Aturan bagi penjual online di Indonesia kini semakin ketat.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace wajib menolak atau membatasi akun penjual yang tidak memenuhi ketentuan ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menolak pendaftaran penjual yang belum memiliki perizinan berusaha.
Bagi pelaku UMKM yang selama ini berjualan secara online tanpa legalitas usaha, aturan ini menjadi sinyal penting untuk segera mengurus NIB agar akun toko tetap aktif dan dapat beroperasi secara legal.

Jasa Pembuatan PT UMUM BISA BAYAR BELAKANGAN! Konsultasi GRATIS!
Mengapa Kini Wajib Memiliki NIB?
Pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan melindungi konsumen.
Dengan adanya NIB, identitas pelaku usaha menjadi lebih jelas sehingga memudahkan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan hukum bagi penjual maupun pembeli.
Menurut penulis, kebijakan ini bukan sekadar pengetatan aturan, tetapi langkah pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital naik kelas dan memiliki legalitas resmi.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB terdiri dari 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih berjalan.
Selain sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai:
- Tanda daftar perusahaan atau usaha.
- Angka Pengenal Impor (API) bagi pelaku usaha yang melakukan impor.
- Akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB merupakan syarat dasar untuk menjalankan usaha secara sah, termasuk berjualan di marketplace.
Kapan Akun Bisa Diblokir?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memberikan masa transisi bagi penjual yang belum memiliki NIB.
Marketplace masih dapat menerima pendaftaran penjual baru, tetapi akun tersebut akan diberi status “Dalam Proses Legalisasi”.
Penjual wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran.
Jika sampai batas waktu tersebut NIB belum dimiliki, marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan pada akun tersebut.
Kode KBLI untuk Penjual Online
Saat membuat NIB, pelaku usaha harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha.
Untuk penjual online, kode yang paling umum digunakan adalah:
| Kode KBLI | Keterangan |
| 47911 | Perdagangan eceran melalui internet/online |
| 47711 | Perdagangan eceran pakaian |
| 47712 | Perdagangan eceran alas kaki |
| 47721 | Perdagangan eceran kosmetik dan perlengkapan mandi |
| 47731 | Perdagangan eceran alat tulis dan perlengkapan sekolah |
| 47820 | Perdagangan eceran makanan dan minuman secara daring |
Pelaku usaha dapat memilih lebih dari satu KBLI apabila menjual berbagai jenis produk.
Cara Pembuatan NIB
Setelah memahami pentingnya NIB bagi pelaku usaha online, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut tahapan yang perlu Anda lakukan:
1. Masuk ke Akun OSS
Kunjungi website resmi OSS dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan data kependudukan yang sesuai dengan KTP.
Bagi pelaku usaha skala UMK, pastikan memilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat masuk ke sistem.
2. Pilih Menu Pengelolaan NIB
Setelah berhasil masuk ke dashboard OSS, cari dan pilih menu “Kelola NIB”.
Menu ini digunakan untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk Berusaha sekaligus mengelola data usaha yang didaftarkan.
3. Tambahkan Bidang Usaha
Klik opsi “Tambah Bidang Usaha” untuk mulai mendaftarkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Tahap ini menjadi dasar bagi sistem untuk menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh usaha Anda.
4. Isi Data Usaha dan Tentukan KBLI
Lengkapi informasi mengenai jenis usaha, bidang usaha, serta ruang lingkup kegiatan bisnis yang dijalankan.
Pada tahap ini, Anda juga perlu memilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan produk atau jasa yang dijual.
Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan klasifikasi usaha dan proses perizinan selanjutnya.
Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses.
5. Lengkapi Informasi Teknis Usaha
Masukkan informasi tambahan seperti lokasi usaha, luas tempat usaha, serta estimasi modal yang digunakan.
Untuk pelaku usaha rumahan, luas tempat usaha dapat disesuaikan dengan area yang digunakan untuk menjalankan bisnis, termasuk rumah pribadi.
Setelah data lengkap, lakukan proses Validasi Risiko untuk mengetahui tingkat risiko usaha yang ditentukan oleh sistem OSS.
6. Lengkapi Persyaratan Perizinan Berusaha
Berdasarkan hasil validasi risiko, OSS akan menampilkan jenis perizinan yang perlu dipenuhi.
Untuk sebagian besar usaha perdagangan online berskala UMK, sistem biasanya hanya mensyaratkan NIB dan Pernyataan Mandiri karena masuk kategori risiko rendah.
Lengkapi seluruh data yang diminta sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
7. Masukkan Alamat Lokasi Usaha
Isi alamat usaha secara lengkap sesuai lokasi operasional bisnis Anda.
Apabila usaha dijalankan dari rumah, alamat tempat tinggal dapat digunakan selama sesuai dengan data yang dimiliki.
Pastikan kode pos dan data wilayah administratif diisi dengan benar untuk menghindari kendala saat verifikasi.
8. Tambahkan Produk atau Jasa yang Dijual
Selanjutnya, masukkan informasi mengenai produk atau jasa yang menjadi kegiatan utama usaha Anda.
Tahap ini membantu sistem mengidentifikasi kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan kesesuaiannya dengan KBLI yang dipilih.
9. Lengkapi Detail Produk atau Jasa
Masukkan informasi produk secara lebih rinci, seperti jenis barang, kategori produk, dan satuan yang digunakan.
Jika memiliki lebih dari satu jenis produk, Anda dapat menambahkannya satu per satu ke dalam sistem.
Setelah selesai, klik “Simpan” untuk menyimpan data.
10. Simpan dan Verifikasi Data Usaha
Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
Jika tidak ada kesalahan, simpan data usaha dan tunggu notifikasi bahwa data berhasil direkam oleh sistem OSS.
Tahap ini penting untuk memastikan seluruh informasi yang digunakan dalam proses penerbitan NIB sudah sesuai.
11. Proses Penerbitan NIB
Masuk kembali ke menu pengelolaan usaha dan pilih profil usaha yang baru saja didaftarkan.
Klik menu “Kelola”, kemudian pilih “Proses Penerbitan NIB” untuk memulai tahap akhir.
12. Terbitkan NIB
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, klik tombol “Terbitkan”.
Sistem akan memproses permohonan dan menyiapkan dokumen NIB secara otomatis.
13. Konfirmasi Pernyataan Mandiri
Pada tahap terakhir, centang kotak Pernyataan Mandiri sebagai bentuk konfirmasi bahwa seluruh data yang dimasukkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah menekan tombol “Simpan”, sistem akan menerbitkan NIB yang dapat langsung diunduh dalam format PDF.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha dan diunggah ke marketplace sebagai syarat verifikasi penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips dari Legazy
Sebelum menerbitkan NIB, pastikan Anda telah memilih KBLI yang sesuai dengan produk yang dijual. Kesalahan memilih KBLI menjadi salah satu masalah yang paling sering dialami pelaku usaha saat mengurus legalitas bisnis secara mandiri.
Jika masih ragu menentukan KBLI atau mengalami kendala saat pendaftaran OSS, konsultasikan terlebih dahulu agar proses perizinan tidak perlu diulang dari awal.

Jasa Pembuatan PT UMUM Terpercaya! Konsultasi GRATIS!
Kesimpulan
Aturan baru melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan penjual online di marketplace memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.
Penjual yang belum memiliki NIB masih diberi waktu maksimal 6 bulan untuk melengkapinya, tetapi jika tidak dipenuhi, akun dapat dibatasi atau diblokir oleh marketplace.
Jika Anda masih bingung mengurus NIB atau menentukan KBLI yang tepat untuk usaha online Anda, tim Legazy siap membantu proses legalitas bisnis Anda hingga selesai.
Referensi
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
JDIH Kementerian Perdagangan RI
Regulasi ini menjadi dasar kewajiban pelaku usaha e-commerce memiliki perizinan berusaha, termasuk NIB. - Sistem OSS (Online Single Submission) Pemerintah Republik Indonesia
OSS Indonesia
Portal resmi pemerintah untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko. - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
JDIH BPK RI – PP Nomor 5 Tahun 2021
Menjadi dasar penerapan sistem OSS-RBA bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
KBLI OSS Indonesia
Digunakan sebagai acuan pemilihan kode bidang usaha saat mengurus NIB. - Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Perkuat Ekosistem E-Commerce
Artikel Berita Regulasi PMSE 2026
Menjelaskan latar belakang penerbitan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebagai pengganti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
