Beberapa tahun terakhir, model franchise mini seperti minuman ringan, snack, kopi literan, es krim, hingga booth jajanan di mall berkembang sangat cepat.
Modal yang relatif kecil, proses operasional yang sederhana, dan branding yang sudah dikenal membuat banyak orang tertarik memulai usaha melalui format ini.
Di sisi lain, banyak pebisnis pemilik brand mulai menawarkan paket kemitraan sebagai strategi ekspansi yang cepat tanpa harus membuka cabang sendiri.
Cukup membuat booth, menyiapkan bahan baku, dan menawarkan SOP sederhana, mereka sudah bisa mengajak puluhan mitra baru.
Tetapi di balik pertumbuhan pesat tersebut, muncul masalah yang sering terjadi: legalitas yang diabaikan, penggunaan merek tanpa perlindungan, tidak adanya perjanjian franchise yang jelas, hingga sengketa antara franchisor dan franchisee.
Karena dianggap kecil, banyak pelaku usaha merasa legalitas tidak penting, padahal risikonya justru lebih besar, terutama ketika bisnis berkembang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa franchise mini memang peluang besar, tetapi hanya bisa tumbuh berkelanjutan jika fondasi legalnya kuat sejak awal.
Apakah Franchise Mini Termasuk Waralaba Menurut Hukum?
Banyak pelaku usaha mengira bahwa model booth kecil, seperti minuman, makanan ringan, atau snack, tidak termasuk waralaba karena skalanya kecil.
Padahal menurut regulasi di Indonesia, yang menentukan sebuah bisnis disebut waralaba bukan ukurannya, tetapi sistem dan hubungan bisnisnya.
Secara hukum, sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai waralaba (franchise) jika memenuhi unsur berikut:
- Ada ciri khas bisnis (brand, resep, formula, metode).
- Sudah terbukti memberikan keuntungan (model sudah berjalan sebelumnya, bukan eksperimen).
- Menggunakan SOP standar yang harus diikuti mitra.
- Ada pemberian hak dan bantuan berkelanjutan dari pemilik brand kepada mitra.
- Ada pembayaran fee seperti biaya kemitraan, biaya royalti, atau pembelian bahan baku wajib.
Jika franchise mini Anda memenuhi pola tersebut, maka secara hukum ia sudah termasuk waralaba, meskipun bentuknya hanya booth kecil di ruko atau mall.
Banyak pelaku bisnis tidak menyadari hal ini, sehingga berisiko melanggar regulasi tanpa sengaja. Meski skalanya kecil, aturan waralaba tetap berlaku jika bentuk kerja samanya sudah mencerminkan sistem franchise.
Pentingnya Pendaftaran Merek: Salah Kaprah yang Sering Terjadi
Banyak pemilik franchise mini merasa bahwa selama brand mereka kecil dan belum terkenal, pendaftaran merek bukan hal mendesak.Padahal justru di fase awal inilah risiko pencurian merek paling tinggi.
Banyak kasus terjadi ketika usaha semakin ramai, tiba-tiba ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama dan logo ke DJKI, dan akhirnya pemilik asli kehilangan hak atas brandnya sendiri.
Kesalahan umum lainnya adalah anggapan bahwa membuat logo atau mendaftarkan nama di media sosial sudah cukup sebagai “bukti kepemilikan”. Padahal secara hukum, yang diakui negara hanyalah merek yang terdaftar di DJKI.
Tanpa sertifikat merek, pemilik franchise tidak memiliki dasar kuat untuk menindak mitra yang melanggar SOP, memakai brand seenaknya, atau bahkan membuka cabang sendiri.
Untuk bisnis franchise mini, merek bukan sekadar identitas. Ia adalah aset utama yang dijual kepada mitra: nama, reputasi, dan standar layanan.
Jika merek tidak terdaftar, hubungan kemitraan menjadi rapuh karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas terhadap penggunaan brand.
Mendaftarkan merek sejak awal berarti:
- Pemilik franchise aman dari penjiplakan.
- Mitra lebih percaya karena brand terlindungi.
- Perjanjian franchise dapat ditegakkan dengan lebih kuat.
Salah kaprah terbesar adalah menunda pendaftaran merek sampai “bisnis sudah besar”. Faktanya, justru ketika bisnis masih kecil dan mudah ditiru, pendaftaran merek adalah tameng paling penting.
SOP dan Manual Operasional: Fondasi Franchise yang Wajib Ada
Banyak pemilik brand terlalu fokus pada desain booth dan resep, tetapi lupa bahwa yang paling menentukan keberhasilan adalah standarisasi operasional.
Tanpa SOP dan manual operasional yang jelas, setiap mitra akan menjalankan bisnis dengan cara berbeda, hasilnya kualitas minuman tidak konsisten, pelayanan berantakan, dan reputasi brand mudah jatuh.
SOP bukan hanya daftar aturan, tetapi panduan menyeluruh yang mengatur bagaimana bisnis dijalankan dari awal hingga akhir. Mulai dari cara meracik minuman, kebersihan peralatan, standar topping, waktu penyajian, hingga cara greeting pelanggan.
Dengan SOP yang solid, pemilik franchise dapat memastikan setiap cabang, baik di mall besar maupun kios kecil, menawarkan pengalaman yang sama bagi pelanggan.
Tak kalah penting adalah manual operasional, yang berfungsi sebagai buku panduan lengkap bagi mitra. Isinya mencakup pengelolaan stok, sistem pembelian bahan baku, cara maintenance alat, hingga penanganan komplain pelanggan.
Tanpa SOP dan manual operasional yang rapi, pemilik franchise akan kesulitan:
- Mengontrol kualitas produk
- Menjaga brand tetap konsisten
- Melakukan pelatihan karyawan
- Mengurangi risiko sengketa dengan mitra
Justru pada franchise mini, yang biasanya mengandalkan volume transaksi dan kecepatan layanan, standarisasi menjadi kunci utama. SOP adalah “nyawa” franchise.
Perjanjian Franchise: Isi yang Wajib dan Sering Diabaikan
Perjanjian franchise idealnya memuat penjelasan detail mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Termasuk hak penggunaan merek, aturan operasional, dan batasan yang wajib dipatuhi mitra.
Di dalamnya, harus dijelaskan dengan jelas bagaimana mitra boleh menggunakan brand, resep, desain booth, hingga materi marketing. Banyak kasus terjadi karena mitra menggunakan bahan baku di luar standar, tetapi tidak ada pasal penegasan di kontrak.
Kontrak juga wajib mengatur biaya-biaya: franchise fee, biaya pembelian bahan baku, royalty fee (jika ada), dan ketentuan sebelum serta sesudah perjanjian berakhir.
Tanpa pasal yang rinci, pemilik franchise akan sulit menagih kewajiban dan mitra merasa bingung tentang apa saja yang harus dibayar.
Hal yang sering diabaikan adalah ketentuan pelanggaran dan sanksi.
Misalnya, jika mitra mengganti bahan baku sendiri, menurunkan kualitas, mengubah menu tanpa izin, atau memakai logo untuk kepentingan pribadi. Tanpa klausul pelanggaran, pemilik franchise tidak punya dasar hukum untuk mencabut izin, menghentikan kerja sama, atau mengambil tindakan.
Bagian penting lainnya adalah wilayah operasional (territory). Banyak sengketa muncul karena mitra merasa mendapat “hak eksklusif area”, padahal tidak tertulis dalam kontrak. Ketegasan mengenai apakah wilayah eksklusif diberikan atau tidak akan mencegah perselisihan yang berujung pada tuntutan.
Pada akhirnya, perjanjian franchise adalah peta jalan yang mengatur hubungan bisnis selama bertahun-tahun. Tanpa kontrak yang matang dan lengkap, franchise berisiko tidak bisa berkembang secara konsisten dan rawan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apakah Franchise Mini Wajib Daftar STPW? (Sertifikat Pendaftaran Waralaba)
STPW adalah Sertifikat Pendaftaran Waralaba yang diatur dalam Permendag dan berlaku untuk seluruh bentuk bisnis franchise, termasuk franchise mini.
Jika suatu bisnis memenuhi unsur waralaba, ada merek, sistem, SOP, keuntungan berulang, dan kemitraan dalam bentuk penduplikasian model usaha, maka secara hukum bisnis tersebut sudah termasuk “waralaba”, sehingga wajib didaftarkan.
Pemilik brand sering berasumsi bahwa karena harga paket hanya 5–15 juta, mereka tidak perlu STPW. Padahal STPW justru menjadi bukti legalitas bahwa brand memiliki sistem yang terstandardisasi dan layak diuplikasi.
Sertifikat ini juga menjadi pegangan hukum jika suatu hari terjadi perselisihan dengan mitra atau ada klaim bahwa brand tidak profesional atau melanggar regulasi.
Bagi mitra, STPW memberi rasa aman bahwa mereka bekerja sama dengan brand yang sudah diverifikasi oleh pemerintah, bukan sekadar usaha rumahan yang belum teruji.
Ketiadaan STPW dapat menjadi masalah ketika brand berkembang pesat, misalnya ketika ingin membuka puluhan cabang atau masuk ke pusat perbelanjaan besar yang mensyaratkan dokumen legal lengkap.
Kewajiban Pajak: Royalti, Penjualan, dan Sewa Mall
Dalam bisnis franchise mini, kewajiban pajak seringkali menjadi bagian yang paling terlupakan. Banyak pemilik brand maupun mitra hanya fokus pada operasional, jual minuman, refill bahan baku, bagi hasil, tanpa memahami bahwa setiap jenis transaksi memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Royalti. Jika franchise menerapkan royalty fee kepada mitra, maka penerimaan tersebut tergolong penghasilan yang dikenakan PPh. Dalam banyak kasus, royalti dipotong di awal atau dibayar bulanan.
Secara aturan, penghasilan royalti yang diterima pemilik franchise harus masuk pembukuan dan dilaporkan sebagai bagian dari omzet.
Di sisi lain, jika mitra memotong PPh Pasal 23 dari royalti (misalnya ketika franchise sudah berbentuk PT), maka bukti potongnya harus dibuat dan diserahkan kepada pemilik brand.
Selain itu, ada juga pajak atas penjualan harian. Mitra franchise tetap dianggap sebagai pelaku usaha mandiri yang harus mengelola pajak penghasilan dari omzet penjualannya. Jika omzetnya masih dalam kategori UMKM, ia dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan. Namun jika omset sudah besar atau bentuk usahanya PT, maka skema pajak yang berlaku akan mengikuti tarif umum.
Banyak mitra yang tidak tahu bahwa penjualan harian, walaupun skala kecil, tetap harus tercatat dan dilaporkan.
Bagi franchise yang membuka booth di mall, ada satu kewajiban tambahan: pajak atas sewa mall. Biasanya, pihak mall akan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa area.
Potongan pajak ini merupakan kewajiban yang harus dicatat oleh mitra atau pemilik brand, tergantung siapa yang menandatangani kontrak sewa. Di beberapa mall, pembayaran sewa juga melibatkan PPN, sehingga pembukuan harus lebih rapi agar tidak ada selisih atau tagihan pajak di kemudian hari.
Masalah muncul ketika franchise mini beroperasi tanpa struktur badan usaha yang jelas. Tanpa PT atau pembukuan terstandar, pelaporan pajak sering kacau, pendapatan bercampur, dan pengeluaran tidak terdokumentasi. Akibatnya, ketika ingin ekspansi atau bermitra dengan institusi besar, mereka kesulitan membuktikan laporan keuangan yang valid.
Risiko Sengketa dalam Franchise Mini
Risiko sengketa dalam franchise mini jauh lebih besar daripada yang disadari banyak orang. Karena paketnya murah, proses onboarding cepat, dan SOP sering tidak jelas, hubungan antara franchisor dan franchisee mudah sekali retak.
Salah satu sengketa yang paling sering terjadi adalah ketika franchisee merasa produk tidak laku. Mereka kemudian menyalahkan franchisor, menganggap brand tidak terkenal, rasa berubah, atau harga tidak kompetitif.
Padahal dalam banyak kasus, penyebab sepi pembeli adalah lokasi yang kurang strategis, jam operasional tidak konsisten, kualitas penyajian tidak sesuai SOP, atau promosi tidak dilakukan oleh mitra.
Tanpa kontrak yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak, pihak franchisor sering disalahkan sepenuhnya.
Konflik juga muncul dalam hal pembagian keuntungan atau pembayaran royalty. Franchisee mengeluh tetapi tidak menunaikan kewajiban royalty, atau franchisor menagih monitoring fee yang tidak pernah dijelaskan sejak awal.
Ketika tidak ada detail biaya di dokumen resmi, kedua belah pihak memiliki persepsi berbeda tentang apa yang seharusnya dibayar.
Pada akhirnya, hampir semua sengketa franchise mini terjadi karena satu faktor: tidak ada kontrak dan SOP yang benar-benar jelas. Franchisee merasa “dibohongi”, franchisor merasa “sudah sesuai”, tetapi tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan.
Inilah alasan mengapa franchise kecil sekalipun tetap membutuhkan perjanjian franchise yang lengkap, SOP terstandar, dan legalitas yang solid.
Tanpa fondasi itu, setiap bisnis franchise mini berubah menjadi ladang konflik yang tak ada habisnya.
Kesimpulan
Franchise mini memang terlihat sederhana, harganya terjangkau, modal kecil, dan bisa langsung buka hanya dengan paket booth. Tetapi dari sisi legalitas, bisnis ini tidak sesederhana kedainya yang kecil.
Ada banyak aturan yang tetap berlaku: pendaftaran merek, SOP operasional, kontrak franchise, STPW, hingga pajak atas royalty dan penjualan harian.
Tanpa fondasi hukum yang kuat, franchise mini rentan terkena masalah: sengketa dengan mitra, tuntutan pelanggan, denda mall, hingga konflik soal hak wilayah.
Sebaliknya, ketika semua legalitasnya jelas, brand akan jauh lebih mudah berkembang dan dipercaya. Mitra pun merasa aman karena ada alur, standar, dan perlindungan yang pasti.
Intinya, sekecil apa pun skala usahamu, jika kamu membangun franchise, bangunlah fondasinya seperti bisnis besar.
Merek yang terdaftar, SOP yang rapi, kontrak yang lengkap, pajak yang terkelola, dan STPW yang legal akan menjadi modal jangka panjang untuk ekspansi yang lebih profesional.
Franchise mini bisa tumbuh besar, asal pondasinya tidak “mini”.