Bisnis reseller kini menjadi salah satu model usaha paling populer di Indonesia. Mulai dari fashion, skincare, hingga elektronik, ribuan orang menjual kembali produk dari supplier lewat marketplace, TikTok Shop, dan media sosial. Modalnya kecil, risikonya rendah, dan bisa dijalankan dari mana saja, tidak heran banyak yang terjun.
Namun di balik ramainya dunia reseller, ada satu hal yang masih sering terlewat: kewajiban pajak. Banyak pelaku usaha mengira bahwa karena mereka hanya “menjual kembali barang orang lain”, maka tidak ada pajak yang perlu dibayar.
Padahal, setiap aktivitas jual beli yang menghasilkan keuntungan tetap masuk kategori penghasilan usaha, sehingga memiliki kewajiban pajak tertentu.
Kebingungan inilah yang sering memicu masalah: mulai dari laporan pajak yang tidak sesuai, hingga risiko pemeriksaan karena transaksi marketplace kini sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
Artikel ini hadir untuk meluruskan semuanya, apakah reseller wajib bayar pajak, apa saja aturannya, dan bagaimana cara mematuhinya dengan mudah.
Apakah Reseller Termasuk Wajib Pajak Usaha?
Jawabannya: iya, reseller termasuk wajib pajak usaha, karena setiap aktivitas jual beli yang menghasilkan keuntungan dianggap sebagai penghasilan yang wajib dilaporkan.
Dalam perpajakan Indonesia, status seseorang sebagai pelaku usaha tidak ditentukan dari ada atau tidaknya toko fisik, besar atau kecilnya omzet, ataupun apakah produknya merek sendiri atau milik orang lain. Selama aktivitas tersebut menghasilkan uang secara berkelanjutan, maka itu dikategorikan sebagai kegiatan usaha.
Itu sebabnya reseller, meskipun hanya menjual kembali barang milik supplier, tetap dianggap menjalankan usaha dagang. Keuntungan yang mereka terima (selisih dari harga beli dan harga jual) merupakan objek pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bahkan jika usahanya masih kecil, reseller tetap perlu mencatat omzet, modal, dan keuntungan. Ketika omzet mulai naik atau transaksi dilakukan melalui marketplace, sistem DJP semakin mudah memantau aliran uang sehingga kewajiban pajak menjadi lebih penting untuk diperhatikan.
Dengan memahami status ini sejak awal, reseller dapat menata usahanya lebih rapi, menghindari masalah di kemudian hari, dan membuka jalan untuk mengembangkan bisnis secara profesional.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Reseller
Untuk reseller, ada dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan: pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Keduanya tidak selalu wajib dibayar oleh semua reseller, tetapi bergantung pada besar omzet dan bentuk usaha yang dijalankan.
Pajak Penghasilan (PPh) berlaku untuk setiap keuntungan yang diperoleh reseller. Selisih antara harga beli dari supplier dan harga jual kepada konsumen itulah yang dianggap sebagai penghasilan.
Jika reseller masih dalam kategori usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, penghasilan tersebut biasanya belum terkena pajak penghasilan secara efektif karena berada pada batas tidak kena pajak. Namun, ketika omzet sudah melewati batas tersebut, barulah PPh dihitung.
Untuk pelaku usaha, pemerintah menyediakan skema PPh Final 0,5% dari omzet sesuai PP 55/2022, meskipun penggunaannya bersifat opsional dan memiliki batas waktu tertentu.
Sementara itu, PPN hanya berlaku jika reseller sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Reseller baru wajib menjadi PKP jika omzet tahunannya sudah melewati Rp2 miliar. Saat sudah berstatus PKP, reseller harus memungut PPN dari konsumennya dan menerbitkan faktur pajak. Jika belum PKP, maka reseller tidak dikenakan kewajiban PPN sama sekali.
Kedua jenis pajak ini kadang membuat reseller bingung, terutama ketika transaksi terjadi di marketplace. Marketplace kini telah menjadi pemungut pajak tertentu seperti PPh Final 0,5% dari omzet seller yang belum memiliki NPWP atau belum tercatat sebagai pelaku usaha. Karena itu, penting bagi reseller untuk memahami status usahanya dan melakukan pembukuan sederhana agar tidak terjadi salah hitung.
Dengan memahami pajak apa saja yang berlaku, reseller dapat mengatur strategi penjualan, termasuk menentukan margin dan harga jual, agar bisnis tetap sehat tanpa masalah administratif di kemudian hari.
Bagaimana Menghitung Pajak untuk Reseller?
Menghitung pajak untuk reseller sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Kuncinya ada pada dua hal: berapa omzet yang diterima dan apakah reseller sudah memilih skema pajak tertentu.
Untuk pajak penghasilan, reseller cukup melihat total omzet yang diperoleh dalam satu tahun. Jika omzet masih di bawah Rp500 juta, penghasilan tersebut secara umum belum terkena pajak karena masuk ke kategori penghasilan tidak kena pajak untuk usaha kecil. Tetapi ketika omzet mulai menembus batas tersebut, barulah kewajiban pajaknya muncul.
Jika reseller menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, maka perhitungannya sangat mudah karena cukup mengalikan total omzet bulanan dengan tarif 0,5%.
Misalnya omzet Rp30 juta dalam sebulan, maka pajaknya tinggal mengalikan angka tersebut dengan 0,5%, sehingga hasilnya Rp150.000. Tarif ini tidak melihat berapa keuntungan sebenarnya karena dikenakan langsung dari omzet kotor.
Untuk reseller yang tidak memakai skema PPh Final UMKM dan memilih menghitung pajak berdasarkan penghasilan bersih, maka pajaknya dihitung dari laba setelah dikurangi biaya operasional.
Cara ini biasanya dilakukan ketika bisnis sudah lebih besar atau ingin menyiapkan laporan keuangan yang lebih lengkap. Dalam skema ini, semakin kecil margin yang diterima, semakin kecil pula pajak yang harus dibayar.
Perhitungan PPN hanya dilakukan jika reseller sudah menjadi PKP. Ketika status PKP berlaku, reseller wajib menambahkan PPN pada harga jual dan menyetorkannya ke negara setelah dikurangi PPN masukan dari pembelian barang. Namun bagi reseller non-PKP, tidak ada perhitungan PPN sama sekali sehingga fokus perhitungannya hanya pada pajak penghasilan.
Kapan Reseller Wajib Menjadi PKP?
Reseller wajib menjadi PKP ketika omzet penjualannya sudah melewati batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp500 juta dalam satu tahun. Begitu omzet melampaui angka tersebut, status PKP bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kewajiban administratif.
Namun dalam praktiknya, banyak reseller yang memilih menjadi PKP lebih cepat meskipun omzet belum mencapai Rp500 juta. Langkah ini sering diambil ketika reseller ingin menjual produk ke perusahaan besar, BUMN, pemerintah, atau brand yang mensyaratkan invoice dengan PPN. Dalam situasi ini, menjadi PKP menjadi tiket untuk masuk ke pasar yang lebih profesional.
Status PKP juga menjadi relevan ketika reseller sudah sering melakukan transaksi besar dan mulai berkolaborasi dengan supplier atau distributor resmi. Di tingkat ini, struktur bisnis lebih tertata sehingga penerapan PPN menjadi bagian dari operasional standar.
Kesimpulannya, reseller wajib menjadi PKP ketika omzet tahunan sudah melewati Rp500 juta, tetapi dalam beberapa kasus, keputusan ini juga bisa diambil lebih awal jika demi kebutuhan kerja sama, profesionalitas, atau strategi pertumbuhan bisnis.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Membayar Pajak Reseller
Sebelum masuk ke proses pembayaran pajak, ada beberapa dokumen penting yang wajib kamu siapkan agar semuanya berjalan lancar, tanpa ribet, tanpa bolak-balik.
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Wajib dimiliki jika kamu ingin membayar pajak sebagai individu atau badan usaha. Kalau belum punya, kamu bisa daftar online lewat DJP Online dalam beberapa menit saja.
2. Identitas Diri (KTP / KK)
Digunakan saat pendaftaran akun pajak atau membuat NPWP.
3. Rekap Penjualan
Berisi catatan total omzet yang kamu hasilkan dalam satu periode (bulanan atau tahunan). Ini penting karena pajak reseller dihitung dari omzet.
4. Bukti Potong (Jika Ada)
Untuk reseller marketplace tertentu, kadang marketplace sudah memotong pajak otomatis. Jika iya, kamu perlu menyimpan bukti potongnya sebagai lampiran pelaporan.
5. Akun DJP Online
Tempat kamu akan membuat kode billing dan membayar pajak.
Kesimpulan
Membayar pajak reseller sebenarnya nggak serumit yang dibayangkan. Selama kamu memahami dasar perhitungannya, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti langkah-langkah pembayaran dengan benar, prosesnya bisa selesai hanya dalam hitungan menit.
Kuncinya ada pada dua hal:
- Pahami kewajiban pajakmu sesuai omzet, dan
- Lakukan pencatatan penjualan yang rapi setiap bulan.
Dengan membayar pajak secara benar, kamu bukan cuma memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha, tapi juga membangun bisnis yang lebih kredibel, aman, dan siap berkembang jangka panjang.
Kalau kamu butuh panduan tambahan atau ingin dibuatkan versi visual untuk konten social media, tinggal bilang aja, aku bantu!