Jika kamu mendengar kabar bahwa sistem OSS (Online Single Submission) tidak bisa digunakan beberapa waktu lalu, kamu tidak salah dengar.
Pemerintah memang tengah melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap sistem perizinan berusaha, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan baru ini menjadi revisi dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, regulasi yang sebelumnya menjadi dasar utama operasional OSS.
Namun, muncul berbagai kendala teknis dan tumpang tindih aturan yang membuat sistem perlu diperbarui agar lebih efisien dan terintegrasi.
Melalui PP 28/2025, pemerintah berupaya memperkuat aspek risk-based approach dalam perizinan, memperjelas kewajiban lingkungan, hingga memperluas sektor usaha yang wajib mencatatkan penanaman modal.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perubahan inti dari PP 28/2025, dampaknya terhadap pelaku usaha, hingga langkah penyesuaian yang bisa kamu lakukan bersama Legazy
Apa Itu PP 28/2025 dan Tujuan Perubahannya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap implementasi OSS (Online Single Submission) yang selama empat tahun terakhir masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Salah satu alasan utama diterbitkannya PP 28/2025 adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi antarinstansi dan memperjelas mekanisme perizinan yang selama ini dianggap belum sepenuhnya efektif.
Dalam praktiknya, pelaku usaha sering kali menghadapi kebingungan terkait izin lingkungan, pembagian sektor usaha, hingga kesesuaian KBLI dengan tingkat risiko.
Melalui peraturan baru ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan, mempercepat pelayanan, serta mengintegrasikan seluruh sistem digital perizinan menjadi satu pintu melalui OSS.
Selain itu, PP 28/2025 memperkuat penerapan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) , yang mana setiap kegiatan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan potensi risikonya terhadap keselamatan, lingkungan, dan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan sistem OSS menjadi lebih akurat, efisien, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Perubahan Utama di PP 28/2025 yang Perlu Diperhatikan Pebisnis
Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan yang berdampak langsung pada cara pelaku usaha mengurus legalitas dan izin usahanya.
Tiga poin utama berikut menjadi sorotan penting yang wajib diperhatikan oleh semua pemilik bisnis, baik yang baru akan mendaftar, maupun yang sudah memiliki izin aktif.
a. Persetujuan Lingkungan Sekarang Wajib untuk Semua Jenis Usaha
Sebelumnya, persetujuan lingkungan hanya diwajibkan bagi usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, seperti industri manufaktur, pertambangan, atau pengolahan limbah.
Namun dalam PP 28/2025, aturan ini berubah signifikan. Kini, semua jenis usaha, termasuk usaha kecil dan mikro, wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.
Yang lebih penting, seluruh prosesnya kini sepenuhnya dilakukan secara online melalui sistem OSS dan terintegrasi dengan AMDALNET.
Integrasi ini memungkinkan verifikasi otomatis terhadap dokumen lingkungan, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terdata secara nasional.
b. Penambahan Sektor Penanaman Modal: dari 16 jadi 22 sektor
Pemerintah juga memperluas cakupan sektor penanaman modal yang wajib dilaporkan dan mendapatkan izin. Jika sebelumnya hanya ada 16 sektor utama, kini jumlahnya meningkat menjadi 22 sektor.
Beberapa sektor baru ini mencakup bidang-bidang yang kini berkembang pesat seperti teknologi digital, energi terbarukan, hingga logistik berbasis sistem elektronik.
Pelaku usaha yang sudah terdaftar di OSS perlu memperbarui data penanaman modalnya agar tetap sesuai dengan kategori terbaru dan terhindar dari risiko izin kadaluarsa atau tidak valid.
c. Perubahan Klasifikasi dan Risiko KBLI
Salah satu poin yang paling banyak dibahas dari PP 28/2025 adalah perubahan klasifikasi dan tingkat risiko di berbagai kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Beberapa contoh perubahan yang cukup mencolok antara lain:
- KBLI Wisata (79121): sebelumnya masuk kategori usaha mikro dengan risiko menengah-rendah, kini berubah menjadi usaha menengah dengan risiko menengah-tinggi.
- KBLI Jasa Boga (56210): semula termasuk usaha kecil berisiko menengah-tinggi, kini dikategorikan sebagai usaha mikro dengan risiko menengah-rendah.
- Beberapa KBLI sektor pendidikan bahkan tidak lagi tercantum dalam ruang lingkup tertentu, menandakan adanya penataan ulang sektor pendidikan swasta.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha disarankan untuk segera memeriksa ulang KBLI-nya di OSS, memastikan klasifikasinya sudah sesuai, agar tidak terjadi kesalahan izin atau penolakan pengajuan di kemudian hari.
Dampak Langsung bagi Pelaku Usaha
Perubahan yang dibawa oleh PP 28/2025 tidak hanya bersifat administratif, tapi juga langsung terasa bagi pelaku usaha di lapangan.
Sistem OSS kini terintegrasi lebih dalam dengan platform lain seperti AMDALNET, membuat proses perizinan lebih transparan sekaligus lebih ketat.
Namun, di sisi lain, integrasi ini bisa berdampak pada waktu pemrosesan izin yang sedikit lebih panjang dibanding sebelumnya.
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung sejak awal agar proses tetap efisien dan tidak tertunda di tahap verifikasi.
Bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban memiliki izin lingkungan kini tetap berlaku, meski dengan formulir sederhana dan tidak serumit AMDAL penuh.
Langkah ini bertujuan menjaga standar keberlanjutan tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan birokrasi berlebihan.
Selain itu, pelaku usaha disarankan segera memperbarui data NIB dan profil OSS masing-masing.
Jika tidak, potensi error atau penolakan otomatis pada saat pengajuan izin lanjutan bisa terjadi karena ketidaksesuaian sistem data lama dengan ketentuan baru.
Perubahan juga bisa menggeser kategori risiko usaha. Misalnya, usaha yang sebelumnya tergolong risiko rendah bisa naik ke menengah, dan ini akan memengaruhi kewajiban tambahan seperti laporan berkala, izin teknis tambahan, atau bahkan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Kesimpulan
PP 28/2025 menjadi penanda babak baru dalam sistem perizinan usaha di Indonesia,lebih terintegrasi antar sistem digital, namun juga lebih ketat dalam pengawasan dan verifikasi data.
Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha, ini saatnya untuk tidak bersikap pasif. Pastikan semua legalitas, mulai dari NIB, KBLI, hingga persetujuan lingkungan, sudah disesuaikan dengan ketentuan OSS terbaru.
Keterlambatan pembaruan bisa berdampak pada terhambatnya proses izin, bahkan penangguhan operasional.
Pastikan bisnismu tetap legal, aman, dan siap berkembang di era regulasi baru.