Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis franchise mini, seperti minuman, snack, kopi 5 ribuan, hingga booth makanan kecil di mall, tumbuh sangat cepat.
Modalnya kecil, sistemnya sederhana, tampilannya menarik, dan terlihat mudah dijalankan. Tak heran banyak pemilik brand kecil mulai menawarkan paket kemitraan yang mereka sebut “franchise”.
Namun, ada satu pertanyaan besar yang sering muncul dari para pelaku usaha maupun calon mitra:
“Apakah franchise mini wajib punya STPW?”
Banyak pemilik brand mengira STPW hanya untuk franchise besar. Sebaliknya, banyak calon mitra takut rugi karena menemukan brand yang menawarkan franchise tanpa dokumen resmi apa pun. Kebingungan ini terjadi karena regulasi waralaba di Indonesia memang punya syarat-syarat khusus yang tidak selalu dipahami oleh bisnis skala mikro.
Artikel ini akan membahas secara jelas apa itu STPW, siapa yang wajib memilikinya, bagaimana aturan mengenai franchise mini, dan risiko jika menjalankan kemitraan tanpa legalitas yang tepat.
Jika ingin melindungi brand maupun mitra, pemahaman soal STPW bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan.
Apakah Franchise Mini Termasuk Waralaba Menurut Hukum?
Secara hukum, ukuran bisnis, apakah itu brand besar atau franchise mini seperti booth minuman, makanan ringan, atau stand kopi, tidak menentukan apakah ia termasuk waralaba. Yang menjadi penentu adalah model bisnisnya.
Bila sebuah usaha memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek, sistem, dan SOP yang sudah terbukti berhasil, serta ada pembayaran berupa royalty atau biaya kemitraan, maka ia sudah memenuhi unsur waralaba menurut peraturan Indonesia.
Banyak franchise mini sebenarnya sudah memenuhi ciri-ciri waralaba tanpa mereka sadari. Mereka menjual paket booth lengkap dengan brand, menyediakan SOP, bahkan pelatihan.
Namun, jika unsur-unsur ini dipenuhi, maka secara regulasi brand tersebut wajib tunduk pada aturan waralaba, termasuk kewajiban mendaftarkan STPW. Masalah muncul ketika franchisor menganggap usahanya “hanya kemitraan biasa,” padahal modelnya sudah masuk kategori waralaba.
Karena itu, penting bagi pelaku bisnis, baik pemilik franchise mini maupun mitra yang membeli paketnya, untuk memahami apakah model yang dijalankan sebenarnya sudah memenuhi kriteria waralaba menurut hukum. Jika iya, maka legalitas dan perizinannya tidak boleh diabaikan agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Syarat Wajib Punya STPW untuk Franchisor
Untuk dapat beroperasi sebagai franchisor secara legal, setiap pemilik bisnis waralaba, termasuk franchise mini seperti minuman, snack, atau booth kecil di mall, wajib memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). Ini bukan formalitas, tetapi bagian dari perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Agar STPW bisa diterbitkan, franchisor harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Yang pertama adalah membuktikan bahwa bisnisnya sudah terbukti berhasil dengan minimal dua tahun operasional, sehingga model bisnis dianggap memiliki rekam jejak dan layak direplikasi.
Setelah itu, franchisor wajib menunjukkan bahwa usahanya memiliki ciri khas yang membedakan, memiliki sistem operasional yang dapat diduplikasi, serta terbukti memberikan manfaat bagi franchisee.
Selain bukti kelayakan usaha, franchisor juga harus memiliki dokumen-dokumen standar waralaba, seperti prospektus penawaran waralaba dan perjanjian franchise yang lengkap.
Dokumen ini berfungsi menjelaskan profil bisnis, struktur biaya, hak dan kewajiban kedua pihak, hingga potensi risiko. Pemerintah mensyaratkan dokumen ini sebagai bukti bahwa franchisor memberikan informasi transparan sebelum membuka kemitraan.
Syarat berikutnya adalah memiliki hak atas kekayaan intelektual (HKI), terutama sertifikat merek. Tanpa bukti kepemilikan merek, franchise berisiko digugat atau dituduh meniru brand lain. Hal ini juga memastikan bahwa franchisor benar-benar memiliki otoritas untuk memberikan lisensi penggunaan merek kepada mitra.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, rekam jejak bisnis, SOP, manual operasional, perjanjian franchise, prospektus, dan bukti HKI, barulah franchisor dapat mengajukan permohonan STPW secara resmi. Dengan STPW, bisnis franchise mini memiliki legalitas yang kuat dan siap bermitra tanpa melanggar aturan waralaba nasional.
Kewajiban STPW untuk Franchisee: Apakah Harus Daftar Juga?
Banyak pelaku franchise mini mengira bahwa STPW hanya wajib untuk franchisor. Padahal, aturan pemerintah menyebutkan bahwa franchisee (penerima waralaba) juga wajib memiliki STPW sendiri.
Tujuannya adalah memastikan bahwa kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima waralaba, beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi dalam menggunakan sistem bisnis waralaba.
STPW bagi franchisee menjadi bukti bahwa ia mendapatkan hak usaha secara sah dari franchisor, menggunakan merek dengan izin resmi, serta mengikuti sistem operasional yang telah distandarkan. Tanpa STPW, franchisee berisiko dianggap menjalankan usaha yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika terjadi sengketa antara pemilik merek dan mitra.
Dengan kata lain, STPW tidak hanya melindungi franchisor, tetapi juga franchisee. Melalui sertifikat ini, franchisee memiliki legitimasi penuh untuk menjual produk, menggunakan brand, menjalankan SOP, dan menerima dukungan bisnis sesuai perjanjian.
Tanpa STPW, seluruh kegiatan franchise dapat dipandang melanggar ketentuan waralaba, bahkan bisa berujung pada penghentian usaha.
FAQ: Apakah Booth Kecil & Paket Franchise Murah Harus STPW?
Pertanyaan ini paling sering muncul di kalangan pelaku bisnis franchise mini. Banyak yang mengira bahwa karena bentuk usahanya kecil, hanya berupa booth minuman, gerobak kopi, atau paket usaha satu juta–lima juta, maka kewajiban hukum yang berlaku juga lebih “longgar”. Padahal, aturan waralaba di Indonesia tidak melihat besar-kecilnya gerai, tetapi melihat model bisnisnya.
Jika sebuah usaha memenuhi unsur waralaba, mulai dari adanya merek, SOP operasional, pemberian dukungan berkelanjutan, dan pembayaran biaya seperti royalty atau franchise fee, maka bisnis tersebut dikategorikan sebagai waralaba. Konsekuensinya, baik franchise besar maupun franchise mini tetap wajib terdaftar STPW.
Namun dalam praktiknya, pemerintah biasanya lebih fokus pada waralaba yang melakukan ekspansi agresif atau menjual banyak paket kemitraan.
Artinya, kewajiban STPW tetap ada, tetapi penegakannya bisa berbeda tergantung skala bisnis. Meskipun begitu, dari sisi legalitas dan perlindungan hukum, mendaftarkan STPW tetap menjadi langkah paling aman untuk franchise mini agar tidak terkena sanksi administrasi maupun sengketa dengan mitra.
Kesimpulan
Franchise mini, seperti booth minuman, makanan ringan, hingga usaha kecil di mall, memang terlihat sederhana, tetapi secara hukum tetap termasuk model waralaba jika memenuhi unsur penggunaan merek, SOP, dan pemberian dukungan bisnis dari franchisor ke para mitranya. Karena itu, banyak pelaku usaha sebenarnya sudah wajib memiliki STPW tanpa mereka sadari.
Legalitas ini bukan sekadar formalitas; STPW melindungi kedua belah pihak dari sengketa, memastikan transparansi biaya, memperjelas hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepercayaan calon franchisee. Tanpa STPW, bisnis berisiko terkena sanksi, dianggap waralaba ilegal, atau kesulitan berkembang di pusat perbelanjaan besar.
Kesimpulannya, jika bisnismu sudah memungut biaya kemitraan, menggunakan SOP standar, dan meminjamkan merek kepada orang lain, maka peluang besar kamu sudah wajib STPW. Mengurus legalitas sejak awal jauh lebih aman, profesional, dan membuka peluang ekspansi yang lebih besar.
Jika kamu ingin konsultasi legalitas franchise mini atau butuh bantuan menyusun perjanjian waralaba yang aman, Legazy siap membantu.