Proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking resmi dihentikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Keputusan ini memicu sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “investasi bodong”, karena izin pembangunan lift tidak pernah diberikan, meskipun pengembang sudah mengantongi izin untuk membangun loket.
Isu ini akhirnya menjadi lebih besar dari sekadar urusan investasi. Kasus Kelingking membuka kembali perdebatan soal tata ruang, perlindungan lingkungan, nilai budaya, hingga kedaulatan masyarakat lokal dalam menghadapi proyek-proyek pariwisata yang tidak transparan.
Apa yang Terjadi di Kelingking Beach
Polemik bermula dari proyek pembangunan lift kaca yang direncanakan berada di tebing Pantai Kelingking, salah satu destinasi paling ikonik di Nusa Penida.
Proyek ini diklaim sebagai fasilitas pendukung wisata, namun belakangan terungkap bahwa izin pembangunan lift tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Fakta di lapangan menunjukkan:
- Pengembang hanya memiliki izin membangun loket, bukan lift.
- Lokasi pembangunan berada di zona bentang alam karst dan tebing curam, yang termasuk kawasan dengan risiko lingkungan tinggi.
- Masyarakat lokal dan pelaku adat turut memprotes karena proyek dianggap mengabaikan budaya, tata ruang, dan kesucian kawasan.
- Pemerintah akhirnya menghentikan proyek setelah menilai ada unsur ketidakjelasan investasi dan potensi pelanggaran aturan perizinan berusaha.
Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa proyek tersebut sejak awal memiliki pola yang mirip investasi bodong, terutama karena tidak adanya kejelasan dokumen persetujuan teknis dari pemerintah daerah.
Dasar Hukum & Peraturan yang Dilanggar
Kasus lift kaca di Pantai Kelingking tidak hanya soal investasi yang tidak transparan, tetapi juga menyentuh beberapa regulasi penting terkait perizinan berusaha, tata ruang, dan perlindungan lingkungan. Berikut dasar hukum yang relevan:
1. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Aturan ini mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi perizinan sesuai tingkat risikonya, termasuk persetujuan teknis jika menyangkut pembangunan pada kawasan rawan bencana atau ruang publik.
Pelanggaran: Pengembang tidak memiliki dokumen persetujuan teknis untuk membangun lift, padahal konstruksi berada di tebing curam yang masuk kategori risiko tinggi.
2. Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
RTRW Bali mengatur zonasi pemanfaatan ruang, termasuk kawasan lindung, kawasan budaya, dan lokasi wisata.
Pelanggaran: Lokasi lift berada di kawasan yang memiliki nilai lanskap, ekologis, dan kesucian budaya, sehingga membutuhkan kajian lingkungan yang ketat dan izin khusus, yang tidak pernah dipenuhi.
3. Peraturan Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL)
Proyek pembangunan di tebing dan kawasan wisata sensitif wajib melalui kajian AMDAL atau UKL-UPL.
Pelanggaran: Tidak ada dokumen lingkungan yang disampaikan ke Pemprov Bali, sehingga pembangunan dianggap tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan.
4. Potensi Pelanggaran Administratif & Pidana Perizinan
Jika sebuah proyek dijalankan tanpa izin yang diwajibkan, terdapat potensi pelanggaran administrasi hingga pidana (UU 11/2020 Cipta Kerja jo. UU 32/2009 Lingkungan Hidup).
Dalam kasus ini, indikasi pelanggaran muncul karena:
- Izin yang digunakan tidak sesuai fakta kegiatan.
- Ada dugaan misinformasi kepada investor atau mitra lokal.
- Kegiatan dilakukan tanpa kejelasan legalitas sehingga digolongkan sebagai kegiatan usaha tanpa izin.
Tindakan Pemerintah
Setelah menemukan ketidaksesuaian izin dan potensi pelanggaran tata ruang, Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat untuk menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Beberapa langkah resmi yang sudah diambil:
1. Penghentian Total Kegiatan Pembangunan
Gubernur Wayan Koster secara tegas memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Ini mencakup:
- Pengerjaan konstruksi,
- Aktivitas alat berat,
- Penjualan tiket atau promosi terkait fasilitas lift.
Keputusan ini diambil karena proyek tidak memiliki izin pembangunan lift, meski ada izin loket yang sebelumnya diajukan.
2. Pemeriksaan Izin dan Dokumen Teknis
Pemprov melakukan audit menyeluruh atas dokumen yang diajukan pengembang.
Fokus pemeriksaan meliputi:
- Legalitas perizinan,
- Kesesuaian dokumen dengan fakta konstruksi,
- Potensi manipulasi informasi kepada pemerintah atau investor.
Investigasi awal menunjukkan ada ketidaksesuaian dokumen yang menjadi dasar tindakan penghentian.
3. Potensi Tindakan Hukum Lanjutan
Jika ditemukan unsur kesengajaan, misalnya:
- pembangunan tanpa izin,
- pengumpulan dana tanpa dasar legal,
- atau dugaan “investasi bodong”,
maka pemerintah dapat: - memberikan sanksi administratif,
- mencabut seluruh proses perizinan,
- hingga mendorong proses pidana sesuai pelanggarannya.
Langkah ini dilakukan agar kasus serupa tidak merusak kepercayaan wisatawan dan investor.
4. Perlindungan Kawasan & Budaya Lokal
Pemprov Bali menegaskan bahwa proyek apa pun yang berpotensi merusak tebing, pantai, atau kawasan suci budaya tidak akan diberikan toleransi.
Fokus utamanya adalah menjaga:
- keselamatan wisatawan,
- kelestarian alam Nusa Penida,
- dan kedaulatan budaya masyarakat adat.
Rekomendasi untuk Investasi Wisata yang Berkelanjutan
Kasus lift kaca Pantai Kelingking memberi pelajaran penting bahwa sektor pariwisata tidak bisa dibangun hanya dengan mengejar keuntungan.
Setiap investasi harus selaras dengan regulasi, keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah. Untuk menciptakan ekosistem wisata yang lebih aman dan berkelanjutan, ada beberapa prinsip yang patut menjadi pegangan.
Pertama, investor harus memastikan seluruh perizinan telah sesuai dengan lokasi dan ruang kegiatan usaha.
Pembangunan fasilitas apa pun, mulai dari loket tiket hingga konstruksi besar seperti lift atau jalur wisata, harus memiliki izin lokasi, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga perizinan bangunan dan operasional wisata. Legalitas yang benar adalah pondasi investasi yang sehat dan menjadi perlindungan dari potensi sengketa.
Kedua, setiap proyek yang berada di area sensitif seperti tebing, laut, hutan, atau kawasan lindung perlu melibatkan tim ahli.
Kajian tata ruang, keselamatan struktur, hingga analisis dampak lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi penentu apakah proyek tersebut aman dan dapat diterima secara teknis. Tanpa kajian ilmiah, sebuah pembangunan hanya menjadi risiko jangka panjang bagi pengunjung, lingkungan, dan pemilik usaha itu sendiri.
Ketiga, komunikasi dengan masyarakat dan otoritas lokal harus menjadi prioritas. Di Bali, misalnya, ruang publik sering bersinggungan dengan wilayah adat.
Karena itu, investor harus memahami nilai-nilai lokal, membangun dialog sejak awal, dan memastikan dukungan dari komunitas setempat. Proyek yang tidak melibatkan masyarakat lokal rawan penolakan, bahkan jika semua izin administratif telah lengkap.
Selanjutnya, transparansi dalam proses investasi juga sangat penting. Investor perlu mengetahui status legalitas proyek, tahapan perizinan, skema keuntungan, hingga risiko hukum yang mungkin muncul.
Keterbukaan ini tidak hanya menjaga kepercayaan, tetapi juga menghindari model investasi abu-abu yang dapat merugikan pihak manapun.
Terakhir, setiap pembangunan wisata sebaiknya mengikuti prinsip pariwisata berkelanjutan. Investasi yang baik tidak merusak alam, tidak membebani daya dukung lingkungan, dan tidak menyingkirkan masyarakat lokal dari ruang hidupnya.
Pariwisata masa kini menuntut keseimbangan antara profit bagi investor, kesejahteraan bagi masyarakat, dan kelestarian alam sebagai aset utamanya.
Jika ingin, aku bisa lanjutkan ke kesimpulan atau menambahkan bagian “Apa Pelajaran Legal dari Kasus Ini untuk Para Investor?”
Kesimpulan
Kasus penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking menunjukkan bahwa investasi tanpa kepastian izin dan kajian yang tepat dapat berujung pada kerugian besar, bukan hanya bagi investor, tetapi juga bagi masyarakat dan daerah.
Pembangunan yang tampak menjanjikan secara ekonomi bisa mandek ketika bertentangan dengan tata ruang, melanggar prosedur hukum, atau mengabaikan aspek lingkungan dan budaya lokal.
Ke depan, setiap investor perlu menempatkan due diligence, kepatuhan hukum, dan komunikasi dengan masyarakat sebagai fondasi utama sebelum membangun fasilitas wisata.
Pariwisata yang sukses dan berkelanjutan hanya bisa terjadi ketika keuntungan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, keselamatan publik, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.