Dunia investasi sedang mengalami perubahan besar karena digitalisasi. Istilah seperti mata uang digital dan cryptocurrency sekarang menjadi pembahasan populer di kalangan investor muda sampai perusahaan besar.
Tapi, untuk investor Muslim, teknologi canggih ini menimbulkan satu pertanyaan penting: “Apakah ini halal?”
Kekhawatiran inilah yang memunculkan konsep kripto syariah dan token halal, yaitu inovasi yang berusaha memadukan teknologi blockchain syariah dengan prinsip Muamalah Islam.
Artikel ini akan mengulas secara detail tentang bagaimana aset digital bisa menjadi instrumen investasi halal yang sah dan sesuai dengan syariat.
Konsep dan Prinsip Kripto Syariah
Tidak seperti kripto konvensional yang cenderung bersifat spekulatif, kripto syariah dibangun dengan dasar yang ketat.
Prinsip utamanya adalah menjauhi tiga larangan besar dalam ekonomi Islam: Riba (bunga atau tambahan yang tidak adil), Gharar (ketidakpastian atau penipuan), dan Maysir (perjudian atau spekulasi).
Dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Cryptocurrency from Islamic Perspective: Analysis on Bitcoin” yang dipublikasikan di International Journal of Islamic and Civilizational Studies, dijelaskan bahwa supaya menjadi aset yang sah menurut syariah, sebuah mata uang digital harus punya mutaqawwam (nilai hukum) dan maliyyah (nilai harta).
Maksudnya, aset tersebut harus memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas, misalnya emas atau proyek nyata, bukan hanya angka digital yang naik karena spekulasi pasar.
Jadi, blockchain syariah tidak hanya berperan sebagai buku besar untuk mencatat transaksi, tapi juga sebagai alat verifikasi bahwa setiap token halal yang diterbitkan didukung oleh aset nyata dan proyek yang tidak melanggar syariat (seperti industri alkohol atau perjudian).
Token Halal dan Aset Digital di Pasar Global
Di pasar internasional, permintaan terhadap aset digital berbasis syariah terus bertambah. Beberapa proyek blockchain sekarang fokus untuk membangun ekosistem keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang patuh syariah.
Contohnya adalah Islamic Coin (ISLM) atau CaizCoin yang menyebut diri mereka sebagai token halal pertama di dunia.
Mekanisme mereka melibatkan Dewan Pengawas Syariah (Sharia Board) yang melakukan audit terhadap smart contract dan aliran dana proyek.
Hal ini memastikan bahwa teknologi tersebut dipakai murni untuk investasi halal, bukan untuk skema cepat kaya yang manipulatif.
Pandangan Ulama dan Fatwa Terkait Kripto
Di Indonesia, perdebatan tentang status halal atau haramnya kripto cukup dinamis. Namun, ada benang merah yang bisa dijadikan pegangan.
Dr. Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa aset kripto bisa menjadi halal (mubah) kalau diperlakukan sebagai sil’ah (komoditas atau aset) dan bukan sebagai tsaman (mata uang atau alat tukar), serta harus memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas (manfaah).
Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI (Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021). MUI menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan bertentangan dengan UU Mata Uang.
Namun, penggunaan cryptocurrency sebagai aset komoditi atau digital (investasi) hukumnya sah atau halal dengan syarat:
- Memiliki aset pendasar (underlying asset).
- Memiliki manfaat yang jelas.
- Sah secara hukum negara.
Legalitas dan Regulasi Kripto di Indonesia (Update Terbaru)
Berbicara tentang hukum negara, Legazy selalu mengingatkan pentingnya aspek legalitas. Di Indonesia, mata uang digital kripto dilarang dipakai sebagai alat pembayaran (sesuai UU Mata Uang), tetapi diakui sebagai aset komoditas yang bisa diperdagangkan.
Saat ini, pengawasan aset kripto di Indonesia sedang dalam masa transisi besar karena disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau UU No. 4 Tahun 2023.
Sebelumnya, pengawasan aset kripto berada di bawah Bappebti (Kementerian Perdagangan). Dengan adanya UU P2SK, pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini adalah langkah besar yang menunjukkan bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen keuangan yang kompleks.
Terkait transisi ini, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa OJK akan menyusun Masterplan Aset Keuangan Digital yang fokus pada aspek perlindungan konsumen dan integritas pasar.
Menurutnya, regulasi yang ketat justru akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri aset kripto di Indonesia.
Bagi kamu yang ingin menerbitkan token atau membuat perusahaan blockchain, pastikan entitas bisnis kamu terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti dan bersiap mengikuti standar OJK ke depannya.
Prospek Investasi Halal Berbasis Blockchain
Masa depan investasi halal berbasis blockchain sangat cerah, terutama dengan munculnya tren Asset Tokenization (Tokenisasi Aset).
Bayangkan sebuah properti syariah atau Sukuk (Surat Berharga Syariah) yang dipecah kepemilikannya menjadi token halal digital.
Ini memungkinkan investor ritel dengan modal kecil untuk memiliki bagian dari aset properti besar secara transparan dan aman.
Kesimpulan
Kripto syariah bukan sekadar tren, melainkan solusi bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan ekonomi digital.
Kuncinya ada pada dua hal: Kepatuhan Syariah (hindari spekulasi, pilih yang punya aset dasar) dan Kepatuhan Hukum (pilih platform yang terdaftar di Bappebti atau OJK).
Jika kamu berencana membangun bisnis berbasis teknologi finansial atau blockchain di Indonesia, pastikan legalitas perusahaan kamu kokoh sejak awal.