Legazy

LEGALITAS BISNIS TITIP JUAL / TITIP BELI (PO, JASTIP, KONSINYASI)

Fenomena Bisnis Titip Jual & Titip Beli

Dalam beberapa tahun terakhir, model bisnis titip jual (konsinyasi) dan titip beli (jastip) semakin populer di kalangan pelaku usaha.

Jastip berkembang pesat karena akses barang luar negeri kini jauh lebih mudah, sementara sistem Pre-Order (PO) dan konsinyasi menjadi strategi favorit para pebisnis untuk memperluas penjualan tanpa harus menumpuk stok.

Namun banyak bisnis berjalan tanpa legalitas yang jelas, tanpa kontrak, dan tanpa aturan main yang disepakati

Akibatnya, risiko seperti barang hilang, kerugian penjualan, hingga perselisihan antara penjual dan penitip semakin sering terjadi.

Fenomena ini menunjukkan satu hal penting:

bisnis titip jual / titip beli bukan sekadar “titipan”, tapi hubungan bisnis yang perlu dasar hukum yang kuat.

Apa Itu Titip Jual, Titip Beli, PO, dan Konsinyasi?

Ada beberapa model bisnis yang tampak mirip tetapi sebenarnya berbeda secara konsep maupun risikonya.

Titip jual (konsinyasi)

atau yang dikenal sebagai konsinyasi adalah sistem ketika pemilik barang menitipkan produknya kepada pihak lain untuk dijual.

Barang masih menjadi milik pemilik sampai laku, dan penjual memperoleh fee atau bagi hasil dari setiap transaksi.

Model ini banyak dipakai oleh toko pakaian, kedai makanan, hingga concept store karena bisa menambah variasi produk tanpa harus menambah stok sendiri.

Titip Beli (jastip)

adalah layanan di mana seseorang membelikan barang atas permintaan pelanggan.

Di sini, penyedia jasa tidak menjual stok, melainkan membeli barang sesuai pesanan, lalu mengambil fee sebagai jasa.

Skema ini populer untuk barang luar negeri, limited edition, atau kebutuhan tertentu yang sulit diakses konsumen langsung.

PO (Pre-Order)

yaitu sistem pemesanan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum produk diproduksi atau dibeli.

Dalam PO, penjual baru mengeluarkan biaya atau memulai produksi setelah ada pesanan masuk.

Model ini mengurangi risiko stok dan arus kas, tetapi membutuhkan disiplin pengiriman dan komunikasi agar konsumen tidak kecewa.

Jika dibandingkan dari sisi risiko dan pengelolaan arus kas, semua model ini memiliki karakter yang berbeda.

See also  Survei PKP: Pengertian, Tujuan, dan Pentingnya bagi Usaha

Titip beli lebih aman bagi penyedia jasa karena barang dibeli atas permintaan, tetapi risiko keterlambatan atau barang cacat tetap harus ditanggung. Sedangkan PO sangat efisien dari sisi modal, namun menuntut komitmen waktu dan kejelasan proses produksi.

Perbedaan-perbedaan inilah yang penting dipahami pelaku bisnis sebelum memilih model bisnis yang tepat untuk dijalankan.

Kontrak Konsinyasi (Titip Jual): Hal yang Wajib Ada

Meskipun konsinyasi terlihat sederhana, titip barang, tunggu terjual, nyatanya model ini berisiko tinggi jika tidak ada kontrak yang jelas.

Banyak pelaku bisnis mengalami kerugian karena barang hilang, stok tidak tercatat, atau hasil penjualan tidak dibayarkan.

Agar aman, kontrak konsinyasi wajib memuat beberapa poin berikut:

1. Identitas Pemilik Barang & Pihak Penjual

Harus tertulis jelas:

  • Nama lengkap / nama perusahaan
  • Alamat & kontak
  • Nomor identitas / NIB jika ada

Ini penting sebagai dasar hukum jika ada perselisihan.

2. Jenis Barang, Jumlah, & Kualitas

Kontrak harus menjelaskan spesifikasi barangnya, jumlah awal yang dititipkan, dan kondisi atau standar kualitas

Tujuannya agar tidak muncul sengketa tentang kualitas atau jumlah barang yang diterima.

3. Harga Jual & Skema Pembagian Hasil

Bagian paling krusial:

  • Harga jual minimum
  • Fee penjual (misalnya 20%)
  • Waktu pembayaran setelah barang laku (misal H+7 atau H+30)

Tanpa aturan ini, penjual bisa mengubah harga sepihak atau menunda pembayaran.

4. Durasi Konsinyasi

Harus ada batas waktu, misalnya 30 hari / 60 hari.

Setelah itu, barang bisa ditarik kembali atau dievaluasi.

5. Mekanisme Retur

Atur jika barang tidak laku, siapa yang akan menanggung ongkir retur tersebut, apakah retur dilakukan per batch atau sekaligus, dan kondisi barang yang boleh diretur.

6. Tanggung Jawab Jika Barang Hilang atau Rusak

Ini bagian yang sering diabaikan dan paling berpotensi menimbulkan kerugian.

Contoh klausul sederhana yang bisa disertakan:

“Barang yang hilang atau rusak selama berada dalam penguasaan Pihak Penjual menjadi tanggung jawab Pihak Penjual dan wajib diganti sesuai nilai barang yang tercantum dalam lampiran kontrak.”

See also  Bisnis Parfum Brand Sendiri: Cara Memulai, Modal, dan Strategi Pemasarannya

Atau jika risiko ingin dibagi:

“Kerusakan ringan menjadi tanggung jawab Pihak Pemilik, sedangkan kehilangan atau kerusakan berat menjadi tanggung jawab Pihak Penjual.”

Yang penting: aturan harus tertulis, tidak hanya berdasarkan kepercayaan.

Pajak dalam Jastip / Titip Beli / PO

Pajak dalam Jastip (Titip Beli)

Dalam skema titip beli, pendapatan yang diterima penyedia jasa dihitung sebagai jasa. Artinya, pajak dikenakan bukan pada harga barang yang dibelikan, tetapi pada fee atau jasa titip yang menjadi penghasilan penyedia layanan.

Fee inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh sesuai omzet yang diterima. Jika pendapatan jasa titip semakin besar hingga melewati ambang batas pengusaha kena pajak (PKP), yaitu dua miliar rupiah per tahun, maka penyedia jasa juga berkewajiban memungut PPN atas jasanya.

Dengan kata lain, semakin banyak transaksi dan semakin besar fee, maka kewajiban perpajakan pun ikut meningkat. Untuk itu, pencatatan antara harga barang dan fee jastip harus dipisahkan agar tidak terjadi salah lapor dan agar laporan keuangan mudah diperiksa.

Pajak dalam Konsinyasi (Titip Jual)

Pada sistem konsinyasi, pajak dihitung berdasarkan omzet penjualan barang, bukan sekadar fee yang diterima pihak toko.

Pemilik barang tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan dari penjualan produk konsinyasinya, sedangkan pihak toko wajib melaporkan pendapatan dari margin atau bagi hasil yang mereka terima sebagai pengelola penjualan.

Dengan kata lain, kedua pihak memiliki kewajiban pajak masing-masing, meskipun transaksi terjadi atas barang yang sama.

Agar tidak terjadi salah hitung, laporan penjualan konsinyasi harus memisahkan antara nilai barang, margin toko, dan total omzet yang diterima pemilik barang.

Pajak dalam Model PO (Pre-Order)

Dalam sistem preorder, pajak diperhitungkan berdasarkan pendapatan yang diterima dari penjualan produk yang dipesan pelanggan.

Meskipun pembayaran sering dilakukan di awal, pengakuan pendapatan tetap mengikuti pencatatan transaksi yang rapi, baik ketika uang diterima maupun ketika barang diserahkan.

See also  Baru! Simulator SPT DJP Bantu Wajib Pajak Isi SPT dengan Lebih Mudah

Karena model PO identik dengan penjualan langsung, pajak yang berlaku umumnya mengikuti PPh atas omzet penjualan. Jika omzet PO sudah melampaui dua miliar rupiah setahun, maka bisnis tersebut wajib mendaftar sebagai PKP dan mulai memungut PPN dari konsumennya.

Untuk mempermudah pelaporan, pelaku PO sebaiknya memisahkan pencatatan dana yang diterima sebagai uang muka dan pendapatan yang sudah sah setelah barang dikirim.

Peran NIB dalam Bisnis Jastip, Titip Jual, dan PO

NIB berfungsi sebagai identitas resmi sebuah usaha. Dalam konteks jastip, titip jual, maupun PO, legalitas ini menjadi penting ketika aktivitas dilakukan secara rutin untuk mencari keuntungan.

Jika jastip dilakukan hanya sekali-sekali untuk teman, NIB mungkin tidak diperlukan. Namun ketika jastip menjadi sumber penghasilan atau dilakukan secara terstruktur, misalnya membuka layanan open jastip setiap bulan, menawarkan katalog, atau memasang harga fee, maka usaha tersebut sudah masuk kategori kegiatan bisnis dan wajib memiliki NIB.

Begitu juga dengan titip jual dan PO; begitu ada struktur harga, alur transaksi, dan tujuan komersial, legalitas usaha wajib disiapkan untuk melindungi pemilik bisnis dari risiko hukum maupun pajak.

Kesimpulan

Bisnis titip jual, titip beli, dan PO memang terlihat sederhana, tetapi pada praktiknya memiliki alur transaksi yang kompleks: ada perpindahan barang, aliran dana, fee jasa, risiko kerusakan, hingga potensi sengketa antara pemilik barang dan pembeli.

Karena itu, legalitas bukan sekadar formalitas, ini adalah fondasi agar bisnis bisa berjalan aman dan profesional.

Dengan kontrak yang jelas, pencatatan yang rapi, serta penggunaan NIB dan KBLI yang tepat, pelaku usaha bisa mengurangi risiko operasional sekaligus mematuhi aturan perpajakan. 

Pada akhirnya, bisnis ini bisa menjadi peluang besar, tetapi hanya bagi mereka yang menyiapkan dasar hukumnya. Semakin terstruktur model bisnisnya, semakin wajib menata legalitasnya sejak awal.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts