Legazy

Cara Mengurus Izin BPOM dan Sertifikasi Halal untuk Bisnis F&B

Bagi pengusaha kuliner, memiliki produk yang lezat saja tidak cukup untuk menembus pasar ritel modern atau ekspor. Dua simbol yang paling dicari konsumen Indonesia di kemasan produk adalah nomor izin edar BPOM dan logo Halal. Keduanya bukan sekadar tempelan, melainkan bukti bahwa produk Anda aman dikonsumsi dan memenuhi kaidah syariat.

Memahami izin BPOM dan Halal sering kali dianggap sebagai proses yang birokratis dan mahal. Padahal, dengan adanya sistem integrasi terbaru di tahun 2026, proses ini menjadi jauh lebih transparan. Mari kita bedah langkah-langkahnya agar produk Anda siap bersaing di rak supermarket.

Jasa Pembuatan Yayasan Terpercaya. Konsultasi GRATIS!

Izin Edar BPOM: Perbedaan SPP-IRT vs MD

Sebelum mendaftar, Anda harus menentukan “kamar” mana yang sesuai dengan skala dan jenis produksi Anda. Salah memilih kategori bisa membuat pengajuan Anda ditolak di tengah jalan.

  1. SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga): Diperuntukkan bagi industri skala rumahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan). Cocok untuk produk dengan masa simpan di atas 7 hari pada suhu ruang.
  2. BPOM MD (Makanan Dalam): Wajib bagi produk yang diproduksi secara pabrikan (skala besar), produk susu dan turunannya, produk beku (frozen food), serta produk yang mengklaim fungsi kesehatan tertentu. Izin ini diterbitkan langsung oleh BPOM pusat dan memiliki standar pemeriksaan fasilitas yang lebih ketat.

Sertifikasi Halal: Skema Self Declare dan Kewajiban 2026

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), tahun 2026 menjadi batas akhir bagi banyak kategori produk makanan untuk wajib bersertifikat halal. Ada dua skema utama yang perlu Anda ketahui:

  • Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha): Khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk risiko rendah, bahan baku sudah dipastikan halal, dan proses produksi sederhana. Skema ini biasanya gratis (fasilitas pemerintah) dan prosesnya lebih cepat melalui pendampingan PPH.
  • Reguler: Diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau produk yang menggunakan bahan baku yang titik kritis kehalalannya tinggi (seperti daging olahan). Skema ini melibatkan audit langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
See also  Lisensi Software Bisnis: Risiko Aplikasi Crack untuk Operasional

Persyaratan Fasilitas: Standar Dapur dan Kebersihan

Salah satu penyebab utama kegagalan dalam mendapatkan izin BPOM dan Halal adalah kesiapan fasilitas produksi. Auditor tidak hanya memeriksa dokumen, tapi juga alur kerja di dapur Anda.

Beberapa standar minimal yang harus dipenuhi:

  • Alur Produksi Searah: Pastikan alur bahan baku datang hingga produk jadi tidak saling silang untuk mencegah kontaminasi silang.
  • Pemisahan Fasilitas: Untuk Sertifikasi Halal, fasilitas produksi wajib bebas dari bahan najis/haram. Tidak boleh ada hewan peliharaan di area produksi.
  • Sarana Kebersihan: Tersedianya tempat cuci tangan, penggunaan APD minimal (masker, penutup kepala, celemek), serta sistem pengelolaan limbah yang rapi.
  • Dokumentasi Bahan: Anda wajib menyimpan seluruh nota pembelian bahan baku dan memastikan bahan tersebut sudah memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam positive list (bahan tidak kritis).

Alur Pendaftaran: Integrasi Sistem Digital

Di tahun 2026, pendaftaran sudah dilakukan secara full online. Anda tidak perlu lagi bolak-balik membawa berkas fisik ke kantor dinas.

  1. Integrasi OSS RBA: Pastikan NIB Anda sudah mencantumkan kode KBLI yang sesuai dan statusnya aktif.
  2. Pendaftaran Halal (SIHALAL): Masuk ke portal ptsp.halal.go.id. Pilih skema (Self Declare atau Reguler), unggah data bahan, dan pilih LPH. Untuk skema reguler, auditor akan menjadwalkan kunjungan lapangan.
  3. e-Registration BPOM: Untuk izin MD, Anda harus mendaftarkan akun perusahaan terlebih dahulu di situs e-Reg BPOM, mengunggah denah bangunan, dan hasil uji laboratorium produk. Setelah akun disetujui, barulah Anda bisa mendaftarkan nomor izin edar per varian produk.

Jasa Pembuatan Yayasan Terpercaya. Konsultasi GRATIS!

Kesimpulan: Kepatuhan Sebagai Strategi Marketing

Mengurus izin BPOM dan Halal memang membutuhkan dedikasi dan perbaikan sistem internal. Namun, anggaplah ini sebagai investasi, bukan beban. Produk dengan legalitas lengkap memiliki posisi tawar yang jauh lebih tinggi di mata distributor, investor, dan tentu saja konsumen.

See also  Nama PT Ditolak AHU? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan mengantongi kedua izin ini, Anda tidak hanya menghindari risiko sanksi hukum, tapi juga membuka pintu lebar-lebar bagi bisnis F&B Anda untuk berkembang dari skala dapur rumah tangga menjadi pemain industri nasional.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts