Legazy

Pendirian
Perusahaan CV

Urus legalitas Bayar Belakangan

Solusi Legalitas dengan Pembayaran Setelah Proses Berjalan

GARANSI KETERLAMBATAN*

Melayani dari Sabang sampai Merauke

2 Hari

Waktu Pengerjaan

0% +

Uang Muka

Bayar Belakangan

Setelah Proses Jalan

*S&K Berlaku

Pendirian
Perusahaan CV

Urus legalitas Bayar Belakangan

Solusi Legalitas dengan Pembayaran Setelah Proses Berjalan

GARANSI KETERLAMBATAN*

Melayani dari Sabang sampai Merauke

2 Hari

Waktu Pengerjaan

0% +

Uang Muka

Bayar Belakangan

Setelah Proses Jalan

*S&K Berlaku

Apa Itu Jasa Pendirian CV?

Jasa pendirian CV adalah layanan profesional untuk membantu proses pembuatan Commanditaire Vennootschap (CV) secara resmi, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan pembagian peran sebagai:

  • Sekutu Aktif → menjalankan dan mengelola usaha
  • Sekutu Pasif → menanamkan modal tanpa terlibat operasional

Melalui jasa pendirian CV, seluruh proses legalitas akan dibantu oleh tim profesional, sehingga kamu tidak perlu repot mengurus sendiri.

Apa Saja Syarat Pendirian CV?

Untuk mendirikan CV, kamu tidak perlu proses yang rumit.

Minimal 2 Orang Pendiri

Terdiri dari:

  • 1 Sekutu Aktif (mengelola usaha)
  • 1 Sekutu Pasif (penanam modal)

KTP & NPWP Para Pendiri

Digunakan untuk penyusunan akta dan pendaftaran usaha.

Nama CV

Nama usaha akan dicek dan disesuaikan agar tidak sama dengan CV lain yang sudah terdaftar.

Alamat Usaha

Bisa menggunakan:

  • Alamat rumah
  • Alamat domisili usaha

Bidang Usaha (KBLI)

Menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Pembuatan CV memerlukan akta notaris sebagai dasar pendiriannya, namun prosesnya tetap relatif sederhana dibanding PT.

Prosedur
Pembuatan CV

Proses pendirian CV di Legazy dibuat praktis dan transparan.

Konsultasi

Pengumpulan & Verifikasi Data

Pembuatan Akta CV oleh Notaris

Pendaftaran & Legalitas Usaha

Apa Bedanya Legazy
dengan Legalitas Lain?

Bisa Bayar
Belakangan

Legalitas bisnismu tetap diproses cepat dan profesional tanpa bayar penuh di awal.

Proses Tercepat,
2 Hari Selesai!

agar legalitas bisnismu bisa segera digunakan untuk berbagai keperluan.

Include Konsultasi Perpajakan

tanpa biaya agar keuangan bisnismu lebih rapi

gratis seminar bisnis bersertifikat

untuk update wawasan seputar dunia usaha terkini

Paket Lengkap
Pembuatan CV

cv Lite

Rp2.800.000

Pendaftaran Nama CV

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Desain dan Branding

Bonus Video Course FB Ads

cv Basic

Rp4.800.000

Pendaftaran Nama CV

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Professional Company Profile

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain kartu nama

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Desain dan Branding

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

cv Professional

Rp7.700.000

Pendaftaran Nama CV

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian CV

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Bonus Desain Seragam/PDH

Website Professional .com

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain Kartu Nama

Email Profesional

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

PT Lite

Rp4.000.000

Pendaftaran Nama PT

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Bonus Video Course FB Ads

PT Basic

Rp6.500.000

Pendaftaran Nama PT

Akta Notaris

SK Kemenkumham

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Professional Company Profile

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain kartu nama

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

PT Professional

Rp9.300.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Stempel Perusahaan

Bonus Template Dokumen

Bonus Desain Seragam/PDH

Website Professional .com

Bonus Logo Profesional

Desain Map Profesional

Desain Kop Surat

Desain Invoice

Desain Kartu Nama

Email Profesional

Bonus Video Course FB Ads

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

Lite

Rp850.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

Akun Pajak Coretax

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Bonus Video Course FB Ads

Basic

Rp1.150.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Desain Template Dokumen Perusahaan

Bonus Video Course FB Ads

Stempel Perusahaan

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

Business

Rp2.350.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Desain Template Dokumen Perusahaan

Logo Perusahaan

Company Profile Profesional

Bonus Video Course FB Ads

Stempel Perusahaan

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

Professional

Rp5.000.000

Pendaftaran Nama PT

SK Kementerian Hukum

Pernyataan Pendirian PT

e-NPWP

SKT Pajak

Akun Pajak Coretax

Dokumen Fisik Perusahaan

Bonus

Dokumen Pelengkap Legalitas

NIB

*mengikuti regulasi pemerintah (exclude biaya PNBP)

Akun OSS RBA

Sertifikat Standar*

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang*

SPPL*

Pernyataan Mandiri K3L*

Desain dan Branding

Desain Template Dokumen Perusahaan

Logo Perusahaan

Website Profesional .com

Bonus Video Course FB Ads

Stempel Perusahaan

Bonus

Dokumen Keuangan

Bonus Pembukaan Rekening**

Bonus Template Laporan Keuangan

FAQ Seputar CV

Apa itu CV atau Persekutuan Komanditer?

CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan usaha bersama. CV terdiri dari dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan operasional perusahaan dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya memberikan modal tanpa campur tangan dalam pengurusan. CV merupakan persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham dan memiliki karakteristik campuran antara firma dan perseroan terbatas.

(Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD))

CV diakui secara hukum sebagai badan usaha namun bukan sebagai badan hukum karena regulasinya tidak diatur dalam bentuk Undang-Undang melainkan dalam KUHD. Meskipun bukan badan hukum, CV memiliki kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum seperti membuat kontrak, mengajukan kredit, dan menjalankan kegiatan bisnis. CV dapat didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri setelah dibuatkan akta notaris untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah.

(Pasal 16-35 KUHD dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata)

Perbedaan utama CV dan PT terletak pada status hukumnya dimana PT adalah badan hukum sedangkan CV bukan badan hukum. PT memiliki modal yang terbagi atas saham dan tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai modal yang disetor, sedangkan CV memiliki sekutu aktif dengan tanggung jawab tidak terbatas. PT memerlukan minimal 2 pemegang saham dan dapat didirikan untuk berbagai skala usaha, sementara CV memiliki struktur sekutu aktif dan pasif dengan batasan keterlibatan sekutu pasif dalam operasional.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 19-21 KUHD)

CV yang memenuhi kriteria UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP No. 23 Tahun 2018. Untuk CV yang tidak menggunakan PPh Final, dikenakan tarif PPh Badan sesuai dengan ketentuan umum perpajakan. Anggota CV juga tidak mendapat gaji sebagai karyawan karena diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga pembagian keuntungan kepada sekutu bukan objek PPh Pasal 21.

(PP No. 55 Tahun 2022, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan)

CV dapat termasuk dalam kategori UMKM jika memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan omzet dan aset usaha sesuai PP No. 7 Tahun 2021. CV yang memenuhi kriteria UMKM berhak mendapat fasilitas perpajakan seperti PPh Final 0,5% dan berbagai kemudahan lainnya yang diberikan pemerintah. Status UMKM untuk CV ditentukan berdasarkan skala usaha, omzet tahunan, dan total aset yang dimiliki oleh badan usaha tersebut.

(PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM)

Ya, CV wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris sebagai syarat legalitas badan usaha. Akta pendirian CV kemudian harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah. Sejak Agustus 2018, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik untuk mempermudah proses pendirian dan pendaftaran CV melalui sistem Online Single Submission (OSS).

(Pasal 16-35 KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018)

Ya, CV dapat mengajukan kredit di bank karena merupakan badan usaha yang diakui secara hukum dengan akta notaris dan terdaftar resmi. Bank biasanya mensyaratkan CV memiliki dokumen lengkap seperti akta pendirian, SIUP, NPWP, dan laporan keuangan untuk proses pengajuan kredit. Namun sebagai bukan badan hukum, CV memiliki keterbatasan dalam hal jaminan dan tanggung jawab dimana sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.

Sekutu aktif (komplementer) dalam CV bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap seluruh utang dan kewajiban CV, bahkan dengan harta pribadi mereka. Sekutu pasif (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, kecuali jika mereka mencampuri pengurusan CV maka akan ikut bertanggung jawab penuh. Apabila sekutu komanditer melanggar ketentuan dan ikut mengurus CV, maka berdasarkan Pasal 21 KUHD mereka akan bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan utang persekutuan.

(Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD)

CV dapat dibubarkan karena berbagai alasan seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, kesepakatan para sekutu, atau kondisi tertentu yang diatur dalam akta pendirian. Proses pembubaran CV harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan ke instansi terkait untuk menghapus status hukumnya. Sebelum pembubaran, CV harus menyelesaikan seluruh kewajiban termasuk utang, pajak, dan kewajiban lainnya kepada pihak ketiga.

(Pasal 31-35 KUHD)

Sekutu pasif dalam CV berbeda dengan komisaris dalam PT meskipun sama-sama tidak terlibat dalam operasional harian. Sekutu pasif CV dilarang secara tegas untuk mencampuri pengurusan berdasarkan Pasal 20 KUHD, sedangkan komisaris PT memiliki fungsi pengawasan yang aktif. Jika sekutu pasif melanggar dan ikut mengurus CV, maka sanksinya adalah bertanggung jawab penuh terhadap utang persekutuan, sementara komisaris PT memiliki wewenang dan kewajiban pengawasan yang diatur dalam anggaran dasar.

(Pasal 20 KUHD dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Masih bingung terkait CV

Our Satisfied Client

Mau ngurus PKP juga? Bisa dong!

Cuma Rp 2,5 juta aja,
langsung beres semua!

Our Professional Partner

Siap ngembangin bisnismu lebih jauh?

Konsultasikan semua kebutuhan kamu!

Start Now!