Sertifikat Standar merupakan bagian penting dari legalitas usaha yang berkaitan langsung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Tidak semua KBLI memerlukan Sertifikat Standar, namun bagi usaha dengan tingkat risiko tertentu, dokumen ini menjadi syarat wajib agar kegiatan operasional dapat dijalankan secara sah dan sesuai ketentuan.
Kurangnya pemahaman Sertifikat Standar membuat pelaku usaha berada dalam posisi rentan. Usaha bisa dianggap belum memenuhi ketentuan perizinan, meskipun sudah memiliki NIB dan terdaftar di OSS.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami apa itu Sertifikat Standar, KBLI apa saja yang mewajibkannya, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bagaimana cara mengurus Sertifikat Standar melalui OSS.
Apa Itu Sertifikat Standar KBLI
Sertifikat Standar adalah dokumen perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk pernyataan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menjadi bagian dari sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA) yang diterapkan oleh pemerintah.
Dalam konteks OSS, Sertifikat Standar selalu berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Setiap kegiatan usaha yang didaftarkan di OSS harus memiliki KBLI, dan dari KBLI inilah ditentukan apakah suatu usaha cukup dengan NIB saja atau wajib dilengkapi dengan Sertifikat Standar.
Pada sistem OSS berbasis risiko, tingkat kewajiban perizinan dibagi menjadi beberapa kategori risiko, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.
Untuk usaha risiko menengah, pelaku usaha umumnya diwajibkan memiliki Sertifikat Standar sebagai syarat agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara legal.
Sementara itu, untuk usaha dengan risiko tinggi, Sertifikat Standar biasanya menjadi bagian dari proses perizinan yang disertai dengan verifikasi atau persetujuan dari instansi terkait.
Sertifikat Standar KBLI tidak berdiri sendiri, melainkan melekat pada aktivitas usaha yang didaftarkan.
Artinya, satu pelaku usaha dapat memiliki lebih dari satu Sertifikat Standar apabila menjalankan beberapa kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda dan masing-masing memiliki kewajiban Sertifikat Standar.
Dengan adanya Sertifikat Standar, pemerintah menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan standar usaha yang ditetapkan.
Persyaratan Sertifikat Standar OSS
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar OSS, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko usaha dan KBLI yang didaftarkan. Secara umum, persyaratan Sertifikat Standar sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB wajib dimiliki sebagai identitas resmi usaha dan menjadi syarat utama sebelum mengajukan Sertifikat Standar.
- KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha
KBLI harus mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya, karena kewajiban Sertifikat Standar ditentukan berdasarkan KBLI tersebut.
- Data usaha yang lengkap dan valid di OSS
Meliputi data pelaku usaha, lokasi usaha, dan skala usaha.
Persyaratan Berdasarkan Tingkat Risiko
- Usaha Risiko Menengah
- Mengisi pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar melalui OSS
- Menyatakan komitmen untuk menjalankan usaha sesuai standar dan ketentuan yang berlaku
- Sertifikat Standar dapat terbit secara otomatis setelah pernyataan disampaikan
- Usaha Risiko Menengah Tinggi atau Tinggi
- Mengisi pernyataan pemenuhan standar
- Melampirkan dokumen pendukung tambahan, sesuai ketentuan sektoral, seperti:
- izin atau persetujuan lingkungan
- sertifikat kompetensi
- rekomendasi atau persetujuan dari instansi teknis terkait
- Sertifikat Standar dapat diterbitkan setelah melalui proses verifikasi
Catatan Penting
- Persyaratan Sertifikat Standar OSS tidak bersifat seragam untuk semua jenis usaha.
- Kesalahan dalam memilih KBLI atau tingkat risiko dapat menghambat proses penerbitan Sertifikat Standar.
- Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan memastikan kesesuaian data sebelum mengajukan Sertifikat Standar di OSS.
Cara Mengurus Sertifikat Standar di OSS
Proses pengurusan Sertifikat Standar di OSS dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara umum, langkah-langkahnya cukup sederhana, selama data usaha dan KBLI yang digunakan sudah sesuai.
Berikut cara mengurus Sertifikat Standar di OSS secara bertahap:
Langkah 1: Login ke Akun OSS
- Akses situs resmi OSS
- Login menggunakan akun yang terdaftar dengan NIB
- Pastikan data pelaku usaha dan usaha sudah benar
Langkah 2: Pilih Kegiatan Usaha (KBLI)
- Masuk ke menu Perizinan Berusaha
- Pilih kegiatan usaha sesuai KBLI
- Sistem OSS akan menampilkan tingkat risiko usaha secara otomatis
Langkah 3: Cek Kewajiban Sertifikat Standar
- OSS akan menunjukkan apakah KBLI tersebut:
- tidak memerlukan Sertifikat Standar
- memerlukan Sertifikat Standar
- Jika wajib, lanjutkan ke proses pemenuhan Sertifikat Standar
Langkah 4: Isi Pernyataan Pemenuhan Sertifikat Standar
- Lengkapi formulir pernyataan pemenuhan standar
- Pastikan seluruh data dan komitmen diisi dengan benar
- Pernyataan ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Standar
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)
- Untuk usaha risiko menengah tinggi atau tinggi:
- unggah dokumen tambahan sesuai ketentuan sektoral
- contoh: izin lingkungan, sertifikat kompetensi, atau persetujuan instansi teknis
- Untuk risiko menengah, langkah ini biasanya tidak diperlukan
Langkah 6: Proses Verifikasi (Jika Ada)
- Pada usaha tertentu, Sertifikat Standar akan melalui proses verifikasi
- Verifikasi dapat dilakukan oleh instansi terkait sesuai bidang usaha
Langkah 7: Sertifikat Standar Terbit
- Setelah seluruh tahapan terpenuhi:
- Sertifikat Standar akan terbit di sistem OSS
- Dokumen dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha
Kesimpulan
Sertifikat Standar merupakan bagian penting dari sistem perizinan usaha melalui OSS berbasis risiko yang tidak dapat dipisahkan dari pemilihan KBLI.
Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko tertentu, kepemilikan Sertifikat Standar menjadi syarat agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara legal dan sesuai ketentuan.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai pengertian Sertifikat Standar, persyaratan yang harus dipenuhi, daftar KBLI yang mewajibkannya, serta cara mengurus Sertifikat Standar di OSS, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menghambat operasional bisnis.
Oleh karena itu, Sertifikat Standar sebaiknya tidak dipandang sebagai formalitas semata. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis secara tertib, aman, dan berkelanjutan.