Legazy

Mengenal Dewan Komisaris: Peran, Tugas, dan Tanggung Jawabnya dalam Perusahaan

Mengenal Dewan Komisaris dan Perannya dalam PT

Mengenal dewan komisaris adalah langkah penting bagi siapa saja yang sedang membangun atau mengelola sebuah Perseroan Terbatas (PT). Sayangnya, peran organ ini masih sering disepelekan.

Banyak orang mengira komisaris hanya jabatan pelengkap di atas kertas. Padahal, dalam sistem hukum korporasi Indonesia, Dewan Komisaris adalah salah satu dari tiga organ utama perusahaan. Ketiga organ itu adalah Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiganya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Oleh karena itu, artikel ini akan membantu kamu memahami tugas dewan komisaris, bagaimana hubungannya dengan Direksi dan RUPS, serta apa yang dimaksud dengan tanggung jawab fidusia yang melekat pada jabatan ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar. Selain itu, komisaris juga wajib memberi nasihat kepada Direksi. Semua itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan.

Lebih lanjut, Pasal 108 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa pengawasan komisaris mencakup kebijakan pengurusan dan jalannya perusahaan secara umum. Dengan kata lain, komisaris mengawasi arah perusahaan, bukan hanya satu aspek saja.

Pakar hukum korporasi M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika, 2022) menjelaskan bahwa pengawasan Dewan Komisaris tidak selalu bersifat pasif. Sebaliknya, komisaris bisa menyentuh objek atau sektor tertentu dalam perusahaan sesuai kebutuhan. Pengawasan ini mencakup aspek keuangan, organisasi perseroan, hingga personalia perusahaan. (Sumber: https://www.gramedia.com/best-seller/review-buku-hukum-perseroan-terbatas-karya-m-yahya-harahap/)

Selain mengawasi, ada beberapa kewajiban administratif yang diatur dalam Pasal 116 UU PT, yaitu:

  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  • Melaporkan kepemilikan saham anggota komisaris dan keluarganya kepada perusahaan.
  • Memberikan laporan pengawasan tahunan kepada RUPS.

Dewan Komisaris juga memiliki sejumlah hak penting. Berdasarkan Pasal 109 UU PT, komisaris berhak meminta penjelasan dari Direksi terkait kegiatan perusahaan. Selain itu, komisaris juga berhak menyetujui atau menolak rencana kerja tahunan Direksi yang menyangkut kebijakan strategis (Pasal 107 UU PT).

Satu hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa Dewan Komisaris tidak terlibat dalam operasional sehari-hari. Peran operasional sepenuhnya menjadi ranah Direksi. Namun, dalam kondisi tertentu seperti saat seluruh Direksi berhalangan, komisaris dapat mengambil alih pengurusan untuk sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 118 UU PT, dengan syarat ada keputusan dari RUPS terlebih dahulu.

See also  Bisnis Rumahan Pakai Alamat Rumah untuk PT: Legal atau Tidak di 2026?

Peran Strategis Direksi

Untuk memahami peran Dewan Komisaris dengan lebih jelas, penting untuk melihatnya bersandingan dengan peran Direksi. Keduanya adalah dua sisi dari sistem pengelolaan perusahaan yang saling melengkapi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PT, Direksi adalah organ perseroan yang memiliki wewenang penuh dalam pengurusan perseroan. Selain itu, Direksi juga mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Singkatnya, Direksi adalah pihak yang menjalankan perusahaan secara nyata setiap hari.

Adapun tugas Direksi menurut Pasal 100 UU PT meliputi membuat daftar pemegang saham, menyusun laporan tahunan, memelihara dokumen perusahaan, serta menjalankan kegiatan operasional sesuai tujuan perusahaan.

Indonesia menganut sistem two-tier board, yaitu pemisahan tegas antara dewan pengawas (Dewan Komisaris) dan dewan pengelola (Direksi). Sistem ini berbeda dari beberapa negara yang menggabungkan keduanya dalam satu dewan. Dengan demikian, pengawasan dan pengelolaan berjalan secara independen dan risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.

Dalam praktiknya, hubungan antara Direksi dan Dewan Komisaris bisa lebih dinamis. Pasal 117 UU PT membuka kemungkinan bagi anggaran dasar untuk menetapkan bahwa tindakan Direksi tertentu memerlukan persetujuan komisaris terlebih dahulu. Misalnya, untuk perjanjian pinjaman besar atau keputusan ekspansi bisnis.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa persetujuan komisaris tidak membebaskan Direksi dari tanggung jawab hukumnya. Masing-masing organ tetap bertanggung jawab secara mandiri atas tugasnya.

RUPS dan Keputusan Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ tertinggi dalam struktur PT. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 75 UU PT, RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris.

RUPS terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib diadakan setiap tahun, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam forum inilah laporan tahunan disampaikan dan keputusan strategis perusahaan ditetapkan.

Secara umum, beberapa keputusan penting yang menjadi wewenang RUPS antara lain:

  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi serta Dewan Komisaris.
  • Pengesahan laporan keuangan dan laporan pengawasan tahunan.
  • Pembagian dividen dan perubahan anggaran dasar.

Khusus untuk mengenal dewan komisaris dalam konteks RUPS, perlu dipahami bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota komisaris sepenuhnya dilakukan melalui RUPS. Apabila masa jabatan komisaris berakhir, pengangkatan ulang harus menggunakan mekanisme yang sama. Selanjutnya, perubahan susunan komisaris wajib diberitahukan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari setelah keputusan RUPS.

See also  Tips Bisnis Offline: Panduan untuk Pemula agar Usaha Tetap Bertahan

Sebagai tambahan, penelitian Kurniawan dkk. (2024) dalam Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol. 5 No. 1, berjudul “Penerapan Mekanisme Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan Perbankan di Indonesia” menyimpulkan bahwa tata kelola yang melibatkan dewan komisaris dan komite audit berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan. Dengan kata lain, keberadaan Dewan Komisaris adalah faktor nyata yang berdampak pada kesehatan keuangan perusahaan. (Sumber: https://doi.org/10.46306/rev.v5i1.566)

Tanggung Jawab Fidusia Dewan Komisaris

Salah satu konsep paling penting dalam jabatan komisaris adalah tanggung jawab fidusia. Secara sederhana, tanggung jawab fidusia berarti setiap komisaris wajib bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian. Selain itu, semua tindakannya harus semata-mata untuk kepentingan perusahaan, tanpa konflik kepentingan.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 108 ayat (2) UU PT. Dalam hukum korporasi, prinsip ini dikenal sebagai duty of loyalty dan duty of care.

Konsekuensi dari tanggung jawab ini sangat nyata. Berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT, setiap anggota komisaris dapat dimintai tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan jika terbukti lalai. Jika dewan komisaris terdiri dari dua anggota atau lebih, tanggung jawab itu berlaku secara tanggung renteng. Artinya, seluruh anggota ikut menanggung kerugian bersama-sama.

Yang perlu diperhatikan, tanggung jawab ini bahkan bisa berlaku untuk mantan anggota komisaris. Pasal 114 ayat (4) UU PT mengatur bahwa jika kepailitan terjadi akibat kelalaian komisaris, mantan anggota masih bisa dimintai tanggung jawab. Syaratnya, kepailitan itu terjadi dalam lima tahun sejak mereka meninggalkan jabatan.

Namun, seorang komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut jika ia bisa membuktikan tiga hal. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan itikad baik. Kedua, tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi yang merugikan. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian.

Berkaitan dengan ini, Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menegaskan bahwa fungsi Dewan Komisaris adalah sebagai pengawas atas jalannya tindakan Direksi. Dalam keadaan normal, masing-masing organ perseroan bertindak sesuai tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Sumber: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt5fcc6885d7f1c/perihal-tanggung-jawab-komisaris-dan-tindakan-ultra-vires-perseroan/)

See also  Harta Pribadi Terancam Karena Bisnis? Mengenal Piercing the Corporate Veil dan Cara Menghindarinya

Hubungan Komisaris dan Pemegang Saham

Dewan Komisaris pada dasarnya berdiri di antara dua pihak. Di satu sisi ada pemegang saham sebagai pemilik modal. Di sisi lain ada Direksi yang menjalankan perusahaan. Posisi ini membuat komisaris berperan sebagai jembatan antara pemilik dan pengelola perusahaan.

Pemegang saham tidak bisa masuk langsung ke dalam operasional. Mereka menyuarakan kepentingannya melalui RUPS. Salah satu cara mereka memastikan kepentingan itu terjaga adalah dengan mengangkat anggota Dewan Komisaris yang mereka percaya.

Selanjutnya, Dewan Komisaris meneruskan kepentingan pemegang saham dengan mengawasi apakah Direksi menjalankan perusahaan sesuai tujuan. Jika ada kebijakan Direksi yang berpotensi merugikan, komisaris berhak memberikan nasihat atau meminta penjelasan. Bahkan, komisaris dapat mengusulkan pemberhentian sementara anggota Direksi melalui mekanisme Pasal 106 UU PT.

Selain itu, dalam konteks perusahaan terbuka, UU PT mengenal konsep Komisaris Independen (Pasal 120 UU PT). Komisaris independen adalah komisaris yang tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham utama maupun Direksi. Tujuannya adalah memastikan pengawasan berjalan secara objektif.

Dengan mengenal dewan komisaris secara lebih mendalam, kamu akan mengerti mengapa posisi ini penting dalam menjaga keseimbangan antara pemilik dan pengelola perusahaan. Komisaris yang kompeten dan aktif memberikan manfaat nyata bagi perusahaan. Di antaranya, meningkatkan kepercayaan investor, mencegah praktik manajemen yang tidak sehat, serta menjaga kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance.

Urus legalitas bisnis bareng Legazy, Konsultasi Gratis!

Kesimpulan

Mengenal dewan komisaris berarti memahami salah satu pilar penting dalam tata kelola perusahaan yang sehat. Berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2007, komisaris bukan jabatan pasif. Ada tugas pengawasan yang harus dijalankan, ada nasihat yang harus diberikan, dan ada laporan yang wajib disampaikan ke RUPS setiap tahun.

Selain itu, tanggung jawab fidusia yang melekat pada jabatan ini tidak bisa diabaikan. Kelalaian dalam menjalankan tugas komisaris bisa berujung pada tanggung jawab hukum secara pribadi, bahkan setelah tidak lagi menjabat.

Oleh karena itu, bagi kamu yang sedang mendirikan PT atau baru diangkat sebagai komisaris, memahami hak dan kewajiban ini sejak awal adalah langkah yang penting. Jika kamu membutuhkan panduan lebih lanjut dalam menyusun struktur organ perusahaan, tim Legazy siap membantu dari konsultasi awal hingga pengurusan dokumen legalitas secara lengkap.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts