Bisnis kuliner memiliki pasar yang besar, tetapi persaingannya juga semakin ketat. Badan Pusat Statistik mencatat terdapat sekitar 5,28 juta usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa restoran tidak cukup hanya mengandalkan rasa, konsep tempat, dan pemasaran; pengelola juga membutuhkan legalitas yang sesuai agar bisnis dapat beroperasi dan berkembang dengan aman.
Pada, izin usaha restoran diproses melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko atau OSS RBA. Dasar hukum terbarunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, bukan lagi PP Nomor 5 Tahun 2021 karena aturan lama tersebut telah dicabut.
Menurut penulis, legalitas restoran bukan sekadar kumpulan dokumen untuk disimpan di lemari. Legalitas merupakan fondasi agar restoran lebih mudah membuka cabang, bekerja sama dengan investor, mengajukan pembiayaan, masuk ke pusat perbelanjaan, dan membangun sistem waralaba.

Jasa Pembuatan PT UMUM BISA BAYAR BELAKANGAN! Konsultasi GRATIS!
Mengapa Restoran Wajib Memiliki Izin Usaha Resmi?
Izin usaha restoran memberikan bukti bahwa kegiatan usaha telah terdaftar dan memenuhi ketentuan sesuai tingkat risikonya. Dokumen yang diperlukan tidak selalu sama karena OSS menentukan kewajiban berdasarkan KBLI, skala usaha, lokasi, modal, dan ruang lingkup kegiatan.
Apa yang Dimaksud dengan Izin Usaha Restoran?
Izin usaha restoran adalah rangkaian legalitas yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Dalam sistem OSS RBA, izin restoran bukan hanya satu surat, tetapi dapat terdiri dari NIB, Sertifikat Standar, persyaratan dasar, serta perizinan pendukung.
PP Nomor 28 Tahun 2025 membagi kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Semakin tinggi risiko suatu kegiatan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, atau pemanfaatan sumber daya, semakin banyak pula standar yang harus dipenuhi.
Restoran dapat dijalankan oleh:
- Orang perseorangan, terutama untuk usaha mikro dan kecil.
- Perseroan Terbatas atau PT.
- Persekutuan Komanditer atau CV.
- Koperasi atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan.
Mendirikan PT tidak selalu wajib bagi restoran kecil. Namun, badan usaha seperti PT biasanya lebih cocok untuk bisnis yang melibatkan beberapa pemilik, membutuhkan investor, ingin membuka banyak cabang, atau berencana membangun jaringan waralaba.
Manfaat Legalitas bagi Bisnis Restoran
Legalitas membantu restoran memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas di hadapan pelanggan dan mitra. Restoran yang dokumennya lengkap juga lebih siap melewati proses pemeriksaan dalam kerja sama komersial.
Manfaat izin usaha restoran antara lain:
- Memberikan identitas usaha yang resmi.
- Mempermudah pembukaan rekening perusahaan.
- Mendukung pengajuan pinjaman dan pembiayaan.
- Mempermudah kerja sama dengan pusat perbelanjaan, hotel, atau perusahaan.
- Menjadi dasar pengurusan sertifikasi halal dan izin pendukung.
- Mempermudah pembukaan cabang atau pengembangan waralaba.
- Mengurangi risiko teguran dan sanksi administratif.
Sebaliknya, restoran tanpa legalitas dapat mengalami hambatan saat mengajukan pembiayaan, mengikuti kemitraan, menyewa lokasi komersial, atau menghadapi pemeriksaan dari pemerintah.
Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Restoran
Legalitas dasar restoran umumnya mencakup NIB dan dokumen sesuai tingkat risiko yang ditampilkan oleh OSS. Restoran juga dapat membutuhkan Sertifikat Standar, persetujuan lingkungan, dokumen bangunan, sertifikasi halal, dan izin pendukung lain sesuai kegiatan sebenarnya.
| Dokumen | Fungsi | Keterangan |
| NIB | Identitas resmi pelaku usaha | Diterbitkan melalui OSS |
| Sertifikat Standar | Bukti pemenuhan standar usaha | Diperlukan jika tingkat risiko mewajibkannya |
| KKPR atau dokumen tata ruang | Memastikan lokasi sesuai peruntukan | Bergantung pada lokasi dan status ruang |
| Persetujuan lingkungan | Mengendalikan dampak lingkungan | Bentuknya mengikuti skala dan dampak usaha |
| PBG dan SLF | Berkaitan dengan bangunan dan kelayakan fungsi | Diperiksa jika restoran menggunakan atau membangun gedung |
| Sertifikat halal | Membuktikan produk memenuhi ketentuan halal | Mengikuti tahapan wajib halal |
| PB UMKU | Izin pendukung kegiatan usaha | Bergantung pada layanan tambahan restoran |
Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas dasar pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi pintu masuk untuk memperoleh perizinan lain, tetapi NIB tidak selalu berarti seluruh izin restoran sudah lengkap.
Setelah NIB terbit, pemilik restoran tetap harus memeriksa menu Pemenuhan Persyaratan dan PB UMKU pada akun OSS. Sistem dapat menampilkan kewajiban lanjutan berdasarkan data usaha yang dimasukkan.
Sertifikat Standar Berbasis Risiko
Sertifikat Standar merupakan pernyataan atau bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan usahanya. Untuk risiko menengah rendah, Sertifikat Standar pada umumnya terbit berdasarkan pernyataan mandiri, sedangkan kegiatan berisiko menengah tinggi memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Tingkat risiko restoran tidak sebaiknya ditebak hanya dari nama usahanya. OSS akan menentukannya berdasarkan ruang lingkup KBLI, skala, lokasi, dan data proyek yang dimasukkan.
Sertifikat Halal dan Izin Pendukung
Sertifikasi halal berlaku terhadap produk makanan dan minuman yang disajikan, bukan sekadar terhadap nama badan usahanya. Pemilik restoran perlu memastikan bahan, pemasok, proses produksi, penyimpanan, peralatan, dan penyajian memenuhi sistem jaminan produk halal.
Pada tahap terbaru, produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, dengan pemberlakuan tahap berikutnya mulai 18 Oktober 2026. Untuk usaha menengah dan besar, tahapan wajib halal makanan dan minuman telah dimulai sejak Oktober 2024.
Restoran juga perlu memeriksa beberapa izin pendukung, seperti:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sesuai kategori tempat pengelolaan pangan.
- Izin penjualan minuman beralkohol apabila restoran menjual produk tersebut.
- Persetujuan lingkungan sesuai dampak kegiatan.
- Perizinan kesehatan khusus jika beroperasi di bandara, pelabuhan, atau wilayah tertentu.
- Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner jika kegiatan tertentu mewajibkannya.
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi salah satu aturan terbaru mengenai standar kegiatan usaha dan produk atau jasa dalam perizinan berbasis risiko subsektor kesehatan.
KBLI Restoran dan Kafe yang Digunakan
KBLI adalah kode resmi untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi dan menentukan jalur perizinannya di OSS. Pelaku usaha harus memperhatikan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
KBLI 2025 mengubah pengelompokan bisnis makanan dari yang sebelumnya banyak dibedakan berdasarkan sebutan “restoran”, “warung”, atau “kedai” menjadi berdasarkan karakter bangunan dan kegiatan utamanya.
| KBLI 2025 | Nama kegiatan | Penggunaan |
| 56101 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap | Restoran, rumah makan, kantin, kafetaria, restoran cepat saji, prasmanan, dan layanan makanan di bangunan permanen |
| 56102 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap | Warung tenda, food truck, stan makanan, gerobak, dan usaha makanan keliling |
| 56303 | Aktivitas Rumah Minum/Kafe | Usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman di bangunan permanen |
| 56210 | Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu | Katering pesta, seminar, rapat, dan acara tertentu |
| 56290 | Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya | Katering berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu, kantin konsesi, atau cloud kitchen tertentu |
KBLI 56101 mencakup restoran, rumah makan, kantin, restoran cepat saji, layanan makanan dibawa pulang, dan layanan pesan antar yang beroperasi dari bangunan tetap.
Sementara itu, KBLI 56303 digunakan jika kegiatan utama usaha adalah menjual minuman, seperti kopi, teh, atau jus untuk dikonsumsi di tempat. Kata “café” pada papan nama tidak otomatis menentukan KBLI. Restoran bernama “Café Nusantara” yang pendapatan utamanya berasal dari makanan lengkap kemungkinan lebih sesuai menggunakan KBLI 56101.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Memilih KBLI
Kesalahan KBLI biasanya terjadi karena pelaku usaha memilih kode berdasarkan nama merek, bukan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
- Memilih KBLI kafe padahal kegiatan utamanya menjual makanan.
- Menggunakan KBLI restoran untuk food truck atau warung tenda.
- Tidak menambahkan KBLI katering ketika melayani kontrak acara.
- Memasukkan terlalu banyak KBLI yang tidak benar-benar dijalankan.
- Menggunakan alamat cabang tanpa menambahkan lokasi kegiatan usaha di OSS.
Pemilik restoran sebaiknya membuat daftar sumber pendapatan sebelum memilih KBLI. Aktivitas yang menghasilkan pendapatan utama biasanya menjadi kegiatan usaha utama, sedangkan aktivitas lain dapat dimasukkan sebagai kegiatan pendukung jika memang dijalankan.
Cara Mengurus Izin Restoran melalui OSS RBA
Cara mengurus izin restoran di OSS dimulai dengan membuat hak akses, mengisi data pelaku usaha, memasukkan lokasi dan modal, memilih KBLI, kemudian menerbitkan NIB. Setelah itu, pelaku usaha harus menyelesaikan Sertifikat Standar dan izin pendukung yang muncul pada sistem.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk usaha perseorangan, siapkan:
- NIK dan KTP.
- NPWP jika dipersyaratkan.
- Email dan nomor telepon aktif.
- Alamat serta data lokasi restoran.
- Informasi modal dan tenaga kerja.
Untuk badan usaha, siapkan akta pendirian, dokumen Kementerian Hukum, NPWP badan, data pengurus, dan informasi pemegang saham atau sekutu. Untuk PT digunakan bukti pengesahan badan hukum, sedangkan CV menggunakan bukti pendaftaran melalui Administrasi Hukum Umum.
2. Mengisi Data Usaha di OSS
Pelaku usaha masuk ke OSS, memilih menu permohonan baru, kemudian mengisi:
- Data pelaku usaha.
- Lokasi kegiatan.
- Bidang usaha dan KBLI.
- Nilai investasi atau modal.
- Luas tempat usaha.
- Jumlah tenaga kerja.
- Data produk atau jasa.
- Dokumen lingkungan jika diminta.
Data alamat harus konsisten dengan dokumen tempat usaha. Perbedaan nomor bangunan, kelurahan, kode pos, atau koordinat dapat membuat proses tertahan.
3. Menerbitkan NIB dan Memenuhi Izin Lanjutan
Setelah data dinyatakan lengkap, sistem dapat menerbitkan NIB dan dokumen sesuai tingkat risiko. Untuk risiko menengah rendah, keluaran OSS dapat mencakup NIB, Sertifikat Standar, dokumen lingkungan, dan pernyataan mandiri.
Tidak ada satu estimasi waktu yang berlaku untuk semua restoran. NIB dapat diterbitkan secara elektronik setelah data lengkap, sedangkan verifikasi Sertifikat Standar, tata ruang, lingkungan, higiene sanitasi, dan halal membutuhkan waktu sesuai kondisi dokumen dan instansi yang memprosesnya.
Total biaya juga berbeda-beda. Pendirian badan usaha, pembuatan akta, pemeriksaan laboratorium, perubahan bangunan, sertifikasi halal jalur reguler, dan pendampingan profesional dapat menimbulkan biaya terpisah.
Tips Menghindari Penolakan dan Revisi Izin
Persetujuan izin lebih cepat ketika data badan usaha, lokasi, KBLI, dan kegiatan operasional saling sesuai. Masalah paling umum bukan sistem OSS yang “sulit”, tetapi data yang sejak awal tidak disiapkan sebagai satu kesatuan.
Beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan adalah:
- Pastikan lokasi dapat digunakan untuk kegiatan restoran.
- Periksa status sewa dan izin pemilik bangunan.
- Samakan alamat pada akta, NPWP, OSS, dan kontrak sewa.
- Pilih KBLI berdasarkan kegiatan dan bangunan sebenarnya.
- Pisahkan data setiap cabang sebagai lokasi usaha.
- Periksa kewajiban lingkungan, PBG, SLF, dan higiene sanitasi.
- Urus halal sebelum mendekati tenggat Oktober 2026.
Tips tambahan yang sering terlewat adalah membuat matriks legalitas per outlet. Setiap cabang dicatat berdasarkan alamat, KBLI, NIB, Sertifikat Standar, status halal, dokumen bangunan, izin lingkungan, dan masa berlaku izin pendukung. Cara tersebut mencegah kantor pusat merasa seluruh cabang sudah legal hanya karena perusahaan memiliki satu NIB.
Legazy Siap Membantu Pengurusan Izin Usaha Restoran
Pengurusan izin restoran membutuhkan analisis kegiatan usaha, lokasi, bentuk perusahaan, KBLI, dan tingkat risiko. Kesalahan pada tahap awal dapat membuat dokumen terbit, tetapi tidak sesuai dengan kegiatan restoran yang sebenarnya.
Legazy dapat membantu pelaku usaha kuliner dalam:
- Konsultasi pemilihan bentuk usaha.
- Pendirian PT atau CV.
- Analisis KBLI restoran dan kafe.
- Pengurusan NIB melalui OSS.
- Pendampingan Sertifikat Standar.
- Perubahan data dan penambahan cabang.
- Pemeriksaan kebutuhan izin pendukung.
Dengan pendampingan yang tepat, pemilik restoran dapat memusatkan energi pada produk dan operasional, sementara sisi legalitas dibangun sebagai fondasi ekspansi bisnis.
FAQ Izin Usaha Restoran
Apakah restoran rumahan wajib memiliki izin?
Ya. Usaha restoran rumahan tetap perlu memperoleh NIB dan memenuhi kewajiban sesuai risiko, lokasi, skala, dan kegiatan yang dijalankan.
Apakah NIB saja sudah cukup?
Belum tentu. NIB cukup untuk kegiatan berisiko rendah, tetapi usaha dengan risiko menengah dapat membutuhkan Sertifikat Standar dan izin pendukung.
Apa KBLI restoran terbaru?
Restoran di bangunan permanen umumnya menggunakan KBLI 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.
Apa KBLI untuk kafe?
Kafe yang kegiatan utamanya menyediakan minuman di bangunan permanen dapat menggunakan KBLI 56303 Aktivitas Rumah Minum/Kafe.
Apakah restoran wajib memiliki sertifikat halal?
Produk makanan dan minuman wajib mengikuti tahapan sertifikasi halal. Pelaku UMK perlu memperhatikan tenggat 17 Oktober 2026.
Berapa lama izin restoran selesai?
Waktunya bergantung pada kelengkapan data dan jenis izin. NIB diproses melalui OSS, sedangkan izin yang membutuhkan pemeriksaan atau verifikasi dapat memerlukan waktu lebih lama.

Jasa Pembuatan PT UMUM Terpercaya! Konsultasi GRATIS!
Kesimpulan
Izin usaha restoran tidak cukup dipahami sebagai NIB saja. Pelaku usaha harus memilih KBLI 2025 yang tepat, memenuhi Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko, memeriksa legalitas lokasi, serta mengurus halal dan izin pendukung lainnya.
Menurut penulis, mengurus legalitas sejak awal merupakan investasi untuk memperbesar nilai bisnis. Restoran yang legal tidak hanya lebih aman untuk beroperasi, tetapi juga lebih siap menerima investor, membuka cabang, membangun waralaba, dan memasuki kerja sama berskala besar.
Ringkasan Cepat Izin Usaha Restoran
- Dasar OSS terbaru adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah dicabut.
- KBLI restoran bangunan tetap adalah 56101.
- KBLI kafe dengan kegiatan utama minuman adalah 56303.
- NIB tidak selalu menjadi satu-satunya izin.
- Sertifikat Standar mengikuti tingkat risiko usaha.
- Legalitas lokasi dan lingkungan perlu diperiksa.
- Produk restoran wajib mengikuti ketentuan halal.
- Pelaku UMK perlu memperhatikan tenggat 17 Oktober 2026.
- Setiap cabang harus dicatat sebagai lokasi kegiatan usaha yang sesuai.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. 2025. Statistik Penyediaan Makanan Minuman 2024. Diakses 17 Juli 2026.
- Badan Pusat Statistik. 2025. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. Diakses 17 Juli 2026.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diakses 17 Juli 2026.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Diakses 17 Juli 2026.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Diakses 17 Juli 2026.
- OSS Indonesia. 2026. KBLI 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. Diakses 17 Juli 2026.
- OSS Indonesia. 2026. Panduan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dan Menengah Rendah. Diakses 17 Juli 2026.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2026. Implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Diakses 17 Juli 2026.
Artikel ini bersifat edukatif. Kebutuhan izin dapat berbeda menurut skala usaha, lokasi, fasilitas, menu, dan model operasional masing-masing restoran.
