Indonesia adalah salah satu negara dengan volume impor terbesar di Asia Tenggara. Ribuan pelaku usaha mendatangkan barang dari luar negeri setiap harinya, mulai dari bahan baku industri, produk elektronik, hingga barang konsumsi.
Tapi di balik ramainya arus barang masuk itu, ada satu masalah yang terus berulang: banyak pelaku usaha impor yang tidak memiliki izin yang lengkap dan benar.
Menurut Penulis, ini bukan soal niat buruk. Sebagian besar pelaku usaha impor yang bermasalah dengan regulasi bukan karena sengaja melanggar, tapi karena tidak tahu persis dokumen apa yang wajib dimiliki, kapan harus diurus, dan ke instansi mana harus melapor. Sistem perizinan impor di Indonesia memang tidak sederhana.
Akibatnya, barang tertahan di bea cukai, denda mengalir, dan yang lebih berat, reputasi bisnis di mata mitra internasional ikut terdampak.
Artikel ini membahas semua yang perlu Anda pahami tentang izin usaha import barang: apa jenisnya, siapa yang wajib memilikinya, bagaimana prosedur resminya, apa itu SIJUK dan dokumen pendukung legalitas impor lainnya, serta bagaimana cara mengurus semuanya tanpa harus tersandung di tengah jalan.

Jasa Pembuatan PT UMUM BISA BAYAR BELAKANGAN! Konsultasi GRATIS!
Apa Itu Izin Usaha Impor
Izin impor merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing untuk dapat melakukan kegiatan impor produk di wilayah kepabeanan Indonesia. Legalitas
Dalam sistem perizinan Indonesia, izin usaha import tidak berdiri sebagai satu dokumen tunggal. Ia adalah kombinasi dari beberapa dokumen yang saling melengkapi, dan masing-masing punya fungsi yang berbeda dalam proses kepabeanan.
Dasar Hukum yang Berlaku
Regulasi yang mengatur kegiatan impor di Indonesia berjenjang dari undang-undang hingga peraturan menteri. Beberapa yang paling relevan:
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, mengatur dasar hukum seluruh aktivitas di wilayah pabean Indonesia (Sumber: BPK RI)
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengatur sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan (Sumber: BPK RI)
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, regulasi terbaru yang memperbarui sistem OSS RBA (Sumber: BPK RI)
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor — aturan teknis paling mutakhir yang wajib dipatuhi seluruh importir (Sumber: BPK RI)
Melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan dalam setiap kegiatan impor. Aturan ini memastikan kelancaran arus barang dan perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus mendorong transparansi, tanggung jawab, dan profesionalisme para importir. Infiniti
Siapa yang Wajib Memiliki Izin Import?
Menurut Pasal 1 angka 4 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, importir bisa berupa perorangan, badan usaha, atau badan hukum, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak. Artinya, usaha perorangan juga bisa disebut sebagai importir jika memang melakukan kegiatan impor. Namun, agar bisa secara resmi melakukan impor, pelaku usaha harus memiliki NIB yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API). Blog Golaw ID
Secara praktis, ada tiga kelompok pelaku usaha yang wajib memiliki izin import:
Importir Umum (Pedagang dan Distributor), Perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri untuk kemudian dijual kembali di pasar domestik. Contohnya distributor produk elektronik, fashion, atau produk konsumsi impor.
Importir Produsen, Perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku, bahan penolong, atau barang modal untuk keperluan produksi sendiri. Tidak untuk dijual kembali.
UMKM yang Melakukan Impor Bahan Baku, Meski skalanya kecil, jika kegiatan impornya bersifat komersial dan rutin, tetap wajib memiliki NIB yang berfungsi sebagai API.
Perbedaan API-U dan API-P
API-U adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
Sementara API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Prolegal
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi: importir hanya dapat memilih salah satu dari dua jenis API tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag 36/2023.
Jadi, pilih dengan cermat karena jenis API menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan barang impor Anda. Prolegal
| API-U | API-P | |
| Peruntukan | Barang untuk dijual/dipindahtangankan | Barang untuk produksi sendiri |
| Jenis pelaku usaha | Pedagang, distributor, trader | Produsen, manufaktur |
| Boleh dijual kembali? | ✅ Ya | ❌ Tidak (kecuali syarat tertentu) |
| Cocok untuk | Bisnis impor umum | Industri yang butuh bahan baku impor |
Konsekuensi Hukum Jika Beroperasi Tanpa Izin
Ini bukan risiko yang bisa dianggap sepele. Importir yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan secara elektronik, teguran tertulis, pembekuan perizinan berusaha di bidang impor, pencabutan perizinan berusaha di bidang impor, pembekuan surat keterangan, hingga pencabutan surat keterangan. Infiniti
Sanksi pidana juga menanti bagi pelanggar yang lebih serius. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup tanpa mendaftarkannya kepada Menteri Perdagangan dapat dikenai sanksi pidana (Sumber: Prolegal.id).
Menurut Penulis, risiko yang paling sering diabaikan justru bukan sanksi administratif atau pidana, tapi dampak operasional jangka pendeknya.
Barang yang tertahan di pelabuhan karena dokumen tidak lengkap bisa berarti kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam hitungan hari, belum termasuk denda gudang, biaya demurrage, dan reputasi yang rusak di mata pemasok luar negeri.
Satu dokumen yang salah bisa menghentikan seluruh rantai pasokan bisnis Anda.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Importi
Sebelum satu pun barang bisa masuk ke wilayah pabean Indonesia secara legal, importir harus memastikan dokumen izinnya sudah sesuai dengan jenis dan tujuan impornya.
Kesalahan dalam memilih jenis izin bukan hanya soal administratif, tapi bisa berakibat pada penahanan barang di pelabuhan hingga pencabutan hak impor.
Ada empat jenis dokumen utama dalam ekosistem perizinan impor Indonesia yang perlu Anda pahami.
1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
API-U adalah tanda pengenal sebagai importir yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Dengan kata lain, API-U adalah izin yang digunakan oleh pedagang, distributor, atau trader yang mendatangkan barang dari luar negeri untuk kemudian dijual di pasar domestik.
Dengan peraturan terbaru, importir pemegang API-U kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS, sehingga fleksibilitasnya lebih luas dibanding ketentuan sebelumnya (Sumber: Legalitas.org).
Cocok untuk: Perusahaan dagang, distributor, retailer, dan trading company yang menjual produk impor ke pasar Indonesia.
2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor dengan API-P tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Ada satu pengecualian yang perlu dicatat: barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dapat dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor (Sumber: Infiniti.id).
Cocok untuk: Perusahaan manufaktur, industri pengolahan, dan produsen yang membutuhkan bahan baku atau mesin produksi dari luar negeri.
Catatan penting: Setiap importir hanya dapat memilih satu jenis API, antara API-U atau API-P. Keduanya tidak bisa dimiliki secara bersamaan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag 36/2023. Pilih dengan cermat sejak awal karena mengubah jenis API membutuhkan proses tersendiri.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai API
Ini adalah perubahan paling signifikan dalam sistem perizinan impor Indonesia sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. NIB kini berfungsi ganda, tidak hanya sebagai identitas usaha, tapi juga sebagai pengganti beberapa dokumen kepabeanan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Berdasarkan Pasal 176 ayat (5) PP 5/2021 yang kemudian diperbarui oleh PP 28/2025, NIB berlaku sebagai API sesuai peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama (Sumber: Smartlegal.id).
Yang perlu digarisbawahi: NIB tidak secara otomatis langsung berlaku sebagai API. Importir tetap perlu memilih jenis API, apakah API-U atau API-P, pada saat mengisi data kegiatan usaha di sistem OSS. Langkahnya: login ke oss.go.id, masuk ke menu Perizinan Berusaha, pilih Perubahan Data Usaha, lalu pilih jenis API sesuai kegiatan impor Anda.
Keuntungan sistem baru ini: Importir tidak perlu lagi melewati proses pengajuan API dan NIK secara terpisah, sehingga waktu pengurusan jauh lebih singkat dibanding sistem sebelumnya.
4. Izin Impor Khusus untuk Barang Tertentu
Di luar API-U dan API-P, ada kategori izin tambahan yang wajib dimiliki jika barang yang diimpor masuk dalam kelompok barang dibatasi atau diawasi oleh pemerintah.
Persetujuan Impor (PI) adalah izin khusus yang wajib dimiliki importir untuk mengimpor barang tertentu yang termasuk dalam kategori barang dibatasi atau diawasi.
Persetujuan impor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sistem elektronik dan berlaku untuk jenis barang, jumlah, serta jangka waktu tertentu (Sumber: Imporekspor360.com).
Beberapa komoditas yang memerlukan Persetujuan Impor antara lain:
- Produk tekstil dan pakaian jadi, yang juga wajib disertai Laporan Surveyor (LS)
- Komoditas pertanian dan peternakan seperti beras, gula, bawang putih, dan produk hortikultura
- Produk hewan dan hasil hewan
- Garam dan komoditas perikanan
- Barang bekas dan limbah non-B3
- Produk yang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup
Menurut Penulis, inilah bagian yang paling sering menjadi jebakan bagi importir baru. Banyak yang sudah mengurus API dengan benar, tapi tidak menyadari bahwa komoditas yang mereka impor ternyata masuk dalam kategori barang diawasi yang memerlukan Persetujuan Impor tersendiri. Hasilnya, barang tetap tertahan di bea cukai meski API sudah ada.
Tabel Perbandingan Jenis Surat Izin Usaha Import
| API-U | API-P | NIB sebagai API | Persetujuan Impor (PI) | |
| Dasar hukum | Permendag 36/2023, Permendag 16/2025 | Permendag 36/2023 | PP 28/2025, PP 5/2021 | Permendag 16/2025 |
| Peruntukan | Impor untuk dijual/diperdagangkan | Impor untuk produksi sendiri | Identitas importir, pengganti API lama | Barang dibatasi/diawasi |
| Siapa yang butuh | Pedagang, distributor, trader | Produsen, manufaktur | Semua importir | Importir komoditas tertentu |
| Boleh dijual ke pihak lain? | ✅ Ya | ❌ Tidak (kecuali syarat tertentu) | Bergantung jenis API yang dipilih | Sesuai ketentuan PI |
| Cara mendapatkan | Melalui OSS RBA | Melalui OSS RBA | Melalui OSS RBA | Melalui SINSW, diteruskan ke INATRADE |
| Bisa dimiliki bersamaan? | ❌ Hanya pilih satu | ❌ Hanya pilih satu | Wajib dimiliki semua importir | Tambahan, sesuai jenis barang |
Mengenal SIJUK dan Dokumen Pendukung Legalitas Impor
Memiliki API-U atau API-P bukan berarti semua pintu impor sudah terbuka. Tergantung pada jenis barang yang diimpor, ada beberapa dokumen pendukung tambahan yang wajib dilengkapi sebelum barang bisa keluar dari kawasan pabean. Bagian ini membahas SIJUK dan lima dokumen pendukung utama yang paling sering dibutuhkan dalam jasa import di Indonesia.
Mengenal SIJUK
SIJUK adalah singkatan dari Surat Izin Jasa Uji dan Kalibrasi. Dalam konteks perizinan usaha, SIJUK merupakan izin operasional yang dimiliki oleh lembaga atau perusahaan yang menyediakan jasa pengujian dan kalibrasi peralatan, bukan dokumen yang dipegang oleh importir secara langsung.
Relevansinya dalam kegiatan impor muncul secara tidak langsung: ketika Anda mengimpor barang yang wajib memenuhi standar SNI tertentu, proses verifikasi kesesuaian standar tersebut harus dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Laboratorium inilah yang memiliki SIJUK sebagai bukti bahwa mereka berwenang melakukan pengujian dan kalibrasi sesuai standar yang ditetapkan.
Artinya, sebagai importir, Anda tidak mengurus SIJUK sendiri, tapi Anda perlu memastikan bahwa produk impor Anda sudah diuji oleh lembaga yang memegang SIJUK resmi, sebagai bagian dari proses mendapatkan SPPT-SNI atau sertifikasi produk lainnya.
Kapan ini relevan untuk Anda?
Jika produk yang Anda impor masuk dalam daftar SNI Wajib, misalnya peralatan listrik dan elektronik, helm, mainan anak, produk baja, ban kendaraan, dan sebagainya, maka produk tersebut wajib melalui pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum bisa diedarkan di pasar Indonesia.
Tanpa hasil uji dari lembaga berSIJUK yang terakreditasi KAN, permohonan SPPT-SNI tidak akan diproses (Sumber: Jangkar Global Groups).
Menurut Penulis, ini adalah salah satu area yang paling sering menimbulkan kebingungan di kalangan importir baru, terutama yang baru pertama kali mengimpor produk elektronik atau alat industri.
Mereka sudah punya API, sudah punya NIB, tapi barang tetap tertahan karena tidak ada bukti pengujian dari lembaga yang diakui. Pahami jalur ini sejak awal agar tidak ada jeda waktu yang tidak perlu di pelabuhan.
Dokumen Pendukung Legalitas Impor Lainnya
Selain SIJUK dalam konteks pengujian SNI, ada lima dokumen pendukung utama yang perlu Anda pahami sebelum memulai kegiatan impor.
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB adalah dokumen deklarasi yang wajib diajukan importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap kali barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan (Sumber: DJBC).
PIB memuat informasi lengkap tentang barang yang diimpor, mulai dari jenis, jumlah, nilai, negara asal, hingga kode HS. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN, PPh impor, dan berbagai pungutan lain yang menjadi kewajiban fiskal importir.
Importir yang tidak mencantumkan dokumen pendukung yang sesuai dalam PIB, termasuk Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor bila diperlukan, tidak dapat mengajukan PIB ke sistem bea cukai (Sumber: Permendag 16/2025).
2. Laporan Surveyor (LS)
Laporan Surveyor adalah dokumen hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah terhadap barang impor tertentu, sebelum barang tersebut masuk ke Indonesia. Verifikasi ini dilakukan di negara asal atau pelabuhan keberangkatan.
Kewajiban melampirkan LS dalam PIB berlaku untuk komoditas tertentu, terutama produk tekstil, pakaian jadi, baja, serta barang industri tertentu.
Permendag 16/2025 secara eksplisit mengatur bahwa importir yang tidak melampirkan LS dalam PIB untuk barang yang mewajibkannya tidak dapat memproses dokumen pemberitahuan pabean (Sumber: BPK RI).
3. Sertifikat Halal untuk Produk Pangan
Sejak Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk pangan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor.
Importir yang memasukkan produk pangan dari luar negeri wajib memastikan produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau setara.
Produk pangan impor tanpa label halal yang sah tidak bisa diedarkan secara legal di pasar domestik, terlepas dari apakah produk tersebut sudah melewati proses bea cukai.
4. Izin Edar BPOM untuk Produk Kesehatan dan Kosmetik
Untuk produk makanan olahan, obat-obatan, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diimpor, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah syarat mutlak sebelum produk bisa dipasarkan.
Nomor izin edar BPOM harus tercantum pada kemasan produk dan terdaftar dalam sistem BPOM.
Proses pendaftaran izin edar BPOM untuk produk impor dilakukan oleh pemegang merek atau distributor resmi di Indonesia. Tanpa nomor registrasi BPOM yang valid, produk dianggap ilegal meski sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi.
5. Persetujuan Impor (PI) untuk Barang Diawasi
Persetujuan Impor merupakan dokumen utama untuk melakukan impor barang yang masuk kategori diawasi atau dibatasi.
Meskipun pelaku usaha telah memiliki API, hal ini tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan impor barang tertentu.
Pelaku usaha masih memerlukan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Sumber: Prolegal.id).
Persetujuan Impor mencakup elemen penting seperti nomor persetujuan, identitas importir, pos tarif, jenis dan jumlah barang, negara asal, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku. Pengajuannya dilakukan melalui sistem SINSW yang diteruskan ke INATRADE.
Update 2026: Ekosistem Digital Impor yang Semakin Terintegrasi
Di tahun 2026, lanskap sistem perizinan impor Indonesia mengalami transformasi yang signifikan. Selain perizinan domestik melalui OSS, sistem kini terhubung dengan INSW untuk fasilitasi perizinan ekspor-impor dan kepabeanan.
PP 28/2025 mendorong agar permohonan fasilitas fiskal seperti tax holiday dan fasilitas bea masuk juga diajukan melalui OSS (Sumber: Golaw.id).
INSW sendiri merupakan platform digital terpadu satu pintu untuk mengelola proses perizinan, kepabeanan, serta dokumen terkait ekspor dan impor (Sumber: ANTARA).
Dengan integrasi ini, seluruh data importir, mulai dari NIB di OSS, hingga dokumen kepabeanan di DJBC, tersinkron dalam satu ekosistem yang dapat dimonitor lintas instansi.
Yang perlu diperhatikan di tahun 2026: pengawasan bea cukai semakin ketat dengan bantuan AI dan integrasi data sistem INSW.
Aktivitas impor yang meningkat diiringi pengawasan yang jauh lebih tajam, di mana inkonsistensi data antar dokumen lebih mudah terdeteksi oleh sistem dibanding sebelumnya (Sumber: Amanah Group).
KPK juga telah menekankan pentingnya optimalisasi INSW sebagai simpul utama integrasi data ekspor-impor nasional, sekaligus mendorong integrasi data korporasi antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
Praktisnya bagi importir: satu data yang tidak konsisten, baik di OSS, DJBC, maupun INATRADE, kini lebih mudah terdeteksi dan bisa menjadi hambatan yang membekukan seluruh proses impor.
Ringkasan Dokumen Pendukung Legalitas Impor
| Dokumen | Fungsi | Instansi Penerbit | Wajib untuk |
| SPPT-SNI (terkait SIJUK) | Bukti produk memenuhi standar SNI | BSN melalui LSPro | Barang dengan SNI Wajib |
| PIB | Deklarasi bea cukai atas barang impor | DJBC | Semua importasi komersial |
| Laporan Surveyor (LS) | Verifikasi teknis di negara asal | Lembaga Surveyor ditunjuk Kemendag | Komoditas tertentu |
| Sertifikat Halal | Jaminan kehalalan produk | BPJPH | Produk pangan, minuman, obat |
| Izin Edar BPOM | Izin peredaran produk di pasar | BPOM | Pangan olahan, obat, kosmetik |
| Persetujuan Impor (PI) | Izin impor barang diawasi/dibatasi | Kemendag via SINSW, INATRADE | Komoditas diawasi/dibatasi |

Jasa Pembuatan PT UMUM Terpercaya! Konsultasi GRATIS!
Kesimpulan
Izin usaha import bukan dokumen pelengkap yang bisa diurus belakangan. Ia adalah fondasi legal yang menentukan apakah seluruh operasional impor Anda bisa berjalan tanpa hambatan, atau akan terus menghadapi risiko barang tertahan, denda administratif, dan masalah hukum yang datang di waktu paling tidak terduga.
Dari seluruh pembahasan artikel ini, ada tiga hal yang perlu Anda pegang sebagai kesimpulan praktis.
Pertama, sistem perizinan impor Indonesia sudah terintegrasi penuh. NIB di OSS, API di Kemendag, kepabeanan di DJBC, dan dokumen teknis di INSW kini saling terhubung. Inkonsistensi data di satu titik bisa memblokir seluruh rantai proses di titik lain. Kepatuhan bukan lagi pilihan, ia adalah syarat operasional.
Kedua, jenis izin menentukan ruang gerak bisnis Anda. API-U dan API-P bukan sekadar kode administratif. Keduanya menentukan apa yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan dengan barang yang masuk. Salah memilih sejak awal berarti Anda membangun operasional impor di atas fondasi yang salah.
Ketiga, dokumen pendukung sama pentingnya dengan izin utama. PIB, Laporan Surveyor, Persetujuan Impor, SPPT-SNI, sertifikat halal, hingga izin edar BPOM adalah lapisan-lapisan perlindungan yang memastikan barang impor Anda benar-benar legal dari pelabuhan asal hingga ke tangan konsumen akhir.
Di tahun 2026, regulasi impor berubah lebih cepat dari sebelumnya, mulai dari Permendag 16/2025 yang memperbarui ketentuan teknis impor, hingga integrasi sistem OSS dengan INSW dan DJBC yang membuat pengawasan semakin ketat.
Tim Legazy siap mendampingi Anda dari langkah pertama: pendirian badan usaha, pengurusan NIB, pemilihan jenis API yang tepat, hingga memastikan seluruh dokumen pendukung impor Anda sudah sesuai regulasi terkini.
[Konsultasi Gratis Izin Usaha Import Bersama Legazy Sekarang]
Referensi
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40196/uu-no-17-tahun-2006 - UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-7-tahun-2014 - PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
https://peraturan.bpk.go.id - Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2931/2 - Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (regulasi paling mutakhir)
https://peraturan.bpk.go.id/Details/323106/permendag-no-16-tahun-2025 - Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW)
https://peraturan.bpk.go.id/Details/84059/perpres-no-44-tahun-2018
