Legazy

Mau Punya NIB, Pengusaha Wajib Daftar Izin Lingkungan Dulu

OSS Sudah Jalan Lagi, Tapi Sekarang Ada Aturan Baru untuk Terbitkan NIB

Setelah sempat mengalami gangguan, kini OSS (Online Single Submission) sudah kembali beroperasi. Tapi ternyata, ada perubahan besar yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah kini mewajibkan setiap pengusaha baik skala kecil maupun besar, untuk memiliki izin lingkungan lebih dulu sebelum NIB bisa diterbitkan.

Artinya, proses perizinan usaha kini tidak lagi sekadar administrasi. Pemerintah menekankan bahwa setiap kegiatan bisnis harus memiliki komitmen terhadap pengelolaan dampak lingkungan.

Bagi banyak pengusaha, perubahan ini mungkin terasa membingungkan. Tapi di sisi lain, ini adalah langkah pemerintah untuk menciptakan sistem usaha yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.

Kalau kamu sedang mengurus NIB atau berencana membuka usaha baru, sangat penting untuk memahami dulu apa itu izin lingkungan, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara mengurusnya di sistem OSS versi terbaru.

Apa Itu Izin Lingkungan dan Kenapa Sekarang Wajib?

Izin lingkungan bukan sekadar dokumen formalitas untuk melengkapi berkas perizinan usaha.

Lebih dari itu, izin ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak kegiatan bisnisnya terhadap alam dan masyarakat sekitar.

Melalui izin ini, pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas usahanya, mulai dari limbah, kebisingan, hingga penggunaan sumber daya alam.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai bagian dari prinsip keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik (Good Environmental Governance).

Setiap usaha, sekecil apa pun skalanya, kini wajib menunjukkan bahwa bisnis mereka tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

See also  Apakah Reseller Wajib Bayar Pajak? Ini Aturannya!

Dengan mewajibkan izin lingkungan sebelum penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah ingin memastikan proses perizinan lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pencemaran sejak awal, bukan menanganinya setelah terjadi.

Intinya, izin lingkungan kini bukan penghambat usaha, tapi fondasi agar bisnis bisa tumbuh dengan legal, berkelanjutan, dan terpercaya.

Jenis-Jenis Izin Lingkungan di Indonesia

Setiap bisnis memiliki skala dan risiko lingkungan yang berbeda. Karena itu, pemerintah menetapkan tiga jenis izin lingkungan yang disesuaikan dengan ukuran serta dampak kegiatan usahanya.

1. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)

SPPL ditujukan untuk usaha mikro dan kecil yang memiliki risiko rendah terhadap lingkungan.

Melalui surat ini, pelaku usaha cukup menyatakan kesanggupan untuk menjaga kebersihan, mengelola limbah sederhana, dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan di sekitar.

Contoh: Warung makan kecil atau usaha laundry rumahan cukup mengajukan SPPL sebagai bukti komitmen menjaga lingkungan.

2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL berlaku bagi usaha skala menengah dengan potensi dampak lingkungan yang lebih besar.

Pemilik usaha wajib menyusun dokumen yang menjelaskan bagaimana mereka mengelola dan memantau limbah, air, udara, serta sumber daya yang digunakan.

Contoh: Pabrik makanan dengan produksi harian besar atau usaha katering berskala industri wajib mengurus UKL-UPL.

3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL diperuntukkan bagi usaha besar atau kegiatan industri yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Proses ini melibatkan studi mendalam, konsultasi publik, hingga evaluasi oleh pemerintah sebelum izin diterbitkan.

Contoh: Pabrik kimia, pertambangan, atau proyek pembangkit listrik tenaga uap wajib menyusun AMDAL sebelum beroperasi.

Dengan memahami klasifikasi izin ini, pelaku usaha dapat menentukan izin lingkungan yang sesuai sejak awal, sehingga proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

See also  Ide Nama PT: Contoh Nama PT Unik, Bagus, Keren, dan Islami

Proses Pengurusan Izin Lingkungan di OSS Versi Terbaru

Sejak diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, sistem perizinan usaha di Indonesia kini terintegrasi penuh antara OSS (Online Single Submission) dan AMDALNET, sistem nasional yang mengelola dokumen lingkungan.

Artinya, pengurusan izin lingkungan kini tidak lagi dilakukan secara manual atau terpisah, melainkan langsung melalui satu pintu digital di OSS.

1. SPPL untuk UMKM

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, proses pengajuan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) bisa dilakukan langsung lewat OSS.
Namun, masih banyak yang mengalami kendala karena sistem mewajibkan pengisian dokumen tambahan, seperti:

  • Surat pernyataan kesesuaian tata ruang lokasi usaha
  • Surat pernyataan pemrakarsa usaha

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kesanggupan pelaku usaha dalam menjaga lingkungan di sekitar lokasi operasionalnya.

2. UKL-UPL dan AMDAL untuk Skala Menengah dan Besar

Untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, pengajuan izin lingkungan dilakukan melalui OSS, namun tetap melibatkan verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Sistem OSS otomatis meneruskan data ke AMDALNET untuk dilakukan:

  • Evaluasi dokumen UKL-UPL atau AMDAL
  • Persetujuan oleh pejabat berwenang
  • Penerbitan izin lingkungan secara digital

Proses ini memang lebih panjang dibanding SPPL, tetapi sistem integrasi baru memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time, meminimalkan potensi duplikasi dan keterlambatan.

Dengan sistem OSS versi terbaru ini, pemerintah berupaya menciptakan transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab lingkungan di setiap kegiatan usaha.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami alur dan dokumen pendukung agar pengajuan izin tidak tertunda.

Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Mengurus Izin Lingkungan

Perubahan sistem ini memang bertujuan untuk menyederhanakan alur perizinan, namun di lapangan, justru menimbulkan kebingungan baru, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan mekanisme digital.

See also  Cara Mendirikan Pondok Pesantren: Syarat, Legalitas, dan Solusi Praktis

Sebagian besar pelaku usaha, masih belum memahami secara menyeluruh bagaimana sistem OSS versi terbaru bekerja. 

Banyak yang belum tahu jenis izin lingkungan apa yang harus mereka urus, apakah cukup dengan SPPL, atau justru wajib melengkapi UKL-UPL maupun AMDAL. 

Tidak sedikit pula yang kesulitan melengkapi dokumen pendukung seperti kesesuaian tata ruang dan pernyataan pemrakarsa, yang menjadi syarat wajib untuk melanjutkan proses perizinan.

Kondisi ini semakin kompleks bagi sektor industri dan manufaktur. Jenis usaha yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhadap lingkungan harus melalui proses verifikasi lebih panjang, disertai pengawasan ketat dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. 

Gunakan Jasa Konsultan Legalitas Profesional

Mengurus izin lingkungan di OSS versi terbaru memang tidak sederhana. Banyak pelaku usaha terhambat karena belum memahami mekanisme baru dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Legazy hadir sebagai solusi bagi pengusaha yang ingin menerbitkan NIB tanpa repot.Kami memastikan seluruh proses legalitas, mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL berjalan sesuai aturan terbaru tahun 2025. Semua dokumen disiapkan dengan benar, cepat, dan aman.

Dengan dukungan tim profesional Legazy, kamu bisa fokus mengembangkan bisnis, sementara kami pastikan seluruh aspek hukum tetap kuat dan sah.

Free Konsultasi sekarang!

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts