Cara Mengurus Izin PIRT dan BPOM: Perbedaan, Biaya, dan Prosedur Terbaru
Saat sebuah usaha kuliner mulai berkembang dari dapur rumah menuju pasar yang lebih luas, pertanyaan pertama yang sering muncul adalah: “Apakah saya butuh PIRT atau BPOM?” Kedua izin ini sering dianggap sama, padahal memiliki fungsi dan kriteria yang sangat berbeda. Memilih izin yang salah dapat menghambat distribusi produk Anda.
Memahami SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan) melalui sistem OSS. Izin ini khusus untuk industri skala rumah tangga dengan kriteria tertentu: tempat produksi berada di rumah tinggal, jenis produk risiko rendah (kering), dan metode produksi manual hingga semi-otomatis. PIRT adalah gerbang awal yang sangat mudah didapatkan untuk UMKM karena prosesnya berbasis komitmen di sistem OSS RBA.
Memahami Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Izin BPOM memiliki standar yang jauh lebih ketat dan wajib dimiliki jika lokasi produksi berada di bangunan tersendiri yang terpisah dari rumah tinggal, jenis produk berisiko tinggi (susu, daging olahan, frozen food), atau dirancang untuk distribusi nasional hingga internasional dengan standar CPPOB.
Tabel Perbandingan Singkat
| Aspek | SPP-PIRT | BPOM (MD/ML)
|
|---|---|---|
|
Penerbit |
Pemda via OSS |
Badan POM Pusat |
|
Lokasi Produksi |
Rumah Tinggal |
Bangunan Terpisah/Pabrik |
|
Jenis Produk |
Risiko Rendah (Kering) |
Risiko Tinggi/Frozen/Olahan |
|
Biaya |
Relatif Murah/Gratis (UMKM) |
Sesuai PNBP dan Uji Lab |
Prosedur Pengurusan Terbaru 2026
Proses keduanya kini sudah terintegrasi dengan NIB di OSS. Untuk PIRT, isi data pangan dan unggah rancangan label. Untuk BPOM, memerlukan audit fasilitas produksi (PSB) terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi akun produk dan penilaian label.
Kesimpulan
Pilihlah izin sesuai dengan kapasitas produksi dan profil risiko produk Anda. PIRT efisien untuk pemula, sementara BPOM menjamin keamanan konsumen dan reputasi merek untuk skala yang lebih besar.