Legazy

Cara Daftar Merek HKI Online 2026: Tutorial Lengkap dan Biaya

Bayangkan Anda sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun dan biaya jutaan rupiah untuk membangun reputasi sebuah brand, namun tiba-tiba Anda menerima surat somasi karena nama tersebut sudah dimiliki orang lain. Atau lebih buruk lagi, kompetitor sengaja mendaftarkan nama brand Anda agar mereka bisa menguasai pasar.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut asas First to File. Artinya, siapa pun yang mendaftar pertama kali, dialah yang berhak atas merek tersebut secara hukum. Oleh karena itu, memahami cara daftar merek sesegera mungkin adalah langkah defensif paling cerdas bagi setiap pemilik usaha.

Jasa Pembuatan PT UMUM Tercepat! Konsultasi GRATIS!

Pengecekan Awal: Riset Merek di Pangkalan Data DJKI

Sebelum Anda membayar biaya pendaftaran, langkah paling krusial adalah melakukan riset. Banyak permohonan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan merek yang sudah terdaftar.

Cara melakukan pengecekan:

  1. Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id.
  2. Masukkan nama merek Anda pada kolom pencarian.
  3. Cek tidak hanya nama yang sama persis, tetapi juga yang memiliki kemiripan bunyi (fonetik) atau visual. Misalnya, merek “Exo” bisa dianggap mirip dengan “Ekso”.

Jika Anda menemukan merek serupa di kelas yang sama, sebaiknya modifikasi nama merek Anda sebelum mendaftar guna menghindari penolakan yang memakan waktu dan biaya.

Klasifikasi Kelas: Memilih Kelas Barang/Jasa yang Tepat

Merek tidak dilindungi untuk semua jenis bisnis secara sekaligus, melainkan dibagi ke dalam Kelas Merek (berdasarkan Klasifikasi Nice). Jika Anda salah memilih kelas, merek Anda mungkin terlindungi sebagai nama restoran, tetapi tidak terlindungi sebagai nama produk makanan kemasan.

Tips Memilih Kelas:

  • Kelas 1-34: Digunakan untuk produk fisik (barang). Contoh: Kelas 25 untuk pakaian/sepatu, Kelas 30 untuk kopi/kue.
  • Kelas 35-45: Digunakan untuk bidang jasa. Contoh: Kelas 35 untuk manajemen bisnis/ritel, Kelas 43 untuk jasa penyedia makanan dan minuman.
  • Strategi Perlindungan: Jika Anda memiliki kafe (jasa) yang juga menjual bubuk kopi kemasan (barang), Anda sangat disarankan mendaftar di dua kelas (Kelas 43 dan Kelas 30).
See also  Pemula Wajib Tahu! Cara Mulai Investasi Crypto Tanpa Harus Takut Rugi di Awal

Panduan Input: Tutorial Mengisi Formulir Merek Online

Setelah riset dan penentuan kelas selesai, ikuti langkah-langkah cara daftar merek secara online berikut ini:

  1. Registrasi Akun: Buat akun di portal merek.dgip.go.id.
  2. Pesan Kode Billing: Klik “Tambah” untuk memesan kode billing. Pilih jenis permohonan (UMKM atau Umum).
  3. Pembayaran: Bayar sesuai nominal yang tertera melalui bank persepsi atau e-wallet resmi.
  4. Isi Formulir: Setelah bayar, status akan berubah menjadi “Berbayar”. Klik pada permohonan tersebut dan lengkapi data:
  • Data Pemilik (Individu atau Badan Hukum).
  • Label Merek (Unggah gambar logo dalam format .jpg/.png).
  • Deskripsi Merek dan arti nama/warna (jika ada).
  • Input Kelas dan jenis barang/jasa secara mendetail.
  1. Submit: Periksa kembali semua data. Jika sudah yakin, klik “Submit”. Anda akan mendapatkan nomor permohonan dan perlindungan Anda dimulai sejak tanggal tersebut.

Estimasi Biaya: Rincian PNBP untuk UMKM vs Umum

Pemerintah memberikan insentif khusus bagi pelaku UMKM agar lebih giat melindungi kekayaan intelektualnya. Namun, untuk mendapatkan tarif UMKM, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan UMK atau NIB yang menunjukkan skala usaha mikro/kecil.

Rincian Biaya Resmi (PNBP) Per Kelas (Update 2026):

Kategori Permohonan Biaya Per Kelas Syarat Tambahan
Usaha Mikro & Kecil (UMK) Rp500.000 Melampirkan Surat Rekomendasi/NIB UMK
Umum / Perusahaan Besar Rp1.800.000 Tanpa syarat tambahan

Catatan: Biaya ini adalah biaya pendaftaran ke kas negara dan tidak termasuk jasa konsultan jika Anda menggunakan pihak ketiga.

Jasa Pembuatan PT UMUM Tercepat! Konsultasi GRATIS!

Kesimpulan: Investasi Sekali, Aman Sepuluh Tahun

Merek yang sudah terdaftar akan memberikan Anda hak eksklusif selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Mengingat proses pemeriksaan merek bisa memakan waktu 7 hingga 12 bulan, jangan menunda-nunda.

See also  Cara Mengurus Izin PIRT dan BPOM: Perbedaan, Biaya, dan Prosedur Terbaru

Dengan mengikuti panduan cara daftar merek di atas, Anda telah memagari identitas bisnis Anda dari ancaman penjiplakan. Merek bukan sekadar logo; ia adalah janji kualitas kepada pelanggan Anda yang harus dilindungi secara hukum.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts