Belakangan ini linimasa kembali ramai setelah Pandawara Group mengajak masyarakat untuk patungan membeli hutan sebagai bentuk kepedulian terhadap banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera.
Ajakan ini cepat viral, banyak publik figur ikut mendukung, dari Denny Caknan hingga Denny Sumargo.
Di tengah antusiasme publik, muncul satu pertanyaan besar: apakah benar hutan bisa dibeli?
Pemerintah langsung memberi respons tegas. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa “hutan tidak untuk diperjualbelikan”, karena status kawasan hutan berada di bawah penguasaan negara.
Pernyataan ini memancing diskusi luas, mulai dari legalitas hutan, tata kelola lingkungan, hingga bagaimana masyarakat sebenarnya bisa berkontribusi dalam pelestarian alam.
Artikel ini membahas semuanya dengan sudut pandang hukum yang mudah dipahami, agar niat baik tidak salah jalur, dan fokus konservasi tetap berjalan secara benar dan sah di mata negara.
Dari Keresahan Publik hingga Wacana Patungan Beli Hutan
Gerakan “patungan membeli hutan” tidak muncul begitu saja. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai wilayah di Sumatera dilanda banjir besar dan longsor yang merusak ribuan rumah serta memutus akses jalan.
Banyak pihak menilai bahwa kerusakan lingkungan dan hilangnya tutupan hutan menjadi salah satu pemicunya. Kondisi inilah yang memicu keresahan publik, terutama generasi muda yang semakin vokal terhadap isu lingkungan.
Pandawara Group, yang selama ini dikenal sering turun langsung membersihkan sungai dan kawasan terdampak bencana, akhirnya mengajak masyarakat ikut mengambil peran lebih besar.
Ide yang mereka tawarkan sederhana namun kuat: jika kawasan hutan yang kritis dibeli dan dikelola bersama, maka kerusakan bisa dicegah sebelum terlambat. Ajakan tersebut kemudian viral, didorong dukungan dari para figur publik dan influencer yang menyatakan kesiapan untuk ikut berkontribusi.
Namun di balik niat baik tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang jarang dibahas:
- Apakah hutan boleh dibeli?
- Bagaimana status hukum kawasan hutan di Indonesia?
- Apakah inisiatif publik seperti ini bisa dilakukan secara legal?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian membawa diskusi menuju ranah hukum kehutanan, dan memerlukan penjelasan yang lebih teknis agar masyarakat tidak salah langkah.
Kerangka Hukum Kehutanan: Benarkah Hutan Tidak Bisa Dibeli?

(Foto: Liputan6.com)
Secara hukum, hutan di Indonesia memang tidak bisa diperjualbelikan. Pernyataan Menteri Nusron bukan sekadar opini, itu adalah refleksi langsung dari bagaimana negara mengatur kawasan hutan dalam Undang-Undang.
Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia berada di bawah penguasaan negara.
Artinya, hutan bukan objek transaksi seperti tanah pribadi yang bisa dijual-belikan, diwariskan, atau dipindahtangankan.
Negara memegang otoritas penuh untuk mengatur peruntukan, pengelolaan, dan perlindungannya.
Yang diperbolehkan bukan “memiliki” hutan, tetapi mengelola melalui izin tertentu, dan itu pun hanya dalam konteks usaha atau pemberdayaan sosial. Contohnya:
- PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) untuk pelaku usaha,
- Perhutanan Sosial untuk masyarakat setempat,
- Kemitraan konservasi untuk kawasan lindung.
Semua skema tersebut memberi hak untuk mengelola, namun tidak mengubah status hutan sebagai aset negara.
Jadi meskipun ide “membeli hutan” terdengar solutif untuk menjaga lingkungan, secara hukum konsep itu tidak memiliki dasar. Yang bisa dilakukan hanyalah mengelola hutan melalui skema legal yang sudah disediakan pemerintah, bukan menjadi “pemilik” lahan hutan.
Inilah alasan mengapa pemerintah menegaskan bahwa hutan bukan barang dagangan, dan mengapa inisiatif publik harus tetap sejalan dengan kerangka hukum yang ada.
Mengapa Ide Patungan Beli Hutan Tidak Bisa Dijalankan?
Secara konsep, ajakan “patungan membeli hutan” lahir dari keinginan menjaga lingkungan. Namun ketika masuk ke ranah hukum, ide ini menghadapi hambatan besar yang membuatnya sulit, bahkan mustahil, untuk direalisasikan.
1. Hutan adalah aset negara
Kawasan hutan berada di bawah penguasaan negara, tidak ada skema legal yang memungkinkan seseorang, baik individu, kelompok, maupun badan usaha, untuk membeli suatu kawasan hutan.
Tidak ada sertifikat hak milik, tidak ada balik nama, dan tidak ada proses jual-beli yang dapat diakui secara resmi.
2. Bahkan jika ada “penjualnya”, transaksi tetap tidak sah.
Misalnya ada pihak swasta atau masyarakat yang mengklaim memiliki lahan hutan dan ingin menjualnya.
Secara hukum, transaksi tersebut tetap batal karena status kawasan harus dicek terlebih dahulu:
- Jika masuk kategori kawasan hutan, otomatis tidak bisa dijual.
- Jika masuk APL (Area Penggunaan Lain), baru potensi transaksi bisa dibahas, tetapi ini sudah bukan “hutan negara”.
Inilah yang sering disalahpahami publik: lahan yang terlihat “hutan” belum tentu berstatus kawasan hutan yang legal untuk dijual.
3. Yang bisa diberikan negara hanya izin kelola, bukan kepemilikan.
Pemerintah hanya mengeluarkan izin seperti PBPH, perhutanan sosial, atau kemitraan konservasi.
Semua izin tersebut memiliki batas waktu, kewajiban, dan pengawasan, tidak bisa diperlakukan sebagai aset privat yang dapat dijual atau diwariskan.
Niat baik publik untuk menyelamatkan lingkungan tetap penting. Namun ketika menyangkut kawasan hutan, ada batas-batas hukum yang tidak bisa diabaikan.
Karena itu, inisiatif apa pun harus mengikuti jalur legal, agar upaya konservasi tidak justru menimbulkan masalah baru.
Apa yang Bisa Dilakukan Publik Secara Legal?

Meskipun membeli hutan negara bukanlah opsi yang memungkinkan secara hukum, publik tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam perlindungan hutan melalui jalur yang sesuai dengan regulasi.
Ada beberapa mekanisme legal yang dapat dilakukan baik oleh individu, komunitas, maupun organisasi.
1. Berpartisipasi dalam skema perhutanan sosial, di mana masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara legal untuk tujuan ekonomi maupun konservasi. Skema ini diatur pemerintah dan memberi ruang pemberdayaan tanpa mengubah status hutan sebagai aset negara.
2. Publik bisa terlibat melalui kemitraan konservasi, misalnya bekerja sama dengan pemerintah daerah atau Kementerian LHK dalam kegiatan rehabilitasi, penanaman pohon, hingga pengawasan kawasan.
Kemitraan ini tidak memberi hak kepemilikan, tetapi memberikan wewenang untuk berkontribusi secara aktif dalam pelestarian.
3. Donasi dan dukungan pada lembaga konservasi juga merupakan langkah yang sah dan berpengaruh.
Banyak organisasi memiliki program adopsi pohon, perlindungan satwa, hingga restorasi ekosistem yang memungkinkan masyarakat terlibat langsung.
4. Publik dapat turut menjaga hutan melalui pengawasan berbasis komunitas, misalnya melaporkan indikasi kebakaran, pembalakan liar, atau perambahan.
Partisipasi seperti ini sangat dibutuhkan, karena pengawasan negara memiliki keterbatasan.
Dengan memahami batas hukum dan memilih jalur yang tepat, kepedulian publik terhadap kelestarian hutan tetap bisa diwujudkan tanpa melanggar regulasi yang ada.
Kesimpulan
Wacana patungan membeli hutan Indonesia yang ramai diperbincangkan publik menunjukkan satu hal penting: masyarakat semakin peduli terhadap kelestarian hutan dan melihatnya sebagai aset yang perlu dijaga bersama.
Namun di sisi lain, diskusi ini juga mengungkap bahwa masih banyak miskonsepsi mengenai bagaimana hukum kehutanan bekerja di Indonesia.
Secara hukum, hutan tidak bisa dibeli maupun dimiliki oleh individu atau kelompok, karena seluruh kawasan hutan merupakan kekayaan negara yang dikelola melalui izin dan mekanisme pemanfaatan tertentu.
Apa pun bentuk upaya konservasi tetap harus berada dalam koridor izin resmi seperti PBPH, perhutanan sosial, kemitraan konservasi, dan bentuk kolaborasi lainnya.
Yang terpenting bukanlah “siapa yang memiliki hutan”, melainkan bagaimana publik bisa terlibat menjaga kelestariannya secara legal, terstruktur, dan berdampak. Dengan memahami aturan dan memanfaatkan mekanisme yang ada, kepedulian masyarakat justru dapat menjadi kekuatan besar untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.