Legazy

Bikin Legalitas PT

Urus Sekarang, Bayarnya Belakangan

Jasa Legalitas PT Terpercaya di Indonesia

Proses Profesional • Tanpa Beban Biaya di Awal

GARANSI KETERLAMBATAN*

Melayani dari Sabang sampai Merauke

2 Hari

Waktu Pengerjaan

0% +

Uang Muka

Bayar Belakangan

Setelah Proses Jalan

*S&K Berlaku

Bikin Legalitas PT

Urus Sekarang, Bayarnya Belakangan

Jasa legalitas PT Terpercaya di Indonesia

Proses Profesional • Tanpa Beban Biaya di Awal

GARANSI KETERLAMBATAN*

Melayani dari Sabang sampai Merauke

2 Hari

Waktu Pengerjaan

0% +

Uang Muka

Bayar Belakangan

Setelah Proses Jalan

*S&K Berlaku

Our Satisfied Client

Apa Bedanya Legazy
sama Legalitas Lain?

Bisa Bayar
Belakangan

Legalitas bisnismu tetap diproses cepat dan profesional tanpa bayar penuh di awal.

Proses Tercepat,
2 Hari Selesai!

agar legalitas bisnismu bisa segera digunakan untuk berbagai keperluan.

Include Konsultasi Perpajakan

tanpa biaya agar keuangan bisnismu lebih rapi

gratis seminar bisnis bersertifikat

untuk update wawasan seputar dunia usaha terkini

Best Price, Best Service

Pendirian Badan Usaha

PT Lite

Rp4.000.000

Pendaftaran Nama PT

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Bonus Video Course FB Ads

PT Basic

Rp6.500.000

Pendaftaran Nama PT

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Professional Company Profile

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain kartu nama

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

PT Professional

Rp9.300.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Bonus Desain Seragam/PDH

Website Professional .com

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain Kartu Nama

Email Profesional

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

cv Lite

Rp2.800.000

Pendaftaran Nama CV

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Desain dan Branding

Bonus Video Course FB Ads

cv Basic

Rp4.800.000

Pendaftaran Nama CV

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Professional Company Profile

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain kartu nama

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Desain dan Branding

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

cv Professional

Rp7.700.000

Pendaftaran Nama CV

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian CV

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Bonus Desain Seragam/PDH

Website Professional .com

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain Kartu Nama

Email Profesional

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

Lite

Rp850.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

Akun Pajak Coretax

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Bonus Video Course FB Ads

Basic

Rp1.150.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Desain Template Dokumen Perusahaan

Bonus Video Course FB Ads

Stempel Perusahaan

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

Business

Rp2.350.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Desain Template Dokumen Perusahaan

Logo Perusahaan

Company Profile Profesional

Bonus Video Course FB Ads

Stempel Perusahaan

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

Professional

Rp5.000.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Desain Template Dokumen Perusahaan

Logo Perusahaan

Website Profesional .com

Bonus Video Course FB Ads

Stempel Perusahaan

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

FAQ Seputar
Perseroan Terbatas (PT)

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan resmi yang memiliki status badan hukum, berdiri berdasarkan perjanjian, dan modalnya terbagi dalam saham. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya, sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang ia miliki. Dengan begitu, harta pribadi tidak bisa digunakan untuk menutup utang perusahaan.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat (1))

PT memiliki ciri utama berupa status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, dengan modal terbagi ke dalam saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai jumlah saham yang dimiliki. PT juga dapat melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan, seperti membuat kontrak, memiliki aset, serta menggugat atau digugat di pengadilan. Selain itu, keberadaan PT tidak bergantung pada pemiliknya sehingga tetap bisa berjalan meskipun pemegang saham meninggal atau keluar.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1))

Contoh PT di Indonesia sangat beragam, mulai dari perusahaan besar hingga skala UMKM. Untuk PT terbuka (publik), contohnya adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Astra International Tbk. Sedangkan untuk PT tertutup misalnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Mayora Indah, serta berbagai PT UMKM. PT dapat beroperasi di berbagai bidang usaha seperti perdagangan, jasa, teknologi, manufaktur, dan lain-lain sesuai anggaran dasar.

PT Reguler adalah PT yang didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, sementara PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja. Ketentuan PT Perorangan ini mulai berlaku sejak adanya UU Cipta Kerja yang mempermudah pendirian perusahaan. Walaupun berbeda dari segi jumlah pendiri, keduanya sama-sama memiliki status hukum sebagai badan hukum.

(UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 40 Tahun 2007, serta PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan)

Untuk PT Reguler, modal dasar minimal yang ditentukan adalah Rp50.000.000, dengan kewajiban menyetor minimal 25% atau Rp12.500.000 sebagai modal disetor. Modal dasar adalah batas maksimal saham yang bisa diterbitkan, sementara modal disetor adalah bagian dari modal yang sudah benar-benar dibayarkan oleh pemegang saham.

PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Pasal 2 dan Pasal 3)

PT resmi diakui sebagai badan hukum sejak terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum. Permohonan pengesahan ini harus diajukan secara elektronik paling lambat 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani. Jika lewat dari waktu tersebut, maka akta pendirian otomatis batal  dan PT tidak sah sebagai badan hukum.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1))

Perbedaan paling mendasar antara PT dan CV ada pada status hukumnya. PT adalah badan hukum, sehingga harta perusahaan terpisah dari pemilik, dan pemegang saham hanya menanggung risiko sesuai jumlah sahamnya. Sedangkan CV bukan badan hukum, sehingga sekutu aktif dapat diminta bertanggung jawab penuh dengan harta pribadinya apabila perusahaan memiliki utang.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan KUHD Pasal 19–35 tentang CV)

Suami-istri boleh mendirikan atau memiliki saham dalam PT, karena tidak ada larangan dalam UU Perseroan Terbatas. Namun, tanpa perjanjian perkawinan, saham akan dianggap sebagai harta bersama. Supaya kepemilikan lebih jelas secara hukum, sebaiknya dibuat perjanjian pisah harta di hadapan notaris.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT; UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015)

PT memiliki tiga organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan direksi atau perubahan anggaran dasar. Direksi bertugas menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari, sedangkan Dewan Komisaris berfungsi mengawasi jalannya perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi.

(Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat (2), (4), dan (6))

Setelah resmi berdiri, PT wajib menjalankan kewajiban penting agar tetap sah secara hukum. Di antaranya adalah menyelenggarakan RUPS, menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan, serta memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, PT juga wajib memperbarui dan menyesuaikan izin usaha melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai bidang usahanya. Hal ini penting untuk memastikan PT tetap dapat beroperasi secara legal.

(Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Our Satisfied Client

Pendirian Perseroan Terbatas kini lebih ringan dengan pembayaran setelah proses dimulai.

Mau ngurus PKP juga? Bisa dong!

Cuma Rp 2,5 juta aja, langsung beres semua!

Fasilitas yang kamu dapetin:

Konsultasi tentang PKP
SK PKP dari KPP
Sertifikat Elektronik
Pengecekan status WP
SPT OP nihil (include dua pengurus)

Our Professional Partner

Siap ngembangin bisnismu lebih jauh?

Konsultasikan semua kebutuhan kamu!

Start Now!