Legazy

Dual Price (Harga Tunai vs Harga Digital): Apa Kewajiban Baru untuk Pebisnis?

Belakangan ini, semakin banyak toko, kafe, hingga warung kecil yang mulai menerapkan harga berbeda antara pembayaran tunai dan digital, baik QRIS, OVO, GoPay, hingga transfer bank.

Fenomena dual price ini sebenarnya muncul karena biaya administrasi transaksi digital dan kebutuhan pebisnis menjaga margin.

Namun, praktik ini mulai menjadi sorotan. Bukan hanya soal kenyamanan pelanggan, tetapi juga terkait aturan pajak, persaingan usaha, dan transparansi harga.

Beberapa regulasi terbaru menuntut pelaku usaha untuk lebih rapi dalam mencatat transaksi tunai dan non-tunai, sehingga kesalahan dalam menetapkan harga bisa berujung pada risiko hukum atau administratif.

Karena itu, para pebisnis perlu memahami apa saja kewajiban baru, bagaimana cara menerapkan dual price yang benar, dan apa konsekuensi jika salah langkah. Artikel ini akan membahas semuanya dengan bahasa yang sederhana dan langsung ke poin.

Apa Kata Regulasi Saat Ini

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang atau mengatur “dual price”, harga berbeda untuk pembayaran tunai dan pembayaran digital, dalam UU Perdagangan umum.

Artinya, secara prinsip, pelaku usaha boleh menerapkan perbedaan harga selama transparan dan tidak merugikan konsumen.

Namun, praktik dual price tetap bersinggungan dengan beberapa aturan penting, terutama terkait pajak, persaingan, dan pencatatan transaksi.

1. PMK 37 Tahun 2025: Marketplace Menjadi Pemungut PPh 0,5%

Salah satu perubahan besar datang dari PMK 37/2025, yang menetapkan bahwa marketplace akan menjadi pemungut PPh 0,5% atas omzet pedagang digital.

Implikasinya:

  • Transaksi digital jadi lebih terpantau karena tercatat otomatis oleh platform.
  • Para pebisnis tidak bisa lagi “menyembunyikan” sebagian omzet digital.
  • Dual price yang tidak dicatat dengan benar bisa dianggap sebagai upaya menghindari pajak.
See also  Industri Kreatif: Peluang, Tantangan, dan Solusi Perizinan di Indonesia

Inilah alasan mengapa banyak pebisnis mulai menyesuaikan harga antara tunai vs digital.

2. Dampak Kenaikan PPN terhadap Transaksi Digital

Beberapa regulasi PPN terbaru juga menambah sorotan pada transaksi non-tunai. Kenaikan tarif PPN untuk barang/jasa tertentu mendorong pemerintah memperketat pencatatan transaksi digital karena:

  • Pembayaran digital lebih mudah ditelusuri
  • Potensi selisih harga dapat berdampak pada pelaporan PPN
  • Salah mencatat bisa berujung kekurangan bayar pajak

Sehingga harus lebih hati-hati ketika menentukan harga digital dan memastikan seluruh transaksi tercatat.

3. Penyesuaian Pajak Digital oleh Kemenkeu

Kementerian Keuangan juga mengeluarkan beberapa penyesuaian terkait pajak digital untuk mempermudah pedagang daring. Intinya:

  • Pemerintah ingin transaksi digital lebih tertib dan terdata
  • Sistem pembayaran digital makin terintegrasi dengan administrasi pajak
  • Pebisnis lebih mudah lapor, tetapi kesalahan harga makin mudah terdeteksi

Inilah yang membuat isu “harga tunai vs harga digital” semakin relevan. Bukan sekadar soal biaya admin QRIS, tetapi juga kewajiban pencatatan dan risiko pajak yang lebih ketat.

Contoh Implementasi Dual Price

Untuk memahami bagaimana dual price bisa diterapkan dengan benar, bayangkan beberapa contoh sederhana dari usaha yang sering kita temui.

1. Warung Kecil / Toko Kelontong

Seorang pemilik warung menjual air mineral seharga Rp3.000 jika bayar tunai.

Jika bayar melalui QRIS, harganya menjadi Rp3.100.

Alasannya jelas: pemilik warung ingin menutupi biaya admin QRIS yang dipotong dari setiap transaksi.

Agar tidak menimbulkan salah paham, pemilik warung memasang label harga dua kolom:

  • Harga Tunai: Rp3.000
  • Harga Digital: Rp3.100

Dengan cara ini, pelanggan merasa tidak ditipu, dan pelaku usaha tetap menjaga margin.

2. Kedai Kopi Rumahan

Kedai kopi yang menjual minuman seharga Rp18.000 membuat dua harga:

  • Rp18.000 (tunai)
  • Rp18.500 (QRIS / e-wallet)
See also  Cara Mendirikan Pesantren & Legalitas Lengkapnya

Mereka menuliskan alasan di menu:
“Perbedaan harga mengikuti biaya admin pembayaran digital.”

Komunikasi ini sederhana tapi efektif karena pelanggan biasanya memahami bahwa layanan cashless memang punya biaya.

3. Toko Pakaian Kecil

Pemilik butik kecil menjual baju dengan harga Rp150.000 tunai.

Di marketplace harga menjadi Rp160.000 karena:

  • ada biaya layanan
  • biaya komisi platform
  • diskon & voucher yang harus ditanggung seller

Inilah dual price versi online, dan ini wajar selama transparan.

Bagaimana Menyampaikan ke Konsumen Agar Tidak Negatif?

  • Tulis alasannya secara singkat & sopan, misalnya:
    “Harga digital mengikuti biaya administrasi transaksi.”
  • Gunakan papan harga, bukan hanya lisan.
    Transparansi = menghindari komplain.
  • Pastikan selisih harga wajar, misalnya Rp500–Rp1.000 untuk produk kecil.
    Selisih yang tidak masuk akal bisa memicu rasa tidak percaya.

Tips Transparansi Harga di Toko Fisik

  1. Pasang papan harga dengan dua kolom (tunai / digital).
  2. Tambahkan catatan kecil: “Harga digital mengikuti biaya transaksi.”
  3. Jika pakai kasir POS, tampilkan detail pembayaran langsung di struk.

Dengan begitu, konsumen merasa dihargai dan bisnis tetap profesional.

Catatan Akuntansi yang Wajib Diterapkan

Agar aman dari sisi pajak dan pembukuan:

  • Pisahkan pencatatan pendapatan tunai dan digital
    – ini sangat penting untuk pelaporan pajak & analisis margin.
  • Gunakan software kasir atau spreadsheet sederhana untuk memisahkan:
    • Omzet harian tunai
    • Omzet harian QRIS / e-wallet
    • Potongan admin / MDR
    • Pendapatan bersih
  • Untuk bisnis owner yang sudah PKP, pemisahan transaksi digital sangat membantu saat menghitung PPN & PPh.

Dengan pencatatan rapi, dual price bukan masalah, justru membantu pebisnis memahami arus pendapatan secara lebih jelas.

Kesimpulan

Dual price, perbedaan harga antara pembayaran tunai dan digital, bukan lagi hal yang asing di dunia bisnis.

See also  Izin Teknis Turunan yang Wajib Dimiliki Sebelum Menebang Kayu.

Praktik ini tidak dilarang, tetapi tetap harus dilakukan dengan prinsip transparansi, pembukuan yang rapi, dan kesesuaian dengan regulasi pajak.

Dengan aturan seperti PMK 37/2025, kenaikan PPN, hingga penyesuaian pajak digital, transaksi non-tunai kini semakin mudah diawasi.

Artinya, kesalahan mencatat omzet atau menentukan harga bisa berdampak pada risiko administratif, bahkan potensi denda.

Jika diterapkan dengan benar, misalnya dengan menampilkan perbedaan harga secara terbuka, memberikan edukasi singkat kepada pelanggan, dan memisahkan pencatatan tunai vs digital, dual price bisa menjadi strategi yang menguntungkan dan aman.

Pada akhirnya, yang paling penting adalah kejujuran harga, pencatatan yang benar, dan pemahaman regulasi supaya bisnis tetap berjalan lancar tanpa masalah di kemudian hari.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts