Legazy

Regulasi Platform Digital & Sistem Elektronik: Apa yang Harus Diketahui Bisnis Online di 2025

Dunia digital terus bergerak, dan hukum ikut beradaptasi. Kini, setiap platform, dari marketplace, aplikasi, hingga website bisnis, tidak hanya soal inovasi dan user experience, tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi sistem elektronik.

Sejak diberlakukannya aturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pemerintah menegaskan bahwa semua entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar secara resmi.

Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan untuk membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Namun, di lapangan, banyak bisnis, terutama UMKM dan startup, yang belum memahami sepenuhnya apa kewajiban hukum mereka di dunia digital.

Apakah harus mendaftar ke Kominfo? Bagaimana dengan perlindungan data pengguna? Dan apa risikonya jika tidak patuh?

Artikel ini akan membahas secara sederhana namun mendalam:
– Apa itu regulasi platform digital & sistem elektronik,
– Siapa yang wajib mendaftar, dan
– Bagaimana bisnis online bisa tetap aman sekaligus patuh di era regulasi digital.

Apa Itu PSE dan Siapa yang Wajib Daftar

Di era digital, hampir setiap bisnis kini mengandalkan sistem elektronik, mulai dari website company profile sederhana hingga marketplace dengan ribuan pengguna aktif.

Namun di mata hukum, semua itu termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

PSE adalah setiap pihak yang mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk layanan publik.

Definisi ini mencakup banyak bentuk bisnis digital, seperti:

  • Website dan platform transaksi online,
  • Aplikasi mobile atau SaaS (Software as a Service),
  • Marketplace dan platform interaktif yang mengelola data pengguna.

Artinya, jika bisnis kamu menyimpan data pelanggan, mengatur transaksi digital, atau menyediakan layanan online, maka kamu wajib mendaftarkan sistem elektronikmu ke Kementerian Kominfo.

Tujuan utama kewajiban ini bukan sekadar administratif. Melainkan untuk memastikan bahwa setiap platform digital di Indonesia:
– Aman dalam pengelolaan data,
– Transparan terhadap pengguna, dan
– Memiliki tanggung jawab hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran.

See also  Legalitas Tanah dan Reforma Agraria: Belajar dari Keberhasilan Desa Nunuk Baru

Apa yang Berubah di 2025

Tahun 2025 menandai babak baru bagi ekosistem digital Indonesia. Pemerintah memperkuat regulasi agar dunia online lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab, terutama bagi pelaku bisnis yang mengandalkan platform digital.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Pendaftaran Ulang PSE

Pemerintah kini mewajibkan pendaftaran ulang bagi platform digital yang belum memperbarui datanya sesuai PP 71/2019 dan Permenkominfo terbaru.

Artinya, meskipun bisnis kamu sudah pernah terdaftar, tetap perlu dicek ulang apakah data dan sistemnya sudah sesuai format dan ketentuan terkini.

2. Kewajiban Keterbukaan Data & Algoritma

Platform digital, terutama yang beroperasi skala besar, wajib menjelaskan bagaimana sistem dan algoritmanya bekerja.

Mulai dari cara pemrosesan data pengguna hingga kebijakan rekomendasi konten atau produk.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

3. Penanganan Konten & Sengketa Online

Setiap PSE kini harus memiliki mekanisme resmi untuk:

  • Menghapus konten yang melanggar hukum (take down),
  • Menangani laporan pengguna, dan
  • Menyelesaikan sengketa secara elektronik.
    Ini penting untuk mencegah konflik digital yang sering muncul di ranah e-commerce atau media sosial.

4. Kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Bisnis digital kini wajib memiliki kebijakan internal pengelolaan data pribadi, termasuk hak pengguna untuk mengakses, memperbarui, dan menghapus datanya.

Bagi yang belum menerapkan kebijakan ini, 2025 menjadi tahun penting untuk segera beradaptasi sebelum sanksi administratif diberlakukan.

Dampaknya untuk Bisnis Digital & UMKM

Regulasi baru ini tidak hanya menyasar raksasa teknologi — tetapi juga startup, UMKM digital, dan pelaku bisnis online di berbagai skala.
Setiap entitas yang mengoperasikan sistem elektronik kini dituntut untuk lebih serius mengelola aspek legalitas platformnya.

See also  Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce dan Digital: Risiko & Solusi Legal

Berikut dampak yang perlu diperhatikan:

1. Startup & UMKM Digital

Memiliki website, aplikasi, atau sistem transaksi online otomatis membuat bisnis kamu termasuk kategori PSE.

Artinya, bukan hanya marketplace besar yang wajib daftar UMKM yang menjual produk lewat aplikasi atau situs mandiri pun terkena ketentuan yang sama.

“Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pengakuan hukum bahwa bisnismu beroperasi secara sah di ruang digital.”

2. Marketplace & Platform SaaS Lokal

Platform e-commerce, marketplace, dan penyedia layanan berbasis cloud (SaaS) kini wajib memastikan bahwa:

  • Data pengguna dikelola dengan aman,
  • Proses transaksi tercatat secara transparan, dan
  • Kebijakan privasi disusun sesuai standar hukum yang berlaku.

Langkah ini membantu membangun kepercayaan pelanggan dan mencegah risiko pelanggaran data.

3. Bisnis Internasional di Indonesia

Perusahaan asing yang menyediakan layanan digital di Indonesia juga tidak luput dari aturan ini.

Mereka wajib memiliki perwakilan hukum di Indonesia dan terdaftar sebagai PSE asing agar dapat beroperasi secara legal.

Hal ini memastikan pemerintah dapat menegakkan hukum dan melindungi pengguna lokal ketika terjadi pelanggaran lintas batas.

4. Risiko Jika Tidak Patuh

Gagal mematuhi regulasi ini dapat berujung pada:

  • Pemblokiran layanan atau situs web,
  • Denda administratif, hingga
  • Sanksi hukum lebih lanjut sesuai tingkat pelanggaran.

Dengan kata lain, kepatuhan hukum kini menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan bisnis digital di Indonesia.

Kesimpulan

Era digital bukan lagi “zona bebas hukum.”

Setiap bisnis yang beroperasi secara online, dari UMKM hingga perusahaan teknologi global, kini wajib memastikan sistem digitalnya patuh terhadap regulasi dan perlindungan data.

Regulasi PSE dan UU PDP bukan dibuat untuk membatasi inovasi, melainkan untuk menjaga kepercayaan dan keberlanjutan bisnis digital Indonesia.

See also  Apakah Reseller Wajib Bayar Pajak? Ini Aturannya!

Bisnis yang taat aturan bukan hanya aman secara hukum, tapi juga lebih siap berkembang di pasar global yang makin kompetitif.

“Di tengah perubahan regulasi dan percepatan teknologi, peran legal partner menjadi semakin krusial.”

Legazy hadir sebagai mitra strategis bagi bisnis digital, membantu memastikan setiap platform, kontrak, dan transaksi online tetap aman, sah, dan terlindungi secara hukum.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts