Memasuki tahun 2026, sertifikasi halal telah bertransformasi dari sekadar label religius menjadi standar kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, produk makanan dan minuman yang beredar di pasar wajib memiliki sertifikat resmi. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kendala biaya tidak lagi menjadi alasan. Pemerintah melalui BPJPH kembali menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk memastikan produk lokal Anda mampu bersaing secara legal dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di mata konsumen.
Kewajiban Halal: Perlindungan Konsumen dan Akses Pasar
Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Di tahun 2026, pengawasan di lapangan semakin diperketat. Produk tanpa logo halal resmi berisiko terkena sanksi administratif hingga pembatasan peredaran di ritel modern.
Namun, di balik kewajiban ini, terdapat peluang besar. Sertifikat halal adalah instrumen pemasaran yang sangat kuat. Produk yang sudah bersertifikat halal cenderung lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke jejaring minimarket, katering perusahaan, hingga pasar ekspor. Program Sehati hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar UMKM tidak terbebani secara finansial namun tetap patuh pada regulasi nasional.
Kriteria Self-Declare: Siapa yang Berhak Mendapat Fasilitas Gratis?
Program Sehati 2026 difokuskan pada skema Self-Declare (Pernyataan Pelaku Usaha). Skema ini diperuntukkan bagi produk-produk dengan kriteria tertentu yang risikonya dianggap rendah. Berikut adalah syarat utamanya:
- Produk Tidak Berisiko Tinggi: Produk menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (seperti bahan alam atau bahan yang sudah memiliki sertifikat halal sebelumnya).
- Proses Produksi Sederhana: Tidak menggunakan teknologi canggih yang berisiko mengubah sifat bahan secara kimiawi yang rumit.
- Kriteria Modal Usaha: Tergolong sebagai Usaha Mikro atau Kecil sesuai dengan ketentuan modal usaha yang tercatat di NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Omzet Tahunan: Memiliki omzet penjualan yang masuk dalam kategori UMK sesuai regulasi BPJPH terbaru.
Tahapan Digital Melalui Portal SIHALAL dan Pendampingan PPH
Seluruh proses pengajuan sertifikasi halal kini dilakukan secara paperless melalui sistem informasi SIHALAL. Prosedurnya telah disederhanakan agar mudah diakses bahkan melalui perangkat seluler:
- Persiapan NIB: Pastikan Anda memiliki NIB yang aktif dengan kode KBLI yang sesuai dengan produk yang diajukan.
- Pendaftaran Akun: Membuat akun di portal SIHALAL dan memilih jalur pendaftaran “SEHATI”.
- Dokumen Pendamping PPH: Mengunggah data bahan baku, matriks produk, dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana.
- Verifikasi Lapangan: Pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah tersertifikasi untuk memverifikasi kebenaran bahan dan proses produksi secara langsung atau digital.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah diverifikasi dan disidangkan oleh Komite Fatwa, sertifikat halal akan terbit secara elektronik dalam format PDF yang bisa langsung Anda gunakan pada kemasan produk.
Kesimpulan: Amankan Bisnis Anda dengan Legalitas Halal
Sertifikasi halal di tahun 2026 bukan lagi merupakan pilihan opsional bagi pelaku usaha, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan operasional. Dengan adanya program Sehati, hambatan biaya telah dihilangkan oleh pemerintah.
Jangan menunda pendaftaran hingga terkena teguran atau sanksi. Gunakan fasilitas gratis ini untuk meningkatkan kredibilitas brand Anda, memberikan rasa aman bagi konsumen, dan memastikan bisnis Anda tetap aman serta kompetitif di pasar yang semakin ketat. Legalitas yang lengkap adalah kunci utama pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.