Industri kuliner adalah salah satu sektor yang paling cepat tumbuh di Indonesia. Dari kafe estetik hingga restoran keluarga, peluang bisnis di dunia Food & Beverage (F&B) terus meningkat seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat.
Namun di balik ramainya tren kuliner, banyak pelaku usaha yang masih melewatkan satu hal penting: pemilihan Kode KBLI yang tepat saat mendirikan usahanya.
Bagi sebagian orang, KBLI mungkin terdengar seperti sekadar kode angka formalitas. Padahal, KBLI adalah dasar utama legalitas sebuah bisnis.
Menentukan izin apa yang bisa dimiliki, pajak apa yang berlaku, hingga bagaimana perusahaan diakui oleh pemerintah.
Salah pilih KBLI bisa berujung pada izin usaha yang tidak sesuai, bahkan bisa menghambat operasional bisnis ke depannya.
Artikel ini akan membantu kamu memahami cara memilih KBLI yang benar untuk bisnis F&B, agar legalitas usahamu berjalan lancar dari awal.
Apa Itu KBLI dalam Bisnis F&B
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengelompokan jenis kegiatan usaha yang berlaku di Indonesia.
Setiap kegiatan bisnis, termasuk di sektor Food & Beverage (F&B), wajib memiliki kode KBLI yang sesuai agar tercatat secara resmi di sistem pemerintah seperti OSS (Online Single Submission).
Bagi pelaku bisnis F&B, KBLI tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan.
Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga izin edar produk makanan dan minuman.
Misalnya, usaha restoran, katering, dan kedai kopi masing-masing memiliki kode KBLI yang berbeda, meskipun sama-sama berada di bidang kuliner.
Kesalahan dalam memilih KBLI bisa membuat izin usaha tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya, dan ini dapat menimbulkan kendala saat pengurusan pajak, sertifikasi halal, atau perpanjangan izin.
Dengan memahami KBLI, pelaku bisnis F&B bisa memastikan bahwa semua kegiatan operasionalnya tercatat secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kategori Utama KBLI untuk F&B
Bisnis Food & Beverage (F&B) memiliki cakupan yang luas—mulai dari restoran, kafe, hingga layanan katering dan produksi makanan. Namun, secara umum, aktivitas di sektor ini masuk ke dalam kategori industri penyediaan makanan dan minuman, yang dikelompokkan dalam KBLI kode 56.
Berikut beberapa kategori utama KBLI F&B yang paling sering digunakan:
- KBLI 56101 – Restoran
Kode KBLI untuk jenis usaha Restoran, yang mencakup penyajian makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, umumnya di bangunan permanen, dengan fasilitas memasak dan penyajian sesuai pesanan pelanggan.
Kode ini digunakan untuk pengurusan izin usaha, pengumpulan data statistik, dan pengelompokan bisnis kuliner.
- KBLI 56102 – Jasa Boga atau Katering
Kode ini berlaku untuk usaha penyediaan makanan berdasarkan pesanan untuk acara, kantor, atau pelanggan tetap. Contohnya: usaha katering pernikahan, kantoran, hingga dapur produksi makanan harian.
- KBLI 56301 – Bar dan Kedai Minuman
Kode KBLI ini untuk Bar, yang mencakup kegiatan usaha penyediaan dan penghidangan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil kepada umum di tempat usahanya, dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari instansi terkait.
- KBLI 56210 – Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck / Warung Makan)
Kategori ini mencakup usaha penyediaan makanan dan minuman yang bersifat berpindah-pindah atau berskala kecil, seperti food truck, warung tenda, dan gerobak makan.
- KBLI 10799 – Industri Pengolahan Makanan dan Minuman Lainnya
Jika bisnis F&B juga memiliki dapur produksi atau membuat produk siap jual (misalnya saus, kue kering, kopi kemasan), maka kode industri pengolahan juga wajib dicantumkan untuk memperjelas kegiatan produksinya.
Dengan mengetahui kategori utama ini, pelaku usaha dapat memastikan KBLI yang digunakan benar-benar mewakili aktivitas bisnis yang dijalankan, sehingga tidak ada kendala saat pendaftaran NIB, izin edar, hingga pengajuan sertifikat halal.
Tips Memilih KBLI yang Tepat untuk Bisnismu
Menentukan kode KBLI bukan sekadar formalitas administratif, tapi langkah penting untuk memastikan izin usaha dan aktivitas bisnis sejalan dengan hukum yang berlaku.
Salah memilih KBLI bisa berdampak pada perizinan, perpajakan, bahkan akses pendanaan. Agar tidak salah langkah, berikut beberapa tips memilih KBLI yang tepat untuk bisnis F&B-mu:
- Pahami Aktivitas Utama Bisnismu
Tentukan fokus utama bisnis yang kamu jalankan.
Apakah kamu lebih banyak menjual makanan di tempat (restoran/kafe)? Atau justru menyediakan pesanan catering dan produksi makanan kemasan?
Aktivitas utama inilah yang akan menentukan kode KBLI utama di dokumen legalitasmu.
- Gunakan KBLI Tambahan Jika Diperlukan
Banyak pelaku bisnis F&B kini memiliki model usaha campuran, misalnya restoran yang juga menjual produk kemasan atau layanan delivery online.
Dalam kasus seperti ini, kamu bisa menggunakan lebih dari satu kode KBLI, selama seluruh kegiatan usaha tercantum dengan jelas dalam NIB dan OSS.
- Cek Kesesuaian KBLI di OSS (Online Single Submission)
Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan kode KBLI yang kamu pilih sudah terdaftar dan aktif di sistem OSS.
OSS akan memverifikasi apakah kegiatan usahamu memerlukan izin tambahan, seperti sertifikat halal, izin edar BPOM, atau izin lingkungan.
- Pastikan KBLI Sesuai dengan Lokasi dan Skala Usaha
Misalnya, usaha F&B skala besar dengan dapur produksi atau pabrik makanan akan memiliki kode berbeda dari usaha kuliner rumahan atau warung makan.
Memahami ini membantu kamu menghindari perbedaan izin operasional dan potensi kendala pajak di masa depan.
- Konsultasikan dengan Ahli Legalitas Bisnis
Jika kamu masih ragu menentukan KBLI yang paling tepat, sebaiknya konsultasikan langsung dengan konsultan legalitas seperti Legazy.
Dengan begitu, kamu tidak hanya mendapatkan kode KBLI yang benar, tapi juga saran soal perizinan, pajak, dan struktur usaha yang paling efisien untuk bisnis F&B-mu.
KBLI mungkin tampak seperti angka biasa, tapi di baliknya tersimpan fondasi hukum yang menentukan arah pertumbuhan bisnismu.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi di Bisnis F&B
Banyak pelaku bisnis F&B yang sudah punya produk enak dan pelanggan loyal, tapi justru tersandung masalah karena kurang memahami aspek legalitas, terutama soal KBLI dan izin usaha.
Kesalahan ini sering kali dianggap sepele di awal, namun bisa berujung pada kendala besar saat bisnis berkembang. Berikut beberapa kesalahan umum yang perlu kamu hindari:
- Menganggap Semua Jenis Usaha Kuliner Sama
Banyak pengusaha kuliner mendaftarkan usahanya hanya dengan label “restoran” padahal aktivitas utamanya adalah katering, warung keliling, atau dapur produksi.
Akibatnya, KBLI yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya, dan izin tambahan seperti sertifikasi halal atau izin edar tidak bisa diproses.
- Tidak Menambahkan KBLI Tambahan Saat Bisnis Berkembang
Adanya restoran yang kemudian menjual produk kemasan (seperti sambal, frozen food, atau kopi bubuk) tetap menggunakan KBLI restoran tanpa menambah kode industri pengolahan makanan.
Padahal, kegiatan produksi dan penjualan produk kemasan punya klasifikasi KBLI yang berbeda.
- Tidak Mengecek Kesesuaian KBLI Saat Daftar OSS
Beberapa pelaku usaha langsung mengisi data di OSS tanpa memverifikasi apakah KBLI yang dipilih memerlukan izin tambahan atau tidak.
Akibatnya, banyak usaha yang sudah jalan tapi belum memenuhi syarat izin operasional, dan ini bisa menjadi hambatan saat mengajukan kerja sama dengan pihak lain.
- Tidak Mengupdate KBLI Ketika Ada Regulasi Baru
Pemerintah secara berkala memperbarui daftar KBLI untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan teknologi.
Jika bisnis tidak memperbarui datanya, izin usaha bisa menjadi tidak valid, terutama saat terjadi pemeriksaan atau audit administratif.
Singkatnya: bisnis F&B yang sukses bukan hanya soal rasa, tapi juga soal dasar hukum yang kuat. Kesalahan kecil di tahap legalitas bisa membatasi potensi besar bisnismu di masa depan.