Legazy

BPOM vs PIRT, Mana yang Wajib untuk Bisnis Kuliner Kamu?

Ada dua kesalahan yang paling umum terjadi di kalangan pebisnis kuliner pemula.

Pertama, menganggap bahwa semua produk makanan cukup dengan PIRT. Padahal ada kategori produk tertentu yang secara regulasi memang tidak bisa menggunakan PIRT, dan jika tetap dipaksakan, izin tersebut tidak akan terbit.

Kedua, langsung ciut mendengar kata “BPOM” karena dianggap prosesnya panjang, mahal, dan hanya untuk perusahaan besar. Padahal tidak semua produk wajib BPOM, dan memahami kapan kamu butuh BPOM justru bisa menghemat waktu dan biaya.

Artikel ini membantu kamu memahami perbedaan keduanya secara praktis, sehingga kamu bisa menentukan izin mana yang tepat untuk produk yang sedang kamu jalankan sekarang.

Mengenal PIRT

PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah surat jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh pemimpin daerah, baik bupati maupun walikota, terhadap pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan.

Singkatnya, PIRT adalah jalur perizinan yang dirancang khusus untuk pelaku usaha skala rumahan. Izin PIRT biasa digunakan oleh jenis usaha makanan dan minuman yang masih berskala rumahan dengan fasilitas produksi menyatu dengan rumah tinggal.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Kriteria produk yang bisa menggunakan PIRT:

Produk yang wajib memiliki PIRT adalah pangan olahan kering dengan masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruangan, pangan berkemasan dan berlabel, pangan olahan produksi dalam negeri, dan tidak mencantumkan klaim kesehatan tertentu.

Contoh produk yang umum menggunakan PIRT: keripik, kue kering, kopi bubuk, bumbu kering, sambal botol dengan pengolahan tertentu, dan produk olahan sejenis yang kering dan tahan lama di suhu ruang.

Produk yang tidak bisa menggunakan PIRT:

Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT antara lain susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, dan sejenisnya yang membutuhkan proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, serta minuman beralkohol.

Mengenal Izin Edar BPOM (MD/ML)

MD yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” adalah nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk industri makanan besar yang berasal dari dalam negeri. ML merupakan singkatan dari “Makanan Luar”, yaitu nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar yang berasal dari luar negeri atau impor.

See also  Jasa Sertifikasi ISO: Panduan Lengkap Konsultasi hingga Sertifikat Terbit

Izin BPOM tidak diterbitkan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung oleh lembaga pusat. Izin BPOM diperuntukkan bagi produksi pangan skala besar dengan fasilitas manual hingga otomatis yang terpisah dari tempat tinggal.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Jenis produk yang wajib terdaftar di BPOM:

Jenis olahan pangan yang harus terdaftar di BPOM antara lain pangan olahan dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi atau yang diperkaya zat gizi khusus, pangan wajib SNI seperti air minum kemasan dan minyak goreng sawit, pangan untuk uji pasar, serta Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ditambahkan ke makanan untuk memberikan rasa atau warna tertentu.

Produk dengan izin BPOM dianggap memiliki standar keamanan yang lebih tinggi karena melewati serangkaian uji laboratorium yang ketat.

Perbandingan BPOM vs PIRT

Berikut perbandingan keduanya dalam beberapa aspek utama yang perlu kamu pertimbangkan:

Lokasi Produksi

Pangan olahan yang wajib memiliki PIRT biasanya merupakan jenis usaha yang berskala rumahan, sementara pangan olahan yang harus memiliki izin edar BPOM adalah yang memiliki tempat produksi yang terpisah dari rumah tinggal.

Otoritas Penerbit

PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah seperti walikota atau bupati, sementara izin edar BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga pusat.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

PIRT memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun dan bisa diperpanjang selama 6 bulan sebelum waktu tersebut habis. Di sisi lain, izin edar BPOM MD pun memiliki masa berlaku yang sama yakni selama 5 tahun, namun baru bisa diperpanjang ketika berada di tenggat waktu 10 hari sebelum masa habis.

Label di Kemasan

PIRT menggunakan label P-IRT, sedangkan izin edar BPOM menggunakan label BPOM RI MD untuk produk olahan dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk olahan luar negeri.

See also  Penyebab UMKM Bangkrut: Masalah Umum dan Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi

Cakupan Distribusi

PIRT lebih mudah didapatkan dan memungkinkan produk dijual di pasar tradisional atau warung kecil. Di sisi lain, BPOM diperlukan untuk produk dengan skala produksi lebih besar atau produk yang dijual secara nasional dan internasional. Dengan izin BPOM, produkmu bisa masuk ke supermarket besar dan marketplace terkemuka. K

Checklist: Mana yang Harus Kamu Pilih Sekarang?

Gunakan PIRT jika:

  • Kamu baru memulai usaha dari dapur rumah
  • Produkmu termasuk kategori makanan kering dengan masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang
  • Fasilitas produksi masih menyatu dengan rumah tinggal
  • Target pasar masih skala lokal, warung, atau online dalam skala kecil
  • Budget perizinan masih terbatas

Wajib urus izin BPOM jika:

  • Produkmu termasuk daging olahan seperti nugget, bakso, atau sosis
  • Produkmu adalah makanan beku atau frozen food
  • Produkmu adalah susu atau produk olahan susu
  • Produkmu adalah makanan kaleng
  • Kamu memproduksi di fasilitas terpisah dari rumah tinggal
  • Kamu ingin masuk ke jaringan retail modern, hotel, restoran, atau distributor besar
  • Produkmu mencantumkan klaim fungsi kesehatan tertentu
  • Kamu berencana ekspor

Satu hal yang juga perlu diingat: tidak semua pangan olahan di pasar wajib memiliki izin edar, baik PIRT maupun BPOM. Contohnya pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari seperti kue basah atau makanan lain yang tidak tahan lebih dari 7 hari di suhu ruangan. Jika produkmu masuk kategori ini, izin edar bukan kewajiban, meski tetap disarankan untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Mengapa Izin Edar Adalah Investasi, Bukan Beban

Ada tiga alasan konkret mengapa mengurus izin edar adalah langkah bisnis yang strategis, bukan sekadar formalitas.

Perlindungan hukum bagi kamu sebagai produsen. Jika suatu saat muncul klaim dari konsumen terkait keamanan produk, izin edar yang sah adalah bukti bahwa kamu sudah menjalankan kewajiban standar keamanan pangan. Tanpa izin edar yang sesuai, posisi hukum kamu menjadi lemah.

See also  Bisnis Food Truck: Tren Baru dan Tantangan Perizinannya

Meningkatkan kepercayaan konsumen. Banyak pembeli yang lebih memilih produk dengan label BPOM karena merasa lebih yakin akan kualitas dan keamanannya. Label P-IRT pun memberikan sinyal yang sama di segmen konsumen yang lebih mengenal jalur distribusi UMKM. Keduanya membangun kepercayaan, hanya di segmen pasar yang berbeda.

Membuka akses pasar yang lebih luas. Retail modern, hotel, restoran, dan kafe hampir selalu mensyaratkan izin edar sebagai syarat kerja sama. Tanpa izin yang tepat, pintu ke segmen pasar ini tertutup, terlepas dari seberapa baik kualitas produkmu.

Langkah Tepat Bersama Legazy

Kesalahan memilih izin edar bukan hanya soal biaya yang terbuang. Jika produk kamu beredar dengan izin yang tidak sesuai kategori, sanksinya bisa berupa penarikan produk dari pasaran oleh pihak berwenang, yang artinya kerugian jauh lebih besar dari biaya pengurusan izin yang benar sejak awal.

Legazy membantu kamu memetakan produk masuk kategori mana, memastikan izin yang diurus sudah sesuai dengan jenis produk dan skala usaha kamu, serta menangani seluruh proses administrasinya dari awal hingga izin terbit.

Tidak perlu menebak-nebak sendiri. Konsultasi gratis tersedia untuk memastikan langkah pertama kamu sudah benar.

Kesimpulan

PIRT dan BPOM bukan soal mana yang lebih baik, tapi soal mana yang sesuai dengan jenis produk dan skala usaha kamu saat ini. PIRT adalah jalur yang tepat untuk pelaku usaha rumahan dengan produk kering berisiko rendah. BPOM adalah keharusan untuk produk dengan risiko lebih tinggi atau ketika kamu siap masuk ke pasar yang lebih besar.

Yang paling penting: jangan tunda mengurus izin edar hanya karena prosesnya terasa asing. Semakin awal legalitas produk kamu beres, semakin cepat bisnis kuliner kamu bisa bergerak ke tahap berikutnya.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts