Legazy

Wajib Halal 2026: Panduan Sertifikasi bagi UMKM Kuliner agar Tidak Terkena Sanksi

Wajib Halal 2026: Panduan Sertifikasi bagi UMKM Kuliner agar Tidak Terkena Sanksi

Indonesia sedang menuju babak baru dalam perlindungan konsumen dan penguatan industri pangan. Melalui regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah menetapkan bahwa pada tahun 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), aturan ini bukan sekadar opsional, melainkan syarat mutlak untuk tetap legal beroperasi.

Mengapa Harus Sekarang?

Banyak pengusaha merasa 2026 masih lama, namun proses sertifikasi membutuhkan waktu, terutama dalam penyesuaian bahan baku dan fasilitas produksi. Sertifikasi halal memberikan “trust” instan kepada konsumen Indonesia yang mayoritas muslim. Produk tanpa logo halal resmi dari BPJPH akan menghadapi kendala distribusi, terutama untuk masuk ke jaringan ritel modern atau pasar ekspor.

Dua Jalur Sertifikasi Halal

Pemerintah memberikan kemudahan melalui dua skema utama:

  1. Self Declare (Pernyataan Mandiri): Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, prosesnya lebih sederhana dan sering kali mendapatkan subsidi biaya (Gratis). Syaratnya, bahan baku yang digunakan sudah pasti halal dan proses produksinya sederhana.
  2. Reguler: Digunakan untuk usaha dengan skala lebih besar atau produk dengan titik kritis kehalalan yang tinggi (misalnya mengandung daging atau produk olahan kompleks). Jalur ini melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikasi Halal

Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui portal Sihalal:

  • Persiapan Data: Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dari sistem OSS.
  • Akun Sihalal: Membuat akun di sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id).
  • Input Data Produk: Masukkan nama produk, daftar bahan yang digunakan (beserta sertifikat halal bahan bakunya), serta skema proses produk halal (PPH).
  • Verifikasi dan Sidang Fatwa: Setelah dokumen diverifikasi dan diperiksa (untuk jalur reguler), Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal akan menyidangkan kehalalan produk tersebut.
  • Penerbitan Sertifikat: Sertifikat halal akan terbit secara elektronik dan berlaku selamanya selama tidak ada perubahan bahan atau proses.
See also  Merek Dagang vs Hak Cipta: Apa Bedanya?

Sanksi Bagi yang Tidak Patuh

Memasuki tenggat waktu di tahun 2026, otoritas akan melakukan pengawasan ketat. Sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal namun tetap beredar dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif yang cukup besar, penarikan produk dari peredaran (recall), hingga penutupan tempat usaha dalam kasus pelanggaran berat.

Kesimpulan

Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan standar profesionalisme baru di industri kuliner 2026. Dengan mengurusnya sejak dini, Anda melindungi bisnis dari risiko hukum sekaligus memperluas jangkauan pasar hingga ke level global.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts