Legazy

Panduan Lengkap Merek Internasional UMKM: Strategi Ekspansi Global dengan Perlindungan Hukum

Memiliki merek internasional bukan lagi sekadar mimpi bagi pelaku UMKM Indonesia. Dengan sistem pendaftaran global yang semakin mudah diakses, kini UMKM dapat melindungi brand mereka di berbagai negara sekaligus.

Artikel ini akan membahas lengkap mengenai merek global, pendaftaran merek luar negeri, perlindungan merek, dan lisensi merek untuk membantu UMKM Indonesia go international.

Alasan Daftar Merek Luar

Mendaftarkan merek internasional UMKM ke pasar global merupakan langkah strategis yang harus dipertimbangkan sejak awal. Berdasarkan prinsip teritorial, perlindungan merek yang kamu daftarkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Merek yang sudah terdaftar di DJKI tidak otomatis mendapat perlindungan di negara lain.

Menurut I Gusti Putu Milawati, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, merek yang sudah terdaftar akan memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk. Konsumen akan percaya bahwa produk UMKM adalah hasil asli, bukan tiruan.

Alasan utama mengapa kamu perlu mendaftarkan merek global untuk produk UMKM adalah:

Pertama, mencegah pembajakan merek. Fenomena yang sering terjadi adalah produk UMKM Indonesia yang sudah populer di pasar lokal kemudian didaftarkan oleh pihak lain di negara tujuan ekspor.

Ketika kamu akhirnya ingin masuk ke pasar tersebut, merek kamu sudah dimiliki orang lain. Hal ini akan merugikan karena kamu harus mengganti nama brand atau bahkan tidak bisa masuk ke pasar tersebut sama sekali.

Kedua, membangun kepercayaan konsumen global. Merek yang terdaftar secara resmi di negara tujuan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk kamu adalah asli dan berkualitas.

Konsumen internasional biasanya lebih selektif dan hanya membeli produk yang memiliki legalitas jelas.

Ketiga, membuka peluang lisensi merek dan franchise. Dengan memiliki perlindungan merek di berbagai negara, kamu dapat memberikan hak pakai kepada mitra internasional melalui sistem lisensi atau franchise.

Ini menjadi sumber pendapatan pasif yang sangat menjanjikan tanpa harus membuka cabang sendiri di luar negeri.

Keempat, meningkatkan nilai bisnis. UMKM yang memiliki merek terdaftar internasional memiliki valuasi lebih tinggi di mata investor dan lembaga keuangan.

Merek yang terlindungi di pasar global menjadi aset intelektual yang dapat dinilai dan dijadikan jaminan untuk mendapat pembiayaan.

Kelima, mengamankan strategi ekspansi jangka panjang. Meskipun saat ini mungkin belum berencana ekspor, mendaftarkan merek lebih awal di negara potensial adalah investasi jangka panjang yang sangat bijak. Proses pendaftaran membutuhkan waktu, jadi lebih baik melakukannya sebelum terlambat.

Cara Lindungi Merek UMKM

Melindungi merek UMKM di pasar internasional memerlukan strategi yang terencana dan sistematis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan merek di Indonesia menggunakan sistem first to file, artinya siapa yang mendaftar lebih dulu dialah yang mendapat perlindungan hukum.

Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas, kualitas, dan cerita yang merepresentasikan kebanggaan sebuah usaha.

Menurutnya, mendaftarkan merek bukan sekadar biaya, tetapi investasi jangka panjang. Dengan merek yang dilindungi, pelaku UMKM memiliki benteng hukum yang kuat sekaligus modal untuk bersaing di tingkat global (sumber: Detik).

Berikut adalah cara melindungi merek internasional UMKM yang efektif:

Lakukan Riset Merek Secara Menyeluruh

Sebelum mendaftarkan merek, lakukan penelusuran merek yang sudah ada di negara tujuan. Kamu dapat menggunakan database resmi WIPO (World Intellectual Property Organization) di website Global Brand Database WIPO yang mencakup data merek dari seluruh negara anggota. 

Daftarkan Merek di Indonesia Terlebih Dahulu

Syarat utama untuk mendaftarkan merek internasional melalui sistem Madrid Protocol adalah kamu harus memiliki merek dasar yang sudah terdaftar atau setidaknya sedang dalam proses pendaftaran di DJKI.

Ini menjadi dasar untuk mengajukan perlindungan ke negara lain. Biaya pendaftaran merek di Indonesia untuk UMKM sangat terjangkau, yaitu Rp500.000 per kelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

See also  Apakah Reseller Wajib Bayar Pajak? Ini Aturannya!

Tentukan Negara Prioritas

Tidak perlu langsung mendaftarkan merek ke semua negara. Fokuskan pada negara-negara yang menjadi target pasar utama kamu. Pertimbangkan negara dengan potensi ekspor tinggi, kompetitor yang ada, dan biaya pendaftaran.

Misalnya jika target pasar utama kamu adalah Asia Tenggara, prioritaskan negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang sudah menjadi anggota Madrid Protocol.

Gunakan Strategi Kelas Merek yang Tepat

Dalam pendaftaran merek, produk dan jasa dikategorikan dalam 45 kelas berdasarkan Nice Classification. Pastikan kamu memilih kelas yang sesuai dengan produk atau jasa kamu. Jangan hanya mendaftar di satu kelas jika produk kamu bisa masuk ke beberapa kategori, karena perlindungan hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan.

Pertimbangkan Pendaftaran Merek Kolektif

Jika kamu bergabung dengan asosiasi atau komunitas UMKM yang memproduksi produk serupa dengan karakteristik khas daerah tertentu, pertimbangkan untuk mendaftarkan merek kolektif. Ini lebih ekonomis dan memberikan kekuatan branding yang lebih besar karena didukung oleh banyak produsen.

Manfaatkan Program Fasilitasi Pemerintah

Pemerintah melalui DJKI dan Kementerian Koperasi dan UKM sering mengadakan program fasilitasi pendaftaran merek untuk UMKM. Program ini biasanya mencakup edukasi, konsultasi gratis, bahkan subsidi biaya pendaftaran. Pantau terus informasi dari website resmi dgip.go.id untuk mendapatkan update program-program tersebut.

Dokumentasikan Penggunaan Merek

Simpan bukti penggunaan merek seperti foto produk, invoice penjualan, materi promosi, dan dokumentasi lainnya. Bukti ini penting jika terjadi sengketa atau keberatan dari pihak lain terhadap merek kamu.

Proses Pendaftaran Global

Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol sejak tahun 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Madrid Protocol.

Sistem ini memungkinkan pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek di lebih dari 100 negara anggota hanya dengan satu kali pengajuan. Pendaftaran merek internasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018.

Madrid Protocol adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh WIPO untuk mempermudah perlindungan merek di berbagai negara.

Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 115 negara yang menjadi anggota Madrid Protocol, termasuk negara-negara ekonomi besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, negara-negara Uni Eropa, dan banyak lagi.

Proses pendaftaran merek global melalui Madrid Protocol melibatkan beberapa tahap yang harus kamu pahami:

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang kamu butuhkan adalah sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia dari DJKI. Jika merek kamu masih dalam proses pendaftaran, kamu juga bisa mengajukan pendaftaran internasional dengan mencantumkan nomor permohonan pendaftaran nasional.

Selain itu, siapkan juga dokumen identitas berupa KTP atau paspor, NPWP, dan surat kuasa jika kamu menggunakan jasa konsultan HKI. Khusus untuk pendaftaran ke negara Uni Eropa, kamu perlu mengisi formulir tambahan MM17, sedangkan untuk Amerika Serikat menggunakan formulir MM18.

Tahap 2: Mengisi Formulir Pendaftaran Internasional

Akses sistem pendaftaran merek online di merek.dgip.go.id menggunakan akun yang sama dengan pendaftaran merek nasional. Pilih menu pendaftaran internasional dan isi formulir MMA2 sebagai formulir standar. Seluruh pengisian formulir dilakukan dalam bahasa Inggris.

Pada formulir ini, kamu akan diminta untuk:

  • Mencantumkan nomor pendaftaran atau permohonan merek dasar di Indonesia
  • Menentukan negara-negara tujuan yang ingin kamu daftarkan
  • Memilih kelas barang atau jasa sesuai Nice Classification
  • Mengunggah gambar merek dengan format dan ukuran yang ditentukan

Tahap 3: Pembayaran Biaya

Biaya pendaftaran merek internasional dibayarkan dalam mata uang Swiss Franc (CHF) ke WIPO melalui DJKI. Besaran biaya tergantung pada jumlah negara tujuan dan jumlah kelas yang didaftarkan. Biaya ini terdiri dari:

  • Basic fee (biaya dasar) untuk satu merek dalam satu kelas
  • Complementary fee untuk setiap tambahan kelas
  • Individual fee yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan
See also  Bahaya NIB yang "Tidur" & Cara Membangunkannya

Sebagai gambaran, biaya pendaftaran internasional jauh lebih murah dibandingkan jika kamu mendaftar satu per satu ke masing-masing negara. Ini adalah salah satu keunggulan utama Madrid Protocol.

Tahap 4: Validasi dan Sertifikasi oleh DJKI

Setelah kamu mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan validasi terhadap kelengkapan dokumen dan kebenaran data. Proses validasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika ada kekurangan atau kesalahan, DJKI akan memberikan notifikasi agar kamu bisa melakukan perbaikan.

Setelah dinyatakan lengkap dan valid, DJKI akan membuat sertifikasi atas permohonan kamu. Sertifikasi ini berisi pernyataan bahwa merek yang kamu ajukan memang benar terdaftar atau dalam proses pendaftaran di Indonesia.

Tahap 5: Pengiriman ke WIPO

DJKI selanjutnya akan mengirimkan permohonan kamu ke International Bureau (IB) WIPO di Jenewa, Swiss. Pengiriman dilakukan secara elektronik, sehingga prosesnya relatif cepat.

Tahap 6: Pemeriksaan Formalitas oleh WIPO

WIPO akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan permohonan kamu memenuhi persyaratan administra

tif. Pemeriksaan ini meliputi kelengkapan formulir, pembayaran biaya, dan kesesuaian data. WIPO tidak melakukan pemeriksaan substantif mengenai apakah merek kamu layak atau tidak, karena itu menjadi wewenang masing-masing negara tujuan.

Jika pemeriksaan formalitas lolos, WIPO akan mendaftarkan merek kamu dalam International Register dan memberikan International Registration Number. Kamu akan menerima sertifikat pendaftaran internasional dari WIPO.

Tahap 7: Notifikasi ke Negara Tujuan

WIPO akan mengirimkan notifikasi pendaftaran merek kamu ke kantor merek di semua negara tujuan yang kamu tuju. Masing-masing negara memiliki waktu maksimal 12 atau 18 bulan untuk melakukan pemeriksaan substantif sesuai dengan hukum nasional mereka.

Tahap 8: Pemeriksaan Substantif di Negara Tujuan

Kantor merek di masing-masing negara tujuan akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek kamu. Mereka akan mengecek apakah merek kamu:

  • Tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar di negara tersebut
  • Memenuhi syarat substantif sesuai hukum merek negara tersebut
  • Tidak melanggar larangan-larangan tertentu

Jika negara tersebut tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan (tacit acceptance), merek kamu otomatis terdaftar di negara tersebut. Jika ada keberatan (provisional refusal), WIPO akan meneruskan notifikasi tersebut kepada kamu melalui DJKI, dan kamu diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau mengajukan banding.

Tahap 9: Grant of Protection

Jika tidak ada penolakan atau setelah penolakan berhasil diatasi, negara tujuan akan memberikan grant of protection. Artinya, merek kamu resmi terdaftar dan dilindungi di negara tersebut untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pendaftaran internasional. Perlindungan ini dapat diperpanjang setiap 10 tahun dengan membayar renewal fee.

Cegah Sengketa Merek Asing

Sengketa merek di pasar internasional bisa sangat merugikan baik dari sisi finansial maupun reputasi. Mencegah sengketa jauh lebih baik daripada menyelesaikannya setelah terjadi. Berikut adalah strategi untuk mencegah sengketa merek asing:

Lakukan Penelusuran Merek yang Komprehensif

Sebelum meluncurkan produk ke pasar internasional, lakukan penelusuran merek yang sangat menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan database WIPO, tetapi juga cek langsung database merek di negara tujuan. Beberapa negara memiliki sistem pencatatan lokal yang tidak terintegrasi sepenuhnya dengan sistem internasional.

Gunakan jasa konsultan HKI profesional yang memiliki pengalaman di pasar internasional untuk melakukan freedom to operate search. Mereka akan mengidentifikasi potensi konflik dengan merek yang sudah ada dan memberikan rekomendasi apakah aman untuk menggunakan merek kamu di negara tersebut.

Daftarkan Merek Sebelum Peluncuran Produk

Jangan menunggu produk kamu sudah populer baru mendaftarkan merek. Segera daftarkan merek begitu kamu memutuskan untuk ekspansi ke negara tertentu. Penundaan pendaftaran membuka celah bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek yang sama atau mirip, terutama jika produk kamu sudah mulai dikenal melalui penjualan online lintas negara.

Waspadai Trademark Squatting

See also  RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas: Tujuan, Mekanisme, dan Implikasinya

Trademark squatting adalah praktik mendaftarkan merek terkenal orang lain dengan itikad buruk untuk kemudian menjualnya dengan harga tinggi atau menghalangi pemilik asli masuk ke pasar. Praktik ini cukup marak terjadi terutama di beberapa negara. Waspadai jika ada pihak yang tiba-tiba menghubungi kamu untuk menawarkan nama domain atau merek yang mirip dengan brand kamu.

Gunakan Watching Service

Banyak firma HKI yang menawarkan layanan watching service yaitu pemantauan pendaftaran merek baru yang mirip dengan merek kamu. Jika ada pendaftaran merek yang berpotensi konflik, kamu akan segera diberitahu dan dapat mengajukan keberatan (opposition) sebelum merek tersebut terdaftar secara resmi.

Dokumentasikan Bukti Penggunaan Awal

Simpan bukti yang menunjukkan bahwa kamu adalah pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Bukti ini bisa berupa invoice penjualan pertama, materi promosi, publikasi media, atau dokumentasi lainnya yang membuktikan tanggal mulai penggunaan merek. Di beberapa yurisdiksi yang menganut sistem common law, bukti penggunaan lebih dulu bisa menjadi dasar klaim hak atas merek.

Buat Perjanjian yang Jelas dengan Mitra Bisnis

Jika kamu bekerja sama dengan distributor, agen, atau mitra bisnis lain di luar negeri, buat perjanjian tertulis yang jelas mengenai kepemilikan merek. Pastikan tercantum klausul bahwa merek tetap menjadi milik kamu dan mitra hanya memiliki hak pakai terbatas. Hindari situasi di mana mitra mendaftarkan merek atas nama mereka sendiri.

Siapkan Strategi Lisensi Merek yang Hati-Hati

Jika kamu memberikan lisensi merek kepada pihak lain, buat perjanjian lisensi yang komprehensif. Atur dengan jelas mengenai:

  • Wilayah teritorial yang dilisensikan
  • Jangka waktu lisensi
  • Royalty atau kompensasi yang harus dibayarkan
  • Standar kualitas yang harus dijaga oleh penerima lisensi
  • Klausul pemutusan lisensi jika terjadi pelanggaran
  • Larangan bagi penerima lisensi untuk mendaftarkan merek atas nama sendiri

Pahami Hukum Merek di Negara Tujuan

Setiap negara memiliki sistem hukum merek yang berbeda. Ada yang menganut sistem first to file seperti Indonesia, ada yang menganut first to use seperti Amerika Serikat. Pahami sistem yang berlaku di negara tujuan agar kamu dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.

Siapkan Dana untuk Penegakan Hukum

Meskipun sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, sengketa merek tetap mungkin terjadi. Siapkan alokasi dana untuk biaya hukum jika diperlukan. Penegakan hak merek (enforcement) memang membutuhkan biaya, tetapi ini adalah investasi untuk melindungi aset intelektual kamu yang berharga.

Gunakan Jasa Konsultan HKI Profesional

Untuk UMKM yang baru pertama kali merambah pasar internasional, sangat disarankan menggunakan jasa konsultan HKI yang berpengalaman. Mereka dapat membantu kamu navigasi kompleksitas hukum merek internasional, memberikan advice strategis, dan mengurus seluruh proses pendaftaran dan perlindungan merek. Biaya yang kamu keluarkan untuk konsultan akan jauh lebih kecil dibanding kerugian jika terjadi sengketa merek.

Kesimpulan

Sebagai seseorang yang mengikuti perkembangan ekosistem UMKM Indonesia, saya melihat bahwa pendaftaran merek internasional bukan lagi pilihan tapi kebutuhan bagi UMKM yang serius ingin berkembang ke pasar global.

Dengan biaya yang relatif terjangkau melalui sistem Madrid Protocol dan dukungan pemerintah yang semakin baik, tidak ada alasan lagi untuk menunda perlindungan merek di luar negeri.

Saya pribadi merekomendasikan agar kamu mulai dengan mendaftarkan merek di Indonesia terlebih dahulu, kemudian segera lanjutkan dengan pendaftaran internasional ke negara-negara prioritas. Jangan menunggu sampai produk kamu benar-benar sukses di pasar lokal, karena saat itu mungkin sudah terlambat dan merek kamu sudah didaftarkan orang lain di negara tujuan.

Investasi dalam perlindungan merek internasional memang memerlukan biaya di awal, tetapi ini adalah fondasi yang sangat penting untuk keberlanjutan bisnis jangka panjang. Merek yang terlindungi dengan baik akan membuka pintu untuk berbagai peluang seperti ekspor, lisensi, franchise, dan kemitraan strategis dengan brand internasional.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts