Dunia bisnis digital sedang tumbuh pesat, dari jualan di marketplace, membuka kelas online, hingga menjual produk digital seperti e-book dan template desain.
Namun, di tengah euforia pertumbuhan ekonomi digital ini, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian banyak pelaku usaha: aturan pajak digital yang terus diperbarui oleh pemerintah.
Mulai 2025, sistem pajak digital di Indonesia makin ketat dan terintegrasi. Pemerintah kini memantau transaksi online secara langsung melalui data dari marketplace, platform pembayaran, hingga sistem OSS.
Artinya, setiap penjualan online, sekecil apa pun, kini bisa terdeteksi dan memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Bagi pebisnis online, perubahan ini bisa jadi tantangan, tapi juga peluang. Tantangannya karena harus menyesuaikan sistem bisnis dan pelaporan pajak.
Namun bisa jadi peluang karena bisnis yang taat pajak dan memiliki legalitas jelas akan lebih dipercaya konsumen maupun mitra bisnis.
Latar Belakang: Apa Itu Pajak Digital?
Pajak digital adalah pungutan yang dikenakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di ranah digital, baik melalui platform online, media sosial, marketplace, maupun aplikasi.
Tujuannya adalah agar setiap transaksi digital, seperti penjualan produk, layanan, atau konten digital, tetap berkontribusi pada penerimaan negara sebagaimana bisnis konvensional lainnya.
Secara sederhana, siapapun yang menghasilkan pendapatan melalui internet berpotensi dikenai pajak digital. Ini termasuk:
- Marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, atau TikTok Shop, yang memfasilitasi transaksi jual beli online.
- Kreator digital dan influencer, yang memperoleh penghasilan dari endorsement, iklan, atau monetisasi konten.
- Penyedia kelas atau kursus online, baik yang menjual materi pembelajaran melalui website pribadi maupun platform seperti Udemy atau Skillshare.
- Pengembang aplikasi dan software, yang menjual produk digital seperti aplikasi, lisensi, atau layanan SaaS (Software as a Service).
Dengan kata lain, selama ada aktivitas ekonomi dan keuntungan yang diperoleh secara digital, maka akan ada kewajiban perpajakan juga, baik untuk individu maupun badan usaha.
Kebijakan Pajak Digital Terbaru 2025
Tahun 2025 merupakan fase baru bagi ekosistem bisnis digital di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat regulasi pajak digital untuk memastikan keadilan dan transparansi di sektor ekonomi online yang semakin berkembang pesat.
Beberapa update penting dalam kebijakan pajak digital 2025 antara lain:
- Aturan Perpajakan untuk E-commerce dan TikTok Shop Diperketat
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop kini diwajibkan untuk melaporkan data transaksi penjual (merchant) secara berkala ke DJP.
Artinya, aktivitas jual beli, omzet, hingga jumlah transaksi akan terekam langsung dalam sistem pajak nasional.
- Pengenaan PPN atas Transaksi Digital dan Platform Luar Negeri
Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital, termasuk yang berasal dari platform luar negeri seperti Google, Meta (Facebook, Instagram), Netflix, dan Adobe.
Artinya, pengguna yang berlangganan layanan digital atau beriklan di platform tersebut kini turut berkontribusi melalui mekanisme PPN.
- Integrasi Data Transaksi Digital dengan DJP
Salah satu langkah terbesar di 2025 adalah integrasi sistem data transaksi antara marketplace dan DJP.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha online tidak bisa lagi mengabaikan pelaporan pajak karena seluruh data penjualan mereka akan otomatis terpantau.
Langkah ini juga menjadi bentuk transformasi digitalisasi pajak, di mana transparansi menjadi fondasi utama dalam pengawasan bisnis online.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara bisnis online dan konvensional, agar semua pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal perpajakan.
Dampaknya untuk Pebisnis Online
Kebijakan pajak digital terbaru tahun 2025 membawa dua sisi bagi pelaku bisnis online, di satu sisi mendorong profesionalisme dan transparansi, namun di sisi lain juga menuntut kesiapan administrasi dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi.
Dampak Positif: Sistem yang Lebih Transparan dan Legalitas Meningkat
Kebijakan ini sebenarnya menjadi peluang besar bagi pebisnis online yang ingin naik kelas.
Dengan data transaksi yang terekam otomatis di DJP, bisnis yang sudah tertata dan memiliki legalitas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari konsumen maupun lembaga keuangan.
Selain itu, integrasi sistem pajak membuat proses pelaporan lebih efisien, kamu tidak perlu lagi input manual jika sudah menggunakan sistem yang terhubung dengan DJP.
Transparansi ini juga menciptakan lingkungan bisnis digital yang lebih sehat, di mana kompetisi tidak lagi dimenangkan oleh yang “menghindar pajak,” tetapi oleh mereka yang menjalankan bisnisnya secara benar dan legal.
Dampak Tantangan: Administrasi dan Penyesuaian Bisnis
Namun, kebijakan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan.
Pelaku usaha kini wajib memahami cara pelaporan pajak digital, termasuk PPN dan PPh dari transaksi online. Bagi bisnis kecil atau individu yang baru berkembang, ini bisa terasa rumit di awal.
Selain itu, dengan adanya pelaporan otomatis, potensi audit pajak juga meningkat, terutama bagi bisnis yang omzetnya tumbuh cepat tanpa pelaporan yang konsisten.
Dampak lainnya adalah perlunya penyesuaian harga jual, karena sebagian biaya pajak mungkin harus dialokasikan dalam struktur harga agar margin bisnis tetap stabil.
Kuncinya kini bukan menghindari pajak, tapi mengatur strategi bisnis agar tetap efisien dan patuh.
Langkah yang Perlu Dilakukan Pebisnis Online
Dengan adanya kebijakan pajak digital terbaru, pebisnis online tidak bisa lagi hanya fokus pada promosi dan penjualan saja, aspek legalitas dan administrasi kini menjadi bagian penting dari strategi bisnis.
Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan agar bisnismu tetap aman dan siap menghadapi perubahan regulasi:
1. Registrasi NPWP dan NIB
Langkah pertama adalah memastikan bisnismu memiliki identitas hukum yang sah, yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dua dokumen ini menjadi fondasi utama untuk bisa terdaftar di sistem pajak digital dan menjalankan bisnis secara resmi di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop.
Selain itu, dengan NIB dan NPWP, kamu juga bisa mengajukan kerja sama, membuka rekening bisnis, atau mengikuti tender proyek resmi.
2. Menyesuaikan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi
Mulai tahun 2025, data penjualan dari platform digital terhubung langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, setiap transaksi yang tercatat akan menjadi dasar perhitungan pajak.
Kamu perlu menyesuaikan sistem pencatatan keuangan agar sesuai dengan format pelaporan yang diakui DJP.
Gunakan aplikasi akuntansi digital atau integrasi sistem dari marketplace untuk memastikan laporan omzet dan pajak berjalan otomatis dan akurat.
3. Mengatur Strategi Harga agar Tetap Kompetitif
Pengenaan PPN atas produk digital maupun barang fisik tentu akan memengaruhi harga jual.
Kamu perlu mengatur ulang strategi harga agar tetap kompetitif tanpa mengorbankan margin keuntungan.
Salah satu caranya adalah menjelaskan transparansi harga kepada konsumen, bahwa harga yang mereka bayarkan sudah termasuk pajak, sehingga mereka tetap merasa aman dan percaya dengan bisnismu.
Langkah-langkah ini bukan hanya membantu kamu patuh pada aturan pajak, tapi juga membangun citra bisnis yang kredibel dan profesional.