Banyak Bisnis Mau Ekspansi, Tapi Lupa Urus Legalitas Cabang
Semakin banyak bisnis lokal yang berkembang pesat dan ingin melebarkan sayap ke kota lain.
Entah itu coffee shop yang mulai buka di luar kota, atau brand fashion lokal yang mau punya toko di beberapa daerah, ekspansi jadi langkah alami ketika bisnis mulai tumbuh.
Namun, ada satu hal yang sering terlewat oleh para pemilik usaha: legalitas cabang.
Banyak pengusaha mengira cukup pakai izin usaha dari kantor pusat, padahal setiap cabang di kota lain wajib punya legalitas tersendiri, mulai dari domisili hingga NIB cabang.
Akibatnya, banyak proses operasional yang tersendat: rekening bisnis tidak bisa dibuka, OSS menolak pendaftaran lokasi baru, hingga kerja sama B2B dibatalkan karena cabang belum terdaftar resmi.
Supaya hal itu tidak terjadi, yuk bahas langkah-langkah legal yang wajib kamu siapkan sebelum buka cabang bisnis di kota lain.
Apa yang Dimaksud dengan Cabang Usaha Secara Legal
Secara hukum, cabang usaha adalah unit bisnis yang beroperasi di lokasi lain namun masih berada di bawah entitas hukum yang sama dengan kantor pusat.
Artinya, cabang bukan perusahaan baru, melainkan perpanjangan dari badan usaha yang sudah ada.
Dalam sistem OSS (Online Single Submission), cabang tetap terdaftar atas nama perusahaan pusat, menggunakan NPWP badan usaha yang sama, tetapi memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan alamat domisili tersendiri.
Perbedaan penting antara cabang dan perusahaan baru terletak pada struktur hukumnya:
- Cabang, masih satu entitas hukum, laporan pajak dan kepemilikan tetap di kantor pusat.
- Perusahaan baru, entitas hukum baru, dengan akta pendirian, NPWP, dan izin usaha sendiri.
Dengan kata lain, membuka cabang berarti memperluas jangkauan bisnis tanpa harus membuat badan usaha baru, tetapi tetap wajib mematuhi prosedur legal di lokasi tersebut.
Langkah-Langkah Legal Sebelum Membuka Cabang
Membuka cabang bisnis di kota lain bukan sekadar urusan ekspansi operasional, tapi juga soal memastikan semua langkah legalnya tertata rapi. Berikut beberapa hal penting yang wajib kamu siapkan sebelum cabang mulai beroperasi:
1. Pastikan Badan Usaha Pusat Sudah Aktif di OSS
Langkah pertama adalah memastikan NIB dan izin usaha utama dari kantor pusat masih aktif di sistem OSS. Jika statusnya nonaktif, proses pembukaan cabang bisa tertunda atau bahkan ditolak.
2. Siapkan Dokumen Domisili Cabang di Kota Baru
Kamu perlu menyiapkan dokumen tempat usaha seperti surat sewa, bukti kepemilikan, atau izin lingkungan sesuai zonasi wilayah. Hal ini penting karena OSS akan menyesuaikan izin cabang dengan rencana tata ruang daerah (RTR).
3. Daftarkan Cabang di OSS
Masuk ke akun OSS perusahaan pusat, lalu tambahkan lokasi usaha baru dan sesuaikan dengan KBLI yang sama seperti kantor utama. Dari sini, kamu akan memperoleh NIB cabang dan izin operasional tambahan sesuai kegiatan usaha di lokasi tersebut.
4. Urus NPWP Cabang di Kantor Pajak Setempat
Cabang wajib memiliki NPWP cabang, meski tetap terhubung dengan NPWP pusat. Tujuannya agar transaksi, pelaporan, dan administrasi pajak di masing-masing lokasi bisa dikelola secara lebih rapi dan terpisah.
5. Update Data di Akta dan Kemenkumham (Jika Diperlukan)
Jika pembukaan cabang disertai penambahan modal, pengurus baru, atau perubahan signifikan struktur usaha, maka perlu dibuat akta perubahan dan disahkan kembali di Kemenkumham.
Langkah-langkah ini membantu memastikan ekspansi bisnis kamu berjalan lancar dan diakui secara hukum, tanpa risiko izin dibekukan di kemudian hari.
Risiko Jika Buka Cabang Tanpa Legalitas
Banyak pelaku usaha tergoda untuk langsung beroperasi di kota lain tanpa mengurus perizinan cabang. Padahal, langkah ini bisa menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan bisnis.
Tanpa legalitas resmi, cabang berpotensi dianggap tidak sah secara hukum. Berikut beberapa risiko nyata yang sering terjadi:
1. Izin Usaha Nonaktif di OSS
Sistem OSS terintegrasi dengan izin lokasi dan tata ruang. Jika cabang tidak terdaftar, maka NIB pusat bisa berstatus nonaktif, dan seluruh kegiatan operasional ikut terdampak.
2. Tidak Bisa Membuka Rekening Bank Atas Nama Cabang
Tanpa NIB dan NPWP cabang, pihak bank tidak bisa memproses pembukaan rekening bisnis baru. Akibatnya, semua transaksi harus tetap lewat rekening pusat, yang bisa mempersulit pembukuan dan audit.
3. Ditolak dalam Kerja Sama B2B
Banyak perusahaan besar dan lembaga pemerintah mensyaratkan dokumen legalitas cabang yang lengkap untuk menjalin kerja sama. Cabang yang tidak terdaftar otomatis akan gagal lolos verifikasi.
Banyak UMKM gagal ekspansi karena domisili cabang tidak sesuai zonasi daerah, sehingga NIB mereka ditolak OSS. Akibatnya, proyek dan kerja sama yang sudah direncanakan harus ditunda atau dibatalkan.
Kesimpulan: Ekspansi Aman Dimulai dari Legalitas yang Benar
Membuka cabang bisnis memang langkah strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan omzet.
Namun, tanpa legalitas yang sesuai, cabang justru bisa menjadi titik lemah yang menghambat pertumbuhan bisnis.
Pastikan setiap langkah ekspansi, mulai dari domisili, perizinan OSS, hingga NPWP cabang, sudah diurus dengan benar agar operasional tetap aman dan diakui secara hukum.
Dengan legalitas yang kuat, kamu tidak hanya melindungi bisnis dari risiko, tapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih besar.
Kalau kamu berencana buka cabang bisnis di kota lain, biarkan Legazy bantu urus seluruh proses legalitasnya, cepat, aman, dan sesuai aturan OSS terbaru.
Konsultasikan dulu secara gratis dengan tim Legazy, biar ekspansimu berjalan lancar tanpa hambatan hukum.