bahkan izin lingkungan jika bisnis berisiko menengah–tinggi.
5. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
Sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman.
Izin BPOM untuk produk kosmetik, obat, dan makanan kemasan.
Pendaftaran merek di DJKI agar brand lebih terlindungi.
Walaupun bisa dilakukan mandiri, banyak pelaku usaha merasa prosesnya memakan waktu lama, penuh istilah teknis, dan rawan kesalahan administrasi.
Karena itu, banyak yang akhirnya memilih bantuan profesional agar lebih cepat, rapi, dan aman.
Solusi Praktis: Urus Legalitas dengan Legazy
Mengurus legalitas bisnis memang penting, tapi bukan berarti kamu harus mengorbankan waktu dan energi yang seharusnya bisa difokuskan pada mengembangkan usaha.
Inilah alasan Legazy hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dengan Legazy, kamu mendapatkan:
– Proses Tercepat → Tim berpengalaman memastikan legalitas selesai lebih cepat tanpa ribet.
– Layanan Premium → Semua ditangani secara profesional dan rapi, sesuai kebutuhan bisnismu.
– Bonus Digital Marketing → Setelah legalitas beres, bisnismu langsung siap melangkah ke dunia digital dengan strategi pemasaran online.
– Jangkauan Nasional → Dari Sabang sampai Merauke, Legazy siap mendukung bisnis di mana pun lokasimu berada.
Legalitas bukan hanya syarat, tapi fondasi. Dengan dukungan Legazy, kamu tidak hanya mendapatkan dokumen resmi, tetapi juga kepastian, ketenangan, dan peluang lebih besar untuk menumbuhkan bisnis.